Beranda » Kementrian RI » Halaman 99

Kementrian RI

BREBES, DN-II 3 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes memulai babak baru dalam penataan dan pengangkatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapus) definitif di wilayahnya. Langkah ini diambil seiring penegasan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai landasan hukum utama.

Penataan ini secara fundamental mengubah mekanisme pengangkatan Kapus dan akan berdampak pada status pegawai lama, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di Puskesmas.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Ibu Rina Novitasari, mengklarifikasi regulasi ini dalam diskusi internal mengenai penataan jabatan tenaga kesehatan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pengangkatan Kapus Definitif Wajib Kantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN

Ibu Rina Novitasari menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas definitif akan dijalankan melalui prosedur yang ketat dan mengacu sepenuhnya pada Permenkes No. 19 Tahun 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Proses pengangkatan Kapus definitif dilakukan melalui verifikasi data dan penyesuaian dengan hasil asesmen kompetensi. Usulan tersebut selanjutnya wajib diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Ibu Rina.

Pengangkatan baru ini hanya dapat dilanjutkan setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi. Pertek ini berfungsi untuk memastikan bahwa usulan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa mekanisme uji kesesuaian jabatan (Job Fit) tidak berlaku untuk posisi Kepala Puskesmas, melainkan hanya diterapkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II.

Status PLT Diakui Legal Berdasarkan Kewenangan Diskresi Pimpinan

Terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) yang saat ini banyak ditemui, Ibu Rina memastikan bahwa penunjukan tersebut memiliki dasar aturan dan bersifat legal, meski belum ada aturan spesifik yang mengikat.

“Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengikat mengenai penunjukan PLT. Oleh karena itu, pimpinan masih memiliki wewenang diskresi untuk menunjuk pegawai sebagai PLT guna mengisi kekosongan sementara,” ujarnya.

Ia juga menepis isu rangkap jabatan definitif. Menurutnya, penunjukan PLT bagi individu yang memegang jabatan definitif lain adalah langkah legal untuk menghindari kekosongan posisi. “Dari sisi regulasi, penunjukan PLT tidak dianggap bermasalah dan bertujuan menjaga kesinambungan layanan organisasi,” tambahnya.

Penataan Pegawai Lama Menunggu Peta Jabatan Dinas Kesehatan

Mengenai penataan pegawai lama, termasuk dokter yang sebelumnya menempati posisi struktural, Ibu Rina menyebutkan bahwa status mereka akan sementara tetap berada di posisi saat ini sambil menunggu proses penataan lanjutan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pegawai atau pejabat yang sebelumnya berstatus non-definitif, yakni hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), akan dikembalikan ke posisi jabatan fungsional mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini sedang menyusun Rencana Kebutuhan (Renbut). Renbut ini akan menjadi dasar utama untuk:

Penataan organisasi secara menyeluruh.

Pembuatan peta jabatan.

Penetapan formasi pegawai yang dibutuhkan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan Dinkes untuk detail peta jabatan dan penataan yang akan segera diterbitkan.

Red/Teguh

Batam, DN-II Kejahatan lingkungan kembali dipertontonkan di Batam. Praktik pencucian dan penambangan pasir ilegal di Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan aksi perampokan sumber daya alam yang terorganisir, berjalan mulus tanpa sedikit pun sentuhan hukum. Ironisnya, aktivitas destruktif ini menargetkan kawasan vital: hutan bakau lindung, ekosistem pertahanan pesisir yang seharusnya dijaga mati-matian oleh negara. (3/12/2025).

Temuan di lapangan menunjukkan para pelaku Galian C ilegal ini beroperasi dengan impunitas, menjarah pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Nilai kerugian finansial negara mungkin besar, namun kehancuran ekologis yang ditimbulkan jauh lebih fatal. Bakau dibabat habis, menciptakan kerentanan abrasi, meningkatkan risiko banjir musiman, dan memusnahkan habitat biota laut.

“Ini adalah pukulan telak bagi tata kelola lingkungan di Batam. Kami tidak hanya melihat lemahnya pengawasan, tetapi ada dugaan kuat bahwa kegiatan semasif ini bisa berjalan karena ada ‘tangan dingin’ oknum berpengaruh di belakangnya. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari kehancuran Nongsa ini?” kritik tajam seorang Pengamat Lingkungan lokal.

Aktivitas ilegal yang tak tersentuh ini secara langsung menunjuk pada kegagalan institusi. Di mana peran BP Batam sebagai regulator dan pemilik lahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan aset negara? Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan pasif, membiarkan kejahatan dengan ancaman denda Rp100 Miliar ini berlanjut?

