Beranda » Sosial » Halaman 2

Sosial

Pangkah, DN-II Kepolisian Resor Tegal melalui Polsek Pangkah melaksanakan pengamanan Kompetisi Piala Suratin U-13 dan U-15 Jawa Tengah 2026 yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Karangcengis, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Selasa (21/7/2026).

Pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin selaku Kepala Pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tegal, dengan melibatkan 20 personel yang dibagi dalam dua shift, yaitu pagi dan sore. Kehadiran personel Polri bertujuan memberikan rasa aman kepada peserta, ofisial, perangkat pertandingan, dan masyarakat selama kompetisi berlangsung.

Kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 19 tim kategori U-13 dan 23 tim kategori U-15 dari Kabupaten Tegal maupun luar daerah. Kabupaten Tegal menjadi salah satu dari empat zona penyelenggaraan babak penyisihan bersama Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, dan Solo Raya.

Pada hari pertama pertandingan, sejumlah laga berlangsung dengan hasil antara lain Cahaya Gunung mengalahkan Pekalongan Muda 2-1, Terang Bintang menang 3-1 atas Merpati Muda Cilacap, Satria Muda Ajibarang menang 18-0 atas Akademi Garuda Muda, Asti Academy Tegal menang 2-1 atas Bina Liga Pemalang, Satria FA Purwokerto menang 1-0 atas Afqoz FC, dan Persekap Kabupaten Pekalongan menang 3-0 atas Galaxy Dewa Ratna.

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel melaksanakan apel pengamanan guna memastikan kesiapan pengamanan di area pertandingan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polri berkomitmen mendukung setiap kegiatan positif masyarakat, termasuk pembinaan olahraga usia dini yang menjadi wadah pengembangan bakat generasi muda.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kompetisi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan olahraga seperti Piala Suratin memiliki nilai penting dalam membina karakter, sportivitas, dan prestasi generasi muda sehingga perlu mendapat dukungan bersama,” ujar AKBP Bayu Prasetyo.

Pastikan Berjalan Aman, Polri Amankan Piala Suratin U-13 dan U-15 di Tegal

 

Sementara itu, Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan peserta kompetisi.

“Kami melaksanakan pengamanan secara maksimal agar para pemain dapat bertanding dengan nyaman dan masyarakat dapat menyaksikan pertandingan dengan aman. Kami juga mengajak seluruh peserta dan pendukung untuk terus menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga ketertiban selama kompetisi berlangsung,” ungkap IPTU Mahmudin.

Melalui pengamanan yang profesional dan humanis, Polres Tegal berharap Kompetisi Piala Suratin Jawa Tengah 2026 dapat menjadi ajang pembinaan atlet muda sekaligus mempererat persaudaraan antardaerah dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif. ( S. Bimantoro )

Brebes, DN-II Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyangan bersama petugas Damkar/BPBD Kabupaten Brebes dan Perhutani KPH Pekalongan Barat berhasil menangani kebakaran hutan pinus yang terjadi di Petak 39q RPH Cipanas, termasuk wilayah Dukuh Cigobang, Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Senin (20/7).

Kapolsek Paguyangan, AKP Tasudin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kebakaran sekitar pukul 13.00 WIB, setelah api pertama kali diketahui muncul sekitar pukul 10.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, personel Polsek Paguyangan langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Damkar/BPBD Kabupaten Brebes serta Perhutani KPH Pekalongan Barat untuk melakukan pemadaman sekaligus mengamankan lokasi kejadian,” ujar AKP Tasudin dalam katerangan yang disampaikan, Kamis (23/07/2026).

Berdasarkan hasil pengecekan awal dan keterangan saksi di lapangan, kobaran api pertama kali terlihat pada area bekas tebangan pohon pinus yang dipenuhi tunggak, ranting, dan sisa material kayu yang telah mengering. Api kemudian merembet ke rumput kering dan beberapa pohon pinus di sekitarnya sehingga upaya pemadaman awal secara manual yang dilakukan petugas Perhutani belum mampu menghentikan penyebaran api.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas gabungan kemudian melakukan pemadaman menggunakan suplai air hingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan yang lebih besar. Kecepatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penanganan kebakaran tersebut.

