BREBES, DN-II Kepala Desa Winduasri, C. Nuridin, angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait jam kerja perangkat desa yang dinilai sering berakhir lebih awal. Nuridin menegaskan bahwa standar pelayanan di tingkat desa tidak bisa dipandang hanya dari kacamata administratif jam kantor semata.
Saat ditemui di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Senin (30/3/2026), Nuridin menjelaskan bahwa dedikasi seorang pelayan masyarakat di desa melampaui batasan waktu formal.
Pelayanan Tanpa Sekat Waktu
Nuridin meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap kantor desa sepi setelah pukul 14.00 WIB sebagai tanda berhentinya aktivitas. Menurutnya, perangkat desa sering kali harus turun ke lapangan atau menyelesaikan urusan kedinasan di luar kantor pada jam-jam tersebut.
“Pelayanan pemerintah desa itu tidak menggunakan waktu ‘pas-pasan’. Kami bertugas 24 jam. Jam 12 malam pun, jika ada warga yang mengetuk pintu butuh bantuan, tetap kami layani,” tegas Nuridin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mencontohkan kondisi darurat seperti warga yang meninggal dunia atau tertimpa musibah di luar kota. Hal-hal seperti itu menuntut respons cepat pemerintah desa tanpa mengenal waktu, bahkan sering kali dimulai sejak pukul 05.00 pagi.
Apresiasi Kemudahan Adminduk
Di sisi lain, Nuridin mengapresiasi kebijakan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma (Mitha), yang memangkas birokrasi dokumen kependudukan (Adminduk). Kini, warga Desa Winduasri tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten untuk mengurus KTP atau Kartu Keluarga.
“Alhamdulillah, sekarang semua pelayanan sudah bisa selesai di desa. Ini lompatan besar yang sangat membantu masyarakat, karena efisien secara waktu dan biaya,” tambahnya.
Dilema Kesejahteraan dan Harapan Infrastruktur
Meski memikul tanggung jawab moral yang besar, Nuridin secara terbuka menyinggung kondisi kesejahteraan kepala desa. Dengan Penghasilan Tetap (Siltap) di kisaran Rp3.700.000, ia mengaku harus bijak dalam mengelola finansial demi menjaga amanah jabatan.
“Kalau bicara cukup atau kurang, itu kembali ke hati nurani. Secara angka mungkin terasa kurang, tapi karena ini sudah menjadi ketetapan dan bentuk pengabdian, ya kami cukup-cukupkan saja,” ungkapnya lugas.
Namun, di balik komitmen pelayanan tersebut, Nuridin menitipkan harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Brebes terkait infrastruktur. Ia menyoroti akses jalan menuju Desa Induasri, khususnya jalur Gunung Lio, yang saat ini kondisinya rusak berat.
Menurutnya, jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas warga Kecamatan Salem. Ia berharap perbaikan infrastruktur dapat mengimbangi transformasi layanan administrasi yang sudah berjalan prima.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Kondisi infrastruktur di wilayah pelosok Kabupaten Brebes kembali memicu gejolak sosial. Ruas jalan penghubung Desa Winduasri dan Desa Capar dilaporkan rusak parah hingga nyaris tak dapat dilalui kendaraan. Geram karena merasa diabaikan, warga akhirnya turun ke jalan melakukan aksi “gerilya” kerja bakti swadaya demi menyambung urat nadi ekonomi mereka, Senin (30/3/2026).
Jeritan Ekonomi di Tengah Lumpur
Berdasarkan rekaman suara narasumber di lapangan, tergambar jelas kepanikan sekaligus kekecewaan warga saat melintasi jalur tersebut. Medan yang licin dengan lubang sedalam kubangan memaksa pengendara bertaruh nyawa.
“Alon-alon, alon-alon (pelan-pelan)…” terdengar suara warga dalam rekaman tersebut, memperingatkan pengendara lain. Kerusakan jalan ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan hambatan fatal bagi distribusi ekonomi, terutama bagi para perajin gula madu yang menjadi komoditas unggulan desa setempat.
Sarkasme pun muncul sebagai bentuk protes paling getir. “Aduh, jalannya sangat ‘bagus’ ini, Pak. Siap!” seloroh salah satu narasumber saat melihat kendaraannya nyaris terjungkal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Puncak kekecewaan warga pecah lantaran tak ada satu pun alat berat atau tanda-tanda bantuan pemerintah di lokasi. Saat dimintai tanggapan mengenai kondisi lapangan yang kian memprihatinkan, seorang tokoh masyarakat, Pak Haji, hanya melontarkan satu kata singkat yang sarat kemarahan: “Brengsek!”
Umpatan tersebut menjadi potret nyata betapa masyarakat telah kehilangan kesabaran terhadap lambatnya respons Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menangani akses publik yang vital.
Menagih Janji Bupati Paramitha
Di lokasi kerja bakti, warga Desa Winduasri dan Capar bahu-membahu menambal lubang dengan material seadanya. Nama Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, berulang kali disebut. Warga mengingatkan kembali momen saat Bupati meninjau lokasi tersebut dan menjanjikan perbaikan.
“Gimana ini Pemerintah Brebes? Masih belum ditanggapi. Semoga pesan ini sampai kepada Ibu Bupati Paramitha, yang katanya (jalan) akan diperbaiki tahun 2026,” ujar seorang warga di sela aktivitasnya mencangkul tanah.
Warga berharap janji perbaikan tahun ini bukan sekadar “angin surga”. “Ibu Bupati sudah melihat langsung kondisi ini. Mohon segera diperbaiki, ini sangat mengerikan. Mobil saja bisa maduk (tersangkut) di sini,” tambahnya.
Satu Dekade Terabaikan
Tokoh masyarakat Desa Winduasri, C. Nuridin, mengungkapkan bahwa penderitaan warga sudah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun. Namun, ia membawa sedikit titik terang berdasarkan informasi anggaran yang beredar.
Menurut Nuridin, pada tahun anggaran 2026 ini, perbaikan jalan sepanjang 5 kilometer tersebut kabarnya telah masuk dalam ploting APBD Kabupaten Brebes. Warga kini menunggu bukti nyata dari komitmen politik tersebut.
Meski dibayangi rasa takut, semangat warga tetap terjaga lewat candaan lokal. Dalam percakapan berbahasa Sunda, terdengar pemuda yang hendak mengantar barang ke wilayah Babakan saling menguatkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Anjir… tenang, tenang, geus pangalaman (sudah pengalaman),” ucap mereka saat melibas jalur ekstrem. Meski sudah “terbiasa” menderita di jalan rusak, warga menegaskan mereka tidak ingin mewariskan “pengalaman buruk” ini ke generasi berikutnya. Mereka menuntut realisasi anggaran sebelum ekonomi desa benar-benar lumpuh total.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Suasana hangat menyelimuti Istana Merdeka saat Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan sahabat lamanya, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, pada Jumat (27/03/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua pemimpin negara serumpun untuk memperkuat sinergi di tengah dinamika global.
Bukan sekadar pertemuan formal, agenda ini menjadi ajang silaturahmi Idulfitri yang penuh kekeluargaan. Namun, di balik kehangatan tersebut, kedua pemimpin terlibat diskusi mendalam mengenai isu-isu strategis, terutama terkait eskalasi geopolitik di kawasan Asia Barat yang kian dinamis.
Fokus pada Stabilitas Kawasan
Selain membahas situasi global, Prabowo dan Anwar Ibrahim juga menyelaraskan pandangan mengenai kerja sama bilateral yang menjadi kepentingan bersama kedua negara. Dialog yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut mencerminkan kedekatan personal sekaligus komitmen politik yang kuat antara Indonesia dan Malaysia.
Penghormatan di Menit Terakhir
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedekatan kedua pemimpin ini kian tampak saat Presiden Prabowo mengantar langsung PM Anwar Ibrahim menuju Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Keduanya menaiki kendaraan yang sama, menunjukkan simbol persahabatan yang erat di tingkat tertinggi pimpinan negara.
Setibanya di bandara, PM Anwar dilepas dengan jajar kehormatan prajurit TNI yang berbaris rapi mengiringi langkahnya menuju tangga pesawat. Tepat pada pukul 19.20 WIB, pesawat yang membawa PM Anwar beserta rombongan terbatas bertolak meninggalkan tanah air.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
BREBES, DN-II Kondisi wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, kian memprihatinkan. Setiap kali hujan deras mengguyur, kawasan kota ini seolah berubah menjadi lautan, memicu status “Darurat Banjir” yang tak kunjung usai. Pemerintah daerah dinilai gagal melakukan pemetaan dan evaluasi saluran air menuju Sungai Babakan secara efektif.
