Beranda » Kementrian RI » Halaman 41

Kementrian RI

LONDON, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerangka kerja strategis antara Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan raksasa teknologi asal Inggris, Arm Limited, pada Senin (23/02/2026). Langkah ini menandai ambisi besar Indonesia untuk melakukan lompatan besar dalam industri semikonduktor dunia, khususnya di sektor hulu.

Mencetak 15 Ribu Insinyur Ahli

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar investasi modal, melainkan investasi sumber daya manusia. Fokus utama kerja sama ini adalah mencetak 15.000 engineers Indonesia yang memiliki kualifikasi tinggi dalam penguasaan teknologi desain chip (chip design).

“Kita ingin menciptakan lompatan dalam ekosistem digital nasional. Dengan melatih belasan ribu tenaga ahli, Indonesia akan memiliki kemandirian dalam merancang teknologi inti yang selama ini kita impor,” ujar Airlangga.

Enam Sektor Strategis Desain Chip Nasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemerintah telah memetakan enam bidang prioritas pengembangan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) yang akan dikembangkan bersama Arm, meliputi:

Otomotif: Mendukung rantai pasok kendaraan listrik nasional.

Internet of Things (IoT): Mempercepat digitalisasi industri dan rumah tangga.

Data Center: Memperkuat infrastruktur kedaulatan data.

Home Appliances: Modernisasi industri perangkat elektronik rumah tangga.

Autonomous Vehicle: Pengembangan teknologi kendaraan tanpa awak.

Quantum Computing: Mempersiapkan Indonesia menghadapi era komputasi masa depan.

Hilirisasi Teknologi dan Transfer Ilmu

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa implementasi program ini akan dilakukan melalui skema pertukaran keahlian yang intensif.

“Program pelatihan akan berjalan dua arah. Kita akan mengirimkan talenta terbaik Indonesia ke pusat riset Arm di luar negeri, sekaligus mendatangkan instruktur kelas dunia dari Arm ke Indonesia untuk membina talenta lokal secara masif,” jelas Rosan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong Hilirisasi Digital, di mana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produsen komponen inti dalam rantai pasok global.

Red

Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#Danantara
#Semikonduktor
#IndonesiaMaju

WASHINGTON DC, DN-II Pemerintah Indonesia mulai bergerak cepat mengimplementasikan kesepakatan perdagangan strategis hasil pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melalui sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh ketahanan energi nasional sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap kepentingan domestik.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar transaksi dagang, melainkan bagian dari desain besar kedaulatan energi.

Optimalisasi Neraca Dagang dan Investasi

Dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/02/2026), Menteri Bahlil menjelaskan bahwa alokasi pembelian energi dari AS senilai kurang lebih 15 miliar dolar AS merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan.

“Langkah ini dilakukan tanpa menambah ketergantungan impor. Kita melakukan optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan dari berbagai negara mitra. Semua mekanisme pembelian tetap mengacu pada prinsip keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi negara maupun badan usaha terkait,” ujar Bahlil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain sektor migas, pemerintah juga membuka ruang investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis. Namun, Bahlil memberikan catatan tegas: investasi tersebut wajib patuh pada regulasi nasional.

Hilirisasi: Mendukung penuh agenda peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Kepatuhan Regulasi: Seluruh operasional harus sejalan dengan koridor hukum Indonesia.

Peningkatan Kedaulatan: Saham Freeport Menuju 63%

Salah satu poin krusial dalam penguatan kedaulatan energi adalah renegosiasi dengan perusahaan internasional yang beroperasi di tanah air. Pemerintah berkomitmen meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara secara signifikan.

“Target kita jelas, salah satunya adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Dari yang saat ini 51 persen, akan kita tingkatkan menjadi 63 persen pada tahun 2041,” ungkap Bahlil.

Berlandaskan Konstitusi

Menutup pernyataannya, Menteri ESDM menegaskan bahwa seluruh langkah diplomasi ekonomi dan negosiasi di sektor tambang maupun migas memiliki satu kompas utama, yakni Pasal 33 UUD 1945.

