BREBES, DN-II Nasib nahas menimpa Siti Juleha (43), seorang pedagang es tebu asal Desa Sigambir RT 02 RW 02, Kecamatan Brebes. Niat hati mencari nafkah, Siti justru harus mengalami kecelakaan kerja fatal setelah tangannya terperangkap dan tergiling mesin pemeras tebu pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban sedang melayani pembeli di tempatnya biasa mangkal di pinggir jalan Desa Sigambir. Akibat kurangnya kewaspadaan saat memasukkan batang tebu ke dalam mesin yang berputar kencang, tangan Siti ikut terseret masuk ke dalam gilingan.
Hingga Jumat (27/2/2026), Siti masih menjalani perawatan intensif di ruang perawatan lantai 2 RSUD Brebes. Meski dalam kondisi sadar, tim medis terus berupaya melakukan penanganan terbaik untuk menyelamatkan jaringan tangan korban yang mengalami kerusakan parah.
Jeritan Hati Sang Suami: Terbentur Biaya Medis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di balik musibah tersebut, muncul persoalan baru yang menghimpit keluarga ini. Suami korban, Nur Jamal, yang sehari-harinya hanya bekerja sebagai penyedia jasa sewa trampolin di depan SD 1 Kedunguter, mengaku kesulitan memenuhi biaya rumah sakit yang terus membengkak.
“Kami hanya rakyat kecil. Kejadian ini sangat mendadak dan kami bingung bagaimana harus melunasi biaya pengobatan istri saya,” ungkap Nur Jamal dengan nada lirih.
Harapan Kebijakan Pemerintah dan RSUD
Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori tidak mampu, pihak keluarga menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait:
Direktur RSUD Brebes: Keluarga berharap adanya kebijakan khusus atau kompensasi pembebasan biaya perawatan bagi pasien kurang mampu dalam kondisi darurat sosial seperti ini.
Pemerintah Kabupaten Brebes: Melalui Bupati Brebes, keluarga berharap janji pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin benar-benar dirasakan nyata manfaatnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi Siti Juleha masih dalam pemantauan ketat tim medis. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam mengoperasikan alat produksi demi keselamatan kerja.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Gelak tawa dan nyanyian anak-anak memecah kesunyian di Posko Pengungsian Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al Munawir, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kamis (26/2/2026). Menjelang waktu berbuka puasa, suasana haru sekaligus hangat menyelimuti warga Dukuh Bojongsari yang tengah berjuang menghadapi dampak bencana pergerakan tanah.
Hadir di tengah-tengah pengungsi, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma tidak datang sendiri. Ia didampingi adiknya yang juga Anggota DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, serta Anggota DPRD Brebes, Titin Lutfiatin. Ketiganya tampak membaur tanpa sekat, duduk melantai bersama anak-anak di area posko.
Trauma Healing Melalui Kebersamaan
Suasana yang awalnya canggung berubah cair saat Paramitha mengajak anak-anak bernyanyi bersama. Meski beberapa anak sempat malu-malu, pelukan hangat dan candaan dari kakak-beradik Kusuma ini berhasil memancing senyum lebar mereka. Para orang tua yang menyaksikan momen tersebut tak kuasa menahan haru melihat buah hati mereka kembali ceria.
“Ini bukan kali pertama saya datang ke sini. Saya ingin memastikan bahwa perhatian dan dukungan pemerintah tidak berhenti hanya pada satu kunjungan,” tegas Paramitha. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan seluruh kebutuhan warga di pengungsian terpenuhi. “Di bulan suci ini, kami ingin menghadirkan kehangatan. Kami ingin mereka tahu bahwa langkah konkret untuk penanganan jangka panjang sudah disiapkan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Bingkisan Lebaran dan Harapan Baru
Senada dengan kakaknya, Shintya Sandra Kusuma menekankan pentingnya aspek psikologis bagi korban bencana, terutama kelompok rentan.
