Beranda » Pemerintah » Halaman 20

Pemerintah

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Kunjungan ini merupakan kunjungan resmi pertama Perdana Menteri Thailand ke Indonesia dalam 15 tahun terakhir, sekaligus menandai babak baru penguatan kemitraan strategis kedua negara.

​Indonesia dan Thailand merupakan dua kekuatan ekonomi utama di kawasan ASEAN. Di tengah dinamika kawasan dan tantangan global yang terus berkembang, kedua negara memiliki visi dan kepentingan yang sama untuk mempererat kolaborasi yang semakin konkret serta saling menguntungkan.

​Rangkaian agenda dimulai dengan pertemuan empat mata (tête-à-tête) yang dilanjutkan dengan Sidang Konsultasi Pemimpin Kedua (2nd Leaders’ Consultation Meeting). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama yang berdampak langsung bagi masyarakat luas. Fokus kerja sama ini meliputi penguatan perdagangan dan investasi, ketahanan pangan, pendidikan, hingga sektor-sektor strategis lainnya.

​Sebagai tindak lanjut dari pertemuan bilateral tersebut, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Anutin menyaksikan penandatanganan Roadmap for Strategic Partnership Indonesia–Thailand 2026–2030. Dokumen ini dirancang sebagai panduan dan arah baru hubungan strategis kedua negara untuk lima tahun ke depan.

​Selain itu, turut ditandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand mengenai peningkatan kerja sama di bidang pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Usai sesi pertemuan, kedua pemimpin menyampaikan pernyataan pers bersama sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkokoh kemitraan bilateral. Rangkaian kegiatan kenegaraan ini kemudian ditutup dengan jamuan santap malam resmi yang dihelat oleh Presiden Prabowo di Istana Negara sebagai simbol kehangatan persahabatan kedua negara. Red

Slawi, DN-II Polri melalui Satuan Lalu Lintas Polres Tegal terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD Samsat Slawi, PT Jasa Raharja, dan Bank Jateng dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (3/8/2026).

Berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan yang tersedia meliputi Samsat Induk, Samsat Cepat, Samsat Keliling, Bus Samsat Keliling, hingga pemanfaatan layanan digital dan pembayaran non tunai menggunakan QRIS. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai program keringanan pajak yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Samsat Keliling di sejumlah titik pelayanan menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat induk. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dengan seluruh instansi yang tergabung dalam Samsat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kemudahan layanan yang kami hadirkan merupakan bentuk komitmen Polri bersama mitra kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Samsat yang telah tersedia serta membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada tertib administrasi kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui sinergi antara Polri, UPPD Samsat Slawi, PT Jasa Raharja, dan Bank Jateng, pelayanan Samsat terus bertransformasi menjadi semakin modern, profesional, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran berbagai inovasi pelayanan tersebut merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis. ( S. Bimantoro )

Bekasi, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 154 Desa Di Kabupaten Bekasi Tanggal 20 September 2026 siap digelar. Tahapan demi tahapan sudah berjalan hingga saat ini tanggal (3/8/2026), Sudah berjalan masuk pendafataran bakal Calon Kepala Desa hingga terakhir waktu pendafataran tanggal 6 Agustus 2026.

Berbagai polemik yang berbeda tentunya ada disetiap Desa. Salah satunya Desa Diwilayah Kecamatan Karang Bahagia, adanya dugaan keraguan soal Ijazah Sekolah Dasar (SD) salah satu kandidat bakal Calon Kepala Desa. Hal itu terungkap jadi isu pembicaraan dikalangan masyarakat dan membuat banyak pertanyaan. Isu tersebut tentunya bukan tanpa sebab dan tanpa dasar.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, Memberikan peringatan kepada Pantia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi untuk lebih jeli dalam melakukan verfikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau setingkatnya.