“Pengelolaan sumber daya alam kita harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kerja sama internasional adalah sarana, namun kedaulatan nasional adalah tujuan utama,” pungkasnya.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #KemensetnegRI #RilisPresiden #KedaulatanEnergi #Hilirisasi #PrabowoSubianto

​SINTANG, KALBAR, DN-II Sikap arogan dan antikritik ditunjukkan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS. Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai pejabat publik, AS justru melontarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan media online mnctvano.com, MS, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

​Ancaman tersebut bermula saat MS melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di wilayah Desa Tanjung Perada pada Jumat (20/02/2026).

​Kronologi dan Rekaman Ancaman

​Bukannya memberikan penjelasan yang transparan, oknum Kades AS merespons melalui pesan suara (voice note) dengan nada tinggi dan penuh intimidasi. Dalam rekaman yang diterima redaksi, AS berdalih bahwa aktivitas tambang emas adalah hal lumrah di Kalimantan Barat.

​”Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar, bukan daerah saya saja. Di Melawi kerja emas, di Putussibau juga,” ujar AS dalam rekaman tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ketegangan memuncak saat AS melontarkan ancaman fisik yang sangat serius.

“Siapa yang izinkan foto-foto? Saya kepala desa, tidak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya! Nanti kepala kau putus nanti lepas dari leher! Memang punya bapak kau tanah ini? Mau cari masalah dengan saya?” hardik AS dalam rekaman suara itu.

​Pelanggaran Hukum dan UU Pers

​Tindakan AS tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers. Berdasarkan konstitusi, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​KUHP Pasal 335: Terkait ancaman kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

​KUHP Pasal 336 ayat (1): Jika ancaman tersebut dilakukan dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

​”Seorang pejabat publik, apalagi Kepala Desa, seharusnya menjadi teladan dalam transparansi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tidak perlu merasa risih apalagi sampai mengancam nyawa wartawan,” tegas perwakilan tim redaksi mnctvano.com.

​Langkah Hukum

​Menyikapi intimidasi brutal ini, MS beserta tim hukum media berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat guna mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Tim Redaksi

JAKARTA PUSAT, DN-II Kawasan Petamburan, Tanah Abang, kini bukan sekadar pemukiman padat penduduk di jantung ibu kota. Wilayah ini diduga telah bertransformasi menjadi “jalur hijau” bagi peredaran obat keras Daftar G ilegal yang beroperasi secara terang-terangan, menantang wibawa hukum dan meracuni masa depan generasi muda.

Aktivitas ilegal ini seolah mendapat “izin tidak tertulis”, beroperasi dengan leluasa sementara institusi penegak hukum tampak pasif, seolah hanya menjadi penonton di tengah karut-marut peredaran pil koplo.

Eksistensi Kios Ilegal: Tamparan bagi Kewibawaan Negara

Ironi memuncak pada Jumat (20/2), saat sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, terpantau tetap berani menjajakan Tramadol dan Excimer. Dua jenis obat keras yang wajib menggunakan resep dokter ini dijual bebas kepada siapa saja. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis ini menjadi bukti nyata bahwa ketegasan hukum saat ini sedang dipertanyakan.

“Kami sudah muak dengan keberadaan kios obat ilegal itu, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat. Anak-anak bermain di sekitar sana dan mereka sangat rentan mengakses obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga lain menambahkan bahwa bisnis ini dikelola secara profesional. “Mereka punya jam buka dan distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat, atau mungkin ada kekuatan besar yang melindungi di balik layar,” ungkapnya ketir.

Dugaan Keterlibatan Oknum: Hukum yang “Bisu”

Investigasi di lapangan mengungkap spekulasi kuat mengenai jaringan yang mengendalikan bisnis haram ini. Nama ‘Jeri’ muncul ke permukaan, diduga kuat sebagai operator utama yang mengatur alur distribusi dari hulu hingga ke titik penjualan (kios).