“Kami ingin anak-anak ini tetap semangat. Trauma harus perlahan diobati dengan kebersamaan dan perhatian. Mereka tidak boleh merasa sendirian menghadapi cobaan ini,” ujar Shintya.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, Paramitha menyerahkan bantuan berupa pakaian Lebaran baru untuk anak-anak. Wajah-wajah mungil itu tampak berbinar saat menerima bingkisan yang akan mereka kenakan di hari raya nanti. Selain itu, rombongan juga membagikan hidangan berbuka puasa serta paket sembako untuk kebutuhan para orang tua di pengungsian.
Langkah Strategis Pemkab Brebes
Terkait penanganan bencana tanah gerak di Bojongsari, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui dinas terkait terus melakukan langkah darurat secara intensif. Mulai dari:
Asesmen lokasi terdampak secara berkala.
Penyediaan logistik dan layanan kesehatan di posko.
Koordinasi lintas instansi untuk rencana relokasi warga ke zona yang lebih aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keselamatan warga, khususnya anak-anak dan lansia, tetap menjadi prioritas utama dalam masa transisi ini.
Sore itu, di bawah atap pengungsian yang sederhana, nyanyian dan pelukan hangat menjadi simbol kekuatan. Di tengah keterbatasan, bantuan dan kehadiran para pemimpin daerah ini menghadirkan secercah harapan bahwa warga Sridadi tidak akan dibiarkan berjuang sendirian.
Red/Casroni
BREBES, DN-II Menjadi pendidik bukan sekadar perkara mentransfer rumus Fisika dari buku ke papan tulis. Bagi Pak Kastori, seorang guru veteran yang telah melintasi berbagai fragmen zaman pendidikan, mengajar adalah seni “ngopeni”—sebuah filosofi Jawa tentang merawat jiwa dan mental para murid dengan ketulusan hati.
Memulai karier tepat setelah menyandang gelar sarjana Fisika dari UNNES Semarang pada tahun 1992, Pak Kastori mengenang masa mudanya sebagai medan perjuangan yang militan. Tak tanggung-tanggung, ia pernah mengajar di enam sekolah sekaligus dalam satu periode demi memastikan lentera ilmu tetap menyala di daerahnya.
“Dulu tahun 90-an, saya pegang enam sekolah. Pagi empat sekolah bergantian, siang dua sekolah. Prinsip kami dulu sederhana: ilmu yang didapat di bangku kuliah harus ditularkan sepenuhnya. Perkara rezeki, itu urusan yang mengikuti di belakang,” kenang Pak Kastori saat merefleksikan 33 tahun pengabdiannya, Jumat (27/2/2026).
Sentilan bagi Era Sertifikasi
Tiga dekade berkecimpung di dunia pendidikan membuatnya peka terhadap pergeseran nilai. Pak Kastori menyoroti perbedaan mencolok antara spirit guru generasi terdahulu dengan era modern. Menurutnya, kehadiran tunjangan sertifikasi kini ibarat pisau bermata dua.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menyayangkan jika orientasi pengabdian mulai tergerus oleh nilai materi. Ada keresahan yang ia tangkap ketika prosedur administratif kadang lebih menyita semangat ketimbang esensi mendidik itu sendiri.
“Kadang saat pemberkasan sertifikasi, semangatnya lebih ke ‘dapatnya berapa’, bukan ‘ilmunya bagaimana’. Dampaknya terasa; ketika ruh pengabdian luntur, kualitas keilmuan anak-anak menurun, bahkan akhlak dan moral mereka kian mengkhawatirkan. Ini fenomena yang miris,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Adab Sebelum Ilmu: Mengetuk Hati Sebelum Mengisi Otak
Menghadapi tantangan dekadensi moral siswa di era digital, Pak Kastori memiliki resep yang konsisten ia terapkan. Baginya, kunci utama pendidikan bukan pada canggihnya alat peraga, melainkan pada koneksi emosional.
