Beranda » Peristiwa » Halaman 191

Peristiwa

Lampung, DN-II 6/ 12 / 2025 Dengan penuh hormat,Kami membuka surat ini dengan doa tulus agar Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, kebijaksanaan, dan kekuatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin bangsa ini. Kami percaya—dan tetap ingin percaya—bahwa Bapak adalah pemimpin yang hatinya dekat dengan rakyat kecil, termasuk kami yang hidup, bekerja, dan mengabdi di desa-desa.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Dari sudut-sudut desa yang jauh dari hiruk se- Indonesia izinkan kami mengirimkan suara hati. Suara yang mungkin lirih, tetapi lahir dari kenyataan yang setiap hari kami hadapi.

Hari-hari ini desa sedang dilanda kegelisahan yang sangat dalam. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran Dana Desa Tahap II, membuat kami tertegun—antara bingung, sedih, dan marah. Kami bingung bagaimana membayar insentif guru TK, KB, dan guru ngaji; bagaimana membayar internet desa; bagaimana membayar pembangunan infrastruktur yang terlanjur Kami selesaikan. Kami sedih, karena seolah tidak dihargai dan diajak diskusi. Hati ini mau marah, tapi Kami bingung harus marah kepada siapa?

Belum selesai kegelisahan itu, muncul kabar bahwa Dana Desa tahun 2026 akan dipotong hingga dua pertiga untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kami mendukung KDMP, Pak. Namun mohon, jangan ambil napas desa sampai sesak. Jangan potong ruang fiskal kami sampai hampir habis. Dana Desa itu tulang punggung infrastruktur, Posyandu, digitalisasi desa, BUMDes, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa itu, desa lumpuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di tengah situasi itu, kami hanya bisa menyaksikan pembangunan gudang dan gerai KDMP yang kabarnya dibayar dari Dana Desa, tetapi tanpa sedikit pun melibatkan desa. Katanya ini asset desa, milik Kami, tapi Kami tidak melihat RAB-nya. Kami tidak tahu siapa pelaksananya. Kami tidak melihat papan proyeknya. Kami hanya mendengar bahwa ini “untuk desa”—tetapi mengapa desa justru tidak dilibatkan perencanaan dan pelaksanaannya?

Lalu kami bertanya dalam hati : Apakah negara sudah tidak percaya kepada kami? Apakah Bapak Presiden meragukan kemampuan kami membangun desa kami sendiri? Apakah desa dianggap tidak layak sehingga proyek pembangunannya harus diberikan kepada pihak ketiga? Pertanyaan itu pahit, Bapak. Sangat pahit.


Kami tidak menutup mata bahwa ada oknum teman kami yang terjerat kasus hukum. Korupsi. Itu fakta, dan hukum wajib berjalan. Namun mohon Bapak juga lihat kenyataan lain : jauh lebih banyak desa yang jujur, mampu, dan berhasil. Banyak desa membangun BUMDes menjadi maju, membuka wisata desa, memperbaiki jalan, irigasi, jembatan, membangun layanan digital, dan mengubah kemiskinan menjadi kemandirian. Ketika diberi kepercayaan, justru sebagian besar desa menunjukkan integritas dan kemampuan. Kami mampu. Kami berhasil. Kami amanah insya Alloh.

Bapak Presiden

Sebentar lagi kita memperingati Hari Desa di kabupaten tanggamus —hari yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan desa sebagaimana diamanatkan UU Desa. Namun kini, justru desa merasa kewenangannya dicabut sedikit demi sedikit. Ruh UU Desa memudar. Asas subsidiaritas tidak dihargai. Asas rekognisi nyaris tidak terdengar lagi.

Musyawarah Desa yang dulu sakral kini kehilangan maknanya—sekadar ruang sosialisasi kebijakan pusat yang sudah diputuskan sebelumnya. Desa tidak lagi memutuskan—hanya melaksanakan. Desa tidak lagi merancang—hanya menerima. Perlahan, desa kehilangan martabatnya.

Bapak Presiden, Orangtua Kami

Jujur, kami sebenarnya sempat berencana melakukan aksi besar untuk menyuarakan nasib desa ini. Tetapi kami takut dibully. Bukan takut kepada polisi, tapi kepada netizen negeri ini. Kami tahu apa yang akan dituduhkan : “Kades demo karena takut tidak bisa korupsi lagi.”

