PALANGKA RAYA, DN-II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul diterbitkannya ketetapan mengenai 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Bumi Tambun Bungai. (12/4/2026).
​Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
​”Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Kami menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” ujar Jaya dalam keterangannya.
​Rincian Sebaran Blok WPR di Kalimantan Tengah
​Berdasarkan data yang diterima, total luasan WPR yang ditetapkan mencakup ribuan hektar yang tersebar di lima kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabupaten Jumlah Blok Luas Wilayah (Ha) Komoditas
Murung Raya 95 Blok 9.268,34 Ha Emas
Gunung Mas 13 Blok 1.059,18 Ha Emas
Kotawaringin Barat 14 Blok 347,78 Ha Emas
Pulang Pisau 6 Blok 477,13 Ha Emas
Sukamara 1 Blok 13,73 Ha Pasir
Dorong Kabupaten Lain Segera Mengusulkan
Jaya Monong, yang juga merupakan Bupati Gunung Mas, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Tengah yang belum memiliki WPR untuk segera bergerak. Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.
“DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah se-Kalteng agar seluruh wilayah yang memiliki potensi dapat memiliki WPR. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan dan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.
Proses Panjang dan Kolaborasi Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penetapan WPR ini tidak terjadi dalam sekejap. Jaya menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan panjang berbasis penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berakar dari usulan daerah.
“Rencana penyesuaian wilayah diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara. Secara nasional, hanya ada tiga provinsi yang telah terverifikasi oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.
Ketiga provinsi tersebut adalah:
Kalimantan Tengah: 129 blok WPR.
Sumatera Barat: 121 blok WPR.
Sulawesi Utara: 63 blok WPR.
Langkah Selanjutnya: Penerbitan IPR
Pasca penetapan WPR, fokus selanjutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR kini telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
“Oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap proses administrasi ke depan berjalan lancar demi kesejahteraan penambang rakyat,” tutup Jaya. Red
​BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.
​Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).
​Modus Pinjam Nama Personel Ahli
​Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.
​Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
​Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
​Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.
​PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.
​Rincian Temuan dan Sanksi
​BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:
​PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).
​PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).
​PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).
​Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.
​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:
​Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.
​Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).
​Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.
​Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.
Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:
– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.
– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.
KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.
Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.
Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publisher -Red
MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).
​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan
​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.
​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:
​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)
​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.
​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.
​Desakan Tindakan Tegas
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.
​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.
Tim Red
MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).
Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.
Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis
Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.
“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.
Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital
Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.
Menanti Nyali Pemerintah dan APH
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.
Tim Investigasi Redaksi (ilm)
Perkuat Diplomasi di Timur Tengah, Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman
​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
​Landasan Hukum dan Prosesi
​Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.
​Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI
​Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.
​Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:
​Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.
​Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.
​Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.
​Respons Terhadap Dinamika Geopolitik
​Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.
​”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.
​Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.
​Red/BPMI Setpres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan satu Hakim Konstitusi dan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Prosesi khidmat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
​Penyegaran di Tubuh Mahkamah Konstitusi
​Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
​Usai prosesi, Liliek menegaskan bahwa integritas akan menjadi kompas utamanya dalam mengawal konstitusi.
​”Visi saya adalah menjaga marwah konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar amanah besar ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Liliek kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Formasi Baru Ombudsman RI
​Selain pelantikan Hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik jajaran keanggotaan Ombudsman RI untuk lima tahun ke depan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 20/P Tahun 2026. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031:
Jabatan Nama Pejabat
Ketua Hery Susanto
Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona
Anggota Abdul Ghoffar
Anggota Fikri Yasin
Anggota Maneger Nasution
Anggota Nuzran Joher
Anggota Partono
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggota Robertus Na Endi Jaweng
Anggota Syafrida Rachmawati Rasahan
Fokus Utama: Pembenahan Internal dan Pengawalan Program Strategis
Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, Hery Susanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan hingga optimalisasi dukungan anggaran agar kinerja pengawasan lebih taji.
Tak hanya urusan internal, Hery juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mengawal program-program prioritas pemerintah agar tepat sasaran.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan agar program unggulan pemerintah—mulai dari pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga program makan bergizi gratis—benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegas Hery.
Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para tamu undangan terbatas dengan tetap mengikuti protokol kenegaraan.
Red/BPMI Setpres
Tag: #PresidenPrabowo
#MahkamahKonstitusi
#OmbudsmanRI
#PemerintahanRI
#PelantikanPejabat
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Momentum ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara secara masif.
​Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di sektor strategis.
​Rincian Pemulihan Keuangan Negara
​Dalam seremoni tersebut, total nilai finansial yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Angka fantastis ini bersumber dari berbagai instrumen hukum dan pajak, di antaranya:
​Denda Administratif Kehutanan: Rp7,23 triliun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​PNBP Tipikor (Kejaksaan RI): Rp1,96 triliun.
​Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.
​Pajak Periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar.
​Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar (Periode Jan-Feb 2026).
​Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan
​Selain aspek finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam pemulihan aset lahan. Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan ilegal dengan rincian:
​Sektor Perkebunan Sawit: 5.888.260,07 hektare.
​Sektor Pertambangan: 10.257,22 hektare.
​”Pengembalian aset ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini tidak terkelola sesuai regulasi,” ujar perwakilan Satgas dalam laporannya.
​Penyerahan Lahan Tahap VI: Konservasi dan Pengelolaan Strategis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pada penguasaan kembali Tahap VI ini, negara mendistribusikan lahan tersebut sesuai fungsinya:
​Rehabilitasi Lingkungan: Lahan seluas 254.780,12 hektare berupa taman nasional (hutan konservasi) diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat untuk dipulihkan ekosistemnya.
​Optimalisasi Ekonomi: Lahan perkebunan sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Aset ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan keberlanjutan produksi dan kontribusi ekonomi bagi negara.
​Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait yang tergabung dalam penguatan ekosistem hukum dan ekonomi nasional.
Red
​SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.
​Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.
​Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen
​Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.
​Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.
​Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
​Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat
​Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.
​Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.
​”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.
​Respons Pemerintah Daerah
​Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
​Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.
​Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).
​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)
TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.
Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal
Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.
Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².
Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara
Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.
Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.
Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.
“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).
Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?
Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).
Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan
Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:
Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.
Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.
“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.
Tim Red
You cannot copy content of this page