“Panitia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi harus lebih jeli dalam verifikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) Jika sudah ada isu tersebut, jangan coba coba Panitia tingkat Desa dan Kabupaten main mata, Hingga menimbulkan permasalahan hukum”, Ungkap Opik sapaan akrab Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Opik, Jika ada keraguan, Panitia Pilkades tingkat Desa maupun Kabupaten dalam verifikasi Ijazah agar menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian dan beberapa Dinas atau Instansi terkait agar mempunyai perlindungan hukum jika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Panitia Pilkades Tingkat Desa Dan Kabupaten Bekasi Diminta Lebih Jeli Verifikasi Ijazah Terutama Tingkat Dasar

Panitia bisa digugat secara hukum oleh calon lain yang merasa dirugikan jika meloloskan kandidat dengan dokumen cacat hukum, maka pentingnya Pantia Pilkades jika ada keraguan saat verifikasi Ijazah salah satu kandidat untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta pendampingan Verfikasi Ijazah yang dianggap meragukan.

“Masalah atau isu ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila isu keraguan atau dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian dapat menimbulkan konsekuensi hukum”, Ujarnya.

“Bawa pembanding ijazah lain jika merasa diragukan, Gandeng Aparat Penegak Hukum dan sampaikan apa yang menjadi keraguan biar Aparat Penegak Hukum yang Menyelidiki”,tutupnya. Tim Red

Brebes, DN-II Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes saat menyambut kedatangan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang akan melaksanakan program Bhakti Taruna selama kurang lebih satu minggu ke depan. Kehadiran para calon perwira Polri tersebut disambut meriah oleh seluruh keluarga besar Sekolah Rakyat Terintegrasi sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan. Minggu, (2/8/2026).

Penyambutan berlangsung hangat dan penuh antusias. Hadir menyambut secara langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, S.H., Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes, Dr. Maylane Boni Abdillah, M.T., beserta jajaran guru, tenaga pendidik, staf sekolah, dan seluruh siswa-siswi yang telah mempersiapkan penyambutan dengan penuh semangat.

Kegiatan tersebut menjadi awal dimulainya rangkaian Bhakti Taruna yang akan dilaksanakan selama sepekan. Program ini merupakan wujud nyata pengabdian Taruna Akpol kepada masyarakat melalui dunia pendidikan, sekaligus menjadi sarana untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan, kepemimpinan, serta nilai-nilai pengabdian yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah dan Pemerintah Kabupaten Brebes menyampaikan harapan besar agar kehadiran para Taruna dan Taruni Akpol mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter para siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi. Interaksi yang terjalin selama kegiatan diharapkan mampu menjadi motivasi bagi peserta didik untuk terus belajar, berdisiplin, serta memiliki cita-cita tinggi dalam meraih masa depan.

Selama pelaksanaan Bhakti Taruna, para Taruna dan Taruni Akpol akan terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada siswa-siswi. Materi yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, peningkatan kedisiplinan, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kepedulian sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adapun sasaran utama yang diharapkan dari kegiatan Bhakti Taruna ini meliputi peningkatan kemampuan adaptasi siswa terhadap lingkungan dan tantangan, pembentukan karakter yang disiplin dan bertanggung jawab, penanaman sikap kemandirian, pengembangan jiwa kepemimpinan, peningkatan kemampuan akademik, penguatan kepedulian sosial, serta penanaman semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program Bhakti Taruna di Sekolah Rakyat Terintegrasi. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum yang sangat baik dalam membangun sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan Akademi Kepolisian untuk bersama-sama mencetak generasi muda yang unggul, berintegritas, dan memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.

Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai lokasi pelaksanaan Bhakti Taruna. Ia berharap seluruh siswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk belajar langsung dari para Taruna dan Taruni Akpol yang telah ditempa dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Antusiasme para siswa terlihat sejak awal kegiatan. Mereka menyambut kedatangan para Taruna dan Taruni Akpol dengan penuh kegembiraan serta berharap dapat memperoleh pengalaman dan ilmu baru selama kegiatan berlangsung. Kehadiran para calon perwira Polri di lingkungan sekolah diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi siswa untuk terus berprestasi, memiliki semangat belajar yang tinggi, serta menumbuhkan cita-cita mengabdi kepada bangsa melalui berbagai profesi.

Melalui program Bhakti Taruna ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Akademi Kepolisian dengan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes. Selain menjadi wadah pengabdian bagi Taruna dan Taruni Akpol, kegiatan ini juga menjadi investasi penting dalam membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, mandiri, berjiwa sosial, serta memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh sebagai bekal menuju Indonesia yang semakin maju. Red

​JAKARTA, DN-II Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu (01/08/2026) malam.