Tokoh Masyarakat Brebes, Mbah Anton, menyampaikan kritik kerasnya terhadap penanganan banjir yang dianggap jalan di tempat selama bertahun-tahun. Menurutnya, sejak kepemimpinan dua periode bupati sebelumnya hingga saat ini, belum ada solusi konkret yang mampu membebaskan Ketanggungan dari jerat banjir.
“Hingga saat ini, kondisi Ketanggungan justru bertambah parah. Ini bukan lagi sekadar banjir langganan, tapi sudah masuk tahap mencekam setiap kali hujan turun,” ujar Mbah Anton, Minggu (29/03/2026).
Menanti Tangan Dingin Sang Kepala Daerah
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Bupati Brebes, Hj. Paramita Widya Kusuma. Sebagai sosok yang mengusung semangat “Brebes Beres”, kepemimpinannya diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata melalui kolaborasi lintas sektoral.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beberapa poin krusial yang menjadi tuntutan warga antara lain: 
Evaluasi Total Drainase: Melakukan pemetaan ulang saluran pembuangan air yang menuju ke Sungai Babakan.
Sinergi Lintas Pemerintah: Mendorong kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Pusat (BBWS).
Solusi Permanen: Berhenti menggunakan langkah tambal sulam dan mulai membangun infrastruktur pencegah banjir yang terintegrasi.
“Masyarakat Ketanggungan merindukan sosok pemimpin yang tidak hanya sekadar meninjau, tapi benar-benar mengevaluasi dan mengeksekusi solusi. Kami ingin Ketanggungan benar-benar ‘Beres’ tanpa keluhan banjir lagi,” tegas Mbah Anton.
Keluh kesah yang telah tertahan selama puluhan tahun ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan saat ini. Publik kini menunggu, apakah aspirasi ini akan berujung pada perbaikan nyata atau kembali menjadi catatan tahunan yang terlupakan.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada penghujung Maret 2026. Berdasarkan informasi terkini, curah hujan yang cukup tinggi diprediksi masih akan mengguyur wilayah tersebut, sehingga berpotensi memicu banjir di sejumlah titik.
Selain faktor cuaca, perhatian publik juga tertuju pada informasi dari akun media sosial spesialis pemantau gempa, Earthquakev, yang menyebutkan adanya aktivitas seismik pada Minggu (29/03/2026). Gempa tersebut dilaporkan berpusat di wilayah perairan Krakahan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dengan kedalaman dangkal sekitar 3 km dari kerak bumi.
Prediksi Musim Kemarau 2026
Menanggapi pertanyaan netizen terkait perubahan musim, pengamat cuaca menjelaskan bahwa masa transisi dari musim hujan ke kemarau akan segera terjadi. Musim kemarau diperkirakan mulai memasuki wilayah Brebes dan sekitarnya pada minggu kedua April 2026.
Adapun puncak musim kemarau tahun ini diprediksi akan terjadi pada bulan Juni hingga Agustus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman ‘Kemarau Godzilla’
Tahun ini, para ahli mewaspadai adanya fenomena kemarau panjang yang ekstrem, atau yang mulai dikenal dengan istilah “Kemarau Godzilla”. Istilah ini merujuk pada kondisi kekeringan yang jauh lebih kuat dan lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dipicu oleh anomali iklim tertentu.
Kondisi ini menuntut langkah antisipasi dini dari pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber air bersih dan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.
Reporter: Teguh
Momen Mengharukan, Tiga Eks OPM Cium Merah Putih dan Kembali ke NKRI
Papua, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI Papua kembali mencatatkan langkah positif dalam upaya menciptakan stabilitas keamanan dan kedamaian di wilayah Papua. Sebanyak tiga orang eks anggota kelompok TPNPB-OPM secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang digelar di SD Inpres 1 Sinak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu (28/3/2026).
Ketiga eks anggota tersebut yakni Nikanus Murib, Arendis Murib, dan Ois Tabuni, yang sebelumnya tergabung dalam kelompok Kalenak Murib. Mereka diketahui pernah terlibat dalam aksi gangguan tembakan saat pelaksanaan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Distrik Sinak pada tahun 2025.
Prosesi ikrar berlangsung khidmat dan sarat makna, diawali dengan doa bersama, sambutan, serta pemberian baju batik sebagai simbol kembali ke pangkuan NKRI. Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan dan penandatanganan ikrar kesetiaan, hingga mencium bendera Merah Putih sebagai wujud komitmen dan kecintaan terhadap tanah air, yang kemudian ditutup dengan doa.