Padahal, Bapak… bukan itu yang kami perjuangkan. Yang kami takutkan adalah kalau sampai Posyandu tutup, PAUD berhenti, layanan internet mati, pembangunan tak ada lagi.

Karena itulah, dengan segala kerendahan hati, kami menuliskan surat ini. Bukan untuk menekan, tetapi untuk memohon. Bukan untuk melawan, tetapi untuk menyelamatkan. Harapan kami kini hanya kepada Bapak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bapak Prabowo Subianto

Dengan penuh hormat dan ketulusan, kami memohon :

Tinjau dan batalkan PMK 81 Tahun 2025, agar desa dapat kembali menjalankan program yang sudah kami rencanakan.

Pertimbangkan kembali pemotongan 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk KDMP, atau lakukan secara bertahap dan adil.

Libatkan desa dalam proses pembangunan gudang dan gerai KDMP.

Pulihkan asas subsidiaritas dan rekognisi, agar desa kembali memiliki martabat dan kewenangan sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang.

Kembalikan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi keputusan, bukan sekadar formalitas dan pengesah kebijakan.

Ajak desa berdialog, karen kami fondasi negeri ini.

Dengarkanlah jeritan hati desa. Aminkanlah harapan kami. Pulihkanlah kewenangan kami. Tolonglah desa agar tetap hidup, tetap bermartabat, dan tetap menjadi cahaya yang menerangi masa depan bangsa.

Kami tidak meminta lebih, Pak. Kami hanya ingin melayani rakyat kami dengan baik. Kami hanya ingin desa tetap menjadi rumah harapan bagi jutaan keluarga Indonesia.

Hormat Kami,

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Indonesia.

(Redaksi)

Sumatera, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. melaksanakan peninjauan langsung ke wilayah Desa Garoga dan Batuhulu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2025).

Desa Garoga menjadi salah satu daerah terparah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor karena akses jalan penghubung utama di Desa Garoga kini terputus total akibat terjangan banjir.

 

Wapang TNI meninjau secara langsung lokasi bencana, posko, tempat pengungsian, dapur lapangan dan layanan kesehatan serta memberikan bantuan untuk meringankan beban para korban yang terdampak banjir dan tanah longsor di Desa Garoga dan Batuhula.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wapang TNI juga mengecek kesiapan personel dan perlengkapan yang digunakan, kondisi terakhir pasca bencana, progres evakuasi, dan upaya pemulihan yang dilaksanakan oleh personel Kodam I/BB bersama pemerintah daerah, BPBD, dan unsur terkait lainnya.

Wapang TNI melanjutkan peninjauan ke lokasi bencana banjir bandang di Nagari Salareh Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggunakan helikopter. Wapang TNI melihat langsung kondisi masyarakat, sarana dan prasarana pasca bencana dan mendengarkan laporan mengenai kondisi terkini daerah terdampak, jumlah korban, serta kebutuhan mendesak masyarakat.

 

Peninjauan Wapang TNI ini bertujuan memastikan kondisi nyata di titik-titik terdampak banjir bandang, sekaligus memeriksa kesiapan pasukan TNI dalam mendukung operasi pencarian korban dan penanganan dampak bencana secara menyeluruh.

Red

#tniprima

#tnirakyat

#indonesiamaju

#tnisiagabencana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BENGKULU, DN-II SELASA (6/12/2025) – Konflik antara warga Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, dan manajemen restoran Mie Gacoan memanas. Warga secara tegas menolak surat kesepakatan yang diajukan oleh pihak manajemen terkait dugaan pencemaran limbah resto yang merusak sumur warga. Penolakan ini dipicu oleh kecurigaan adanya upaya suap berupa tawaran amplop, serta skema pembagian biaya untuk pembangunan sumur bor baru yang dianggap merugikan warga.

Janji Kosong dan Skema Bagi Biaya yang Ditolak

Sebelumnya, warga terdampak, Ahmad Rifai, mengaku telah melaporkan masalah ini kepada manajemen resto namun tidak mendapat tanggapan serius. Respon baru muncul setelah kasus dugaan pencemaran limbah ini menjadi viral di media sosial dan diberitakan.