“Dari kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Kerugian materiil berupa sekitar tiga batang pohon pinus serta beberapa tunggak dan brongkol yang terbakar,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara, api berasal dari area bekas tebangan yang dipenuhi material kering sehingga mudah terbakar, ditambah kondisi cuaca panas pada musim kemarau yang mempercepat penyebaran api.

Untuk mengantisipasi kebakaran susulan, Polsek Paguyangan bersama Perhutani dan instansi terkait masih melakukan monitoring di lokasi guna memastikan tidak ada bara api yang tersisa. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

AKP Tasudin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak melakukan pembakaran lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, maupun melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan mematuhi aturan dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya titik api atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Polsek Paguyangan akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan Perhutani, BPBD, Damkar, serta pemerintah desa dalam upaya pencegahan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Saat ini api telah berhasil dipadamkan dan situasi di lokasi kejadian aman, kondusif, serta tetap dalam pemantauan petugas gabungan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru. Red/Hms

Jakarta, DN-II Sebagai kabupaten yang memilki acara yang mendunia, pacu jalur, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), masih memiliki banyak kendala pembangunan, satu di antaranya adalah infrastruktur jalan. Dari ruas jalan sepanjang 1.588,906 km, 36,84% perlu mendapat perhatian. Infrastruktur jalan yang perlu diperhatikan itu juga terbentang di kawasan eks-transmigrasi.

Keluhan infrastruktur jalan tersebut disampaikan Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin saat beraudensi dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di Gedung Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, (21/7/2026.), “Jalan yang belum diaspal bila hujan hancur, bila panas berdebu”, ujar Muklisin. “Untuk itu perlunya dukungan dan bantuan dari Kementrans”, tambahnya.

Di tahun ini, pemerintah kabupaten Kuansing ingin mendapat bantuan pembangunan jalan sepanjang 78,99 km.

Viva Yoga menerima dengan terbuka kehadiran Muklisin dan beberapa kepala dinas dari kabupaten itu. Di katakan dari 154 kawasan transmigrasi, di Provinsi Riau hanya ada di Kabupaten Bengkalis. “Kawasan transmigrasi itu ada di Pulau Rupat”, ujarnya. Diakui Kuansing ada kawasan transmigrasi di Simandolak, Teluk Kuantan, Taluk Kuantan, Lipat Kain, dan Singingi. “Total ada di 27 satuan pemukiman dan total ada 12.301 kepala keluarga”, ujarnya.

Transmigrasi yang dilakukan pada tahun 1980-an itu telah mampu menciptakan kawasan pertumbuhan baru dan transmigran serta anak dan cucunya telah menekuni berbagai profesi dan pekerjaan. “Pak Bupati Muklisin ini juga merupakan anak transmigran”, ungkap Viva Yoga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebab sudah berkembang maka kawasan transmigrasi yang ada di kabupaten ini statusnya di-SP Serah atau Eks. Dengan status ini maka kewenangannya bukan lagi di Kementrans sehingga kementerian ini tidak bisa membantu penganggaran melalui APBN secara langsung. “Meski demikian secara historis Kementrans masih memiliki tanggung jawab”, ucapnya. Viva Yoga mengatakan, keluhan soal jalan akan disampaikan dan direkomendasikan kepada kementerian terkait, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Apa yang disampaikan dalam pertemuan ini akan direkomendasikan ke Kemen-PU”, tegasnya.


