Beranda » Keamanan » Halaman 77

Keamanan

Brebes, DN-II Keberhasilan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes tidak lepas dari dedikasi para prajurit yang terjun langsung di lapangan. Salah satu sosok yang menjadi motor penggerak di sektor pembangunan infrastruktur adalah Serda Dian Rilo Pambudi. Jum’at (27/02/2026).

Prajurit yang menjabat sebagai Danru 1 Pleton 3 Yonif 406/Chandra Kusuma ini menunjukkan profesionalisme dan semangat luar biasa dalam memimpin anggotanya. Bersama rakyat Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, ia fokus mengawal pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,5 kilometer yang menjadi sasaran utama fisik TMMD kali ini.
Sebagai komandan regu, Serda Dian tidak hanya memberikan instruksi, tetapi turun langsung memegang sekop dan mengatur distribusi material di medan yang terjal. Baginya, tugas di lokasi TMMD adalah bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.

“Sebagai bagian dari Yonif 406/Chandra Kusuma, kami merasa bangga bisa membantu warga Desa Cikuya. Meski medan di sini cukup menantang dengan tanjakan dan kondisi tanah yang labil, itu tidak menyurutkan semangat kami untuk menyelesaikan target jalan tepat waktu,” ujar Serda Dian di sela-sela pengerjaan talud jalan.

Keaktifan Serda Dian Rilo Pambudi di lokasi pengerjaan seringkali menjadi penyemangat bagi warga setempat. Kedekatannya dengan masyarakat mencerminkan kemanunggalan TNI yang kuat, di mana prajurit Yonif 406/CK ini kerap terlihat bercengkerama dengan warga saat jam istirahat, mendengarkan aspirasi mereka sambil memantau progres fisik di lapangan.

Kehadiran personel dari Yonif 406/Chandra Kusuma di bawah kendali Kodim 0713/Brebes ini memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan, mulai dari pengecoran jalan hingga pembangunan fasilitas sanitasi, berjalan sesuai standar kualitas yang diharapkan demi kesejahteraan jangka panjang warga Desa Cikuya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dansatgas TMMD ke-127, Letkol Infanteri Ambariyantomo, S.Hub.Int., memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi dan profesionalisme personel Yonif 406/Candra Kusuma (CK) yang diperbantukan (BKO) di Desa Cikuya.

“Kehadiran pasukan dari Yonif 406/CK dinilai sangat krusial dalam memastikan seluruh program sasaran fisik dan non-fisik di Desa Cikuya dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang maksimal”. Tutur Dansatgas. (Rio/Utsm)

JAKARTA, DN-II  Dewan Pers secara resmi mengabulkan aduan Pemimpin Redaksi Cybernasional.co.id, Kusmiadi, terkait sengketa pers dengan media Cardinalnews.co.id. Dalam putusan resmi tersebut, Dewan Pers menyatakan secara telak bahwa Cardinal News telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (27/2/2026).

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik jurnalisme yang mengabaikan verifikasi dan hanya mengedepankan opini yang menghakimi. Dewan Pers menilai pemberitaan Cardinal News tidak berimbang serta mencederai martabat dunia pers nasional.

Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, memberikan tanggapan keras atas temuan Dewan Pers mengenai ketidakkompetenan pimpinan redaksi media Teradu.

“Seorang Pemimpin Redaksi adalah nakhoda sekaligus benteng terakhir etika di sebuah media. Kami di PRIMA mendukung penuh penegakan aturan ini demi menjaga marwah profesi Pemimpin Redaksi di Indonesia,” tegas Hermanius Burunaung.

Senada dengan PRIMA, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang sesama insan pers secara serampangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kebebasan pers adalah mandat rakyat, bukan alat untuk memfitnah sepihak tanpa konfirmasi. Putusan Dewan Pers ini adalah kemenangan bagi jurnalisme sehat. Kami mengimbau seluruh wartawan untuk kembali ke khittah jurnalistik yang profesional dan beretika,” ujar Ali Sofyan.

