BREBES, DN-II Proyek pembangunan yang dikenal sebagai “Teras Padi” di Brebes kini memicu kontroversi serius. Proyek ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin serta kesesuaian tata ruang, terutama karena sebagian lokasinya diduga kuat berada di kawasan konservasi atau lahan ketahanan pangan (jalur hijau). (11/12/2025).
Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka dalam wawancara eksklusif di Kantor Pangeran PSDM, Tatal Ruang, dengan seorang staf bernama Ayu, yang bertugas sejak tahun 2022.
Perbedaan Kunci: Zona Kuning vs. Zona Hijau
Dalam wawancara tersebut, pertanyaan spesifik diajukan mengenai status perizinan Teras Padi dan peruntukan lahannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes.
Staf Tata Ruang menjelaskan bahwa area proyek terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan yang berbeda:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian dari Teras Padi yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui sudah memiliki izin.
Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area Teras Padi yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik di zona ini, seperti struktur bangunan menyerupai pos ronda, dianggap melanggar fungsi lahan.
“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.
Peneguran Tertunda Meski Pelanggaran Terindikasi
Meskipun indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.
Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi belum dikeluarkan.
“Itu tadi kan masih proses… kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan. Kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan,” kata Ayu, merujuk pada draf surat yang tengah disiapkan.
Pihak Kantor Tata Ruang telah mengetahui masalah ini dan bahkan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Tata Ruang (Pusdataru) Provinsi. Namun, pengurusan draf surat tersebut masih terkendala proses internal, termasuk adanya pergantian pejabat.
Penundaan ini mengkhawatirkan karena staf tersebut mengindikasikan bahwa draf surat peneguran baru diproses saat ini, padahal proyek Teras Padi telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.
Celah Hukum Perizinan UMK dan OSS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembahasan juga menyoroti kemungkinan bahwa “Teras Padi” masuk dalam kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK), yang perizinannya diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sistem perizinan PMP-UMK melalui OSS:
Pelaku usaha diwajibkan memiliki premis sadar hukum.
Sistem perizinan PMP-UMK tidak secara langsung melihat kesesuaian tata ruang saat izin terbit.
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berwenang menentukan status usaha kecil atau tidak.
Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui OSS.
Kondisi ini menimbulkan celah besar di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap kesesuaian tata ruang, terutama di lahan hijau yang dilindungi.
Penutup:
Saat ini, Kantor PSDAPR Tata Ruang tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang di Teras Padi, khususnya yang menempati kawasan ketahanan pangan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah Brebes untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap lahan hijau.
Red/Teguh
Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).
Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.
Retorika Kosong dan Tamparan Keras
Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.
Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:
Kerugian perusahaan sangat kecil.
Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.
Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.
Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.
Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.
Pengabaian Total terhadap Restorative Justice
Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.
“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.
Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima
Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.
“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.
Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi PRIMA)
KOTA TANGERANG, DN-II Aksi demo warga menuntut kompensasi dari pihak pabrik sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama jika operasional pabrik menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi atau kebisingan, perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.
Aliansi Peduli Masyarakat dan Lingkungan (Ampera) kembali mendesak PT Multi Bintang di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, agar tidak lagi mengumbar janji tanpa realisasi atau di (PHP). Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (10/12), sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang menilai perusahaan kerap mengingkari komitmen yang sebelumnya disepakati bersama warga.
Ketua Aliansi Ampera, Bang Supri, menyebut masyarakat sudah terlalu sering diberi janji tanpa bukti oleh pihak perusahaan. Kondisi itu, menurutnya, membuat warga merasa diabaikan dan tidak dihargai.

“ Vendor-vendor yang berada di dalam PT Multi Bintang hanya kroni orang-orang dalam, sementara lingkungan hanya dapat polusinya saja ” tegas Bang Supri di hadapan awak media.
Bang Supri selaku warga menambahkan bahwa potensi ekonomi dari aktivitas perusahaan seharusnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, warga belum merasakan kontribusi nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“ Yang seharusnya pundi-pundi rupiah bisa bermanfaat untuk lingkungan, sepeser pun tidak ada manfaatnya untuk masyarakat sekitar.