Sebanyak lebih dari 100.000 jemaah tumpah ruah menghadiri acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pembuka resmi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Mengusung semangat kebersamaan dalam keberagaman, kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk mengenang jasa para pahlawan dan pendiri bangsa, sekaligus memperkuat tekad bersama dalam mengisi kemerdekaan dengan penuh optimisme.

Ikhtiar Spiritual dan Pentingnya Menjaga Persatuan

​Dalam sambutannya di hadapan ratusan ribu jemaah, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan makna mendalam dari pelaksanaan Zikir dan Doa Kebangsaan. Ia menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual bangsa sekaligus momentum penting untuk terus merawat persatuan, kerukunan, dan harmoni di tengah keberagaman yang menjadi identitas Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Bangsa yang besar tidak hanya dibangun melalui kerja keras dan ikhtiar lahiriah, tetapi juga disokong oleh kekuatan doa, keluhuran akhlak, serta kokohnya kerukunan antarsesama anak bangsa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

​Simbol Toleransi dan Kebhinekaan

​Puncak acara ditandai dengan pembanjatan doa kebangsaan yang dipimpin secara bergantian oleh enam tokoh lintas agama. Kehadiran dan kebersamaan para pemuka agama ini mencerminkan kuatnya nilai-nilai toleransi di Indonesia.

​Doa dipanjatkan secara bergantian sesuai dengan keyakinan masing-masing sebagai wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diraih. Selain itu, doa bersama ini juga memuat harapan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) senantiasa diberikan kedamaian, persatuan yang kokoh, serta kekuatan dalam mewujudkan cita-cita nasional menuju masa depan yang lebih gemilang.

​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

​#KemensetnegRI #RilisPresiden

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

 

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antarelemen elite nasional merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan bangsa. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat serta pimpinan Kadin daerah dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

​Dalam arahannya, Presiden menjelaskan bahwa definisi elite bangsa tidak hanya terbatas pada unsur politik dan ekonomi semata. Lebih dari itu, elite nasional juga mencakup para pemimpin di bidang intelektual, pemuka agama, budayawan, seniman, pelaku dunia usaha, hingga perwakilan kalangan pekerja.

​”Pengalaman sejarah memberikan gambaran yang jelas bahwa pertentangan berkepanjangan di antara para elite hanya akan menghambat kemajuan sebuah negara. Karena itu, seluruh unsur pimpinan bangsa perlu mengedepankan kepentingan bersama di atas segala bentuk perbedaan,” ujar Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepala Negara mengingatkan bahwa persatuan di tingkat kepemimpinan nasional adalah fondasi esensial untuk menciptakan stabilitas. Dengan stabilitas tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat fokus menghadapi berbagai tantangan global demi kesejahteraan masyarakat luas.

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

​Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kabinet Merah Putih serta Kadin Indonesia. Sejak awal masa pemerintahan, Kadin dinilai telah menunjukkan komitmen nyata untuk terus bersinergi dan berjuang bersama pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara.

​Melalui semangat persatuan, gotong royong, dan kolaborasi yang kuat dari seluruh elemen bangsa, Presiden meyakini Indonesia memiliki modal besar untuk mempercepat akselerasi pembangunan, memperkuat daya saing global, serta mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Maju yang adil dan sejahtera.

​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

Hashtag: #KemensetnegRI #RilisPresiden

Boyolali, DN-II Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali, Serda Supriyadi, melaksanakan monitoring revitalisasi gedung SMK Negeri 1 Nogosari di Desa Bendo, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan.

Perlu di ketahui, Program revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan BPMI Sekretariat Presiden pada 11 Juni 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun untuk revitalisasi 11.744 satuan pendidikan, ditambah 60.000 satuan pendidikan lainnya, sehingga total sebanyak 71.744 sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK menjadi sasaran revitalisasi pada tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Serda Supriyadi melakukan pengecekan progres pekerjaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pelaksana proyek guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, aman, tertib, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebagai aparat teritorial, kami siap mendukung program pemerintah, termasuk di bidang pendidikan. Semoga revitalisasi gedung SMK Negeri 1 Nogosari ini dapat memberikan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik sehingga proses belajar mengajar semakin optimal,” ujar Serda Supriyadi.