Sesuai perintah Dewan Pers, Cardinal News diwajibkan memuat Hak Jawab dan permohonan maaf resmi dalam waktu 2 x 24 jam. Mengingat boks redaksi Teradu tidak mencantumkan alamat email yang valid, pihak Cyber Nasional telah melayangkan Hak Jawab tersebut melalui pesan resmi WhatsApp kepada Saudara Fiktorius guna memastikan pesan diterima.

Pemimpin Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi yang Akrab disapa Jhon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi pembangkangan terhadap keputusan Dewan Pers.

“Kami bergerak tegak lurus sesuai arahan Dewan Pers. Bilamana dalam tempo yang telah ditentukan oleh dewan pers pihak Teradu tidak memberikan Hak Jawab atau permohonan maaf, maka saya akan segera berunding dengan seluruh Dewan Pakar, Jajaran Pembina, dan Penasehat serta staf hukum yang ada dalam struktur organisasi Cyber Nasional untuk mengambil langkah hukum serius,” tegas Kusmiadi.

Langkah hukum yang dimaksud merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana perusahaan pers yang mengabaikan Hak Jawab dapat diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Redaksi Cyber Nasional bersama organisasi profesi (PRIMA dan IWO) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketaatan terhadap hukum adalah syarat mutlak bagi setiap media yang ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Bagi Cyber Nasional, kebenaran fakta adalah panglima, dan martabat profesi adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Publisher -Red

TANGERANG SELATAN, DN-II Tata kelola proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan kini menjadi sorotan tajam. Selain dugaan cacat hukum pada proyek bernilai miliaran rupiah, publik dikejutkan dengan praktik janggal petugas pelayanan informasi yang menggunakan kartu pers saat menghadapi konfirmasi awak media.

Diplomasi ‘Kartu Pers’ di Meja Birokrasi

Insiden ganjil terjadi pada Kamis (26/2/2026), saat sejumlah redaksi media massa mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui saluran Call Center Citata Tangsel. Bukannya mendapatkan jawaban teknis terkait isu pembangunan, petugas berinisial WS justru mengirimkan foto kartu identitas “Wartawan Muda” miliknya kepada peliput.

“Kebetulan saya dulunya juga pernah di media, Bang,” tulis WS dalam pesan singkatnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya “intimidasi halus” atau pengkondisian agar awak media melunak. Secara etika, penggunaan identitas pers oleh staf instansi pemerintah saat menjalankan tugas kedinasan merupakan pelanggaran serius terhadap independensi, sekaligus menabrak SOP pelayanan informasi publik yang seharusnya transparan dan profesional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek SMPN 21: Pemenang Tanpa SBU?

Investigasi mendalam mengungkap kejanggalan pada proyek pembangunan SMPN 21 yang dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo. Proyek senilai Rp 12,5 miliar ini diduga kuat menabrak aturan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut baru terbit pada 13 Oktober 2025. Padahal, penetapan pemenang proyek telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada Juli 2025.

Analisis Hukum: Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kepemilikan SBU adalah syarat mutlak bagi penyedia jasa. Jika perusahaan belum memiliki SBU aktif saat proses pemilihan, maka kontrak tersebut berpotensi “batal demi hukum” karena cacat administrasi yang substansial.

Dugaan ‘Proyek Pengantin’ dan Lemahnya Pengawasan

Selain SMPN 21, DCKTR Tangsel juga dihantam isu miring terkait pembagian paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang diduga dijadikan alat untuk membungkam kontrol sosial. Muncul pula kecurigaan adanya “spesifikasi teknis yang dikunci” pada tender strategis tahun 2026 guna memenangkan rekanan tertentu atau yang lazim disebut sebagai “perusahaan pengantin”.

Kinerja pengawasan tata ruang pun tak luput dari kritik. Menjamurnya gudang industri ilegal di wilayah perbatasan menimbulkan spekulasi adanya praktik gratifikasi yang membuat fungsi penegakan aturan terkesan mandul, meski serapan anggaran proyek fisik terus berjalan.

