PATI, DN-II Aroma tidak sedap dugaan penyalahgunaan wewenang tercium di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, khususnya pada Korwil Kecamatan Gabus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Bima Sakti secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dugaan konspirasi jahat ini disinyalir terjadi pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Tiga Nama Masuk Radar Laporan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah ini, yakni:
NK: Oknum PNS Penilik PAUD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
EW: Oknum Kepala TK.
SW: Karyawan swasta.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah naungan Korwil Disdik Kecamatan Gabus.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam jumpa persnya menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
“Meskipun saat ini terdapat KUHP Baru (UU No. 1/2023), namun UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tetap berlaku sebagai lex specialis. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02).
Bedah Pasal: Kecil Nilainya, Besar Sanksinya
Bima menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dapat menjerat para pelaku, di antaranya:
Pasal 2 UU Tipikor: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. 
Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan wewenang. Ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 12B (Gratifikasi): Penerimaan suap atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Menariknya, Bima menekankan bahwa nilai nominal yang kecil (misalnya Rp1 juta) tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
“Selama ada unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, nominal kecil tetap bisa diproses hukum. Hal ini diperkuat dengan Perma No. 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan,” tambahnya.
Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polresta Pati untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Mury/Red)
KARAWANG, DN-II – Suasana mencekam menyelimuti ruas Tol Kawasan Industri Karawang Barat pada Rabu (25/02/2026). Mobil yang membawa Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan hebat setelah menghantam bagian belakang truk tronton trailer di tengah padatnya arus lalu lintas.
Meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, Ali Sopyan beserta tim yang berada di dalam mobil dinyatakan selamat. Insiden ini disebut-sebut sebagai sebuah “keajaiban” mengingat kerasnya benturan yang terjadi.
Kronologi: Detik-Detik Benturan di Tengah Kepadatan
Peristiwa bermula saat rombongan tengah melakukan mobilisasi tugas jurnalistik di area Karawang. Berdasarkan rekaman video amatir yang diterima redaksi, suasana di dalam kabin seketika berubah menjadi chaos sesaat setelah benturan keras terjadi.
“Asisten, ini mobil yang kami naikin tabrakan. Tabrak mobil tronton trailer, noh! Macet, macet, macet di tol,” teriak salah satu penumpang dalam rekaman tersebut, menggambarkan situasi darurat di lokasi kejadian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rekaman yang sama, terdengar suara napas tersengal dari para penumpang yang masih syok. Namun, rasa syukur segera membuncah saat mereka menyadari tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Alhamdulillah selamat, Alhamdulillah selamat. Enggak apa-apa,” ujar perekam video berusaha menenangkan anggota tim lainnya. 
Gelombang Simpati dari Insan Pers
Kabar kecelakaan yang menimpa sosok yang akrab disapa Bang Ali Sopyan ini dengan cepat menyebar di grup-grup komunikasi awak media. Sebagai tokoh yang aktif dalam dunia jurnalistik, gelombang empati dan doa mengalir deras dari berbagai organisasi pers.
Perwakilan tim yang mendampingi Ali Sopyan menyampaikan tiga poin utama terkait insiden ini:
Mukjizat Keselamatan: Menegaskan bahwa perlindungan Tuhan adalah faktor tunggal yang membuat mereka selamat dari kecelakaan fatal tersebut.
Apresiasi Solidaritas: Mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang luar biasa dari rekan sejawat jurnalis sejak menit pertama kejadian.
Edukasi Keselamatan: Menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh awak media agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.
Pesan untuk Awak Media
“Tugas jurnalistik memang penting untuk menginformasikan kebenaran, namun keselamatan tetaplah prioritas utama. Karena sejatinya, berita terbaik adalah kabar bahwa kita pulang ke rumah dengan selamat,” pungkas salah satu rekan dekat Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, Ali Sopyan beserta tim dilaporkan tengah menjalani masa pemulihan trauma (trauma healing). Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tim Redaksi
BEKASI, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, terdapat sejumlah ketimpangan signifikan antara target pagu dengan realisasi di lapangan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sektor Pendidikan: Belanja BOS yang Tidak Terserap Maksimal
Dinas Pendidikan melalui anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS pada TA 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp187.403.746.223,00. Namun, realisasi yang tercatat hanya mencapai Rp183.452.397.186,00 (97,89%).
