Beranda » Sumatera » Halaman 19

Sumatera

Jakarta, DN-II Akibat banyak pejabat yang tidak mengerti akan tupoksinya sebagai menteri dalam arti kata disiplin ilmu dan kebisaan yang tidak sesuai jabatannya membuat banyak pejabat pada akhirnya membuat terobosan program kerja bukannya membuat program yang sudah ada mangkin lancar atau membantu program sebelumnya melainkan merubah program yang ada jadi dari nol kembali bahkan tidak jadi program terobosan seorang Menteri sekalipun menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat Rakyat ini Indonesia itu sendiri.

Ini yang selama ini terjadi di NKRI Untuk itu saya minta yth Bapak Presiden Jenderal H. Prabowo Subianto untuk kembali mengevaluasi seluruh menteri wakil. Menteri dirjen sesuai dengan tupoksinya agar esok lusa masa akan datang negara kita Aman Nyaman dengan berbagai kendala permasalahan yang terjadi di Indonesia.

Rakyat yakin negara pemerintah bisa karena para pejabatnya mampu mengatasi mengamankan karena mereka bekerja mumpuni sesuai job jabatannya di masing-masing jabatannya”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka ini. Menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen. Dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 11/1/2026

Hal penting yang Presiden RI harus ketahui dan mencermati serta harus ada solusi :
80 tahun Indonesia bernafas bebas dari penjajahan dan imperialisme. Sebuah ruang baru bagi yang menanam harapan pada era baru pemerintahan RI.

Tidak terasa perjalanan kemerdekaan ini menjadi jalan cerita yang panjang. Dimana peran besar Masyarakat dan para pemimpin yang menjadi pemerintah menjawab semua permasalahan saat ini. Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH menerima pesan pertanyaan dari para wartawan terkait banyaknya bencana besar yang terjadi saat ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tanah, Air, dan Udara yang di miliki Negara Indonesia sesuai undang undang untuk ke maslahatan Masyarakat luas bila tidak salah dalam pemanfaatannya. Maka sepatutnya jangan biarkan jabatan penting di semua posisi di pegang oleh orang yang bukan ahlinya atau tidak paham dengan dampak pada semua reaksi alam pada masa kedepannya (resiko analIsis).

Dalam dunia informasi global saat ini ada temuan baru bahwa ada hujan mengandung mikroplastik di beberapa wilayah dan kota di Indonesia. Mengapa bisa seperti ini. Itu pertanyaannya ?

Secara ilmiah bahwa hujan yang mengandung mikroplastik adalah akibat udara sudah tercemar mikroplastik dari ragam sumber plastik dan sejenisnya, air laut juga tercemar plastik yang sangat banyak. Intinya Udara, Tanah dan air sudah tercemar plastik yang sangat serius dan berbahaya. Di biarkan oleh pemerintah

Pelastik di gunakan sebagai sarana ekonomis semenjak tahun 1970 dan seluruh negara di dunia ini juga membutuhkan. Hanya tidak ada para ahli yang memberikan peringatan akan dampak penggunaan plastik dengan jumlah besar. Plastik sulit hancur dalam puluhan tahun. Maka akan merusak lingkungan alam dengan sangat cepat. Mungkin juga di era tahun 1990 sudah banyak para ahli pakar lingkungan hidup yang suaranya tidak di dengar oleh para pemangku pejabat serta pemimpin di banyak negara negara di dunia ini.

Maka plastik tidak saja menjadi masalah besar tetapi menjadi bencana. Sehingga hujan mengandung mikroplastik.

Kemudian penggunaan styrofoam yang juga sulit di batasi di era tahun 2000 sampai tahun 2026 saat ini. Maka pencemaran sampah styrofoam makin menumpuk di banyak aliran air menuju laut, bahkan bila diteliti lebih jauh, di dalam banyak lahan tanah, terkubur banyak plastik dan styrofoam yang sulit di hancurkan. Maka tanah yang selalu tersiram air hujan. Membawa sampah ini disemua urat sumber air di dalam tanah. Maka air tanah menjadi berbahaya dan beracun. Belum lagi dampak limbah industri dan limbah perumahaan Masyarakat yang terus saja diserap oleh aliran air sampai ke sungai dan laut. Bisa diprediksi dalam 100 tahun ini akan hancur kondisi air sungai dan laut.