Kementrans dalam membangun kawasan transmigrasi disebut kerap bersinergi dengan kementerian lain, seperti dalam membangun infrastruktur fisik akan bekerja sama dengan Kemen-PU. Hal demikian berbeda dengan pada masa Orde Baru. Pada masa itu semua yang ada di kawasan transmigrasi, mulai dari soal jalan, kebutuhan pertanian, peternakan, bendungan, dan hal-hal lain yang terkait pembangunan fisik dan mental manusia, semua dibangun sendiri oleh Kementrans.

Viva Yoga menyarankan bila ingin mendapat bantuan secara langsung dari Kementrans, pemerintah kabupaten Kuansing diharapkan mengajukan proposal kawasan baru transmigrasi. Hal demikian menurutnya banyak dilakukan oleh para bupati. Mengajukan kawasan baru transmigrasi diakui oleh banyak pihak sebagai solusi pembangunan di daerah. “Meski demikian bila hendak mengajukan kawasan baru transmigrasi, lahan yang disediakan harus clean, clear, dan free”, tegasnya.

Saran dari Viva Yoga itu disambut dengan baik oleh Muklisin. ”Ada beberapa wilayah yang sering terkena banjir Sungai Kuantan sehingga perlu transmigrasi lokal”, ungkapnya. Red

Kilas Balik Ajaran Leluhur: Mengapa Penampilan Sering Mengecoh Penilaian Kita

​Oleh Casroni
22 Juli 2026

www.detik-nasional.com // Mengapa orang Jawa mengajarkan ajaran jalmo tan keno kiniro? Ungkapan sarat makna ini menyiratkan pesan mendalam bahwa manusia tidak dapat dinilai atau ditebak hanya dari apa yang tampak di permukaan semata. Berdasarkan keterangan dan wawancara eksklusif bersama narasumber terpercaya, ungkapan tradisional ini tidak hanya relevan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memuat filosofi penting tentang cara pandang yang objektif terhadap sesama manusia di tengah dinamika sosial modern yang serba cepat.

Penampilan vs Kapasitas: Menembus Batas Lahiriah

​Kenyataan sehari-hari sering kali mematahkan asumsi awal kita terhadap seseorang. Narasumber menekankan bahwa parameter lahiriah kerap kali mengecoh persepsi manusia melalui dua sisi yang kontras:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sederhana di Luar, Luar Biasa di Dalam, Seseorang yang tampil apa adanya dan sederhana belum tentu tidak memiliki kemampuan, kapasitas, atau potensi yang hebat. Sejarah dan dinamika sosial membuktikan bahwa banyak tokoh besar justru memulai kiprah serta kontribusinya dari kesederhanaan.

​Tampak Hebat, Belum Tentu Berintegritas. Sebaliknya, seseorang yang berpenampilan megah, berstatus sosial tinggi, atau terkesan luar biasa secara kasat mata belum tentu memiliki integritas, moralitas, dan kebijaksanaan yang sejalan dengan penampilan luarnya.

Pesan Luhur Para Leluhur Nusantara

​Para leluhur Jawa sejak dulu telah mewariskan pengingat yang kuat agar kita tidak tergesa-gesa menghakimi orang lain. Penilaian yang utuh dan bijaksana tidak boleh hanya didasarkan pada:

Penampilan fisik atau gaya berpakaian sehari-hari yang terlihat.

​Status sosial di tengah masyarakat yang kerap bersifat semu.

​Kepemilikan harta benda atau materi duniawi yang tidak mencerminkan kedalaman karakter.

Sederhana Belum Tentu Lemah: Menyelami Makna Mendalam Ajaran “Jalmo Tan Keno Kiniro”

​Narasumber menegaskan bahwa ukuran-ukuran material tersebut sering kali menipu penglihatan, mengaburkan fakta, dan mengabaikan esensi kemanusiaan yang sesungguhnya.