“Begitu masuk kelas, jangan langsung menghujam dengan pelajaran, apalagi amarah. Senyum dulu. Ciptakan suasana agar kehadiran kita ditunggu dan dicintai oleh anak-anak,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya “jeda manusiawi” selama 10 menit di awal pelajaran. Guru, terutama wali kelas, dituntut untuk mengenal siswa lebih jauh dari sekadar nama di absen. Memahami latar belakang keluarga dan lingkungan menjadi krusial. Jika seorang siswa terlihat layu karena masalah personal, Pak Kastori lebih memilih pendekatan humanis melalui bimbingan konseling (BK) ketimbang memaksakan rumus Fisika ke kepala yang sedang kalut.
Menuai Benih Ketulusan
Buah dari konsistensi menanamkan adab ini kini mulai menampakkan hasilnya. Di sekolah tempatnya mengabdi sekarang, budaya saling menghormati kembali bersemi. Pemandangan siswa yang menyalami guru dengan takzim serta tradisi guru menyambut siswa di gerbang setiap pagi menjadi rutinitas yang menghangatkan suasana sekolah.
“Ini bukan sekadar teori. Di sini, perubahan itu sudah mulai tertanam. Luar biasa rasanya melihat karakter anak-anak kembali tumbuh,” pungkasnya.
Bagi Pak Kastori, 33 tahun berdiri di depan kelas bukanlah rutinitas profesi yang usai saat bel pulang berbunyi. Ini adalah perjalanan panjang untuk memastikan bahwa generasi mendatang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter yang membumi dan adab yang meninggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dinamika dunia pendidikan saat ini tengah menghadapi tantangan serius, terutama terkait perkembangan karakter anak didik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Drs. Budi Adjar Pranoto, S.H, M.M.Pd
, memberikan peringatan keras kepada para pemangku kepentingan mengenai kondisi lingkungan sekolah dan perubahan perilaku siswa. (27/2/2026).
Budi menyebutkan bahwa indikasi adanya masalah dalam ekosistem pendidikan di wilayahnya kini sudah mulai tampak di permukaan. Menurutnya, perubahan ini tidak boleh diabaikan begitu saja agar tidak menjadi bom waktu di masa depan.
“Gejalanya sudah mulai terasa, dan ini harus mulai dipahami secara mendalam oleh orang tua serta tenaga pendidik. Jangan sampai kita terlambat merespons perubahan yang terjadi pada anak didik kita,” tegas Drs. Budi Adjar Pranoto, S.H, M.M.Pd
saat memberikan keterangan resminya.
Ia menekankan bahwa fenomena seperti penurunan etika, pengaruh negatif media sosial, hingga potensi perundungan (bullying) merupakan bagian dari gejala yang harus diantisipasi sejak dini. Budi menilai, stabilitas kualitas pendidikan di Brebes tidak hanya bergantung pada kurikulum di kelas, tetapi juga pada kepekaan lingkungan sekitar terhadap kesehatan mental dan sosial siswa.
Pernyataan ini sekaligus menjadi seruan bagi sekolah dan masyarakat untuk memperkuat sinergi. Tanpa kolaborasi yang erat antara guru di sekolah dan orang tua di rumah, pemantauan terhadap perilaku siswa akan sulit dilakukan secara maksimal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Kita perlu membangun komunikasi dua arah yang lebih intensif demi menjaga masa depan generasi muda kita,” pungkasnya.