Namun, poin paling krusial yang memicu keresahan publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif berinisial ‘Raja’. Jika dugaan ini benar, maka terjawab sudah mengapa upaya pemberantasan selalu menemui jalan buntu. Hukum diduga dipaksa berkompromi dengan pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga aturan.

Secara yuridis, praktik ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, di Petamburan, undang-undang tersebut seolah menjadi “macan kertas” yang kehilangan taringnya.

Tuntutan Publik: Tindakan Tegas, Bukan Seremonial

Masyarakat mendesak langkah konkret dari instansi terkait agar tidak hanya bertindak saat kasus menjadi viral:

Polres Jakarta Pusat & Polda Metro Jaya: Segera bongkar akar masalah dan tangkap aktor intelektual di balik jaringan ini, bukan sekadar mengamankan pengecer kecil sebagai “tumbal”.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Diharapkan melakukan pengawasan lapangan secara represif dan menembus lapisan terdalam jaringan distribusi ilegal, bukan sekadar audit administratif.

Pusat Polisi Militer (POM): Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ menjadi harga mati. Institusi negara tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi dari bisnis yang merusak bangsa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran kios yang tetap berdiri kokoh meski berkali-kali dilaporkan adalah potret kegagalan sistemik. Rakyat tidak butuh razia seremonial yang bocor sebelum dimulai; rakyat butuh kepastian hukum.

Negara harus membuktikan bahwa tidak ada kelompok kriminal, sekuat apa pun bekingannya, yang kebal terhadap hukum. Membersihkan Petamburan dari jerat narkoba bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.

(Redaksi/Tim)

JAKARTA BARAT, DN-II Di balik deretan rak pemerah pipi dan produk kecantikan yang tampak normal di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi sebuah rahasia gelap yang menggerogoti masa depan generasi muda. Toko-toko kosmetik ini diduga kuat hanyalah kamuflase bagi transaksi ilegal obat keras Golongan G, seperti Tramadol dan Eximer.

Investigasi Lapangan: Kosmetik Hanya Kedok

Hasil penelusuran tim investigasi pada Kamis malam (19/2/2026) mengungkap anomali yang mencolok. Meski papan nama toko menjajakan produk kecantikan, arus pembeli yang datang didominasi oleh pemuda yang sama sekali tidak melirik bedak atau gincu. Mereka datang demi “pil penenang” yang dijual bebas tanpa resep dokter—sebuah transaksi bawah tanah yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat.

Misteri Sosok “Ojan”: Kebal Hukum atau Tak Tersentuh?

Keresahan warga kian membuncah seiring mencuatnya nama “Ojan”, pria yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi obat haram di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, sosok Ojan seolah menjadi hantu yang tak tersentuh. Belum ada langkah konkret dari aparat untuk menyeretnya ke meja hijau, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa sang bandar memiliki “pelindung”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Banyak anak muda bolak-balik ke sana. Kami sudah sering mengeluh, tapi seolah ada tembok besar yang melindungi mereka. Jangan sampai ada ‘main mata’ yang membuat mereka bebas merusak lingkungan kami,” ujar seorang warga berinisial SR yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pola “Buka-Tutup” dan Pertaruhan Taring APH

Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Fenomena toko yang sempat ditindak namun kembali beroperasi dalam hitungan hari menimbulkan sinisme publik: Apakah penggerebekan hanya sekadar formalitas?

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perdagangan obat keras tanpa izin adalah pelanggaran pidana berat. Namun, warga menilai penindakan sejauh ini hanya menyentuh “kaki tangan” kecil, sementara akarnya tetap dibiarkan tumbuh subur.

Tuntutan Masyarakat: Tiga Langkah Nyata

Masyarakat Tambora menuntut BPOM DKI Jakarta dan kepolisian untuk berhenti melakukan patroli simbolis dan segera mengambil tindakan radikal:

Sidak Serentak & Penutupan Permanen: Menutup total seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melanggar tanpa celah untuk beroperasi kembali.