Aksi yang digelar Aliansi Ampera berlangsung tertib dan aman hingga selesai.
Bang Supri menegaskan aksi ini adalah peringatan dan bukan aksi terakhir. Warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar apabila PT Multi Bintang Indonesia tidak segera memberi solusi konkret.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari warga sekitar.
(Redaksi Tim)
Jatiwaringin, DN-II Rumah Sakit Karunia Kasih Jatiwaringin di Jalan Jatiwaringin diduga kuat telah mengabaikan dan menunda penanganan medis terhadap seorang wartawan berinisial YB yang datang dalam kondisi gawat darurat pada Kamis dini hari, 5 Desember 2025. Dugaan kelalaian ini mencuat setelah YB terpaksa dilarikan ke RSUD Pondok Gede untuk mendapatkan perawatan intensif yang cepat.
Menurut keterangan dari rekan-rekan media yang mengantar, YB tiba di RS Karunia Kasih sekitar pukul [Tambahkan waktu spesifik, misal: 01.30 WIB] dengan keluhan sakit luar biasa dan kondisi fisik yang sangat lemah. Ia membutuhkan tindakan medis segera karena berada dalam situasi kritis. 
Namun, alih-alih mendapatkan prioritas penanganan sesuai protokol gawat darurat, pihak rumah sakit dilaporkan tidak segera memberikan tindakan medis yang memadai. Penundaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa kondisi gawat darurat yang dialami YB tidak ditangani sebagaimana mestinya oleh petugas di RS Karunia Kasih.
Melihat kondisi YB yang terus melemah dan tidak adanya kepastian penanganan, rekan-rekan wartawan kemudian memutuskan untuk segera memindahkan YB ke RSUD Pondok Gede. Di rumah sakit kedua inilah, YB langsung menerima perawatan intensif tanpa penundaan. Kondisinya dilaporkan mulai stabil dan membaik setelah mendapat serangkaian tindakan medis dari tim dokter RSUD Pondok Gede.
Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap insan pers, Wakapolsek Pondok Gede AKP Kusnandar, bersama Panit Binmas Iptu Supardi dan Kanit Samapta Iptu Slamet Riyadi, turut hadir membesuk YB di ruang perawatan RSUD Pondok Gede. Kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi penyemangat dan dukungan moral bagi wartawan yang tengah fokus pada pemulihan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak RS Karunia Kasih Jatiwaringin terkait dugaan pengabaian pasien gawat darurat ini masih dilakukan. Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik dugaan penundaan penanganan medis yang dialami YB.
Tim Prima
BREBES, DN-II Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, termasuk perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dilaporkan tengah menjalani Profiling Test (Tes Penilaian Kompetensi) di Semarang. (11/12/2025).
Kegiatan ini merupakan inisiatif proaktif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat dalam rangka evaluasi dan pengisian segera sejumlah posisi strategis Eselon III dan Eselon IV yang mengalami kekosongan.
Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi, potensi, dan kesesuaian para ASN untuk menduduki jabatan-jabatan kunci yang kosong akibat berbagai faktor, termasuk adanya pejabat yang memasuki masa purnabakti (pensiun) dan kebutuhan organisasi yang mendesak.
Salah satu staf di DPSDAPR, Tomo SM, membenarkan bahwa sembilan ASN tersebut berpartisipasi dalam tes kompetensi yang diadakan di ibu kota provinsi. “Tes Profiling ini sangat penting untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal, terutama pada jabatan-jabatan strategis yang saat ini kosong,” jelasnya.
Profil Peserta dari Dinas Pengairan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesembilan peserta yang dikirim oleh Dinas Pengairan menunjukkan komitmen dinas dalam menyiapkan suksesi dan regenerasi kepemimpinan. Peserta yang terlibat berasal dari berbagai bidang, meliputi:
Jalur Struktural: Pak Kadir, Bu Yani (Kasubag Program dan Keuangan), dan seorang Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg).
Jalur Teknis: Adi Sumoyo (Bidang Konservasi) dan Pak Sahri.
Perwakilan UPTD: Sugito dan Satum.