Perspektif Ilmiah dan Psikologis Modern

​Menariknya, pandangan tradisional yang diwariskan turun-temurun ini ternyata sejalan dengan temuan sains modern. Penjelasan dari narasumber diperkuat oleh pemikiran psikologis mutakhir, di mana merujuk pada konsep psikologi perilaku (termasuk riset psikolog peraih Nobel Ekonomi), manusia kerap menggunakan sistem berpikir cepat dan intuitif saat pertama kali mengamati orang lain.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam berbagai penelitian psikologi perilaku, terungkap bahwa kesan pertama sangat dipengaruhi oleh bias kognitif (cognitive bias). Bias ini sering kali menjerumuskan seseorang pada kesimpulan yang keliru karena menghakimi individu lain secara instan tanpa data atau pengenalan yang memadai.

​Leluhur telah lama mengingatkan bahwa tidak semua hal di dunia ini dapat dipahami hanya dengan sekali lihat. Mengenal dan memahami seseorang secara utuh membutuhkan proses yang melibatkan waktu, pengalaman, serta kebijaksanaan batin.

​Sebagaimana pesan utama yang disampaikan oleh narasumber: Jangan mudah menilai seseorang dari penampilannya. Berikan diri Anda kesempatan untuk benar-benar mengenal sebelum menyimpulkan, karena nilai sejati seseorang sering kali tersembunyi di balik apa yang tidak kasat mata.

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Kepala BGN sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang, yang secara resmi telah mengajukan permohonan berhenti kepada Presiden karena alasan kesehatan.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah cepat ini diambil untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas lembaga serta mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan.

​”Pelantikan tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas BGN, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lembaga tersebut,” ujar Mensesneg dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/07/2026).

​Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa penunjukan Sudaryono didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Sudaryono dinilai sangat memahami konsep serta teknis pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) karena telah terlibat aktif dalam proses perumusan program tersebut sejak awal.

​Selain itu, rekam jejak Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian menjadi nilai tambah yang signifikan. Pengalaman tersebut dinilai krusial mengingat keberhasilan program MBG sangat bergantung pada sinergi yang kuat dengan sektor pertanian sebagai garda terdepan penyedia bahan baku pangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI #RilisPresiden

Bogor, DN-II Mengubah nasib untuk memberantas kemiskinan melalui program transmigrasi menjadi bagian dari perjuangan transmigran. Dengan kesabaran dan ketekunan apa yang diperjuangkan selain mampu meningkatkan derajad kehidupan juga menjadikan kawasan yang dulunya rawa-rawa atau hutan berubah menjadi berbagai kawasan produktif.

“Beberapa waktu lalu Saya berkunjung ke Kawasan Tansmigrasi Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kawasan tersebut saat ini telah menjadi sentra produksi beras”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi. “Sebagai kawasan transmigrasi, Telang mendapat predikat daerah penghasil beras tertinggi di Indonesia”, tambahnya.

Ungkapan demikian disampaikan saat dirinya memberi sambutan ‘Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 IPB University, Aula FMIPA, IPB University, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, 21/7/2026. Viva Yoga berharap dengan adanya program Trans Patriot, TEP, pembangunan kawasan transmigrasi akan menjadi lebih cepat guna meningkatkan pemberdayaan dan pertumbuhan masyarakat di sana.

Hadir dalam pelepasan itu Rektor IPB Dr. Alim Setiawan Slamet, Kepala Lembaga Pengembangan Agromaritim dan Akselerasi Innopreneurship Dr. Handian Purwawangsa, dan jajaran pimpinan IPB lainnya.