Desakan publik adalah ultimatum: Aparat dan BP Batam harus segera berhenti berdiam diri. Lakukan razia segera, sita seluruh alat berat, usut tuntas jaringan pelaku hingga ke pemilik modal dan oknum yang membekingi, dan terapkan sanksi pidana secara maksimal. Keheningan instansi terkait hingga kini hanya memunculkan satu tafsiran: apakah mereka tidak mampu, atau memang enggan bertindak?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

JAKARTA, DN-II Redaksi Cyber Nasional (RCN) memastikan membawa skandal yang melibatkan pemilik proyek, Sony, ke ranah hukum pidana secara berlapis. Langkah tegas ini diambil menyikapi arogansi, serangan balik fitnah, dan pelecehan verbal yang dilancarkan Sony, yang ironisnya merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi (media lain) dan Ketua LSM Anti Korupsi setempat. (3/12/2025).

Tim hukum RCN, yang dipimpin oleh pengacara MUHAMAD, SH.LLM di bawah naungan DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir draf pelaporan dan ditargetkan rampung hari ini. Setelah finalisasi, laporan pidana atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi akan segera didaftarkan.

John, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, menegaskan bahwa kasus ini telah bergeser dari masalah teknis proyek menjadi isu yang jauh lebih fundamental, yakni krisis moralitas dan etika ganda. “Ini bukan lagi masalah proyek, tetapi masalah moral dan etika,” ujar John. Ia menjelaskan, upaya konfirmasi CN terkait dugaan proyek talud yang cacat mutu fatal justru dibalas dengan ancaman, penolakan, dan serangan balik dengan menuding adanya upaya ‘pengkondisian’ atau pemerasan oleh wartawan.

Pelecehan yang dilakukan Sony mencapai puncaknya setelah berita awal naik. Dalam grup WhatsApp, Sony melancarkan serangan verbal yang secara eksplisit ditujukan kepada Rizky, perwakilan Cyber Nasional di Lubuklinggau.

Pesan dari Sony yang terekam memuat pelecehan gender dan penghinaan pribadi, yang secara hukum dianggap sebagai pelecehan mutlak dan masuk ke ranah pidana. Pesan Sony yang merendahkan berbunyi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terjemahan Pesan Sony: “Woi, kalau laki-laki saat dihubungi orang itu… jangan seperti banci/gender… Jadilah pria sejati (gentleman). Saya sendiri juga tidak punya masalah denganmu, sepertinya kamu benar-benar bernafsu besar untuk menyerang saya.”

CN menegaskan bahwa tindakan Sony yang menyebut Rizky dengan istilah merendahkan dan berorientasi gender tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Selain pelecehan gender, Sony juga memperkuat fitnahnya dengan secara jelas menuduh perwakilan CN melakukan upaya pemerasan dan permintaan pengkondisian uang. Staf hukum CN berpendapat bahwa tuduhan ini secara langsung memfitnah dan merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional karena menuduh Redaksi melakukan praktik pemerasan.

Organisasi pers nasional mengecam rangkap jabatan Sony dan perilakunya. Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), kompak mengecam perilaku Sony yang dinilai koruptif dan anti-pers.

Laporan yang menyangkut pelecehan gender, kekerasan verbal, dan tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada perwakilan di lapangan akan didaftarkan di Polres Lubuklinggau.

Sementara itu, tuduhan fitnah yang merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional secara keseluruhan akan dilaporkan di Mabes Polri, Bareskrim.

Strategi pelaporan ganda ini memastikan bahwa baik pelecehan personal terhadap wartawan dan perwakilan di Lubuklinggau, maupun fitnah yang merusak reputasi institusi di tingkat nasional, semuanya ditangani secara serius.

Pengacara MUHAMAD, SH.LLM menegaskan, “Siapa yang menuduh harus membuktikan; jika tidak mampu, artinya fitnah yang keji dan merusak reputasi orang lain dan harus dipertanggungjawabkan.”

Selain laporan pidana, RCN mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, dan BPK untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud melalui Audit Investigatif.

Batas Waktu Permintaan Maaf: Redaksi hanya memberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan sudah dilakukan maksimal 12 jam sejak kemarin dan tidak menunjukkan etika baik bagi Sony, yang menyampaikan permohonan maaf tertulis dan resmi. Setelah batas waktu tersebut, proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi.