Terdapat selisih sebesar Rp3,95 Miliar yang tidak terserap. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pendistribusian dana penunjang pendidikan bagi siswa di Kabupaten Bekasi. 
Kesehatan Jadi Catatan Merah: Realisasi BOK Puskesmas Rendah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada sektor kesehatan primer. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang seharusnya menjadi subsidi vital bagi masyarakat hanya terealisasi sebesar 69,17%.
Pagu Anggaran: Rp22.097.224.000,00
Realisasi: Rp15.284.030.000,00
Sisa Anggaran: Rp6.813.194.000,00
Rendahnya serapan dana BOK ini mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan di tingkat dasar, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional layanan kesehatan masyarakat.
Belanja BLUD dan Hibah yang Menggelembung
Selain BOK, Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mencatatkan sisa anggaran yang cukup besar, yakni Rp29,24 Miliar dari total pagu Rp188,97 Miliar (Hanya terserap 84,52%).
Di sisi lain, publik menyoroti lonjakan tajam pada Belanja Hibah. Pada TA 2024, hibah dianggarkan sebesar Rp277.502.891.600,00 dengan realisasi mencapai 99,32%. Angka ini mengalami kenaikan drastis sebesar 68,36% atau setara Rp111,9 Miliar dibandingkan tahun 2023.
Catatan Redaksi: Kenaikan dana hibah yang sangat signifikan di tengah rendahnya serapan dana kesehatan (BOK) memicu spekulasi mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah. Apakah anggaran lebih berpihak pada pemberian bantuan organisasi/lembaga ketimbang layanan dasar masyarakat?
Tabel Ringkasan Realisasi Anggaran TA 2024
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor Anggaran Pagu Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase
BOS (Pendidikan) 187,40 Miliar 183,45 Miliar 97,89%
BOK (Puskesmas) 22,09 Miliar 15,28 Miliar 69,17%
BLUD (Layanan Umum) 188,97 Miliar 159,73 Miliar 84,52%
Hibah 277,50 Miliar 275,60 Miliar 99,32%
Analisis Kritis
Masyarakat Kabupaten Bekasi menantikan penjelasan transparan dari pemerintah daerah terkait sisa anggaran yang tidak terserap (SILPA) dan urgensi kenaikan dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa pengawasan ketat, celah anggaran ini dikhawatirkan menjadi “lumbung” pemborosan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat kecil.
Sumber Data: Laporan Realisasi APBD TA 2024
Tim Redaksi
MAKASSAR, DN-II Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku korban.
Kasus ini bermula ketika Fina melaporkan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, ia justru mendapati perkara tersebut telah “dipetieskan”.
Mediasi yang Tak Berujung
Selama proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, terlapor secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta.
”Di hadapan penyidik, terlapor mengaku dan siap bertanggung jawab. Namun, mereka meminta keringanan waktu karena dana belum mencukupi. Saya menyetujui itu demi iktikad baik,” ujar Fina.
Meski komunikasi sempat terjalin, hingga setahun berlalu janji pengembalian tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak penyidik pun dinilai tidak memberikan kepastian hukum atau tindak lanjut atas kegagalan mediasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejutan di Mapolda: Dihentikan Tanpa Pemberitahuan
Mencari titik terang, Fina mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Di sanalah ia menerima informasi yang mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan melalui gelar perkara. Alasan penyidik, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.
”Saya terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih perdata. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel?” tanya Fina dengan nada heran.
Ia juga mempertanyakan transparansi prosedur kepolisian. Menurutnya, sebagai pelapor, ia seharusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian tersebut.
”Kami tidak pernah diberitahu soal gelar perkara, apalagi penghentian ini. Seandainya saya tidak datang mengonfirmasi, saya tidak akan pernah tahu. Apakah bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik masih dianggap kurang?” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Propam
Penanganan perkara yang memakan waktu dua tahun tanpa transparansi ini diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketidakprofesionalan oknum penyidik dikhawatirkan dapat menciderai citra Polri di mata masyarakat.