Bongkar Akar Distribusi: Menangkap pemasok utama dan aktor di balik layar—seperti sosok Ojan—bukan hanya penjaga toko yang sering dijadikan “tumbal”.

Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai perkembangan proses hukum agar tidak berhenti di tahap pembinaan semata.

Generasi muda di Kali Anyar kini berada di ujung tanduk. Jika hukum hanya tajam saat kasus menjadi viral di media sosial, maka fungsi aparat sebagai pelindung masyarakat patut dipertanyakan. Hukum harus tegak lurus, termasuk bagi mereka yang merasa kuat karena nama besar atau pengaruh materi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Redaksi/Tim)

KARAWANG, DN-II Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rengasdengklok menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian kontrak yang memicu kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah. Selain masalah volume, kualitas material bangunan pun ditemukan tidak memenuhi standar rencana. (22/2/2026).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), proyek senilai Rp247,48 miliar yang dikerjakan oleh PT PP ini mencatat empat temuan krusial yang merugikan kas daerah.

Empat Temuan Utama BPK

Hasil uji petik dan klarifikasi fisik pada Februari hingga Mei 2025 mengungkap rincian permasalahan sebagai berikut:

Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan ketidaksesuaian volume terpasang dengan laporan progres senilai Rp267,30 juta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mark-up Harga Satuan: Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum kontrak yang dipatok lebih tinggi dari harga wajar dengan selisih mencapai Rp234,67 juta.

Penurunan Mutu Beton: Hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton pada lima segmen bangunan tidak sesuai standar SNI 2847:2019. Kualitas beton yang seharusnya 22,5 Mpa hanya mencapai kisaran 17-21 Mpa, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp26,34 juta.

Ketidaksesuaian Merek Material: Adanya perubahan merek pada item pekerjaan sanitary yang tidak sesuai dengan kontrak awal, menimbulkan selisih harga sebesar Rp246,01 juta.

Pengembalian Dana dan Sanksi Denda

Hingga laporan ini disusun, PT PP telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp774,33 juta ke Kas Daerah pada 19 Mei 2025. Meski demikian, secara akumulatif (termasuk proyek lain di bawah Dinas PUPR), masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1,21 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp85,14 juta.

BPK menilai kondisi ini terjadi akibat kurang cermatnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lemahnya pengawasan dari PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK).

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:

Memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengawasi anggaran.

Memerintahkan PPK dan PPTK untuk segera memproses penarikan sisa kelebihan pembayaran senilai Rp1,21 miliar ke Kas Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menagih denda keterlambatan sebesar Rp85,14 juta.

Mengevaluasi Konsultan Pengawas dan memasukkan klausul sanksi tegas dalam kontrak jasa konsultansi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil temuan tersebut dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim Redaksi

WASHINGTON D.C. DN-II Dalam langkah strategis memperkuat ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan eksklusif dengan 12 pimpinan perusahaan investasi dan pengusaha papan atas Amerika Serikat di Washington D.C., Jumat (20/02/2026).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut krusial atas kolaborasi yang sebelumnya telah terjalin antara para investor global tersebut dengan Danantara Indonesia, institusi pengelola aset strategis BUMN.

Sinergi Investasi dan Diplomasi Ekonomi

Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka ruang investasi seluas-luasnya. Fokus utama dari kerja sama ini adalah membangun rantai pasok ekonomi yang tangguh serta menciptakan lapangan kerja masif di tanah air.

“Kami membuka peluang sebesar-besarnya bagi kemitraan global yang saling menguntungkan, dengan prioritas tetap pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Presiden dalam pertemuan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran Tokoh Kunci Industri Global

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran elit keuangan dunia, mulai dari pengelola dana infrastruktur hingga pemilik klub olahraga global. Beberapa nama besar yang hadir di antaranya:

Todd L. Boehly: CEO Eldridge Industries (Pemilik Chelsea FC dan LA Lakers).

Armen Panossian: Co-CEO Oaktree (Pemilik Inter Milan).