Manajemen Mie Gacoan kemudian datang dengan empat poin penanganan awal: pengurasan sumur, penyediaan air bersih sementara, perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bocor, dan pembangunan sumur bor baru.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, seorang oknum dari pihak resto justru menyodorkan klausul yang dinilai janggal: biaya pembangunan sumur bor baru harus dibagi dua antara pihak resto dengan warga terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga Tolak Amplop dan Desakan Tutup Mulut

Selain tawaran bagi biaya, dugaan intervensi untuk meredam pemberitaan juga mencuat. Rifai mengungkapkan adanya upaya persuasi yang disertai tawaran uang.

“Lagi-lagi, mereka meminta saya tidak menghubungi media lagi dan memberikan amplop titipan dari pusat. Saya tolak mentah-mentah,” tegas Rifai kepada awak media, mengindikasikan upaya ‘jalan pintas’ untuk meredam masalah.

Penolakan ini semakin memperuncing kecurigaan warga terhadap keseriusan manajemen Mie Gacoan dalam bertanggung jawab penuh. Warga bersikeras hak mereka harus dilindungi tanpa adanya upaya bagi-bagi biaya atas kerugian yang mereka alami.

Ancaman Pidana dan Sanksi Penutupan

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan pernyataan resmi mengenai penolakan kesepakatan dan dugaan tawaran amplop.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi besar masuk ke ranah hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pihak yang terbukti sengaja membuang limbah berbahaya tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Secara regulasi, setiap usaha wajib memiliki IPAL dan izin pembuangan limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016. Jika terbukti melanggar, Mie Gacoan tidak hanya menghadapi denda, tetapi juga berisiko tinggi menghadapi sanksi administrasi hingga penutupan operasional oleh pemerintah daerah.

Saat ini, warga terdampak tetap menunggu tindak lanjut serius dan pertanggungjawaban penuh dari pihak resto, serta bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.

Tim Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Gagasan tentang “Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru” menggema di Padepokan Kalisoga, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (6/12/2025).

Acara bedah buku yang dibarengi dengan pemutaran film dokumenter Dirty Vote ini berlangsung dinamis dan penuh antusiasme, dihadiri ratusan tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, dan pegiat sosial.

Selama dua jam, peserta menyimak dan berdiskusi dengan sejumlah narasumber kunci, yaitu Sudirman Said (Ketua Institute Harkat Negeri dan tuan rumah acara), sutradara Dirty Vote Dandhy Laksono, anggota Tim Ekspedisi Indonesia Baru Benaya Harebu dan Farid Gaban, serta akademisi dari IFTK Ledalero Flores, NTT, Dr. P. Charles Beraf SVD.

Sudirman Said: Reset Indonesia, Panggilan untuk Sistem yang Melayani Rakyat

Dalam sambutan pembukaannya, Sudirman Said menyambut hangat antusiasme hadirin, menekankan bahwa acara ini lebih dari sekadar bedah buku. “Ini adalah ruang edukasi dan refleksi kolektif untuk mereset paradigma pembangunan yang selama ini belum merata, timpang, dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia kemudian memaparkan konsep dasar Reset Indonesia, yang berfokus pada transformasi struktural dan budaya, mencakup demokrasi yang lebih partisipatif, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat akar rumput. Menurut Sudirman, Indonesia berada di persimpangan jalan, menghadapi korupsi masif, kesenjangan sosio-ekonomi, dan kerusakan lingkungan akibat dominasi kepentingan modal.

“Reset Indonesia bukan hanya jargon politik, ia adalah panggilan untuk membangun sistem yang benar-benar melayani rakyatnya,” tegas Sudirman Said, menyerukan perlunya lompatan besar agar bangsa lebih berdaya saing dan inklusif.

Dandhy Laksono Angkat Isu Penjajahan Alam melalui Dirty Vote

Momen yang mengundang perhatian serius adalah pemutaran film dokumenter Dirty Vote karya Dandhy Laksono. Film ini berfungsi sebagai motivasi yang membuka mata pengunjung tentang betapa kejamnya praktik oligarki dan eksploitasi alam.