REDAKSI CYBER NASIONAL

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes mengumumkan bahwa terdapat 58 formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang akan bertugas melayani jemaah haji. Kepala Kemenag Brebes, Misbahudin, menekankan bahwa PPIH dibagi dalam dua kategori utama dengan fokus tugas yang spesifik: PPIH Kloter (Kelompok Terbang) dan PPIH Arab Saudi. (3/12/2025).

Pembagian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan optimal bagi jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Rincian Tugas PPIH: Dari Kloter hingga Arab Saudi

PPIH memiliki peran yang sangat penting, yang terbagi dalam dua kelompok utama:

1. PPIH Kloter (Berangkat Bersama Jemaah)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PPIH Kloter adalah petugas yang mendampingi jemaah sejak dari Tanah Air hingga kembali, bertugas langsung di dalam kelompok terbang.

Ketua Kloter: Berperan sebagai pemimpin, koordinator, dan komunikator utama kloter. Bertanggung jawab atas kepemimpinan kloter dan memastikan kelancaran alur perjalanan haji, serta menguasai manasik.

Pembimbing Ibadah Kloter: Fokus memberikan bimbingan dan panduan tata cara ibadah haji kepada seluruh jemaah kloter, mencakup niat, tawaf, sa’i, wukuf, dan seluruh rangkaian ibadah.

2. PPIH Arab Saudi (Melayani di Berbagai Sektor)

PPIH Arab Saudi bertugas di berbagai sektor pelayanan di Tanah Suci untuk mendukung kebutuhan logistik, kesehatan, dan informasi jemaah secara umum.

Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Petugas ini berfokus pada penyediaan layanan logistik dasar seperti tempat tinggal, makanan, dan pergerakan jemaah.

Pelayanan Bimbingan Ibadah Sektor: Memberikan bimbingan ibadah secara umum di sektor-sektor tempat jemaah menginap.

Petugas Kesehatan Haji: Memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari penanganan sakit ringan, dehidrasi, kelelahan, hingga kasus medis yang lebih berat.

Pelaksana SISKOHAT: Bertanggung jawab atas sistem informasi dan pengolahan data haji (SISKOHAT) untuk memastikan data jemaah dan operasional terkelola dengan baik.

Syarat Wajib Calon Petugas Haji (PPIH)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Misbahudin juga menjabarkan kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon petugas, baik Kloter maupun Arab Saudi:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.

Memiliki Kesehatan Jasmani dan Rohani yang prima (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/puskesmas).

Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita).

Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terjerat proses hukum pidana.

Diwajibkan memiliki izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS/Pegawai Instansi).

Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

Syarat Khusus Administrasi Berdasarkan Formasi

Persyaratan administrasi lebih spesifik dan berbeda-beda tergantung formasi yang dipilih. Beberapa syarat kunci meliputi:

Pembimbing Ibadah Kloter: Wajib memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah dan telah menunaikan ibadah haji. Pendidikan minimal S1.

Ketua Kloter: Wajib berstatus Pegawai ASN Kemenhaj/Kemenag. Batas usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal S1.

Tenaga Kesehatan: Wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku.

Pengalaman Haji: Untuk formasi umum, diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Pendaftaran dan seleksi PPIH akan segera dibuka, dan calon petugas diharapkan mempersiapkan diri serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Audit Menyeluruh (Audit Total) dan penertiban.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini membutuhkan pengawasan melekat dan intervensi langsung dari pemerintah tertinggi.

“Selama ini, Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan media di Jakarta, (3/11/2025).

Menurutnya, keberadaan mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan sangat menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yaitu sebagai pilar kontrol sosial.

Kaburnya Batas: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor Proyek

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan signifikan menunjukkan adanya pergeseran fungsi utama di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Dilaporkan bahwa mayoritas, disinyalir mencapai 90%, dari lembaga-lembaga ini kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun proyek swasta.

Implikasi Landasan Hukum yang Dilanggar:

Keterlibatan Ormas/LSM sebagai kontraktor proyek menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan dugaan pelanggaran terhadap landasan hukum utama:

Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Pasal 5) menetapkan fungsi utama Ormas meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. Keterlibatan mayoritas sebagai pelaksana proyek secara langsung mengaburkan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan.

Melampaui Tugas Pemerintah: Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 secara eksplisit melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah. Peran sebagai kontraktor utama, terutama jika tidak memiliki kualifikasi badan hukum atau kompetensi yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi, berpotensi melanggar semangat undang-undang ini.

Risiko Kerugian Negara dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Kualitas proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM di lapangan kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini secara langsung berpotensi merugikan keuangan negara.