Dewan Pendidikan berkeinginan Mengembalikan marwah dan martabat guru (pendidik) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, dan sesuai adab dan kultur budaya kita, juga memberikan imbangan kesejahteraan yang layak dan pantas sesuai peran mereka sebagai virus pengembang kebajikan di tengah tengah perkembangan standart hidup yang layak
Reporter: Teguh
Pj Sekda Ogan Ilir Kawal Legalitas Proses Ruislag Aset Daerah dan Desa
PALEMBANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., menghadiri rapat tindak lanjut realisasi proses ruislag (tukar guling) tanah pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Penghubung Sumatera Selatan PTPN I Regional 7, Palembang. Pertemuan ini menjadi tahapan krusial bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengalihan aset, baik milik daerah maupun milik desa. Fokus utama dalam agenda ini adalah sinkronisasi prosedur administratif agar seluruh aset yang dialihkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah tahapan administrasi penting, mulai dari penerbitan Berita Acara Hasil Rapat sebagai dokumentasi tertulis terkait kesepakatan nilai dan lokasi tanah pengganti. Selain itu, ditekankan pula mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan yang diproses melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Aset Sekretariat Daerah. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan SK Bupati, terutama dalam pengalihan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum maupun pembangunan desa.
Aspek penilaian aset juga menjadi perhatian serius melalui pelibatan tim penilai independen (appraisal) guna menetapkan nilai keseimbangan antara aset yang dilepaskan dengan aset pengganti. Prinsip keadilan nilai ini sangat ditekankan, di mana apabila ditemukan selisih harga, pihak terkait diwajibkan menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses tukar guling tidak menyebabkan kerugian finansial bagi negara maupun pemerintah daerah.
Khusus mengenai pengelolaan tanah kas desa, Dicky menjelaskan bahwa prosesnya memerlukan tahapan tambahan berupa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tukar Menukar Tanah Desa. Perdes tersebut berfungsi sebagai landasan hukum di tingkat akar rumput sebelum berlanjut ke proses balik nama sertifikat tanah pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini merupakan bagian dari tertib administrasi pertanahan agar status kepemilikan aset pengganti memiliki kepastian hukum yang jelas dan permanen bagi masyarakat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Pj Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah dalam proses ini mencakup fungsi koordinasi sekaligus pengawasan ketat terhadap aspek legalitas. Ia mengimbau agar seluruh tahapan ruislag dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Desa. Pengawasan ini dianggap vital guna mencegah potensi tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengalihan aset benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kemajuan daerah.
Report : Juliyan
BREBES, DN-II Dedikasi dan rasa syukur adalah bahan bakar utama bagi Ahmad Jaeni (58). Selama hampir empat dekade, ia setia mengenakan seragam safari petugas keamanan (Satpam) di SMP Negeri 1 Kersana, Brebes. Di balik ketegasannya menjaga gerbang sekolah, tersimpan perjuangan seorang ayah yang berhasil mendobrak keterbatasan ekonomi demi masa depan anak-anaknya.
Pengabdian Sejak 1988: Setia di Garis Depan
Pria yang akrab disapa Pak Ahmad ini bukanlah orang baru di SMPN 1 Kersana. Ia telah mengabdi sejak tahun 1988, jauh sebelum sekolah tersebut berkembang pesat seperti sekarang. Saat ini, ia tercatat sebagai pegawai dengan golongan 2D.
Dengan pendapatan pokok di kisaran Rp3 juta per bulan, Pak Ahmad harus memutar otak agar dapur tetap mengepul sekaligus biaya pendidikan anak tetap terjamin. Namun, ia tak pernah mengeluh.
“Saya sadar sepenuhnya, ini demi anak. Karena mereka ingin kuliah, saya sebagai orang tua harus mengusahakan semaksimal mungkin, apa pun jalannya,” ungkap Pak Ahmad saat ditemui di sela tugasnya, Kamis (26/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
Bukti nyata kegigihan Pak Ahmad terpampang jelas dari keberhasilannya mengirimkan dua anaknya sekaligus ke perguruan tinggi di Yogyakarta, kota yang dikenal dengan biaya hidup yang tidak sedikit:
Anak Kedua: Mahasiswi jurusan Manajemen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang kini menempuh semester 6.
Anak Ketiga: Mahasiswa jurusan Teknik Mesin di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), yang kini berada di semester 4.
Sementara itu, anak pertamanya kini telah berkeluarga dan telah memberikannya dua orang cucu. Membiayai dua mahasiswa aktif secara bersamaan tentu bukan perkara mudah bagi seorang Satpam sekolah.