Kegiatan ini secara internal dipandang sebagai “jalur berkah” bagi ASN yang berdedikasi dan memiliki kompetensi tinggi, terutama bagi mereka yang mendekati masa pensiun namun masih dapat memberikan kontribusi maksimal di posisi strategis.
Posisi Kunci yang Menanti Pengisi Baru
Beberapa posisi vital yang menjadi fokus utama pengisian melalui hasil Profiling Test ini, dan telah lama kosong, antara lain:
Tingkat Jabatan Posisi Jabatan yang Kosong
Eselon IIIa Sekretaris Dinas (Sekdin) Pengairan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eselon IVa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Keuangan
Eselon IVa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian (Umpeg)
Dasar pelaksanaan tes ini merujuk pada regulasi BKD sebagai upaya memastikan kontinuitas dan kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Tujuannya adalah untuk mengisi jabatan fungsional yang kosong, khususnya Eselon IV dan Eselon III. Ini dilakukan BKD, terutama untuk calon ASN yang sebentar lagi mau pensiun agar dapat mengakhiri masa kerjanya dengan berkontribusi maksimal di posisi yang tepat,” ungkap seorang narasumber di lingkungan Dinas Pengairan.
Antisipasi Purnabakti ASN Senior
Selain mengisi kekosongan yang sudah ada, profiling kompetensi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan yang akan terjadi dalam waktu dekat. Salah satunya adalah rencana pensiun ASN senior seperti Pak Senohaji, yang dijadwalkan memasuki masa purnabakti per 1 April 2026.
Hasil dari tes kompetensi di Semarang ini akan menjadi acuan utama dalam penempatan mereka. ASN yang dinyatakan lolos dan cocok akan segera menempati posisi-posisi strategis yang kosong, termasuk peran Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan.
Redaktur: Teguh
BREBES, DN-II Tim Resmob Polres Brebes kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Brebes. Berkat kecepatan dan kerja keras mereka dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, 11 personel Tim Resmob menerima penghargaan dari Kapolres Brebes.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Titok Ambar Pramono ini berhasil mengungkap kasus yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal.
Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), seorang karyawan swasta asal Tegal, telah berhasil ditangkap. Keberhasilan pengungkapan ini sangat diapresiasi mengingat kasus ini terjadi pada akhir bulan November 2025 lalu.
Atas keberhasilan tersebut, 11 personel Tim Resmob diberikan penghargaan oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam sebuah upacara khusus yang digelar di Lapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Rabu (10/12) kemarin.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan bahwa reward (penghargaan) ini merupakan bentuk motivasi untuk peningkatan kinerja serta mendorong perilaku positif di kalangan personel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemberian Reward intensif dilakukan agar personel terus menunjukkan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap institusi dan tugas negara,” ungkap Kapolres.
AKBP Lilik menambahkan bahwa penghargaan juga merupakan pengakuan dari institusi guna meningkatkan moril dan semangat kerja, membuat mereka merasa dihargai dan diakui kontribusinya. “Penghargaan ini adalah bentuk dukungan agar seluruh personel termotivasi untuk melakukan hal yang sama atau bahkan lebih baik,” terangnya.
Total 15 Penerima Penghargaan
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (11/12/2025), merincikan bahwa terdapat total 13 personel Polri dan 2 orang masyarakat yang menerima penghargaan dalam upacara tersebut.
“Total ada 13 personel Polri dan 2 orang warga masyarakat yang menerima penghargaan dari Kapolres Brebes,” jelas Iptu Indra.
Ditambahkan bahwa pemberian reward ini digelar rutin setiap bulannya sebagai bentuk perhatian dan dorongan semangat bagi personel yang berprestasi di berbagai bidang tugas kepolisian.
“Kegiatan ini rutin digelar. Semua anggota yang berdedikasi dan bekerja keras, termasuk Bhabinkamtibmas, Intelkam, dan Sat Samapta serta personel Staf, berhak mendapat penghargaan,” pungkasnya.
Berikut daftar personel penerima penghargaan yang terbagi dalam beberapa kategori ;
1. Penghargaan dalam Prestasi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan diberikan kepada Aiptu Titok Ambar Pramnono bersama 10 personel lainya.