Aspek Pelanggaran Pengadaan:

Tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur ketat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran Prinsip Bersaing dan Efektif: Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa atau kontraktor dapat dianggap melanggar prinsip bersaing dan efektif karena mengabaikan aspek kompetensi dan profesionalisme.

Peringatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika penyimpangan spesifikasi ini menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 (terutama Pasal 2 dan Pasal 3) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas Kepada Presiden Prabowo

Menanggapi kondisi kronis ini, Prof. Sutan Nasomal secara eksplisit meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan penindakan.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kementerian Bidang Ormas/LSM sidik yang bermasalah, bredel!” tegasnya.

Tujuan Utama Audit Total:

Tuntutan utama yang dilayangkan adalah agar segera dilakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) terhadap seluruh Anggaran APBN/APBD Daerah yang melibatkan Ormas dan LSM. Audit ini harus didasarkan pada mandat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Verifikasi Kepatuhan: Memverifikasi penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.

Penindakan Hukum: Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rekoridorisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi Ormas dan LSM pada koridor AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai semangat UU No. 17 Tahun 2013.

Langkah tegas dari Pemerintah dianggap mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara entitas kontrol sosial dan kontraktor bisnis.

Tim Prima

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu nasional, termasuk perkembangan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan, Ketua MPR menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menceritakan hasil kunjungannya ke wilayah terdampak bencana beberapa waktu lalu, di mana Presiden melihat langsung skala kerusakan, kerugian, hingga kondisi para pengungsi.

Presiden juga memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan kondisi di tiga provinsi tersebut. Fokus penanganan mencakup pemenuhan kebutuhan warga, percepatan pemulihan sosial ekonomi, serta perbaikan infrastruktur yang terputus akibat bencana.

Dalam upaya percepatan pemulihan, Presiden terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya memastikan pemulihan jaringan listrik dan pasokan bahan bakar berjalan optimal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung lokasi bencana banjir di Koto Sani, Padang Belimbing, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/12/2025).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal, mulai dari pendataan hingga percepatan pemulihan infrastruktur.

Dalam arahannya, Bima menegaskan pentingnya pendataan kerugian dilakukan secara cermat oleh pemerintah daerah (Pemda). “Yang paling penting memang kita data seakurat mungkin kerugian warga, luasan sawah, ternak, rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pemulihan harus segera dipercepat, khususnya dengan memaksimalkan penggunaan alat berat yang tersedia. “Kalau kurang, nanti dikoordinasikan Pak Bupati minta bantuan Pak Gubernur dan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Bima juga meminta seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi yang baik agar berjalan efektif di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca masih berpotensi memburuk sehingga perlu tetap waspada. “Jadi warga tetap didampingi untuk ditempatkan di tempat-tempat yang aman,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sarana dan prasarana (sarpras) olahraga secara profesional. Dorongan ini disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang Sinergi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarpras Olahraga Pusat dan Daerah di Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Dari fasilitas olahraga yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, oleh karena itu, idenya adalah, fasilitas olahraga ini, dikelola secara profesional, secara komersial, sebagai industri,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, banyak fasilitas olahraga, terutama stadion, dibangun untuk mendukung penyelenggaraan event besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) maupun kompetisi internasional. Namun setelah event berakhir, sebagian fasilitas tersebut tidak lagi digunakan dengan optimal—bahkan ada yang terbengkalai dan menimbulkan beban biaya bagi daerah.

Ia mencontohkan sejumlah fasilitas di beberapa daerah, seperti stadion dan venue olahraga lainnya yang kondisinya tidak terawat sebagaimana mestinya. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pola pengelolaan agar sarpras olahraga tidak sekadar menjadi aset pasif.

Karena itu, Mendagri menekankan pentingnya menerapkan model pengelolaan profesional seperti yang banyak diterapkan di negara lain. Ia menyoroti pengalaman Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang pernah menjadi pemilik klub sepak bola internasional, serta bagaimana stadion di berbagai negara dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas publik dan kawasan ekonomi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Mendagri, sarpras olahraga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang kegiatan masyarakat sekaligus sentra ekonomi. Pemanfaatannya dapat meluas, mulai dari penyelenggaraan event olahraga, ruang publik untuk olahraga harian, kegiatan seni dan hiburan, hingga area usaha bagi pelaku UMKM.

“Makanya kita kerja sama dengan Pak Maman, Menteri UMKM, karena dia menangkap peluang itu,” jelas Mendagri.

Ia menambahkan, jika dikelola secara profesional, fasilitas olahraga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebaliknya, sarpras tersebut dapat berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema kerja sama bisnis, profit sharing, maupun retribusi dari UMKM yang beroperasi di kawasan stadion.