Dalam pernyataan ikrarnya, ketiganya dengan tegas menyatakan akan selalu setia kepada NKRI, menolak segala bentuk gerakan separatis, serta berkomitmen untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik melalui pendidikan, berkebun, dan turut mendukung pembangunan di wilayah Papua, khususnya Distrik Sinak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan pentingnya momentum ini sebagai titik awal perubahan. “Kegiatan ikrar ini diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi ketiga eks anggota OPM, agar tidak kembali bergabung dengan kelompok tersebut,” ucapnya.
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat Distrik Sinak yang diwakili oleh Nopinus Kagoya. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada TNI dan seluruh aparat keamanan atas upaya pembinaan yang telah dilakukan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi anggota lainnya untuk kembali ke pangkuan NKRI.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas (Ratas) bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih secara virtual pada Sabtu (28/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada sinkronisasi arah kebijakan nasional di sektor ekonomi dan energi guna menghadapi tantangan dinamika global yang terus berkembang.
Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan yang responsif namun tetap selaras dengan target pembangunan jangka panjang. Ratas ini menjadi wadah koordinasi lintas sektoral untuk memastikan setiap langkah kementerian tetap terukur dan tepat sasaran.
”Kebijakan kita harus dinamis namun tetap berpegang pada prinsip kemandirian bangsa, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kedaulatan energi di tengah situasi dunia yang tidak menentu,” tegas Presiden dalam forum tersebut.
Fokus Koordinasi Lintas Kementerian
Rapat ini dihadiri oleh jajaran menteri kunci yang membidangi aspek ekonomi, investasi, hingga tata kelola birokrasi, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menko Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
Menko Bidang PMK: Pratikno
Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Investasi: Rosan Roeslani
Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
Menteri Tenaga Kerja: Yassierli
Menteri PAN-RB: Rini Widyantini
Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi
Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya
Sinergi antar-lembaga ini diharapkan mampu mempercepat eksekusi program-program strategis, khususnya yang berkaitan dengan iklim investasi dan efisiensi birokrasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#IndonesiaMaju
#EkonomiNasional
KABUPATEN TEGAL, DN-II Peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berkedok warung sembako di pemukiman warga kembali memicu keresahan. Sebuah warung di Dukuh Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh hukum.
Analisis Hukum: Pelanggaran UU Kesehatan
Pengamat Hukum, Surono, menegaskan bahwa aktivitas di “Warung Aceh” tersebut bukan sekadar keresahan sosial, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pembaruan UU No. 36 Tahun 2009), praktik ini melanggar beberapa ketentuan utama:
Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436: Menekankan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, terutama terkait obat keras (Daftar G) seperti Tramadol dan Eximer.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Menjualnya secara bebas, apalagi kepada pelajar, adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Surono menyayangkan adanya kesan “saling lempar” tanggung jawab antara Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13-15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum, bukan meminta masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Instruksi agar warga bergerak sendiri sangat berisiko secara hukum. Warga tidak memiliki kewenangan eksekusi dan berpotensi terjerat tindak pidana kekerasan jika terjadi gesekan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara (Polri), bukan dipasrahkan ke publik,” tambah Surono.
Ancaman bagi Generasi Muda
Sasaran penjualan yang menyasar pelajar SMA/SMK juga dapat dikaitkan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak yang membiarkan atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dapat dikenakan sanksi tambahan.
Masyarakat Desa Kertaharja kini mendesak Polres Tegal untuk segera melakukan tindakan nyata:
Penggeledahan dan Penutupan lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Penyelidikan aliran pasokan untuk memutus rantai peredaran obat daftar G di Kabupaten Tegal.
Edukasi dan Sosialisasi bersama BPOM untuk membedakan warung sembako legal dan yang menyalahgunakan izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Jatibarang menuju Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, kini berada dalam titik yang memprihatinkan. Kerusakan sepanjang kurang lebih 100 meter ini tidak hanya menghambat ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa pengendara yang melintas.
Lubang Maut yang Tersembunyi
Menurut pantauan di lapangan, kerusakan parah diperburuk oleh drainase yang tidak berfungsi optimal. Saat hujan turun, badan jalan tertutup genangan air sehingga lubang-lubang dalam dan gorong-gorong yang jebol di tengah jalan tidak terlihat oleh pengguna jalan.
Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan sekaligus warga Jatibarang Lor, menyatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama.