2. Penghargaan dalam membantu Program Makan Bergizi Gratis Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Brebes Di Bumiayu diberikan kepada Aiptu Rivqi Cahyadi, dan Haji Mulyadi.
3. Penghargaan dalam membantu tugas Kepolisian diberikan kepada H Ridhohul Khukam, dan;
4. Penghargaan atas dedikasi tinggi dibidang Operasional Satreskrim diberikan kepada Aiptu Arief Puji Nugroho.
(Red/Hms).
BREBES, DN-II Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sarireja, RT 8/RW 1, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan tajam setelah pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes memastikan bahwa menara tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. (11/12/2025).
Keberadaan menara milik salah satu perusahaan telekomunikasi ini, yang telah berdiri lebih dari dua tahun, menuai keluhan warga karena lokasinya yang sangat dekat dengan tanah saluran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau area sempadan sungai (kali), yang secara hukum dilarang untuk didirikan bangunan permanen.
Warga Terima Kompensasi, Namun Khawatir Pelanggaran Aturan
Salah satu warga setempat, Yanto (30), mengungkapkan keberatannya meskipun ia dan beberapa tetangga telah menerima kompensasi dari pihak pengembang.
“Sebenarnya saya tidak setuju, tapi karena kebutuhan, saya terima kompensasi itu sebesar Rp 1 juta,” ujar Yanto, Jumat (7/11/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di balik penerimaan kompensasi tersebut, warga tetap mencermati adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan jarak aman dan tata ruang. 
Kepala Desa Akui Pelanggaran Jarak Aman
Kepala Desa Sarireja, Asep Saefudin, membenarkan bahwa secara prosedur, lokasi menara tersebut bermasalah.
“Sesuai prosedur pembangunan Tower memang tidak boleh di dekat kali (sempadan sungai/Tanah BBWS), tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Aturan itu harus ditaati,” tegas Kades Asep.
Ia menambahkan, menara BTS tersebut sudah berdiri sebelum masa jabatannya, mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan perizinan pada periode sebelumnya. Kades juga mengonfirmasi bahwa petugas Diskominfo sempat mendatangi lokasi, namun hasilnya belum diketahui saat itu.
Diskominfo Tegaskan Tower Ilegal dan Langgar Perda
Kasus dugaan pelanggaran ini kini mendapat penegasan resmi dari Pemerintah Daerah. Kepala Diskominfo Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, secara eksplisit menyatakan bahwa menara tersebut tidak berizin.
“Tower ini tidak berizin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014,” jelas Warsito Eko Putro pada Kamis (11/12/2025).
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa pembangunan menara tersebut melanggar beberapa regulasi kunci, terutama yang berkaitan dengan:
Pelanggaran Sempadan Sungai/Tanah BBWS: Melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya. Tanah sempadan sungai adalah kawasan lindung setempat yang dilarang untuk bangunan permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelanggaran Tata Ruang: Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2014.
Ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tuntutan Penegakan Hukum dari LSM
Ketua LSM Jaga Kali, Mahfudin, turut angkat bicara dan menuntut ketegasan dari Pemerintah Daerah.
“Kalau memang itu melanggar peraturan, harus ditindak tegas. Penegakkan peraturan adalah penegakkan hukum,” ujar Mahfudin.
Ia menekankan bahwa papan informasi di pinggir kali Sarireja jelas melarang pendirian bangunan apapun di kawasan sempadan sungai.
Kompensasi Bukan Pembenar Pelanggaran
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pemberian kompensasi finansial kepada warga, meskipun diterima karena kebutuhan, tidak dapat membenarkan atau menghapus pelanggaran terhadap regulasi pembangunan dan tata ruang. Pelanggaran sempadan sungai berpotensi menimbulkan risiko teknis, keselamatan, dan lingkungan, serta merusak fungsi ekologis dan hidrologis sungai.
Hingga berita ini diturunkan, Darto, pemilik tanah yang digunakan untuk lokasi menara, belum dapat dikonfirmasi. Dengan adanya penegasan dari Diskominfo, publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menindak menara telekomunikasi yang jelas-jelas ilegal dan melanggar kawasan lindung setempat.