Film tersebut menyajikan narasi visual yang kuat mengenai konflik nyata di berbagai wilayah Indonesia—dari Aceh hingga pedalaman—di mana bukit, gunung, hutan, dan laut dijajah oleh kepentingan pemodal industri tambang. Dandhy berhasil mengangkat kesadaran kolektif tentang dampak nyata dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, mengkritik tajam sistem kapitalisme yang diperparah oleh lemahnya regulasi dan pengabaian terhadap kelestarian lingkungan.

Suara Ekspedisi dan Perspektif Humanis

Diskusi semakin kaya dengan kehadiran Tim Ekspedisi Indonesia Baru, Benaya Harebu dan Farid Gaban. Mereka berbagi pengalaman lapangan dari berbagai daerah terpencil yang rawan konflik pengelolaan sumber daya alam dan marjinalisasi masyarakat adat.

Benaya Harebu mengajak peserta untuk menata ulang hubungan manusia dan alam dengan prinsip kearifan lokal. Sementara itu, Farid Gaban menegaskan perlunya integrasi antara ilmu pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional sebagai fondasi pembangunan Indonesia baru yang adil dan berkelanjutan.

Melengkapi pandangan lapangan, Dr. P. Charles Beraf SVD menambahkan perspektif akademis, memerinci aspek kemanusiaan dalam gagasan Indonesia baru. Ia menguraikan konsep pembangunan humanis yang menitikberatkan pada keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan budaya lokal. “Tanpa fondasi kemanusiaan yang kuat, apapun sistem yang dibangun akan menjadi rapuh,” tutupnya.

Menggema di Brebes: Tuntutan Perubahan Nyata

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diskusi berlangsung sangat interaktif dengan banyak pertanyaan kritis dari masyarakat, terutama terkait perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Para aktivis mendesak langkah-langkah konkret untuk mengintervensi praktik perusakan alam di daerah mereka.

Seorang tokoh masyarakat dari Desa Slatri berharap, “Kami berharap buku Reset Indonesia dan film Dirty Vote membuka mata banyak pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk benar-benar memperhatikan nasib bumi dan kami sebagai warga yang hidup berdampingan dengan alam.”

Acara ini disepakati bukan hanya sebagai momentum refleksi, tetapi juga titik awal gerakan advokasi yang lebih kuat di tingkat lokal. Para narasumber mendorong sinergi antara kelompok masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat guna mewujudkan Reset Indonesia menjadi kenyataan.

Semangat Reset Indonesia yang berakar pada keadilan lingkungan dan sosial, serta keberanian untuk mengakhiri bentuk penjajahan apapun—termasuk kapitalisme yang rakus terhadap alam dan manusia—diharapkan terus bergema, mendorong perubahan sistemik yang nyata di berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Red/Casroni

OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.

Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”

Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.

Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi

Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)

Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.

Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.

Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.

2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)

Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).

Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.

Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.

Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.

Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis).

Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:

Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.

Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.

Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.

Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.

Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.

WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”

WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.

​Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.

​Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.

BY : JULIYAN

Presiden Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Thailand 2025

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberangkatkan kontingen Indonesia yang akan bertanding pada SEA Games Ke-33 Tahun 2025 di Thailand pada 9-20 Desember mendatang. Acara pelepasan digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (05/12/2025).

Prosesi penyerahan bendera Merah Putih dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir kepada Chief de Mission (CdM) Kontingen Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono menandai dimulainya tugas resmi kontingen Indonesia untuk berkompetisi mengharumkan nama bangsa.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo meyakini bahwa kesempatan untuk mewakili Indonesia di kompetisi olahraga Internasional merupakan kehormatan besar bagi para atlet. Oleh karena itu, Presiden pun mendorong agar para atlet bertanding dengan penuh totalitas serta mental dan keyakinan yang kuat untuk meraih prestasi tertinggi.

Pada SEA Games kali ini, kontingen Indonesia turun dengan 1.021 atlet dan akan mengikuti pertandingan pada 48 cabang olahraga. Indonesia menargetkan untuk dapat mempertahankan posisi tiga besar seperti pada SEA Games sebelumnya di Kamboja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk bencana alam yang saat ini terjadi di Sumatra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya pada acara Doa Bersama dalam rangka HUT ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (05/12/2025).