Atas dasar kejanggalan tersebut, publik mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas institusi Polri dan memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Tim Redaksi
Slawi, DN-II Rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M digelar di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (24 Februari 2026). Kegiatan ini diikuti unsur Forkopimda, instansi vertikal, OPD, serta stakeholder terkait guna memastikan kesiapan pengamanan, pelayanan, dan kelancaran arus mudik maupun arus balik.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, mengaktifkan kembali poskamling, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor. Sinergi ini sangat penting agar masyarakat dapat beribadah dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan potensi kerawanan, pengamanan jalur mudik, kesiapan pos pengamanan, hingga stabilitas harga bahan pokok dan keamanan pangan. Selain itu, kesiapan layanan kesehatan, mitigasi bencana, serta keandalan listrik, BBM, dan telekomunikasi juga menjadi perhatian utama menjelang Hari Raya. 
Kabagops Polres Tegal Kompol Suyanto, S.H., M.H. memaparkan kesiapan Operasi Ketupat Candi 2026 yang akan dilaksanakan selama 16 hari dengan melibatkan 350 personel dan didukung 10 pos pengamanan serta pelayanan di wilayah Kabupaten Tegal. Sasaran pengamanan meliputi penyakit masyarakat, potensi kemacetan, gangguan ibadah, hingga bencana alam.
Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral, pengawasan bahan pokok, keamanan pangan, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran arus mudik dan wisata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholder mampu meningkatkan koordinasi, menghilangkan ego sektoral, serta memberikan pelayanan humanis, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Dengan komitmen bersama, pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Tegal diharapkan berjalan aman, dan kondusif. ( Bim )
BREBES, DN-II Gema prestasi pelajar Kabupaten Brebes kembali bersiap menembus kancah dunia. Tim Paduan Suara SMA Negeri 1 Brebes memastikan diri untuk kembali bertarung dalam ajang bergengsi Bali International Choir Festival (BICF) yang akan digelar pada Juni-Juli 2026 mendatang.
Waka Kesiswaan SMAN 1 Brebes, Azis, mengungkapkan bahwa ambisi tim tahun ini jauh lebih besar. Setelah sukses membawa pulang medali perak (Silver Medal) pada edisi 2025, mereka kini mematok target tertinggi: Medali Emas (Gold Medal).
“Harapannya tentu lebih baik dari tahun lalu. Jika tahun kemarin kita mendapat Silver, tahun ini kami berikhtiar membawa pulang Golden Medal,” ujar Azis dengan nada optimis saat ditemui pada Rabu (25/2/2026).
Fokus pada Kategori Musik Religi
Dalam kompetisi yang diikuti oleh peserta lintas negara tersebut, SMAN 1 Brebes akan terjun di kategori pelajar. Secara khusus, tim tahun ini memutuskan untuk memfokuskan energi pada kategori Musik Religi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemilihan kategori ini bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan materi lagu yang telah ditentukan penyelenggara, karakter vokal tim saat ini dinilai paling kuat dan matang untuk membawakan komposisi religi yang penuh kedalaman teknis.
Seleksi Ketat dan Persiapan Mandiri
Meski memiliki lebih dari 25 anggota aktif di ekstrakurikuler paduan suara, sekolah menerapkan sistem seleksi yang ketat untuk keberangkatan ke Bali. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas performa di atas panggung internasional.
“Kami tidak mewajibkan semua ikut; hanya mereka yang memiliki kemauan kuat dan kemampuan yang memadai yang akan diberangkatkan,” tegas pihak manajemen tim. 
Keunggulan tim ini memang tidak perlu diragukan. Di tingkat lokal, mereka merupakan langganan penampil dalam momen-momen krusial, mulai dari Hari Jadi Kabupaten Brebes hingga Upacara HUT RI di alun-alun dengan iringan orkestra penuh.
Dukungan Pemerintah Daerah
Kesuksesan tahun lalu rupanya meninggalkan kesan mendalam bagi Pemerintah Kabupaten Brebes. Dukungan nyata dari Bapak Bupati pada keberangkatan sebelumnya diharapkan kembali mengalir guna memfasilitasi kebutuhan logistik dan teknis tim.
Dengan latihan intensif yang kini tengah berjalan, delegasi SMAN 1 Brebes membawa misi besar: tidak hanya sekadar bernyanyi, tetapi mengharumkan nama Indonesia dan Brebes di mata dunia.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menyepakati pembagian wilayah pemungutan retribusi yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk menghapus tumpang tindih kewenangan serta menciptakan ketertiban di kawasan niaga.