Jeffrey Perlman: CEO Warburg Pincus.

Matt Harris: Blackrock Founding Partners/Global Infrastructure Partners.

Daftar Delegasi Investor AS yang Menemui Presiden:

No Nama Tokoh Perusahaan / Institusi

1 Matt Harris Blackrock / Global Infrastructure Partners

2 Todd L. Boehly Eldridge Industries

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3 Martin Escobari General Atlantic

4 Al Rabil Kayne Anderson

5 Neil R. Brown KKR (Kohlberg Kravis Roberts & Co.)

6 Michael Weinberg Levine Leichtman Capital Partners (LLCP)

7 Armen Panossian Oaktree

8 Justin Metz Related Fund Management (RFM)

9 Luke Taylor Stonepeak

10 Nabil Mallick Thrive Capital

11 Jeffrey Perlman Warburg Pincus

12 Seth Bernstein Bernstein Equity Partners

Dampak Strategis bagi Indonesia

Keterlibatan perusahaan sekelas Blackrock, KKR, dan Warburg Pincus menandakan kepercayaan tinggi pasar global terhadap stabilitas makroekonomi Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo. Dengan dukungan Danantara sebagai jembatan aset BUMN, investasi ini diharapkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga membawa transfer teknologi dan manajemen kelas dunia ke dalam ekosistem bisnis Indonesia.

Red/ TIW

Sumber: #CatatanSeskab

SAROLANGUN, DN-II Praktik penarikan uang terhadap siswa baru di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total mencapai ratusan juta rupiah terhadap ratusan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Modus Operandi Pungutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah melalui komite diduga memungut biaya sebesar Rp 1.449.000 per siswa. Dengan jumlah siswa baru sebanyak 319 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp 462 juta. Pungutan ini berdalih untuk biaya asesmen diagnosis, pengadaan mebel (mobiler), hingga pembangunan lapangan sekolah.

Pembelaan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 2 Sarolangun, saat dikonfirmasi pada 6 Agustus 2025, tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia berdalih bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan melalui rapat komite.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Iya benar, ada pungutan setiap tahun ajaran baru dan uang perpisahan. Tapi itu sudah sesuai aturan komite sekolah. Sebelum diputuskan, kami memanggil orang tua siswa untuk rapat. Saya hanya membuka rapat, setelah itu saya keluar agar orang tua berdiskusi dengan komite,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa biaya tersebut dibedakan menjadi kewajiban untuk keperluan pribadi siswa dan sumbangan sukarela untuk sarana prasarana sekolah.

Analisis Hukum: Antara Sumbangan dan Pungutan

Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, dengan tegas membantah klaim sekolah. Menurutnya, tindakan menentukan nominal dan batas waktu pembayaran secara otomatis mengubah status “sumbangan” menjadi “pungutan” yang dilarang oleh undang-undang.

Berikut adalah landasan hukum yang diduga dilanggar:

Dasar Hukum Substansi Larangan

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 10 & 12) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid/wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya satuan pendidikan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Mempertegas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara. Sekolah negeri yang menerima dana BOS tidak boleh membebani siswa dengan biaya tambahan yang bersifat wajib.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Supriadi menyayangkan alasan pihak sekolah yang memungut biaya untuk perbaikan lapangan dan mebel, padahal sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Dana BOS SMAN 2 Sarolangun tahun 2023-2024 itu sangat besar, hampir Rp 3 Miliar. Lantas dikemanakan anggaran tersebut jika untuk mobiler dan lapangan saja masih harus memeras orang tua siswa?” tegas Supriadi.

LSM KCBI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun agar dilakukan pengusutan tuntas. Mereka meminta aparat menindak tegas oknum yang menjadikan sektor pendidikan sebagai ajang pungli di Jambi.

Red/Rambonews

Sumber: Tim LBS & LSM KCBI

WASHINGTON D.C. DN-II Indonesia dan Amerika Serikat resmi memulai era baru kerja sama ekonomi melalui penandatanganan perjanjian perdagangan timbal balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C., Kamis (19/2/2026).