Kepala Negara juga menegaskan bahwa pemerintah bereaksi cepat dalam penanganan bencana di berbagai daerah, sehingga kehadiran negara dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sejak awal terjadinya musibah.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperkuat armada udara untuk penanganan bencana dan kebutuhan pertahanan negara, dengan mendatangkan 200 helikopter tambahan mulai Januari 2026.

Presiden menyatakan bahwa investasi pada alutsista bukan semata untuk kebutuhan pertahanan, melainkan juga elemen penting dalam menghadapi situasi darurat, termasuk bencana dan potensi konflik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BREBES, DN-II Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Reserse yang ke-78, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menunjukkan wajah humanis kepolisian dengan menggelar aksi bakti sosial (baksos) yang menyentuh. (6/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 06 Desember 2025, dengan menyalurkan sejumlah paket sembako kepada dua institusi sosial di wilayah Brebes, yakni Panti Asuhan Muslimat di Kampung Kauman, Kelurahan Brebes, dan Panti Asuhan Muhammadiyah di Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menjelaskan bahwa baksos ini merupakan implementasi nyata dari arahan Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, yang menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk selalu hadir di tengah masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolres. Kami ingin berbagi dengan anak-anak yatim piatu yang berada di panti asuhan, sebagai bagian dari perhatian dan kepedulian kami,” ujar AKP Resandro, didampingi KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Cecep Subarkah.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa momentum HUT Reserse ini dimanfaatkan untuk mempererat ikatan antara Polri dan masyarakat, serta menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak terbatas pada penegakan hukum, namun juga sebagai pengayom dan pelayan masyarakat di Kabupaten Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak pengelola panti asuhan menyambut baik dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh jajaran Satreskrim. Mereka berharap kegiatan positif ini dapat berkelanjutan, karena mampu memberikan manfaat langsung bagi anak-anak serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga.

“Melalui kegiatan ini, kami sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas),” tutup AKP Resandro. (Red/Hms)

LAHAT SELATAN, DN-II 6 Desember 2025, Pengelolaan dan pengamanan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lahat Selatan dinilai belum memadai dan tidak sesuai dengan sejumlah peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik kas secara uji petik yang dilakukan pada 14 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan uang tunai yang dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan.

Kas Tunai Melebihi Batas Maksimal

Saat pemeriksaan fisik, total uang tunai yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah mencapai Rp31.410.000,00. Angka ini melebihi batas maksimal uang tunai yang seharusnya dipegang, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.

Rincian uang tunai tersebut adalah Rp1.410.000,00 di Bendahara dan sebagian besar, yaitu Rp30.000.000,00, berada di tangan Kepala Sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan pada 11 Februari 2025 ke Bank senilai Rp157.000.000,00. Berdasarkan keterangan, Bendahara menitipkan sebagian besar uang tersebut kepada Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki brankas.

Bendahara juga menyatakan penarikan dalam jumlah besar disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ditemukan Selisih Kurang Kas Sebesar Rp71 Juta

Selain kelebihan batas kas tunai, pemeriksaan fisik kas juga menemukan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00.

Hal ini terjadi karena bukti pertanggungjawaban yang dimiliki Bendahara pada tanggal pemeriksaan (14 Maret 2025) hanya sebesar Rp53.920.000,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara saldo kas buku dan saldo kas fisik.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada 19 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah dilaporkan telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.

Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan penting dalam pengelolaan keuangan, termasuk:

Pemisahan Tugas: Pelanggaran terhadap prinsip pemisahan tugas antara pihak yang menyimpan uang (Bendahara) dan pihak yang melakukan otorisasi (Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyerahan dan penyimpanan uang kas oleh Kepala Sekolah dapat mencegah peningkatan kontrol internal.

Penyimpanan Uang: Adanya uang tunai yang melebihi batas dan disimpan di luar kewenangan Bendahara, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Pengeluaran/Pembantu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyetoran dan Saldo: Secara umum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pada pengelolaan kas secara non-tunai sebisa mungkin, dan membatasi penyimpanan uang tunai melebihi batas waktu atau jumlah yang telah ditentukan.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait di SMPN 1 Lahat Selatan, khususnya dalam meningkatkan disiplin anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penatausahaan dan pengamanan kas negara/daerah yang bersumber dari Dana BOS.

Tim Prima

You cannot copy content of this page