Tim
TAPUNG HULU, RIAU, DN-II Diskresi dan rasa kemanusiaan seolah menguap dalam penegakan hukum di Polsek Tapung Hulu. Kasus yang menyeret dua karyawan rendahan PT. Arindo Tri Sejahtera II (ATS II), Darman Agus Gulo dan Herianto, menjadi gambaran pilu praktik hukum yang dinilai publik lebih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” (10/12/2025).
Darman dan Herianto diseret ke proses hukum layaknya kriminal kelas berat hanya karena mengambil 80 kilogram brondolan sawit—kerugian yang ditaksir tak sampai Rp 400.000, atau setara harga sepasang ban motor bekas. Namun, nilai kerugian yang sangat kecil ini tak meluluhkan hati aparat.
Penyidik Polsek Tapung Hulu justru menjerat kedua pekerja tersebut dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang Penggelapan, pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau kerugian finansial yang signifikan. Publik menilai penggunaan pasal ini terlalu sadis, tidak proporsional, dan sangat diduga sebagai “pasal pesanan” yang jauh dari semangat keadilan.
MANGKIR DUA KALI: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Aparat?
Melihat ketidakseimbangan ini, berbagai pihak sudah berupaya mencari jalan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Pemerintah Desa Sumber Sari (melalui Kepala Dusun V, Guna), Camat Tapung Hulu (Diwakili Sam), serta Ketua dan Sekertaris Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengundang perusahaan melalui Polsek untuk mediasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, sikap PT. ATS II mengejutkan publik. Perusahaan mangkir total sebanyak dua kali, termasuk pada panggilan resmi yang dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025. Tidak ada surat alasan, tidak ada itikad baik, dan nihil empati. 
Sikap korporasi ini sontak memunculkan pertanyaan kritis di mata masyarakat:
Siapa yang sebenarnya berkuasa di Tapung Hulu? Polsek atau Perusahaan? Apakah Negara kini telah menjadi alat pembalasan korporasi?
KETIKA HUKUM KEHILANGAN RASA MALU
Dalam negara hukum, diskresi adalah ruang humanis untuk mempertimbangkan dimensi sosial. Namun, dalam kasus brondolan sawit ini, ruang itu seolah sengaja dipasung.
Penyidik memilih jalur pidana maksimal, sementara fakta kemanusiaan yang terhampar diabaikan:
Nilai kerugian kecil (di bawah Rp 400.000).
Pelaku adalah pekerja rendahan dan warga setempat.
Salah satu pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.
Permohonan maaf resmi dari keluarga sudah disampaikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solusi damai/RJ telah diminta oleh pejabat Desa dan Kecamatan.
Semua permohonan kemanusiaan itu tidak digubris. Istri tersangka bahkan rela mengajukan permohonan maaf tertulis dan siap menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon, asalkan suaminya tidak dipenjara. Langkah ini pun tak menggetarkan perusahaan dan aparat.
Kini, nasib seorang ayah dan sumber nafkah keluarga digantung pada keputusan yang lebih terasa sebagai balas dendam korporasi daripada penegakan hukum yang berkeadilan.
JAWABAN KAPOLSEK: Formal, Dingin, Tanpa Hati Nurani
Saat dikonfirmasi wartawan, respon Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, terkesan sangat formal dan steril, jauh dari harapan publik akan adanya pandangan moral dan sosial:
“Terima kasih banyak Bg.. Baik Bg… Segera kami berikan jawaban secara Resmi.. Untuk memberikan Kepastian Hukum”
Jawaban ini kini disorot karena hanya menggunakan template hukum yang dingin, bukan tanggapan dari seorang pemimpin penegak hukum yang seharusnya mewakili rasa keadilan masyarakat.
POTRET KEADILAN YANG DICURI
Kasus ini melampaui soal 80 kilogram sawit. Ini adalah potret telanjang bagaimana keadilan di negeri ini dapat diarahkan dan dibeli oleh kekuatan modal.