Strategi Bertahan: Tabungan dan Aset Keluarga
Selain mengandalkan gaji bulanan dan tunjangan seperti gaji ke-13, Pak Ahmad menerapkan manajemen keuangan yang disiplin. Ia mengungkapkan bahwa kemampuannya menyekolahkan anak juga didorong oleh pemanfaatan aset peninggalan orang tua serta tabungan berupa dua lahan tanah.
Lahan tersebut ia jaga sedemikian rupa sebagai bekal persiapan masa pensiunnya nanti. Ia memegang prinsip bahwa tidak ada beban yang terlalu berat selama hal itu ditujukan untuk menaikkan derajat anak-anaknya melalui pendidikan.
Pesan dari Balik Seragam
Kisah Ahmad Jaeni menjadi potret nyata bahwa profesi tidak membatasi mimpi seseorang. Dengan perencanaan yang matang dan ketulusan dalam bekerja, seorang Satpam mampu menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk meraih gelar sarjana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia berharap, kelak anak-anaknya bisa hidup lebih mandiri dan sukses, melampaui apa yang pernah ia capai selama 38 tahun masa pengabdiannya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk menggelar Aksi Nasional Bela Jurnalis di depan Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 99/I/PP-IWOI/II/2026 tentang Instruksi Gelar Aksi di Depan Kampus UNSIKA yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan oleh oknum Humas UNSIKA terhadap jurnalis di Kabupaten Karawang saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kampus tersebut. Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan dan Rektor disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun insan pers.
Dalam surat instruksi tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., M.Pd., MH., meminta seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta anggota IWOI di seluruh Indonesia untuk hadir dan berpartisipasi dalam agenda aksi damai berupa gelar orasi nasional dan penyampaian aspirasi di depan Kampus UNSIKA Karawang.
Selain itu, seluruh Ketua DPW dan DPD diinstruksikan untuk mengirimkan delegasi serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) pusat terkait teknis pengamanan dan pengaturan massa selama aksi berlangsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peserta aksi juga diwajibkan mengenakan seragam resmi organisasi serta membawa atribut seperti bendera dan banner dari masing-masing wilayah, dengan tetap menjaga kondusifitas serta ketertiban umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketua Umum IWO Indonesia, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi wartawan dilecehkan dan diintimidasi saat menjalankan tugas. Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi menyangkut upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Icang.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait upaya menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Jika ruang akademik saja tidak mampu menjunjung tinggi etika komunikasi terhadap pers, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Kami menuntut tanggung jawab moral dan klarifikasi terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.
IWO Indonesia memastikan bahwa aksi yang akan digelar tetap mengedepankan prinsip damai, bermartabat, serta menjunjung tinggi hukum demi menjaga marwah organisasi dan solidaritas insan pers di Indonesia.
Tim Redaksi
Puluhan Bangunan Liar di Pulosari Melanggar Aturan, Satpol PP dan DPU Brebes Segera Bertindak
BREBES, DN-II Keberadaan puluhan bangunan yang diduga tidak berizin (liar) di atas tanah milik PSDA Provinsi serta saluran irigasi/drainase di Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, mulai menuai sorotan tajam. Lokasi bangunan yang tepat berada di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes ini dianggap mengabaikan fungsi tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Pemdes Pulosari: Tidak Ada Izin dari Desa
Kepala Desa Pulosari, Nuralim, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Ia menyebut status lahan tersebut merupakan milik otoritas provinsi.
“Mengenai perizinan bangunan di sekitar itu, kami tegaskan itu bangunan di atas tanah provinsi. Pemerintah Desa Pulosari tidak pernah memberikan izin,” ujar Nuralim saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Hukum: Melanggar Sejumlah Regulasi
Keberadaan bangunan di atas drainase dan tanah negara secara hukum melanggar beberapa peraturan fundamental, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 63 menegaskan larangan mendirikan bangunan yang dapat mengganggu fungsi air dan merusak prasarana sumber daya air.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Mengatur mengenai sempadan sungai dan larangan mendirikan bangunan permanen di area tersebut.