Menanti Nyali Kejati Banten

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DCKTR Tangerang Selatan terkesan tertutup dan sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi. Publik kini mendesak transparansi dan mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk masuk melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi kerugian negara.

(Tim Red)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PALEMBANG, DN-II Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara hingga 30%.

Ali Sopyan, pimpinan umum Media Rajawali News Group sekaligus tokoh Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Pasalnya, surat konfirmasi yang dilayangkan media Teropong Indonesia News (TIN) dengan nomor 301/TIN/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, hingga kini tidak mendapatkan respons.

“Sikap bungkam ini adalah bumerang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi wartawan? Kami meminta jajaran Kejati Sumsel segera turun tangan menangkap oknum ‘pejabat penjahat’ dan pemborong yang bermain,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.

Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Tak Sesuai RAB

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 Palembang ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 9.550.000.000 dengan HPS senilai Rp 9.261.653.800.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan di lapangan oleh tim TIN dan Rajawali News menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat antara pihak Dinas Perdagangan dengan pelaksana proyek, CV. Aprillia. Dugaan penyimpangan meliputi:

Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30% dari total nilai proyek.

Kurangnya transparansi terhadap publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan Pencopotan Jabatan

Ali Sopyan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia mendesak Pj Wali Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perdagangan sebelum kasus ini melebar lebih jauh.

“Kami meminta Wali Kota segera menggeser Kepala Dinas Perdagangan. Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjut Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dilaporkan selalu menghindar dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya.

(Team V Pemburu Fakta – Rajawali News)

BREBES, DN-II Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mulai mematangkan kesiapan program pelayanan mudik unggulan bertajuk “Valet and Ride”. Rapat koordinasi teknis ini digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Brebes, Jumat (27/02/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, didampingi Dir Samapta Polda Jateng Kombes Pol Dr. Risto Samodra, serta Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah. Turut hadir para Kapolres, Kabag Ops, dan Kasat Lantas sejajaran Eks-Wilayah Pekalongan.

Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah titik pusat (check point) program ini. KapolresBrebes menegaskan bahwa Valet and Ride merupakan program prioritas dan unggulan Polda Jateng yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pemudik sekaligus meningkatkan citra Polri.

“Kami mohon dukungan dari seluruh jajaran di Eks-Wilayah Pekalongan untuk bersama-sama mensukseskan program ini agar pelaksanaannya lebih maksimal dibanding tahun sebelumnya,” ujar AKBP Lilik.

Kasat Lantas Polres Brebes dalam paparannya menjelaskan bahwa program ini direncanakan berlangsung pada 13 hingga 19 Maret 2026. Lokasi pusat kegiatan diputuskan tetap berada di Nasmoco Brebes karena fasilitasnya yang sangat memadai, termasuk ketersediaan helly pad dan area parkir yang luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tahun ini, Polri menargetkan kuota sebanyak 1.447 pemudik dan 1.078 sepeda motor. Skema keberangkatan dibagi menjadi tiga gelombang setiap harinya, yakni pukul 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB, dengan mengerahkan armada bus dan truk towing (pengangkut motor) dari masing-masing Polres jajaran.

Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda memberikan arahan tegas agar kekurangan pada tahun lalu, terutama dalam hal penjaringan pemudik di titik-titik krusial seperti Simpang Jalingkut Wanasari, segera diperbaiki.

“Sosialisasi harus digencarkan, baik melalui pemasangan spanduk di jalur mudik maupun media sosial. Kita ingin tahun ini lebih optimal. Program ini adalah ‘daya ungkit’ kita untuk meraih kepercayaan publik,” tegas Kombes Pol Basya.

Karo Ops juga berencana melakukan pengecekan langsung di lapangan pada H-3 sebelum pelaksanaan.

Senada dengan hal tersebut, Dir Samapta Polda Jateng Kombes Pol Dr. Risto Samodra menambahkan pentingnya keseragaman atribut dan visualisasi kendaraan. “Desain spanduk, backdrop, hingga branding pada truk towing harus seragam dan menonjolkan identitas Polri agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran polisi,” tambahnya.

Kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung selama satu jam tersebut menandai dimulainya kesiapan intensif Polri dalam mengawal arus mudik Idul Fitri 1447 H di wilayah Jawa Tengah. (Red/Hms)

JAKARTA, DN-II Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kini dibayangi persoalan transparansi. Proyek strategis pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan tajam setelah perusahaan pemenang tender, PT Indoraya Multi Internasional, diduga tidak berada di alamat kantor resminya.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (26/2/2026), Head Office (HO) PT Indoraya yang tercatat di Plaza Kaha, Tebet, Jakarta Selatan, terpantau kosong tanpa aktivitas perkantoran. Alamat yang seharusnya menjadi pusat kendali proyek bernilai fantastis tersebut kini hanya menyisakan tanda tanya besar terkait keberadaan fisik perusahaan.

Jejak yang Terputus di Plaza Kaha

Seorang petugas keamanan di Plaza Kaha mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha Shoraya Lolyta Oktaviani tersebut telah meninggalkan lokasi sejak bulan lalu.

“Benar dulu ada PT Indoraya Multi Internasional, tapi sekarang sudah pindah bulan lalu. Saya kurang tahu pindahnya ke mana,” ujar petugas tersebut singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakjelasan domisili ini menjadi ironi di tengah mandat besar yang diterima PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai entitas di bawah ekosistem Danantara, PT Agrinas seharusnya menerapkan standar Due Diligence (uji tuntas) yang ketat sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Tinjauan Yuridis: Kewajiban Domisili dan Transparansi

Ketidakjelasan alamat kantor pemenang tender bukan sekadar isu administratif. Secara hukum, hal ini bersinggungan dengan beberapa aturan krusial:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 5 dan Pasal 17 menegaskan bahwa perseroan harus memiliki tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Perubahan alamat wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Meskipun ini di ranah BUMN, semangat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak. Ketidakjelasan domisili dapat dianggap sebagai risiko tinggi dalam pemenuhan kualifikasi administrasi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Sebagai proyek yang menggunakan dana publik/negara, profil pemenang tender seharusnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

Akuntabilitas di Ujung Tanduk

Pakar hukum pengadaan barang dan jasa menilai, keberadaan fisik kantor adalah bukti validitas dan bonafiditas sebuah entitas bisnis.

“Jika pemenang tender ratusan miliar saja sulit ditemukan kantornya, bagaimana publik bisa menjamin pengawasan dan layanan purna jual proyek tersebut? Ini bisa mencederai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ungkap seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait perpindahan kantor tersebut. Begitu pula dengan PT Agrinas Pangan Nusantara yang belum memberikan keterangan mengenai dasar pertimbangan terpilihnya perusahaan tersebut di tengah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publik kini menanti, apakah proyek KDKMP ini akan tetap berjalan di jalur integritas, atau justru menjadi celah bagi praktik yang mencederai semangat bersih-bersih BUMN yang digelorakan pemerintah.

(Redaksi/tim)

Brebes, DN-II Derap langkah kaki yang kompak dan sorot mata penuh semangat terlihat di halaman SD Negeri Cikuya 01, Kecamatan Banjarharjo. Di bawah terik matahari yang bersahabat, para siswa nampak bangga memperagakan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dengan sikap sempurna, dipandu langsung oleh personel Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes, Jumat (27/02/2026).

Kegiatan latihan kedisiplinan dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta NKRI sejak dini di wilayah pelosok Brebes.

Di antara barisan siswa, sosok Ipang (12), siswa kelas 6 SD N Cikuya 01, tampak paling menonjol. Dengan gerakan yang tangkas, ia mengikuti setiap instruksi dari anggota Satgas. Yudhis mengaku sangat bangga bisa dilatih langsung oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas membangun desanya.

“Saya sangat bangga bisa belajar hormat bendera dan disiplin dari Bapak Tentara. Sejak ada TMMD di desa kami, saya jadi lebih semangat. Cita-cita saya ingin menjadi anggota TNI agar bisa menjaga negara dan membangun desa seperti bapak-bapak ini,” ungkap Yudhis dengan nada mantap.

Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., melalui anggota Satgas di lapangan, menyampaikan bahwa kehadiran TNI di sekolah adalah untuk memberikan teladan positif. Menurutnya, karakter disiplin adalah modal utama bagi anak-anak untuk meraih masa depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Melihat semangat Ipang dan teman-temannya, kami optimis generasi masa depan dari Desa Cikuya akan menjadi pemuda yang tangguh dan cinta tanah air. Kami tidak hanya membangun jalan, tapi juga membangun impian anak-anak di sini,” ujar salah satu personel Satgas.

Pihak sekolah mengapresiasi metode pendekatan persuasif yang dilakukan TNI. Pelajaran tentang cinta NKRI tidak lagi terasa kaku, melainkan menjadi kegiatan yang menyenangkan dan membanggakan bagi para siswa.

Melalui program TMMD ke-127, Kodim 0713/Brebes berkomitmen bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat harus menyentuh seluruh lapisan, termasuk memberikan motivasi bagi “calon jenderal” masa depan dari pelosok desa. (Rio/Utsm)

Brebes, DN-II Upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi lingkungan terus dikebut oleh Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes. Terbaru, personel Satgas melakukan pemasangan sejumlah unit tandon atau toren penampung air bersih dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jum’at (27/02/2026).

Pemasangan tandon air berkapasitas besar ini menyasar empat titik strategis yang menjadi pusat pelayanan dan ibadah warga, yaitu di Balai Kampung Desa Cikuya (Lapangan Sepakbola). TK Pertiwi (Sarana penunjang sanitasi bagi siswa usia dini). Mushola Ad-Badriyah (Kebutuhan wudu jamaah) dan Mushola Dukuh Cariang (Penyediaan cadangan air di wilayah pemukiman).

Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa pemilihan kapasitas 1.000 liter bertujuan agar cadangan air tetap terjaga meski saat beban penggunaan tinggi atau jika terjadi kendala pada sumber air utama.

“Kami ingin memastikan bahwa setelah TMMD berakhir, warga tidak lagi kesulitan air bersih untuk keperluan mendasar. Dengan kapasitas 1.000 liter di tiap titik, ini cukup untuk memenuhi kebutuhan harian di sekolah, balai desa, maupun rumah ibadah dengan lebih stabil,” ungkap Dandim.

Proses instalasi dilakukan secara gotong-royong antara personel TNI dan masyarakat setempat. Di TK Pertiwi, para guru menyambut gembira pemasangan ini karena akan sangat membantu membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi anak-anak didik, terutama untuk cuci tangan dan penggunaan toilet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, warga di Dukuh Cariang Yanto (66) merasa terbantu karena kapasitas toren yang besar membuat mereka tidak khawatir kehabisan air saat pelaksanaan salat berjamaah maupun kegiatan keagamaan lainnya di mushola.

Pemasangan toren ini merupakan salah satu sasaran fisik tambahan dalam program TMMD Reguler ke-127 yang bertujuan menciptakan desa yang lebih mandiri, sehat, dan memiliki infrastruktur yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rio/Utsm).

Brebes, DN-II Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan fisik, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes juga menaruh perhatian besar pada kelestarian lingkungan. Pada Jum’at (27/02/2026), bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, digelar sosialisasi pembuatan lubang biopori dan pengolahan sampah organik di Balai Desa Cikuya.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali warga dengan keterampilan mengelola limbah rumah tangga sekaligus menjaga cadangan air tanah di lingkungan pemukiman.

Menghadirkan narasumber ahli, Muhammad Solihin, yang merupakan Penyuluh Lingkungan dari DLH Kabupaten Brebes, warga diajak untuk mengubah cara pandang terhadap sampah. Dalam paparannya, Solihin menekankan bahwa sampah organik jika dikelola dengan benar dapat menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis.

Selain pengolahan sampah, teknik pembuatan lubang resapan biopori menjadi materi utama. Biopori dinilai sebagai solusi cerdas untuk mencegah genangan air sekaligus menyuburkan tanah di sekitar rumah warga.