TEP 2026 dikatakan merupakan kelanjutan dari TEP 2025. Pada tahun 2025, ada 2.000 civitas akademika yang terdiri dari guru besar, doktor, master, dan mahasiswa dari UI, IPB, ITB, Universitas Padjadjaran, UGM, Universitas Diponegoro, dan ITS disebar ke 154 kawasan Transmigrasi untuk melakukan riset berbagai potensi sumber daya alam dan kelembagaan ekonomi. “TEP 2026, pesertanya ditambah dari Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin”, ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di tahun ini menurut Viva Yoga, Kementerian Transmigrasi mengirimkan kembali TEP dengan jumlah 246 tim terdiri dari 246 ketua dan 1.230 orang anggota ke 53 kawasan. Limapuluh tiga kawasan itu terbagi ke dalam 41 Kawasan Prioritas Nasional, 2 Kawasan Prioritas Kementerian Transmigrasi, dan 10 Kawasan Prioritas di Papua. “TEP 2026 dari IPB tercatat ada 25 orang menjadi ketua tim dan 125 orang menjadi anggota”, ujarnya.

TEP IPB disebut akan disebar ke kawasan Transmigrasi seperti Salor (Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan), Selaut (Kabupaten Simeulue, Aceh),Lunang Selaut dan Muara Takung-Kamang Baru (Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat), Batu Betumpang (Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung), dan Barelang (Kota Batam, Kepulauan Riau).

Hadirnya para profesor, Guru Besar, Doktor, dan Master dari perguruan tinggi ternama itu diharap membuat anggota TEP merasakan pengalaman baru di kawasan transmigrasi. “Di sana akan merasakan bagaimana perjuangan warga trans untuk mengubah nasibnya”, ujarnya. “Dalam perjalanan waktu, para transmigran hidupnya menjadi sejahtera dan pendapatan meningkat”, ujarnya.

Diungkapkan saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan transmigrasi di Bungo, Jambi, transmigran sebagai petani kelapa sawit, apa yang diusahakan itu telah mensejahterakan hidup hingga bisa menyekolahkan anaknya. “Sejak ditempatkan di kawasan transmigrasi pada tahun 1982, mereka sekarang telah hidup penuh dengan kecukupan”, tuturnya.

Peran penting hadirnya program transmigrasi yang telah menumbuhkan kawasan pertumbuhan baru membuat para transmigran pada masa Orde Baru disebut dengan pahlawan pembangunan, “dan saat ini disebut dengan Patriot Bangsa”, ucapnya.

Kesuksesan program transmigrasi yang mampu menciptakan geliat pembangunan di daerah membuat kepala daerah banyak yang mengajukan daerahnya dibuka kawasan baru transmigrasi. “Ada 61 proposal dari para bupati yang ingin di daerahnya ada kawasan baru Transmigrasi”, ungkapnya.

Proposal pembukaan kawasan baru transmigrasi diajukan sebab dengan adanya pembukaan kawasan maka di sana akan ada pembangunan seperti pembukaan kawasan yang terisolasi. Dengan pembukaan kawasan terisolasi maka selanjutnya ada interaksi manusia, aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya. “Salah seorang bupati mengatakan ada wilayahnya yang terisolasi. Untuk menuju ke sana dibutuhkan biaya yang lebih mahal daripada kalau pergi ke Jakarta”, ujarnya. Dengan adanya program transmigrasi maka masalah seperti itu bisa dipecahkan.Kesuksesan program transmigrasi yang mampu menciptakan geliat pembangunan di daerah membuat kepala daerah banyak yang mengajukan daerahnya dibuka kawasan baru transmigrasi. “Ada 61 proposal dari para bupati yang ingin di daerahnya ada kawasan baru Transmigrasi”, ungkapnya.

Proposal pembukaan kawasan baru transmigrasi diajukan sebab dengan adanya pembukaan kawasan maka di sana akan ada pembangunan seperti pembukaan kawasan yang terisolasi. Dengan pembukaan kawasan terisolasi maka selanjutnya ada interaksi manusia, aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya. “Salah seorang bupati mengatakan ada wilayahnya yang terisolasi. Untuk menuju ke sana dibutuhkan biaya yang lebih mahal daripada kalau pergi ke Jakarta”, ujarnya. Dengan adanya program transmigrasi maka masalah seperti itu bisa dipecahkan. Red

SERANG, DN-II Ketika negara kalah oleh pengusaha, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang, PT Gunung Sari Utama (GSU) disorot publik setelah diduga beroperasi selama 31 tahun tanpa tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan ini disinyalir melakukan pelanggaran sistematis yang mencakup sektor ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga administrasi pertanahan. (21/7/2026).