“Kerusakan ini sudah ada sejak sebelum bulan puasa, namun hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan. Saat hujan, jalan ini mirip sungai. Kami tidak ingin ada jatuh korban jiwa lebih banyak lagi akibat terperosok,” tegas Wahidin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Hukum: Hak Masyarakat dan Kewajiban Penyelenggara Jalan
Keluhan warga ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban mutlak dalam pemeliharaan jalan:
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 24 ayat (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sanksi Pidana (Pasal 273): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, terutama jika menyebabkan luka berat atau kematian.
Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa jalan sebagai bagian prasarana transportasi memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Respons Pemerintah Kecamatan
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Jatibarang, Rade Andriana Younansyah, S.STP, M.Si., memberikan titik terang. Ia menyatakan bahwa perbaikan ruas jalan tersebut telah masuk dalam skema pembiayaan tahun ini.
“Untuk tahun 2026 ini sudah dianggarkan guna mengatasi masalah jalur rusak tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dan melakukan sounding ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar segera ditindaklanjuti,” jelas Rade.
Masyarakat kini mendesak agar janji perbaikan tersebut segera direalisasikan secara permanen dan berkualitas, bukan sekadar tambal sulam yang mudah terkikis kembali oleh air hujan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BANJARNEGARA, DN-II Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memanas. Dua perusahaan penyedia jasa konstruksi resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta-Jateng, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh CV Paraka Razka dan CV Widyatama Putra Selaras terkait dugaan kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur dalam tender tiga paket proyek peningkatan jalan senilai belasan miliar rupiah.
Poin Keberatan Pelapor
Direktur CV Paraka Razka, Angga Cahaya Putra, mengungkapkan bahwa perusahaannya digugurkan secara sepihak meski telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokmil). Alasan pengguguran yang digunakan pokja, yakni terkait struktur Upah Minimum Kabupaten (UMK), dinilai mengada-ada.
“Dalam Dokmil tidak ada klausul yang menyatakan struktur upah minimum sebagai dasar pengguguran. Evaluasi seharusnya hanya mencocokkan kesesuaian harga tayang, bukan masuk hingga ke struktur pembentuknya,” tegas Angga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti kejanggalan penetapan pemenang pada proyek peningkatan jalan Merden – Lawangawu senilai Rp 9,1 miliar.
“Dari 13 peserta, yang dimenangkan justru peringkat ke-12 dengan penawaran lebih tinggi Rp 700 juta dari kami. Ini tidak wajar. Penawaran kami lebih rendah dan sesuai aturan, tapi justru terpental,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Direktur CV Widyatama Putra Selaras, Anugrah Widya Pratama. Ia mempertanyakan transparansi evaluasi pada paket ruas jalan Purwanegara – Merden (Rp 2,47 miliar) dan Karanggondang – Pagarpelah (Rp 6,83 miliar).
“Kami melakukan penawaran di atas 80 persen HPS. Tidak ada aturan dalam Dokmil yang menyebut komponen upah tenaga kerja bisa menggugurkan penawaran. Kami akan kawal laporan ini ke KPPU demi keadilan persaingan usaha,” ujar Anugrah.
Respon DPUPR Banjarnegara
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Banjarnegara, Hermawan Tutut, memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa komponen upah merupakan bagian krusial yang dipantau dalam evaluasi untuk melindungi hak tenaga kerja.
“Besaran upah dalam penawaran dapat dilihat pada satuan harga pekerjaan saat kurasi bahan. Kami harus memastikan standar UMK terpenuhi sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja sesuai ketetapan pemerintah,” jelas Hermawan.
Terkait dimenangkannya peserta peringkat ke-12, Hermawan menegaskan bahwa urutan peringkat bukan satu-satunya penentu, melainkan hasil evaluasi menyeluruh.
“Seluruh penawaran dievaluasi secara berurutan, baik aspek administrasi, teknis, maupun harga. Proses ini juga didampingi oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan nanti,” terangnya.
Meski demikian, Hermawan mengaku pihak dinas belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan yang masuk ke KPPU. “Untuk laporan ke KPPU, sementara ini kami belum mendapatkan informasi resmi,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Daftar Proyek yang Disoal:
Peningkatan Ruas Jalan Merden – Lawangawu (HPS: Rp 9.115.213.199,13)
Peningkatan Ruas Jalan Purwanegara – Merden (HPS: Rp 2.476.818.618,75)
Peningkatan Ruas Jalan Karanggondang – Pagarpelah (HPS: Rp 6.838.672.085,55)
Pihak KPPU Wilayah VII saat ini tengah mempelajari bukti-bukti awal yang diserahkan pelapor sebelum diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tim
You cannot copy content of this page