MoU yang ditandatangani hari ini, lanjut Mendagri, memberikan payung hukum bagi Pemda untuk mengembangkan skema kolaborasi tersebut. Ia meminta para kepala daerah memanfaatkan peluang itu agar fasilitas olahraga yang selama ini tidak produktif dapat kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri langsung oleh Menpora Erick Thohir dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat, para pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pemda yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Red

Jakarta, DN-II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa angka inflasi year to date November 2025 terhadap Desember 2024 sebesar 2,27 persen. Angka tersebut masih sesuai target pemerintah, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. Kondisi ini dinilai masih menguntungkan produsen maupun konsumen.

Namun, Tomsi mengingatkan bahwa angka tengah dari target inflasi adalah 2,5 persen. Karena itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai oleh berbagai pihak terkait. “Di mana 2,5 itu baik untuk produsen maupun baik untuk konsumen,” jelas Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Rangka Program 3 Juta Rumah. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Tomsi menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak terkait atas kerja sama yang berlangsung hingga saat ini dalam mengendalikan inflasi. Pasalnya, inflasi mampu dikendalikan di tengah kenaikan harga emas dunia yang menjadi salah satu penyumbang utama inflasi.

Tomsi juga mengingatkan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah (Pemda), agar tidak lengah dalam mengendalikan inflasi. Terlebih menjelang hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang identik dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.

“Di mana masyarakat kita ketika hari besar dan masa libur, itu lebih banyak membelanjakan uangnya dalam hal makanan dan perjalanan,” terangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di lain sisi, dalam kesempatan tersebut Tomsi juga mengingatkan kepala daerah yang kapasitas fiskalnya memadai untuk membantu daerah-daerah yang tengah dilanda bencana seperti Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, tak sedikit daerah yang telah memberikan bantuan kepada tiga provinsi tersebut.

“Oleh sebab itu, bagi mereka yang masih memungkinkan, daerah-daerah yang masih memungkinkan, kami mengimbau untuk dapat memberikan bantuannya,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini mengatakan, inflasi pada November 2025 masih didominasi oleh kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan tingkat dan andil inflasi masing-masing sebesar 1,21 persen dan 0,09 persen. Selain itu, kenaikan harga emas yang telah terjadi selama 27 bulan berturut-turut ikut memberikan andil yang cukup signifikan.

Turut hadir dalam forum tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran.

Red

Morowali, DN-II Salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah desa Torete dan Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PT. Teknik Alum Service (PT. TAS) dilaporkan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada, 28 November 2025.

Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran kawasan lindung berupa perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. TAS yang konon untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Indonesia Sejahtera (MIS) di wilayah dua desa tersebut.

Didalam surat laporan itu disebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dokumentasi foto/video, dan bukti spasial, ditemukan fakta, bahwa PT. TAS melakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan mangrove, kategori kawasan lindung ekologis.

Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang secara langsung mengakibatkan pencabutan akar mangrove, pengrusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, perubahan struktur habitat pesisir. Selain itu, aktivitas ini memenuhi unsur pengrusakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.

PT. TAS tercatat memberikan kompensasi atas 41,62 hektare kawasan mangrove berdasarkan berita acara pada September 2024, yang menunjukkan adanya penguasaan, alih fungsi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan lindung tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat tumpang tindih kegiatan PT. TAS dengan lahan masyarakat dan kawasan Hutan Negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam laporan itu, PT. TAS diduga melanggar hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), sebab perusakan mangrove menggunakan alat berat termasuk perbuatan melanggar pasal pasal 69 ayat (1) huruf a, b, e terkait larangan melakukan perusakan lingkungan hidup dan kawasan lindung.


Begitu pun UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, terutama sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, f mengenai larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Termasuk kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain diduga melakukan pelanggaran hukum nasional indonesia, aktivitas PT. TAS diduga melanggar standar dan komitmen internasional yang diikuti Republik Indonesia.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali diharapkan menurunkan Tim Gakkum LH untuk melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas PT TAS di kawasan mangrove. Melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH, Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, serta peta kawasan hutan.

Kadis LHD Morowali juga diminta melakukan penegakan hukum pidana lingkungan apabila terbukti terjadi perusakan kawasan mangrove. Dan mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai hasil verifikasi kerusakan serta melaporkan hasil penanganan secara tertulis kepada pelapor dan publik sesuai asas transparansi lingkungan.
(Red)

You cannot copy content of this page