Pendampingan yang dilakukan Babinsa menjadi wujud kepedulian TNI AD terhadap dunia pendidikan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Red/Ak

​INDRAMAYU, DN-II Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).

​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.

​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.

​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan

​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.

​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.

​Sikap Pihak Terkait

​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):

​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.

Tim Red

Kota Tegal, DN-II Sebanyak 190 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satpam Gada Pratama Pola 140 Jam Pelajaran (JP) resmi menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh BUJP PT Surya Artha Wiguna bekerja sama dengan Direktorat Binmas Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota. Penutupan dilaksanakan di Kampus SUPM Negeri Tegal, Jumat (31/7/2026).

Upacara penutupan dipimpin Kasubdit Binsatpam Polsus Direktorat Binmas Polda Jawa Tengah, AKBP Meyta Toliu, yang membacakan amanat Dirbinmas Polda Jateng.

Dalam amanatnya disampaikan bahwa pelatihan Gada Pratama bertujuan membentuk anggota Satpam yang memiliki sikap, disiplin, pengetahuan, dan keterampilan sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional sebagai bagian dari pengamanan swakarsa yang mendukung tugas Polri.

AKBP Meyta Toliu mengatakan, seluruh peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama pelatihan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpedoman pada peraturan yang berlaku, tingkatkan kerja sama dengan seluruh pihak, serta pegang teguh kode etik profesi Satpam agar mampu memberikan pelayanan keamanan secara profesional,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penampilan para peserta berupa demonstrasi beladiri dan atraksi pemecahan hebel sebagai wujud kemampuan fisik serta keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Melalui pelatihan ini diharapkan para lulusan mampu menjadi Satpam yang profesional, disiplin, dan semakin memperkuat sinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( S. Bimantoro )

LEBAK, DN-II Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masif di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. (31/7/2026).

Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas ilegal ini kian mengkhawatirkan karena menyebabkan infrastruktur vital, yakni jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul, mengalami ambrol dan longsor akibat galian tambang di bawah badan jalan.

​Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pertambangan liar ini diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan. Warga setempat berinisial AT dan AM mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama pengelola dan pemilik tambang di wilayah Citorek Tengah hingga Citorek Kidul, di antaranya berinisial JK, JS, BE, H, JUK, BT, HC, BR, dan PT.

​Lebih ironis lagi, para pekerja tambang mengaku sering melihat oknum aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP mendatangi lokasi tambang. Kunjungan tersebut diduga tidak berujung pada penindakan hukum, melainkan sebatas koordinasi dan permintaan “jatah” pengamanan kepada pihak pengelola tambang. Warga menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan hukum di masyarakat.

​Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini sangat nyata. Jika tidak segera ditindak, ancaman putusnya total akses jalan provinsi menuju kawasan wisata “negeri di atas awan” Gunung Luhur dan pemukiman warga dikhawatirkan akan melumpuhkan roda perekonomian serta aktivitas mobilitas harian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Jerat Pasal Perundang-Undangan

​Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung serta perusakan fasilitas umum di Citorek ini jelas menabrak berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

​Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

​Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78: Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan). Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya orang atau kerusakan berat, ancaman pidana diperberat sesuai ayat (2) dan (3).

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pasal ini dapat menjerat penyelenggara negara atau oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran, suap, atau membekingi tambang ilegal).

​Desakan Tindakan Tegas

​Menyikapi situasi darurat lingkungan dan infrastruktur ini, warga bersama para pemerhati lingkungan mendesak secara tegas kepada instansi terkait, yakni:

​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

​Polda Banten dan Polres Lebak

​Kejaksaan Tinggi Banten

​Pemerintah Provinsi Banten

​Agar segera menerjunkan tim gabungan untuk menutup total seluruh aktivitas tambang ilegal di Citorek, memproses hukum para pelaku penambangan tanpa pandang bulu, menindak oknum aparat yang terlibat (backing), serta segera melakukan langkah tanggap darurat pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan poros provinsi yang ambrol.

​Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Tim Redaksi / Kopitv.id

You cannot copy content of this page