Council of Trade and Investment: Garda Depan Dialog Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah pembentukan Council of Trade and Investment. Forum ini akan menjadi wadah diskusi strategis bagi kedua negara untuk mengawal dinamika ekonomi secara proaktif.

“Forum ini berfungsi sebagai wadah diskusi awal guna mengantisipasi lonjakan perdagangan atau investasi yang berpotensi mengganggu stabilitas neraca ekonomi kedua negara,” ujar Airlangga.

Ribuan Produk Indonesia Kini Bebas Tarif

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam dokumen perjanjian tersebut, Indonesia berhasil mengamankan akses pasar yang signifikan. Tercatat sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia kini mendapatkan tarif 0% di pasar Amerika Serikat. Komoditas unggulan yang masuk dalam daftar ini antara lain:

Komoditas Alam: Minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet.

Teknologi & Manufaktur: Komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Tekstil & Aparel: Produk ini juga mendapatkan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).

Komitmen Timbal Balik dan Ekonomi Digital

Sebagai bentuk resiprokal, Indonesia berkomitmen memberikan fasilitas tarif 0% bagi produk utama AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan di dalam negeri agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan pada produk berbahan baku impor tersebut.

Di sektor digital, kedua negara menyepakati poin-poin penting dalam forum World Trade Organization (WTO), yakni:

Bebas Bea Masuk Transaksi Elektronik: Kesepakatan untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi digital.

Transfer Data Lintas Batas: Indonesia mendorong pengaturan yang terbatas sesuai regulasi nasional guna memastikan perlindungan data konsumen tetap terjaga.

Harapan Menuju “Golden Age”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan mempererat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya di sektor teknologi tinggi dan energi hijau.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PrabowoSubianto
#IndonesiaAS
#EkonomiGlobal

WASHINGTON D.C DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri pertemuan perdana (Inaugural Meeting) Board of Peace (BoP) yang berlangsung di United States Institute of Peace, Washington D.C., Kamis (19/02/2026). Dalam forum strategis tersebut, Presiden menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas global dan komitmen nyata terhadap kemanusiaan di Palestina.

Mendukung Inisiasi Damai dan Rekonstruksi Gaza

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap 20 poin inisiasi damai yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kerangka kerja tersebut dipandang sebagai langkah krusial menuju perdamaian kawasan yang berkelanjutan.

Indonesia secara spesifik menyoroti pentingnya agenda rekonstruksi jangka panjang di Gaza. Fokus utama Indonesia meliputi:

Pemulihan kehidupan masyarakat sipil secara menyeluruh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembangunan kembali institusi-institusi publik yang luntur akibat konflik.

Penghormatan penuh terhadap hak-hak rakyat Palestina.

“Tantangan dalam proses perdamaian memang besar, namun dengan komitmen kolektif, kita dapat mewujudkan solusi damai yang bertahan lama bagi Palestina,” ujar Presiden Prabowo dengan nada optimis.

Komitmen Militer: 8.000 Personel untuk ISF

Langkah konkret Indonesia tidak hanya berhenti pada diplomasi meja bundar. Sebagai bentuk kontribusi nyata, Presiden Prabowo mengumumkan kesiapan Indonesia untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF).

Indonesia berkomitmen mengerahkan hingga 8.000 personel atau lebih untuk berpartisipasi aktif dalam pasukan stabilitas internasional tersebut. Langkah ini merupakan salah satu pengiriman personel perdamaian terbesar Indonesia dalam sejarah, demi memastikan gencatan senjata berjalan stabil dan proses transisi di Gaza berlangsung aman.

Presiden juga mengapresiasi tercapainya kesepakatan gencatan senjata saat ini sebagai fondasi utama bagi stabilitas kawasan di masa depan.

Redaksi

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#Rilis presiden
#PrabowoSubianto
#PeaceForGaza
#DiplomasiIndonesia

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page