Kejelasan Wilayah: On-Street vs Off-Street
Kepala Dinkopumdag Brebes, Khairul Huda, menjelaskan bahwa koordinasi antarinstansi telah menghasilkan batasan yang tegas mengenai lokasi penarikan retribusi. Aturan ini dibagi menjadi dua kategori utama:
Dinas Pasar (Kawasan Off-Street): Memiliki wewenang penuh atas retribusi di dalam kawasan pasar atau area internal. Hal ini juga mencakup kawasan khusus seperti area parkir rumah sakit yang dikelola secara mandiri.
Dinas Perhubungan (Kawasan On-Street): Bertanggung jawab penuh atas retribusi di bahu jalan. Sebagai contoh, aktivitas perdagangan atau parkir di bahu jalan sekitar Pasar Kodim pada pagi hari sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dishub.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami telah bersepakat dengan Dinas Perhubungan mengenai batasan on-street dan off-street. Jika penarikan dilakukan di dalam kawasan, itu wilayah kami. Namun, jika aktivitas menggunakan bahu jalan, itu mutlak wilayah Dishub,” ujar Khairul Huda pada Rabu (25/2/2026).
Menyikapi Fenomena Pedagang Bahu Jalan
Pemerintah juga menyoroti pergeseran perilaku konsumen yang memicu menjamurnya pedagang di pinggir jalan. Saat ini, banyak pedagang yang sengaja “menjemput bola” karena masyarakat cenderung menginginkan transaksi cepat tanpa harus turun dari kendaraan.
Meskipun lahan di dalam pasar telah disediakan, fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan tetap marak sebagai bentuk adaptasi terhadap permintaan pasar. Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa fungsi utama jalan sebagai prasarana lalu lintas tidak boleh dikorbankan.
Mengejar Ketertiban, Bukan Sekadar PAD
Penegasan aturan ini membawa tiga misi utama bagi pembangunan daerah:
Menciptakan Ketertiban: Memastikan pedagang beroperasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
Kelancaran Lalu Lintas: Mendukung Dishub dalam mengurai kemacetan di titik-titik rawan akibat aktivitas dagang yang meluber ke jalan.
Transparansi Retribusi: Memberikan kepastian bagi masyarakat dan pedagang agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyetoran kewajiban retribusi.
Dengan sinergi yang mulai diperketat pada 2026 ini, Pemkab Brebes berharap penataan kawasan niaga dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih teratur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes bergerak cepat mengawal program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui langkah kolaboratif, Dinkopumdag memastikan koperasi lokal dan UMKM akan menjadi pilar utama dalam rantai pasok program tersebut di wilayah Brebes. (25/2/2026).
Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Khoirul Huda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengamanatkan kolaborasi erat antara pengelola MBG dengan Koperasi Merah Putih serta pelaku UMKM di daerah.
Koordinasi Lintas Sektor dan Payung Hukum
Sebagai langkah awal, Dinkopumdag telah menggelar pertemuan koordinasi secara daring yang melibatkan pemangku kepentingan kunci, termasuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Brebes sebagai representasi Koperasi Merah Putih, serta koordinator MBG dan seluruh Satuan Pelayanan Gizi (SPG) di Kabupaten Brebes.
“Kami telah berkoordinasi dan menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat krusial. Alhamdulillah, Surat Edaran (SE) Bupati terkait implementasi ini juga sudah ditandatangani sebagai payung hukum di tingkat daerah,” ujar Khoirul Huda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Standardisasi dan Sertifikasi Halal
Pasca-koordinasi, Pemerintah Kabupaten Brebes akan fokus pada tahap pemetaan dan inventarisasi Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan di setiap Satuan Pelayanan Gizi. Hal ini mencakup:
Pemenuhan Standar Kualitas: Memastikan bahan baku memenuhi kriteria gizi.
Legalitas dan Sertifikasi: Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Kesiapan Teknis: Memastikan koperasi siap menyuplai bahan baku secara berkelanjutan.
“Kami ingin penyedia lokal siap secara kualitas. Dengan begitu, dua misi utama yakni perbaikan gizi masyarakat dan penguatan ekonomi lokal dapat berjalan beriringan di Brebes,” tambahnya.
Misi Kebangkitan Ekonomi Lokal
Program MBG dipandang sebagai momentum emas bagi dunia perkoperasian di Brebes. Berdasarkan data Dinkopumdag, dari total 247 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Brebes, saat ini tercatat baru sekitar 158 koperasi yang berstatus aktif.
