JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Pertemuan ini fokus pada perumusan langkah taktis guna menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah ketidakpastian geopolitik global yang kian dinamis.
Fokus pada Daya Beli dan Efisiensi APBN
Dalam laporannya, Ketua DEN memaparkan sejumlah skenario kebijakan yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan daya beli masyarakat tetap stabil sembari menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Luhut menekankan bahwa kunci dari efisiensi tersebut adalah penguatan digitalisasi pemerintahan (GovTech). Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir dan birokrasi menjadi lebih lincah.
Uji Coba Bansos Digital di Banyuwangi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang dilaporkan kepada Presiden adalah progres uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang saat ini tengah berlangsung di Banyuwangi.
”Digitalisasi bansos ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat. Jika pilot project di Banyuwangi ini sukses, pemerintah akan segera memperluas skema ini ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar keterangan resmi tersebut.
Mempercepat Indonesia Financial Center
Selain penguatan internal, Presiden Prabowo dan Ketua DEN juga membahas strategi menarik arus modal asing. Pemerintah melihat peluang besar dari kawasan Timur Tengah untuk memperkuat struktur investasi nasional.
Untuk menangkap peluang tersebut, pemerintah tengah mempercepat pembentukan Indonesia Financial Center. Kehadiran pusat keuangan ini diharapkan menjadi magnet baru bagi investor global dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi internasional.
Melalui pertemuan ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap proaktif dan adaptif terhadap dinamika global demi memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana
Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.
Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.
Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”
Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).
“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.
Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng
Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.
Poin Utama Audit Perkara:
Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.
Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.
Reporter: Teguh
KAMPAR, DN-II Langkah responsif yang ditunjukkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, dalam menangani temuan nasi goreng diduga berbelatung di SDN 016 Kusau Makmur, menuai apresiasi luas. Sikap transparan ini dinilai sebagai standar baru integritas pejabat publik di tengah banyaknya oknum yang cenderung “menghilang” saat programnya bermasalah.
Respons Cepat di Luar Jam Kerja
Ketua Insan Pers Keadilan (IPK), Pajar Saragih, mengungkapkan kekagumannya atas komitmen komunikasi yang dibangun oleh Dr. Misharti. Pajar menyebut integritas seorang pejabat justru teruji saat krisis melanda, bukan saat menerima pujian.
“Kami melakukan komunikasi intens dengan Dr. Misharti mulai pukul 23.00 WIB hingga lewat tengah malam. Secara teknis, beliau bisa saja mengabaikan karena itu waktu istirahat. Namun, beliau justru merespons cepat dan langsung mengambil tindakan nyata keesokan harinya untuk mengusut tuntas kasus di Tapung Hulu tersebut,” ujar Pajar Saragih, Rabu (22/04/2026).
Langkah taktis ini, menurut Pajar, seharusnya menjadi standard operating procedure (SOP) bagi seluruh pejabat publik di Indonesia dalam menyikapi kontrol sosial dari media massa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sentil Pejabat ‘Pengecut’
Di sisi lain, Pajar yang juga pemilik tiga portal media siber ini melontarkan kritik pedas terhadap fenomena pejabat yang kerap memblokir komunikasi saat akan dikonfirmasi mengenai masalah di instansinya. Ia menyindir oknum yang baru sibuk melakukan pembelaan diri setelah berita kritis ditayangkan.
Fenomena Blokir Kontak: Pejabat yang sulit dihubungi saat terjadi masalah lapangan.
Klarifikasi Terlambat: Baru memberikan pernyataan atau menyalahkan profesionalitas wartawan setelah berita viral.
Transparansi Semu: Hanya mau bicara saat ada berita keberhasilan.
“Jangan jadi pejabat ‘pengecut’ yang baru sibuk klarifikasi atau menuding wartawan tidak profesional setelah berita naik, padahal sebelumnya sulit dihubungi. Dr. Misharti membuktikan bahwa pejabat yang bersih tidak perlu takut menghadapi pertanyaan pers,” tegas Pajar dengan nada tajam.
Mengawal Program Strategis Nasional
Sebagai sosok yang aktif di berbagai organisasi pers nasional, Pajar menekankan bahwa transparansi adalah syarat mutlak dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terutama terkait asupan gizi anak sekolah.