Perda Kabupaten Brebes tentang Ketertiban Umum: Bangunan liar di atas drainase melanggar fungsi fasilitas umum dan sistem drainase perkotaan yang dapat memicu banjir.
Respons Satpol PP dan DPU Brebes
Menanggapi hal ini, pihak Satpol PP Kabupaten Brebes menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan. Namun, mereka menekankan perlunya langkah prosedural yang diawali dari dinas teknis.
“Jika bangunan berada di atas drainase, maka tupoksinya ada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dinas terkait harus melakukan pendataan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP sebagai penegak Perda akan bergerak melakukan pembongkaran setelah koordinasi teknis selesai,” tulis pernyataan resmi Satpol PP.
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPU Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, S.T., M.T., menyatakan akan segera melakukan langkah konkret di lapangan.
“Segera kita akan melakukan pendataan dan merapatkan hal ini dengan pihak-pihak terkait. Langkah awal adalah sosialisasi kepada warga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Keterangan
Lokasi Desa Pulosari, Depan Kantor Dinperwaskim Brebes
Status Lahan Tanah PSDA Provinsi / Saluran Irigasi
Potensi Pelanggaran UU Sumber Daya Air, PP tentang Sungai, & Perda Ketertiban Umum
Rencana Aksi Pendataan, Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Eksekusi (Pembongkaran)
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes mengambil langkah proaktif guna memastikan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat bawah. Dekopinda mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), agar memberikan ruang prioritas bagi Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pemasok utama.
Ketua Dekopinda Kabupaten Brebes, Ir. Masrukhi Bachro, menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam program MBG bukan sekadar partisipasi, melainkan instrumen vital untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.
Menuntut Peran Nyata, Bukan Formalitas
Masrukhi menekankan bahwa kemitraan dengan koperasi dan UMKM lokal jangan sampai hanya menjadi pemanis di atas kertas atau formalitas belaka. Ia mendorong adanya kebijakan konkret terkait alokasi pasokan bahan baku yang bersumber langsung dari produksi desa.
“Kami mendorong komitmen nyata agar minimal 25 persen dari total kebutuhan bahan baku program MBG dialokasikan melalui Koperasi Desa. Ini adalah langkah krusial agar koperasi tidak hanya jadi penonton, tapi tumbuh sebagai pilar ekonomi yang mandiri,” tegas Masrukhi, Rabu (25/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Strategi “Duet” KDKMP dan Makan Bergizi Gratis
Selain masalah pasokan, Dekopinda menyoroti pentingnya integrasi antara program Kawasan Daulat Ketahanan Pangan (KDKMP) dengan MBG. Menurut Masrukhi, kedua program ini harus berjalan beriringan (duet) untuk menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan di Brebes.
Ia memaparkan visi besar di mana peran koperasi harus “naik kelas”. Dekopinda tidak ingin koperasi terjebak hanya sebagai penyedia bahan mentah atau pengepul semata.
“Harapan kami ke depan, koperasi melalui wadah KDKMP bisa mengelola operasional Dapur MBG secara mandiri. Jadi, koperasi terlibat dari hulu hingga hilir—mulai dari penyediaan bahan baku petani hingga pengelolaan produksinya,” tambahnya.
Optimisme Dampak Ekonomi Lokal
Dengan melibatkan koperasi secara aktif dalam rantai pasok dan manajemen dapur, Dekopinda optimis perputaran uang dari program nasional ini akan menetap dan dirasakan langsung oleh masyarakat Brebes. Kolaborasi ini dinilai sebagai strategi win-win solution: program nasional sukses, dan kesejahteraan pelaku usaha lokal di Kabupaten Brebes meningkat signifikan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)
Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.
Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Penindasan Terhadap Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
2. Praktik Tambang Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.
Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.
Tim Redaksi