​Hak Pekerja Diduga Diabaikan

​Permasalahan mendasar bermula dari kesejahteraan pekerja yang jauh dari standar layak. Seorang petugas keamanan berinisial YTR mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak mencapai Rp3 juta, serta tanpa jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

​Pengakuan serupa disampaikan oleh pekerja berinisial A. Dari total sekitar 53 pekerja di lokasi, upah tercatat berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp3 juta. Fasilitas kesehatan yang sebelumnya dapat diklaim (reimburse) kini disebut telah dihapus total.

​”Berobat sendiri, Pak. Apalagi untuk anak istri,” ujar A dengan nada lirih.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

​Skala Usaha Besar, Kontras dengan Kewajiban

​Di balik persoalan kesejahteraan pekerja, skala operasional PT GSU tergolong masif. Berdasarkan data lapangan, perusahaan ini mengelola 3 unit usaha dengan 19 kandang berkapasitas masing-masing 20.000 ekor ayam di atas lahan seluas 106 hektar. Setiap hari, sebanyak 8 hingga 10 truk keluar masuk membawa sekitar 1.000 ekor ayam untuk didistribusikan ke konsumen luar kota. Besarnya omzet usaha ini dinilai kontras dengan pengabaian hak-hak dasar para pekerjanya.

​Polemik Lingkungan dan Legalitas Perizinan

​Persoalan lain turut disorot dari aspek lingkungan dan perizinan. Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyatakan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak ditemukan di lokasi, papan informasi usaha tidak dipasang, serta penggunaan air tanah diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

​Dari sisi administrasi pemerintahan, Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, bersama Pemerintah Desa Sukalaba mengungkap bahwa perizinan perusahaan belum lengkap. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayah Sukalaba tercatat masih atas nama pribadi dan belum beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Ketiadaan laporan dan koordinasi berkala selama puluhan tahun menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan instansi berwenang sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 1995.

​Desakan Tindakan Tegas dan Sikap Lembaga

​Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, mendesak instansi teknis untuk segera mengambil langkah nyata.

​”Disnaker harus segera turun tangan. Lakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan pastikan upah sesuai,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, desakan tersebut berbanding terbalik dengan sikap DPRD Kabupaten Serang Komisi III yang disebut belum mengambil sikap resmi meski telah menerima audiensi terkait masalah ini.

​Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalsel sekaligus Pemimpin Redaksi Kopitv.id, Iswandi, yang turun langsung ke lapangan menilai ada kejanggalan dari hulu ke hilir.

​”Jika benar tidak ada evaluasi selama 31 tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi Pasal 28D dan 28H UUD 1945,” ujarnya.

​Tuntutan Publik kepada Negara

​Publik dan berbagai elemen mendesak agar negara segera hadir melalui langkah-langkah konkret:

​Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang: Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

​Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serang: Menindak tegas operasional perusahaan, termasuk opsi penutupan sementara jika IPAL dan izin lingkungan terbukti tidak terpenuhi. Seluruh pekerja juga wajib didaftarkan kepesertaan BPJS-nya secara paksa karena merupakan hak konstitusional.

​DPRD Kabupaten Serang (Komisi III): Diharapkan aktif menggunakan kewenangannya untuk mengawasi persoalan ini secara serius demi kepentingan masyarakat luas.

​Jika penegakan hukum dapat dinegosiasikan di Gunung Sari, dikhawatirkanpreseden buruk ini dapat merembet ke sektor lain. Menegakkan aturan dan melindungi hak rakyat adalah kunci utama untuk menjaga wibawa hukum.

​Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 1×24 jam bagi pihak manajemen PT GSU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Tim Redaksi

Yahukimo, DN-II Papua Pegunungan – Duka kembali menyelimuti Tanah Papua. Tiga warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM pimpinan Kopitua Heluka (Danops Kodap Yahukimo) di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima, serta pernyataan yang dipublikasikan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, kelompok tersebut mengklaim bertanggung jawab atas penembakan yang mengakibatkan tiga warga sipil meninggal dunia. Korban terdiri dari sepasang suami istri, Kumis Kogoya beserta istrinya, serta seorang perempuan dari Suku Unaukam. Hingga saat ini, identitas lengkap dan kronologi kejadian masih dalam proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.

Koops TNI  kepada keluarga para korban. Kehilangan warga sipil akibat tindak kekerasan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Setiap masyarakat Papua berhak hidup dengan aman, bekerja, membesarkan keluarga, dan membangun masa depan tanpa rasa takut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Koops TNI Habema terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penegakan hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa setiap tindakan aparat keamanan selalu berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang profesional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada satu pun masyarakat yang seharusnya kehilangan nyawa akibat aksi kekerasan. Koops TNI Habema akan terus bekerja secara selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Koops TNI Habema meyakini bahwa keamanan merupakan fondasi bagi kehidupan masyarakat. Ketika situasi aman terjaga, anak-anak dapat bersekolah, pelayanan kesehatan dapat berjalan, aktivitas ekonomi kembali tumbuh, dan masyarakat dapat membangun masa depan dengan penuh harapan.

Koops TNI Habema mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus memperkuat semangat persaudaraan demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Red

​PATI, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk segera menuntaskan perkara dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT. (22/7/2026).

Desakan ini disampaikan sebelum yang bersangkutan resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kapolresta Pati, mengingat penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

​Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pati. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim.

​Dalam keterangannya, Elfriansyah memaparkan bahwa kasus yang dikawal pihaknya melibatkan korban seorang perempuan penyandang disabilitas hingga berbadan dua dan melahirkan. Terduga pelaku diketahui bernama Sukijan, seorang pengusaha rongsok atau barang bekas asal Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukijan hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.

​”Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Pati dalam menangani perkara ini,” tegas Elfriansyah di hadapan awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menambahkan, pihak keluarga telah memberikan mandat penuh kepada MPK untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Saat ini, anak yang dilahirkan oleh korban bahkan telah menginjak usia lebih dari satu tahun, sementara keadilan bagi korban masih menggantung.

​Keluhkan Minimnya Keterbukaan Informasi

​MPK mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga unsur pengawasan internal kepolisian. Kendati demikian, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kejelasan mengenai langkah tegas penegakan hukum terhadap tersangka.

​Kekecewaan MPK semakin bertambah karena upaya untuk beraudiensi langsung dengan Kapolresta Pati tidak pernah membuahkan hasil. Menurut Elfriansyah, pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali guna meminta pertemuan dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi, namun tidak pernah mendapat respons untuk ditemui.

​”Kami sudah tiga kali mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi tidak pernah ditemui. Kami berharap seorang pimpinan kepolisian membuka ruang dialog dengan masyarakat,” keluhnya.

Pertanyakan Keberadaan Tersangka

​Di sisi lain, Humas MPK Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima informasi dari pihak penyidik terkait dugaan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke wilayah Sumatera. Pihaknya lantas mempertanyakan hambatan operasional kepolisian jika informasi tersebut valid.

Dua Tahun Belum Tuntas, LSM Desak Polresta Pati Tangkap Tersangka Pemerkosaan Disabilitas

​”Kalau memang penyidik mengetahui keberadaan tersangka, mengapa belum ada penangkapan? Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Ibrahim.

​Menanggapi lambatnya penanganan perkara ini, MPK turut menyerukan perhatian serius dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum di Polresta Pati.

​LSM tersebut berharap, sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi berpindah tugas, seluruh pekerjaan rumah (PR) institusi khususnya kasus perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas—dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pati masih belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh LSM MPK maupun perkembangan pencarian terhadap tersangka Sukijan. Tim Red

JAKARTA, DN-II Kebijakan pelibatan unsur TNI melalui Babinsa dan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk mendampingi pengawasan perpajakan hingga ke pemukiman warga menuai gelombang kritik tajam dan penolakan keras dari publik serta insan pers. (22/7/2026).

Berbagai dalih otoritas yang menyebut kehadiran tersebut sekadar “mendampingi” atau “berkoordinasi” dinilai sebagai alasan klasik yang mengada-ngada dan tidak masuk akal.

Meskipun diklaim tidak membawa ancaman fisik, kehadiran fisik aparat berseragam lengkap di pekarangan atau teras rumah warga sudah lebih dari cukup untuk menimbulkan teror dan intimidasi psikologis yang nyata bagi masyarakat kecil. Terlebih lagi, negara saat ini tidak sedang dalam keadaan darurat, dan kedaulatan bangsa juga tidak sedang di ambang kehancuran.

 

Tindakan mengerahkan aparat penegak hukum dan pertahanan ke ruang-ruang privat warga untuk urusan administratif perpajakan di tengah himpitan ekonomi rakyat—merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan dasar negara:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat mengamanatkan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, bukan mengirim aparat berseragam untuk menekan warga yang sedang kesulitan.

– Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, alih-alih ditekan secara mental di saat mereka kebingungan memikirkan pemenuhan makan sehari-hari.

Sila Kelima Pancasila (“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”) diinjak-injak ketika instrumen negara bersikap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Pelibatan ini juga secara terang-terangan menabrak mandat undang-undang masing-masing institusi.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 7) mematok tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan dan pertahanan negara dari ancaman militer, bukan mengurusi administrasi pajak warga.

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 13) menetapkan fungsi Polri untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan mengayomi masyarakat, bukan menjadi instrumen penekan dalam urusan perdata-administratif perpajakan.

Kemarahan masyarakat sudah di titik nadir melihat ketidakadilan telanjang di mana korupsi merajalela di berbagai lini mulai dari oknum aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, hingga otoritas perpajakan. Para maling uang negara merampok kekayaan bangsa secara brutal, namun hukum sering kali bersikap kompromistis dengan memberikan vonis dan hukuman yang sangat ringan.

RUU Perampasan Aset Mangkrak, Undang-undang perampasan aset dari para koruptor tak kunjung disahkan secara serius oleh penguasa, menyisakan proteksi sistematis bagi para penjarah uang negara.

Harta Koruptor Cukup Makmurkan Seluruh Rakyat: Kerugian negara yang dirampok oleh para koruptor bernilai sangat fantastis. Jika seluruh harta haram tersebut dirampas dan dikembalikan untuk negara, jumlahnya lebih dari cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia tanpa perlu memeras keringat rakyat miskin.

Salah Sasaran yang Melukai Nalar: Mengapa justru rakyat di akar rumput yang hidupnya pas-pasan yang perutnya lapar dan bingung memikirkan apa yang bisa dimakan hari ini malah diteror secara psikologis oleh kehadiran aparat berseragam di rumah mereka?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publik dan insan pers mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pendekatan koersif yang cacat nalar ini. Sekalipun diklaim hanya “mendampingi”, kehadiran fisik aparat berseragam di tengah warga yang sedang berjuang menyambung hidup adalah bentuk intimidasi struktural yang tidak bisa dibenarkan.

Negara diminta untuk segera mengembalikan TNI dan Polri ke pos masing-masing sesuai tugas pokok undang-undang, menegakkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta mengejar dan merampas harta para koruptor besar alih-alih meneror rakyat kecil di pinggiran negeri!

Publisher -Red

You cannot copy content of this page