IPK berharap pola komunikasi terbuka seperti yang ditunjukkan Satgas MBG Kampar dapat menular ke instansi lain. Bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi dinilai hanya akan memicu spekulasi negatif dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami butuh pejabat yang solutif dan berani pasang badan mencari solusi, bukan yang pandai bersembunyi di balik meja atau ‘menghilang’ saat ada masalah. Transparansi adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap fungsi kontrol pers demi kepentingan rakyat,” pungkas Pajar Saragih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
MEDAN, DN-II Semangat gotong royong antar-daerah diwujudkan secara nyata oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak delapan kabupaten/kota di Sumut resmi berkomitmen menyalurkan bantuan finansial melalui mekanisme hibah antar-daerah untuk membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.3/1084/SJ. Kebijakan ini mendorong daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih untuk membantu daerah tetangga yang terdampak bencana, demi menjaga stabilitas dan percepatan pembangunan nasional.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan fiskal pascabencana hidrometeorologi yang melanda akhir November 2025 lalu. Saat itu, sejumlah wilayah di Aceh mengalami kerusakan berat namun terkendala dana, sementara beberapa daerah di Sumut mendapatkan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam jumlah besar.
”Saya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau, dengan sedikit penekanan, agar Sumut dapat membantu saudara kita di Aceh. Hasilnya, delapan daerah di Sumut telah menyatakan komitmennya,” ujar Tito Karnavian di sela-sela Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
Rincian Alokasi Hibah Antar-Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, berikut adalah rincian bantuan dari delapan daerah di Sumut untuk Aceh:
Daerah Pemberi Hibah (Sumut) Daerah Penerima (Aceh) Nilai Komitmen
Kota Medan Kabupaten Aceh Tamiang Rp50 Miliar
Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Aceh Timur Rp50 Miliar
Kabupaten Simalungun Kabupaten Aceh Utara Rp30 Miliar
Kabupaten Asahan Kabupaten Bireuen Rp30 Miliar
Kab. Serdang Bedagai Kabupaten Pidie Jaya Rp25 Miliar
Kab. Labuhanbatu Selatan Kabupaten Aceh Tengah Rp25 Miliar
Kota Pematangsiantar Kabupaten Bener Meriah Rp25 Miliar
Kabupaten Labuhanbatu Kabupaten Gayo Lues Rp25 Miliar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Nyata bagi Pemulihan
Mendagri menegaskan bahwa total bantuan tersebut sangat krusial bagi daerah terdampak. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta mengaktifkan kembali roda pemerintahan yang sempat lumpuh.
“Bagi daerah terdampak, Rp25 miliar itu angka yang besar. Dana tersebut bisa digunakan untuk pengadaan tanah, membangun Huntap, hingga menghidupkan kembali fungsi pelayanan publik yang belum optimal,” tegas Tito.
Progres Pemulihan di Lapangan
Saat ini, penanganan bencana telah memasuki fase transisi darurat ke pemulihan. Satgas PRR memastikan bahwa layanan dasar dan infrastruktur logistik mulai beroperasi kembali secara fungsional.
“Secara umum kondisi sudah normal fungsional. Meski jalan dan jembatan belum sepenuhnya permanen, namun sudah bisa dilewati untuk distribusi logistik, terutama jalur nasional dan provinsi,” tambahnya.
Pemerintah Pusat melalui Ditjen Keuda Kemendagri akan melakukan pengawasan ketat terhadap mekanisme hibah ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red
Sekretariat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, sebagai fondasi dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Wiyagus menyampaikan bahwa pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercermin dari sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan strategis sebagai fasilitator dan pengawas dalam menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran ini dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi ini mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Red
INDRAMAYU, DN-II Kasus kematian tragis Ainun Almunawar kembali memanas. Tarilah, ibu kandung korban, secara tegas menolak tawaran uang damai dari pihak keluarga pelaku dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dijembatani oleh Polres Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Indramayu tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas, tim penyidik, perwakilan orang tua dari sebelas siswa yang diduga melakukan pengejaran, serta Lurah Desa Nunuk. Pihak keluarga korban diwakili oleh Ibnu, kakak almarhum.
Tawaran Cabut Laporan Ditolak Mentah-mentah
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan kompensasi sejumlah uang. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan dicabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, kami tegas menolak,” ujar Ibnu saat memberikan keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keras juga ditunjukkan oleh Tarilah. Bagi sang ibu, nyawa anaknya tidak bisa ditukar dengan materi. Ia mengaku kecewa dengan upaya mediasi yang justru terkesan ingin menghentikan kasus ini.
“Saya tidak butuh uang, saya minta keadilan untuk anak saya! Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya hanya untuk ditawari uang damai,” tegas Tarilah dengan nada bicara tinggi.
Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Keluarga korban menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini. Pasalnya, sebelas siswa yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga menegaskan bahwa insiden yang menimpa Ainun bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ada unsur kesengajaan berupa pengejaran dan penyenggolan kendaraan.
“Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah pihak keluarga.
Akan Melapor ke Mabes Polri
Kecewa dengan lambatnya penanganan di tingkat polres, keluarga korban berencana mengambil langkah yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan mandeknya kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan setelah penolakan upaya mediasi oleh pihak keluarga korban.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Imigrasi yang baru dilantik, Hendarsam Marantoko, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (21/4/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam tersebut membahas akselerasi transformasi layanan imigrasi di tanah air.