“Kami berharap koperasi yang selama ini masih kurang aktif bisa bangkit kembali. Kami ingin menggairahkan semangat teman-teman UMKM dan koperasi agar mereka bergerak lebih cepat dan tangguh di tengah situasi ekonomi saat ini,” pungkas Khoirul dengan optimis.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Praktik pembangunan permanen di atas saluran air (drainase) diduga kuat menjadi pemicu utama banjir yang kerap mengepung kawasan Desa Pulosari. Kondisi ini memicu keresahan warga yang mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera menertibkan bangunan liar demi menormalisasi aliran air.
Dalam pantauan di lapangan pada Rabu (25/2/2026), infrastruktur drainase di wilayah tersebut tampak tertutup rapat oleh beton bangunan. Hal ini membuat pembersihan sedimen lumpur dan sampah menjadi mustahil dilakukan, sehingga air meluap ke jalan setiap kali hujan turun.
Drainase Tertutup, Banjir Jadi Langganan
Seorang warga setempat yang berprofesi sebagai sopir, Pak Wanto, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai keberadaan bangunan di atas got adalah pelanggaran aturan yang berdampak buruk pada lingkungan luas.
“Ya jelas salah kalau membangun di atas got. Itu menutup jalur air. Akhirnya got mampet, dan setiap hujan pasti banjir terus,” ujar Pak Wanto dengan nada kecewa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, penutupan saluran air secara permanen adalah kesalahan fatal yang seharusnya bisa dicegah jika pengawasan dari tingkat desa berjalan maksimal.
Menuntut Ketegasan Pimpinan Daerah
Warga berharap adanya langkah konkret dan instruksi tegas dari pucuk pimpinan daerah. Pak Wanto bahkan membandingkan perlunya ketegasan figur pemimpin seperti Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam menegakkan aturan tata ruang.
Ia menekankan bahwa sinergi birokrasi dari tingkat provinsi hingga desa adalah kunci utama. Tanpa instruksi yang kuat dari atas, aturan larangan mendirikan bangunan di atas prasarana umum hanya akan dianggap angin lalu.
“Solusinya, Pemda harus tegas. Harus dari atas; instruksi dari Gubernur ke Bupati, lalu turun ke Camat dan Kepala Desa. Kalau tidak ada perintah tegas, di bawah tidak akan bergerak,” tambahnya.
Perbandingan Tata Ruang
Sebagai warga yang berasal dari Banjarnegara, Pak Wanto juga memberikan komparasi terkait ketertiban wilayah. Ia menyebut bahwa di daerah asalnya, aturan mengenai ruang terbuka hijau dan saluran air dijaga dengan sangat ketat oleh pemerintah setempat.
“Di daerah asal saya, Banjarnegara, hal seperti ini sangat diperhatikan. Ruang publik dan saluran air tidak boleh sembarangan ditutup,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, warga Desa Pulosari berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Satpol PP segera melakukan survei lapangan. Langkah preventif berupa pembongkaran atau normalisasi sangat dinantikan sebelum puncak musim penghujan tiba.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyasar kesehatan generasi muda. Pada Rabu (25/02/2026), Satgas TMMD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis bagi siswa-siswi di SD Negeri 01 Cikuya, Kecamatan Banjarharjo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD yang bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan anak-anak sekolah sebagai aset masa depan bangsa.
Dalam pelaksanaannya, tim kesehatan dipimpin langsung oleh Nanadiana, S.Kep.Ners, sebagai Ketua Tim dari Puskesmas Banjarharjo. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan kebersihan diri, kesehatan gigi dan mulut, serta deteksi dini gangguan kesehatan pada anak.
Turut hadir mendampingi jalannya kegiatan, Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, Serka Sagiman. Kehadirannya memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan memberikan rasa nyaman bagi para siswa yang mengikuti pengecekan.
“Pendampingan ini adalah wujud dukungan TNI terhadap kesehatan anak-anak di wilayah binaan. Kami ingin memastikan anak-anak Desa Cikuya tumbuh sehat dan kuat, sehingga mereka bisa mengikuti pelajaran dengan maksimal,” ujar Serka Sagiman di lokasi kegiatan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nanadiana, S.Kep.Ners, menjelaskan bahwa pengecekan ini sangat penting untuk memantau tumbuh kembang anak secara berkala.
Pihak sekolah dan orang tua murid menyambut antusias program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat di pelosok desa, sejalan dengan semangat kemanunggalan TNI dan rakyat dalam program TMMD Reguler ke-127.(Rio/Pradista)