Acara ini turut dihadiri dan didampingi langsung oleh Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, serta Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, Serka Sagiman. Kehadiran tokoh desa dan aparat teritorial ini mempertegas sinergi antara pemerintah, TNI, dan dinas terkait dalam memajukan kualitas hidup warga desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD dan DLH. Pengetahuan ini sangat penting agar Desa Cikuya tidak hanya maju jalannya, tapi juga bersih dan asri lingkungannya,” ujar Bapak Sekod dalam sambutannya.

Serka Sagiman selaku Babinsa setempat menambahkan bahwa kegiatan non-fisik seperti ini adalah investasi jangka panjang. Dengan warga yang paham cara membuat biopori dan mengolah sampah, risiko banjir dapat ditekan dan kesehatan lingkungan warga akan lebih terjaga.

Antusiasme warga terlihat tinggi saat sesi praktik dimulai. Mereka berharap ilmu yang didapat dari narasumber bisa langsung diterapkan di halaman rumah masing-masing, sejalan dengan semangat TMMD untuk membangun desa secara menyeluruh.(Rio/Pradista)

SLAWI, DN-II Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi menyusul putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh, seorang pelaut yang terjebak menjadi “kurir dadakan”. Putusan ini memicu kontroversi karena hukuman yang diterima Michael identik dengan vonis bandar besar, meski dirinya ditangkap tanpa barang bukti fisik di tangan.

Kejanggalan Prosedur dan Kompetensi Wilayah

Sejak awal, persidangan ini telah diwarnai tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Lokasi penangkapan (TKP) Michael diketahui berada di wilayah hukum Tegal Kota, yang seharusnya menjadi kewenangan PN Tegal Kota, bukan PN Slawi.

Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam eksepsinya sempat mengungkap sederet dugaan pelanggaran prosedur serius, antara lain:

Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal di tingkat kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dakwaan Dinilai Kabur: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Rahmawati, S.H., M.H., tidak cermat dan cenderung copy-paste. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Perbandingan Vonis yang Mencolok: Kurir vs Bandar

Ketidakadilan terasa kian nyata saat membandingkan amar putusan yang dibacakan pada Kamis (26/2/2026). Michael, yang hanya berperan membantu memesankan sabu seberat 0,2 gram atas permintaan Teguh Sakartono (Terdakwa 1), divonis 7 tahun penjara.

Sebaliknya, Teguh selaku pemesan utama justru mendapatkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. Puncak ironi terlihat saat membandingkan kasus Michael dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl yang melibatkan seorang bandar besar.

Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar yang menguasai barang bukti masif juga divonis 7 tahun—durasi yang sama dengan Michael. Berikut adalah perbandingan barang bukti yang jomplang:

Komoditas Michael (Kurir Dadakan) Bandar Besar (Perkara 166)

Berat Sabu 0,2 Gram (Hanya Pesanan) > 45 Gram (Puluhan Paket)

Alat Bukti Tidak ada barang bukti di tangan Timbangan Digital & Ratusan Klip

Indikasi Pengguna/Perantara Bandar/Pengedar Besar

Vonis 7 Tahun Penjara 7 Tahun Penjara

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tangis Histeris Keluarga: “Di Mana Hati Nurani?”

Suasana ruang sidang pecah saat orang tua Michael menangis histeris mendengar putusan hakim. Mereka tidak kuasa menerima kenyataan bahwa putra mereka yang seorang pelaut harus dihukum setara dengan bandar narkoba.

“Putusan ini tidak adil! Kenapa hukuman anak saya disamakan dengan bandar yang punya 45 gram sabu? Anak saya hanya membantu memesankan 0,2 gram dan tidak pegang barangnya. Bapak Presiden Prabowo, Bapak Jaksa Agung, Bapak Komisi III DPR RI, kami rakyat kecil butuh keadilan!” ujar ibunda Michael sambil terisak.

Pertanyaan Besar untuk Integritas Hukum

Vonis ini menyisakan noda pada wajah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tegal. Publik kini mempertanyakan profesionalisme serta integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Slawi belum memberikan tanggapan resmi terkait disparitas vonis yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat tersebut. Apakah hukum di sini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page