Dalam pertemuan perdana ini, Dirjen Imigrasi memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritas jangka pendek dan menengah. Salah satu poin utamanya adalah digitalisasi dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi jamaah haji musim ini.
“Kami berkomitmen memastikan para jamaah haji mendapatkan pengalaman yang lebih praktis, nyaman, dan cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit di bandara keberangkatan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya. 
Fokus pada Efisiensi Gerbang Negara
Selain urusan haji, terdapat tiga poin utama yang menjadi garis besar pembahasan dalam pertemuan tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transformasi Layanan Bandara & Pelabuhan: Peningkatan sistem otomatisasi untuk memastikan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien demi menunjang mobilitas global.
Modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN): Perbaikan dan penguatan infrastruktur serta sistem di sejumlah PLBN di daerah perbatasan guna memperketat pengawasan sekaligus mempermudah akses legal.
Penguatan Fungsi Pengawasan: Menegaskan peran strategis Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional melalui pengawasan ketat lalu lintas penumpang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyambut baik rencana program tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Mengingat peran vital Imigrasi dalam menjaga pintu gerbang negara, pelayanan yang prima harus berjalan selaras dengan standar keamanan yang tinggi demi kenyamanan seluruh pengguna jasa keimigrasian.
Red*
Tangerang, DN-II Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang resmi memulai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Batch 2 Tahun 2026 bertajuk “Aku Bangkit dan Berdaya”, Selasa (21/4/2026).
Program ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Indonesia Financial Group (IFG), PT Jamkrindo, dan Yayasan Bumi Inspirasi WM Akademi. Selama tiga bulan ke depan, hingga 7 Juli 2026, para warga binaan akan mendapatkan pendampingan intensif yang berfokus pada kesadaran diri (self-awareness) serta penguatan kesehatan mental.
Komitmen Pemberdayaan dan Kesehatan Mental
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret pemulihan psikologis warga binaan.
“Program ini diharapkan mampu memberikan perubahan positif, khususnya dalam meningkatkan kesadaran diri dan kesehatan mental warga binaan. Kami optimistis kegiatan ini dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masa depan mereka,” ujar Salis dalam sambutannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, perwakilan IFG, Fitrah Eliba, menekankan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen perusahaan dalam pemberdayaan perempuan Indonesia. Mengutip semangat Kartini, ia berharap program ini menjadi titik balik bagi para peserta.
“Sejalan dengan semangat ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’, kami ingin menghadirkan pembekalan kesehatan mental yang intensif. Kami berharap para peserta dapat menemukan kembali harapan dan kekuatan untuk bangkit serta berdaya,” ungkap Fitrah.
Ruang Harapan di Balik Jeruji
Sementara itu, perwakilan PT Jamkrindo, Retno Indriani, menegaskan bahwa fokus utama program ini adalah memberikan ruang aman bagi warga binaan untuk bertumbuh. Menurutnya, keterampilan teknis harus dibarengi dengan mentalitas yang kuat agar mereka siap kembali ke masyarakat.
Founder Yayasan Bumi Inspirasi WM Akademi, Fany Latifah, selaku pemrakarsa teknis program, memberikan pesan menyentuh mengenai jati diri perempuan.
“Setiap perempuan memiliki kemampuan luar biasa untuk bangkit dalam kondisi apa pun. Kami hadir untuk membersamai para warga binaan menemukan kembali jati diri mereka, menyembuhkan luka batin, dan menyadari bahwa masa depan itu masih ada. Langkah kecil hari ini adalah awal perubahan besar,” tutur Fany.
Rangkaian Pembukaan dan Pelatihan
Acara pembukaan berlangsung khidmat di aula Lapas dengan serangkaian seremoni simbolis:
Pemberian Syal: Diserahkan kepada jajaran pimpinan Lapas, IFG, Jamkrindo, dan Founder WM Akademi sebagai simbol dimulainya sinergi.
Penyerahan Cendera Mata: Bentuk apresiasi atas dukungan penuh dari pihak korporasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyematan Pin Nama: Secara simbolis diberikan kepada empat perwakilan warga binaan sebagai tanda resmi dimulainya pelatihan.
Usai seremoni, kegiatan langsung dilanjutkan dengan sesi pelatihan perdana yang dipandu oleh Wenddy Mikael, Master Trainer dari WM Akademi. Pelatihan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa untuk memastikan transformasi mental dan karakter para peserta berjalan optimal selama tiga bulan ke depan.
Red
BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.
Parameter Produksi vs Konsumsi
Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.
“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.
Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.
Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.
Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah
Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.
Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.
Mendorong Legalisasi Industri
Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.
“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.
Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.
Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.
Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan
Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.
Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Persenjataan Teknologi di Lapangan
Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:
Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.
Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.
Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.
Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.
Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli
Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:
Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas. 
Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).
Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah
