Beranda » Sosial » Halaman 3

Sosial

BREBES, DN-II Menanggapi keresahan warga terkait keberadaan sebuah warung di kawasan Limau Manis, Brebes, pengurus lingkungan setempat bertindak tegas. Warung tersebut sempat menjadi sorotan warga karena sempat tutup selama tiga hari berturut-turut di tengah munculnya berbagai keluhan masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak terkait menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan Ketua RW setempat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagai langkah awal, Pak RW telah memberikan teguran keras kepada pemilik lapak, bukan kepada pihak penyewa atau penjual di warung tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak RW. Teguran sudah disampaikan kepada pemilik lapak agar tidak menyewakan tempatnya kepada pihak lain yang menimbulkan keresahan,” ujar sumber terkait, Rabu (3/6/2026).

Saat ini, berdasarkan pantauan di lapangan, warung tersebut dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi. Kendati demikian, pihak pengurus lingkungan masih melakukan pemantauan ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi yang dilakukan kembali oleh pihak penyewa.

Pihak pengurus menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan aktivitas yang kembali meresahkan atau melanggar aturan, mereka tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Tindakan tersebut direncanakan akan melibatkan kolaborasi dengan tokoh masyarakat serta ulama setempat guna menjaga ketertiban dan kondusivitas di wilayah Limau Manis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami masih menunggu kepastian. Jika ternyata masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, kami akan segera melangkah lebih jauh dengan merangkul tokoh masyarakat dan ulama untuk menyelesaikannya,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketenangan warga serta memastikan lingkungan di Limau Manis tetap kondusif dari potensi gangguan sosial.

Pewarta: Teguh

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Palmerah serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan efektif, higienis, dan tepat sasaran.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo memeriksa alur kerja penyediaan asupan gizi, mulai dari pemanfaatan teknologi pangan seperti greenhouse, hidroponik, dan bioflok dalam penyediaan bahan baku, hingga proses pengolahan makanan di dapur utama SPPG. Presiden ingin memastikan bahwa setiap tahapan produksi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan demi menjamin gizi anak-anak Indonesia.

Tidak sekadar meninjau fasilitas, Presiden Prabowo juga berinteraksi langsung dengan para siswa SMPN 111 Jakarta Barat. Dalam suasana hangat, Presiden menyempatkan diri untuk menyantap menu bergizi bersama para siswa guna memastikan kualitas dan cita rasa makanan yang disajikan.

Kehadiran Presiden disambut dengan antusiasme tinggi oleh para siswa. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perbaikan kesehatan generasi muda, tetapi juga menjadi stimulan untuk meningkatkan konsentrasi dan semangat belajar siswa di sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan rantai pasok dan layanan gizi di berbagai daerah. Sepiring makanan bergizi yang disajikan hari ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun fondasi sumber daya manusia Indonesia yang lebih kuat, cerdas, dan berdaya saing tinggi di masa depan. Red

BREBES, DN-II Nasib nahas menimpa Nurkholis (66), warga Kampung Panawuan, RT 02/RW 03, Desa Wanoja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Rumah miliknya ludes terbakar pada Minggu malam (31/5/2026) setelah ditinggalkan pemiliknya untuk menghadiri hajatan keluarga. Kebakaran diduga dipicu oleh sisa pembakaran sampah kandang ayam yang belum padam sempurna.

Kepala Desa Wanoja, Salyo Pranoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu siang sekitar pukul 13.20 WIB. Saat itu, korban membakar sisa material kandang penetasan telur di dekat rumahnya.

“Korban menganggap api sudah padam, sehingga ia meninggalkan rumah untuk membantu kerabatnya yang sedang menggelar hajatan. Ternyata, bara api masih menyala dan perlahan membesar,” ujar Salyo melalui keterangan tertulisnya.

Api yang diduga berasal dari sisa pembakaran tersebut baru mulai membesar sekitar pukul 21.00 WIB. Kobaran api dengan cepat merambat dari area bekas kandang hingga menjalar ke dinding dan atap bagian dapur rumah korban.

Melihat kobaran api, seorang warga setempat bernama Kurniawan segera menginformasikan kejadian tersebut melalui pengeras suara. Warga sekitar dengan sigap bergotong royong melakukan upaya pemadaman manual menggunakan selang air dan memanfaatkan jaringan pipa air Pamsimas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Camat Salem, Rudy Antoro, S.STP, M.M., melalui Kasi Trantibum, Tasikun Pilu Triyana, A.Md., membenarkan adanya laporan kebakaran tersebut. Pihaknya segera mengerahkan tim menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan pada pukul 20.30 WIB.

“Berkat kerja sama dan gotong royong warga setempat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 22.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 35 juta,” jelas Tasikun.

Pihak pemerintah desa dan kecamatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak ceroboh saat melakukan aktivitas pembakaran sampah atau sisa material di sekitar pemukiman.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua. Jika membakar sesuatu di dekat rumah, pastikan bara api benar-benar telah padam sebelum ditinggalkan, guna mengantisipasi musibah serupa,” tegasnya. Red/AL

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan peninjauan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, standar operasional, hingga rantai pasok dalam mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi nasional.

​Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan disambut langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta jajaran pengelola SPPG Palmerah.

​Dalam peninjauannya, Presiden menaruh perhatian khusus pada integrasi sistem pangan yang diterapkan di lokasi tersebut. Kepala Negara mengawali kunjungan dengan meninjau fasilitas green house, yang menjadi elemen krusial dalam menjamin ketersediaan bahan pangan sehat yang berkelanjutan. Di sana, Presiden menerima paparan mengenai tata kelola serta efektivitas pemanfaatan lahan untuk mendukung kebutuhan nutrisi harian.

​Tak hanya itu, Presiden juga memeriksa fasilitas pendukung lainnya seperti sistem hidroponik dan bioflok. Fasilitas-fasilitas ini merupakan perwujudan pendekatan holistik pemerintah dalam menyediakan pangan berkualitas yang mandiri dan berkelanjutan.

​Puncak peninjauan dilakukan di dapur utama SPPG, yang menjadi pusat produksi makanan bergizi. Sebelum memasuki area produksi, Presiden Prabowo terlebih dahulu mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) guna mematuhi protokol kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di dalam dapur, Presiden mengamati secara saksama setiap tahapan proses produksi—mulai dari seleksi bahan baku, teknik pengolahan, hingga proses pengemasan makanan yang siap didistribusikan kepada para penerima manfaat.

​Melalui peninjauan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan rantai pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan dengan presisi, terintegrasi, dan terjaga kualitasnya dari hulu (penyediaan bahan pangan) hingga ke hilir (penyajian).

​Pemerintah optimistis bahwa dengan tata kelola yang profesional dan dukungan fasilitas yang mumpuni, program pemenuhan gizi ini akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Red

BREBES, DN-II Penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan setelah ditemukan data penerima bantuan yang diketahui telah meninggal dunia. (2/6/2026).

Dalam sebuah diskusi, Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong, Rasono, memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Ia mengakui bahwa masih terdapat warga yang sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

“Memang ada temuan warga yang sudah meninggal namun masih terdata sebagai penerima. Jumlahnya ada sekitar 19 orang,” ujar Rasono saat dikonfirmasi.

Rasono menjelaskan bahwa penyaluran bantuan kepada warga yang telah meninggal tersebut biasanya diambil oleh pihak keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, hal tersebut masih bisa diakomodasi selama keluarga pengganti dinilai layak atau membutuhkan bantuan.

“Bisa diakomodir, kalau sekiranya memang keluarganya membutuhkan (tidak mampu). Jadi, bantuan itu tetap tersalurkan kepada pihak keluarga,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait mekanisme penyaluran, Rasono menjelaskan bahwa pembagian bantuan beras yang dilakukan di wilayahnya berjalan secara bertahap, yakni per dua bulan sekali. Sejauh tahun berjalan ini, pembagian bantuan telah dilakukan sebanyak dua tahap.

Ketika disinggung mengenai pola pembagian yang kerap memicu kecemburuan sosial di masyarakat, Rasono menegaskan bahwa di Desa Bojong pembagian tidak dilakukan dengan sistem bagi rata secara asal, melainkan menyesuaikan dengan data dan kapasitas penerima yang ada.

“Di sini tidak bagi rata. Kami menyesuaikan dengan kapasitas dan kriteria yang ada. Kami berupaya agar bantuan tepat sasaran, meskipun di lapangan dinamikanya selalu ada karena banyaknya warga yang berharap mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasono menekankan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan verifikasi data agar kedepannya tidak lagi terjadi kekeliruan, seperti adanya nama penerima yang sudah tidak ada (meninggal dunia) namun masih muncul dalam daftar bantuan.

Laporan ini menyoroti pentingnya pemutakhiran data kependudukan secara berkala di tingkat desa agar penyaluran bantuan sosial pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Reporter: Teguh

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk mengambil peran strategis dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, kalangan intelektual memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan gagasan dan solusi yang mampu mengoptimalkan potensi bangsa.

Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Serah Terima Kepengurusan dan Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI Masa Bakti 2026-2031 di Gereja Paulus Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Dalam sambutannya, Mendagri menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara maju pada 2045. Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah keunggulan yang dimiliki Indonesia. Ini mulai dari kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, hingga letak geografis yang strategis. “Saya termasuk posisi yang confident bahwa itu bisa terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai lembaga internasional telah memprediksi Indonesia berpotensi menjadi negara maju pada 2045. Menurut dia, prediksi tersebut bukan sekadar slogan, melainkan didukung oleh sejumlah faktor yang menjadi kekuatan Indonesia dibanding banyak negara lain.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri menuturkan, hanya sedikit negara di dunia yang memiliki kombinasi sumber daya alam melimpah, tenaga kerja dalam jumlah besar, dan wilayah yang luas. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki ketiga modal tersebut.

Selain itu, Indonesia juga berada di jalur perdagangan internasional yang sangat strategis. Posisi geografis tersebut dinilai menjadi keuntungan besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh potensi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal tanpa dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, ia berharap kalangan intelektual termasuk PIKI dapat berkontribusi melalui pemikiran dan inovasi yang dapat mempercepat kemajuan bangsa. “Inilah tugas para pemikir, tugas para cendekiawan, tugas para inteligensia,” katanya.

Menurutnya, kontribusi kelompok intelektual tidak ditentukan oleh jumlah, melainkan kualitas gagasan dan pengaruh yang dihasilkan. Ia mencontohkan sejumlah negara dengan populasi relatif kecil tapi mampu memiliki pengaruh besar di kancah global karena kualitas sumber daya manusianya.

“Jadi, kita harapkan dengan kemampuan inteligensia, PIKI akan memberikan sumbangsih bagi bangsa Indonesia,” tandasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Ketua Umum DPP PIKI masa bakti 2026-2031 Maruarar Sirait, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, serta pejabat maupun pihak terkait lainnya. Red

BUMIAYU, DN-II Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan (APP-KBS) kembali menunjukkan taji dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ratusan warga yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat memadati Pendopo II Bumiayu (Eks Kawedanan Bumiayu) dalam Rapat Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Srikandi Pemekaran, Minggu (31/05/2026).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting untuk memperkokoh barisan dalam mengawal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan. Dengan mengusung tema “Mengawal Janji DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk Rapat Paripurna Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Tahun 2026”, antusiasme peserta tampak membara sepanjang acara.

Soliditas Menjadi Kunci

Ketua APP-KBS, Agus Sutiono, dalam orasinya menekankan bahwa perjuangan panjang ini menuntut kekompakan seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembentukan DOB adalah murni aspirasi akar rumput yang harus dikawal hingga titik nadir.

“Perjuangan ini bukan milik segelintir orang, melainkan aspirasi kolektif masyarakat Brebes Selatan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Seluruh elemen harus tetap solid dan satu komando mengawal proses ini hingga terwujud,” tegas Agus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan Lintas Sektor

Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh lintas elemen, mulai dari Ketua Komite Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan, jajaran Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Tampak hadir memberikan dukungan perwakilan dari Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), serta jajaran pengurus PAC PDI Perjuangan dari wilayah Bumiayu dan Paguyangan. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa urgensi pemekaran telah menjadi kebutuhan lintas sektor demi mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah selatan Brebes.

Peran Aktif Srikandi

Salah satu poin krusial dalam acara ini adalah deklarasi terbentuknya Srikandi Pemekaran. Kehadiran kelompok ini menandai keterlibatan aktif kaum perempuan yang ingin berkontribusi langsung dalam perjuangan pemekaran.

Suasana semakin semarak saat para peserta dengan lantang menggaungkan yel-yel kebanggaan mereka:

“Satu Tekad! Satu Tujuan! Brebes Selatan Harga Mati!”

Strategi dan Komitmen

Usai deklarasi, agenda dilanjutkan dengan dialog terbuka. Forum tersebut dimanfaatkan peserta untuk membedah strategi taktis guna memastikan DPRD dan Gubernur Jawa Tengah menepati komitmen mereka untuk segera menjadwalkan rapat paripurna pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.

Melalui rakor ini, APP-KBS berharap pemerintah daerah dan provinsi segera merespons aspirasi ini dengan langkah nyata. Fokus utama saat ini adalah memastikan tahapan administratif di tingkat provinsi dapat segera rampung demi terwujudnya Kabupaten Brebes Selatan yang lebih mandiri dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih dekat bagi masyarakat. Red/Mt

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PASAMAN BARAT, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat secara tegas menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk tidak menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan anjloknya harga di tingkat petani yang tidak sesuai dengan ketetapan harga Provinsi Sumatera Barat. (31/5/2026).

​Bupati Pasaman Barat, Yulianto, melalui Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, menekankan agar seluruh PKS wajib mematuhi standar harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

​”Berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis, dengan selisih mencapai Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram dari harga normal. Bahkan di lapangan, ada selisih hingga Rp1.600 per kilogram di bawah standar resmi,” ujar Bupati Yulianto.

​Dasar Ketidakwajaran Harga

​Pemkab Pasaman Barat menilai tindakan penurunan harga oleh korporasi tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang mendasari penilaian tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Stabilitas Harga: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat per 25 Mei 2026, harga Crude Palm Oil (CPO) baik domestik maupun dunia masih cenderung stabil untuk periode akhir Mei 2026.

Masa Transisi Kebijakan: Kebijakan tata kelola ekspor SDA yang dikelola PT DSI BUMN masih dalam tahap transisi dan implementasi penuh baru akan berjalan pada Januari 2027, sehingga belum berdampak pada ekspor CPO saat ini.

Proyeksi Pasar: Rencana implementasi mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga tidak ada alasan mendasar bagi pasar untuk melemah.

​Penegakan Hukum dan Regulasi

​Bupati Yulianto menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS bersifat mengikat secara hukum. Setiap PKS wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam:

Permentan No. 98 Tahun 2013 beserta perubahannya (Permentan No. 21 Tahun 2017, Permentan No. 01 Tahun 2018, dan Permentan No. 13 Tahun 2024).

Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


​Lebih jauh, Bupati memperingatkan bahwa tindakan persekongkolan atau manipulasi harga oleh PKS yang menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Instruksi Tegas Pemkab

​Dalam menyikapi kondisi ini, Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh manajemen PKS di wilayahnya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Larangan Sepihak: PKS dilarang keras menurunkan harga TBS dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum berlaku efektif.

Kepatuhan Harga: Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh tim provinsi dan ahli.

Pengawasan Ketat: Pemkab akan melakukan pengawasan ketat pada rantai perdagangan TBS.​”Jika ditemukan PKS yang tetap melakukan spekulasi harga demi keuntungan sepihak dan mengabaikan kesejahteraan petani, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” pungkas Bupati Yulianto. Tim

PASAMAN BARAT, DN-II Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Masalah utama yang sering muncul adalah adanya indikasi maladministrasi dalam perpanjangan HGU yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat. (30/5/2026).

Pakar dan tokoh masyarakat menilai perlu adanya penegakan aturan yang lebih tegas dengan prinsip “Kabau Tagak, Kubangan Tingga”—artinya, ketika masa berlaku HGU habis, maka status tanah yang berasal dari hak ulayat wajib dikembalikan kepada nagari atau kaum pemilik asal.

Landasan Hukum dan Evaluasi Kebijakan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat yang harus diakui keberadaannya. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di era Orde Baru, seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, sering kali menjadi pintu masuk penguasaan lahan oleh negara melalui mekanisme pembebasan lahan, khususnya pada tanah eks-erfacht seperti di area Ophir.

Pada masa lalu, pemerintah menjalankan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan skema pembagian luas lahan antara inti dan plasma. Namun, dalam perkembangannya, banyak perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban kemitraan (plasma) atau memodifikasi rasio pembagian secara sepihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Perusahaan yang tidak lagi bermitra (non-kooperatif) seharusnya tidak diberikan perpanjangan HGU. Sesuai semangat UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk meminggirkan hak masyarakat adat,” ungkap sumber terkait.

Persoalan “Uang Siriah” dan Distorsi Pemaknaan Hukum

Salah satu akar masalah konflik adalah perbedaan penafsiran mengenai “uang siriah” atau “siliah jariah” yang diberikan perusahaan kepada pemangku adat saat awal pembukaan lahan. Pemerintah saat itu sering kali menafsirkan pemberian tersebut sebagai ganti rugi pemutusan hak.

Sebaliknya, bagi kaum adat, pemberian tersebut hanyalah bentuk “pembukaan kata” atau simbol kesepakatan penggunaan lahan sementara—bukan pelepasan hak kepemilikan secara permanen. Hal ini menciptakan ketimpangan relasi kuasa, di mana masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah akibat adanya intimidasi.

Menuju Status Istimewa bagi Tanah Ulayat

Sebagai solusi jangka panjang, muncul usulan agar Pemerintah memberikan pengakuan khusus terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sudah selayaknya tanah yang riwayatnya adalah tanah ulayat kembali ke status asal jika masa HGU berakhir, kecuali untuk lahan yang telah sah beralih menjadi hak milik perorangan (ganggam bauntuak) atau lahan yang secara resmi dibebaskan negara dengan anggaran negara untuk kepentingan strategis nasional.

Evaluasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan di Pasaman Barat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat adat. Bagi perusahaan yang loyal dan tidak merugikan masyarakat, keberlangsungan operasional dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kemitraan yang adil. Namun, bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma dan melanggar aturan, negara melalui BPN harus berani mengambil tindakan tegas demi pemulihan hak rakyat. (JS/Red)

EMPAT LAWANG, DN-II Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. (31/5/2026).

Pimpinan Umum Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan kerugian negara dalam belanja modal gedung dan bangunan.

​Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemecahan paket pekerjaan (pengadaan langsung) yang seharusnya dikonsolidasikan, namun sengaja dipisah pada sejumlah SKPD.

​Temuan BPK: Pemecahan Paket Pekerjaan yang Tidak Lazim

​Berdasarkan data pemeriksaan, Pemkab Empat Lawang mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp363,39 miliar pada TA 2025, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp158,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp27,53 miliar digunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menemukan adanya paket pekerjaan sejenis, dengan lokasi dan rentang waktu yang sama, namun tidak dikonsolidasikan. Hal ini diduga direncanakan sejak tahap penyusunan DPA/DPPA untuk menghindari mekanisme tender.

​RSUD Empat Lawang: Terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang dipecah, padahal dilaksanakan dalam rentang waktu dan oleh penyedia yang sama.

​Sekretariat DPRD: Ditemukan pemisahan paket pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang semestinya dapat digabungkan menjadi satu paket pekerjaan.

Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan

​Praktik pemecahan paket ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

​Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) huruf b secara tegas memberikan tugas dan kewenangan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

​Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban menggabungkan paket pekerjaan sejenis guna menciptakan proses pengadaan yang lebih kompetitif.

​Potensi Kerugian dan Langkah Tindak Lanjut

​Ali Sopyan menegaskan bahwa pemecahan paket pekerjaan ini mengakibatkan Pemkab Empat Lawang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif dan ekonomis melalui proses tender yang seharusnya dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta Kejati Sumsel segera turun tangan. Modus pemecahan paket ini adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

​Pihak Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bupati Empat Lawang pun telah diperintahkan untuk menginstruksikan jajarannya agar lebih optimal dalam pengawasan dan mematuhi ketentuan konsolidasi pengadaan barang/jasa ke depannya.

​Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam terhadap dokumen DPA/DPPA terkait terus dilakukan sebagai upaya pengawalan terhadap penggunaan uang rakyat yang akuntabel di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Red)

You cannot copy content of this page