PERTANYAAN BESAR UNTUK NEGARA:
Jika rakyat kecil dihukum maksimal karena mencuri brondolan 80 kilogram, mengapa ketika diduga perusahaan mencuri tanah, ruang hidup, dan kesempatan masyarakat, negara tiba-tiba menjadi bisu, buta, dan tuli?
“Apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau kini berubah menjadi budak korporasi?”
Jika benar aparat bisa tunduk di bawah tekanan atau permintaan perusahaan, maka:
Yang dicuri bukan 80 kilo sawit. Yang dicuri adalah keadilan, martabat, dan masa depan manusia kecil di hadapan hukum negara.
(Tim Redaksi)
Jakarta, DN-II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan pentingnya optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penguatan inovasi daerah, serta percepatan reformasi layanan publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pesan tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Keynote Speaker pada BeritaSatu Regional Forum 2025 bertema “Empowering Regions, from Local to Global” yang digelar oleh B-Universe di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Tomsi menegaskan bahwa belanja pemerintah berperan penting dalam menjaga perputaran ekonomi, memperkuat daya beli, dan mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah daerah (Pemda), kata dia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan belanja publik terserap secara cepat dan tepat. “Hal ini penting karena menjadi kontributor terbesar untuk angka pertumbuhan nasional dan menstimulasi investasi swasta,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal. Salah satunya melalui inovasi daerah yang setiap tahun menunjukkan peningkatan. Ia mengapresiasi berbagai terobosan yang telah lahir, termasuk pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mengakses beragam layanan dalam satu tempat.
Selain itu, menjelang kebijakan anggaran tahun 2026, Tomsi menyampaikan empat strategi yang perlu menjadi perhatian Pemda. Pertama, efisiensi dan optimalisasi belanja daerah, terutama melalui percepatan realisasi APBD untuk mendorong perputaran ekonomi lokal. Kedua, pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memberatkan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan potensi lokal dan teknologi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiga, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan daerah melalui integrasi proyek-proyek besar ke dalam kebijakan daerah. Keempat, penguatan peran swasta melalui kemudahan perizinan, termasuk penyederhanaan, percepatan, dan peningkatan transparansi proses perizinan.
“Hal ini akan mendorong tumbuhnya sektor swasta, memperkuat investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Daerah-daerah kita dorong untuk mengecek kembali seluruh persyaratan perizinan yang memang bisa dipangkas, dikurangi, dipercepat waktunya, dan ini akan tentunya membantu percepatan daripada pelaksanaan investasi tersebut,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud.
Red
Pekanbaru, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat menghadiri kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Lahan KDKMP Wilayah Sumatra di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).
Dalam paparannya, Edi menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara pemerintah daerah (Pemda), Satgas kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis serta mempercepat pembangunan gerai KDKMP di desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, Pemda diminta menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang memenuhi persyaratan, seperti akses jalan, listrik, air, dan internet. Pemda juga diminta memastikan kemudahan perizinan serta menyelesaikan potensi sengketa lahan.
“Penyelesaian sengketa lahan dan percepatan perizinan harus difasilitasi agar pembangunan tidak terhambat,” kata Edi.
Ia menambahkan bahwa percepatan pembangunan gerai dan pergudangan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan fondasi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat. Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan diminta mempercepat pendataan serta pelaporan lahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra verifikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya minta Pemprov Riau mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan aset desa, termasuk hibah tanah dari masyarakat, guna mendukung percepatan pembangunan gerai,” ujar Edi.
Ia kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Langkah ini, kata Edi, perlu dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.
“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi melaporkan perkembangan program KDKMP di wilayahnya. Dari total 1.896 desa/kelurahan, 99 persen telah berbadan hukum. “Adapun yang sudah memiliki akun Simkopdes mencapai 98 persen, sementara jumlah lahan yang siap dimanfaatkan untuk KDKMP tercatat 1.231 lokasi,” ungkapnya.
Syahrial menambahkan bahwa 283 desa (13 persen) telah memiliki gerai aktif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sementara proses pembangunan gerai telah mencapai 26 persen. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Red
You cannot copy content of this page