Kehidupan di dalam laut juga bisa hancur akibat sampah plastik dll membentuk gundukan seperti gunung. Makanan ekosistem laut terncam punah. Tentu ikan bisa mati semua.

1970 sampai 2025 kemajuan teknologi tidak dijaga dengan hati hati. Jumlah penduduk menuntut kemajuan tekhnologi yang semakin besar. Kebutuhan pembangunan tidak bisa di bantah lagi. Jumlah kendaraan diproduksi sesuai permintaan pasar. Kebutahan energi dikembangkan sesuai kebutuhan penduduk dan industri.

Prof Dr Sutan Nasomal menyampaikan kepada tim media agar menjadi catatan khusus di tahun 2026. Bisa saja tidak sampai ke 10 tahun ke depan udara di langit ini sudah pada level sangat beracun. Jumlah kendaraan hampir di semua negara negara maju, setiap hari lebih dari 15 juta kendaraan digunakan Masyarakat di kota kota padat penduduk. Folusi asap beracun tampa bisa di batasi. Maka 24 jam Masyarakat menggunakan udara berbahaya untuk bernafas.

Penyakit dengan tingkat resiko tinggi dari anak anak sampai orang dewasa bisa terjadi akibat udara beracun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Maka sangat berbahaya bila sebuah jabatan di berikan kepada orang yang bukan ahlinya dibidang tersebut.

Bumi ini hanya memberikan reaksi ketika telah terjadi keseimbangannya terganggu. Reaksi bencana adalah alarem alami ketika perbuatan yang merusak alam telah meluas.

Prof Dr Sutan Nasomal memberikan edukasi kepada tim media agar informasi ini bisa diserap ke semua Masyarakat dunia dan bisa diteruskan ke pihak para ilmuan peneliti atau pengkaji alam. Juga harus menjadi informasi yang bisa di manfaatkan oleh pemerintah.

Menurunnya tanah di banyak semua kota yang berdekatan dengan lautan. Adalah dampak salahnya tata ruang kota. Seharusnya kota harus jauh dari bibir pantai. Paling tidak 75 km jauhnya dari bibir pantai. Sesuai standar keamanan pembangunan di jaman berdirinya kerajaan Padjadjaran. Gempa yang besar di laut bisa membuat gelombang air yang memasuki daratan sejauh 40 km. Maka perlu pertimbangan besar untuk menjaga keselamatan kota dan penduduknya.

Kota itu adalah hutan rimba beton yang menjulang tinggi dengan beban berat yang ditanggung tanah. Maka rata rata tanah mengalami penurunan selama 50 tahun adalah 15 meter. Dampak beban berat sebagai penopang bangunan bangunan besar. Kemudian berkurangnya jumlah hutan sehingga air tidak lagi bisa diserap dan menetap di dalam hutan. Air selalu saja pergi ke lautan. Maka kekosongan di dalam tanah membuat keropos lapisan tanah yang selama ribuan tahun menopang lapisan tanah atas.
Tanah tidak lagi keras dan kuat. Maka kekayaan kandungan tanah menjadi mati dan kerusakan lapisan tanah meluas.

Getaran suara mesin kendaraan dan suara mesin industri juga memberikan dampak ke dalam tanah. Denyut kehidupan direspon tanah setiap detik.

Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan : Bila hujan dalam beberapa tahun kedepan menjadi racun. Maka tidak ada lagi analisa dan hitungan perbaikan cepat. Perbaikan bisa sangat lama sampai 200 tahun waktunya serta dengan biaya ribuan trilyun akan di perlukan. Apakah ini yang mau diberikan kepada generasi penerus Indonesia. Kehancuran akibat perbuatan para pemerintah dan masyarakat dimasa lalu.

Kerusakan hutan bukanlah hal tidak di sengaja dimana mana. Alih fungsi hutan alami menjadi hutan sawit mungkin keputusan masa lalu yang terjawab saat ini. Tidak tanggung tanggung 3 provinsi mengalami bencana alam. Hal ini bisa terjadi lebih parah lagi pada provinsi lainnya. Alam ini menguji semuanya dengan cuaca. Analisa resiko akan teruji.

Hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, pabrik oxigen untuk kebutuhan paru paru manusia, rumah penyimpanan air berkualitas, penghasil benih terbaik untuk macam macam benih tumbuhan. Sumber obat herbal yang aman, rumah semua habitat hewan. Menjadi sumber makanan terbaik untuk manusia.

Maka Alam mampu menjadi lawan manusia serta sangat mampu menjawab perbuatan manusia dengan hal yang tidak ada dalam bayangan atau dalam pikiran manusia apa yang akan terjadi. Respon perlawan alam sangat luar biasa daya hancurnya.

Langkah perbaikan adalah jawabannya.
Dengan ilmu keseimbangan alam maka hal terburuk bisa tidak terjadi.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH

Banda Aceh, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerap berbagai aspirasi dari kepala daerah se-Provinsi Aceh terkait dengan penanganan pascabencana di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana di Aceh.

Dalam arahannya, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia ditunjuk sebagai Ketua Satgas dan langsung melakukan langkah-langkah konsolidasi, termasuk pemetaan tingkat kenormalan daerah terdampak.

“Saya membuat checklist tentang normalisasi. Karena kita ingin pemulihan, pemulihan itu artinya menuju normal, target kita,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Aceh.

Lebih lanjut, Mendagri memaparkan, indikator normalisasi yang digunakan meliputi aktivasi fungsi pemerintahan, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, infrastruktur, aktivitas ekonomi, kondisi sosial, hingga ketersediaan layanan pendukung seperti listrik, air bersih, dan internet. Dari hasil pemetaan tersebut, Aceh menjadi wilayah dengan tingkat terdampak yang relatif lebih tinggi dibanding provinsi lain, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih serius.

Karena itu, Mendagri memutuskan menjadikan Aceh sebagai pusat posko nasional untuk Sumatra bagian utara. Langkah ini diambil agar koordinasi lintas kementerian/lembaga dan percepatan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih efektif. “Ini harus diseriusin betul, agak beda dengan daerah lain. Tanpa mengecilkan [daerah lain yang terdampak], kita prihatin dengan daerah lain juga,” ujarnya

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan daerah menjadi kunci dalam menghadapi situasi krisis. Menurutnya, krisis merupakan ujian nyata bagi kepala daerah untuk menunjukkan ketegasan, keberanian, dan kemampuan mengelola sumber daya yang ada. “Jadi pemimpin yang kuat itu lahir ketika di masa krisis,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah di Aceh menyampaikan data kerusakan secara rinci dan spesifik, baik terkait fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan, jembatan, pasar, rumah ibadah, hingga infrastruktur dasar lainnya. Data tersebut diminta segera diserahkan secara tertulis agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat besar lintas kementerian. “Makin detail [datanya] makin bagus,” ujarnya.

Terkait dukungan anggaran, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mempercepat penyaluran dana ke daerah terdampak agar memiliki modal awal untuk bergerak cepat. Ia juga memastikan bahwa kebijakan pengembalian dana transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana telah diputuskan di tingkat pusat.

Selain pemulihan fisik, Mendagri menekankan pentingnya pelindungan sosial bagi masyarakat terdampak, termasuk percepatan pendataan untuk bantuan langsung tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, hingga program Kartu Prakerja. Ia meminta kepala daerah memanfaatkan jaringan hingga tingkat desa agar pendataan benar-benar akurat dan tepat sasaran.

Red

MERANGIN, DN-II Dugaan praktik kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Merangin, kini kehilangan tempat tinggal setelah rumah dinas yang dihuninya puluhan tahun dihancurkan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026) di Kelurahan Pematang Kandis ini menyisakan luka mendalam bagi Yurnikawaty, suaminya Masril, dan anak mereka. Rumah yang ditempati sejak tahun 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai itu kini rata dengan tanah, diduga guna memberi jalan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Eksekusi Mendadak Tanpa Prosedur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghancuran bangunan dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan administrasi yang sah. Lazimnya, pengosongan aset daerah harus melewati surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, dalam kasus ini, korban mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi maupun proses mediasi.

“Eksekusi dilakukan begitu saja. Kami tidak diberi waktu atau peringatan. Sekarang kami harus mengungsi ke Balai Rehabilitasi Napza yang kondisinya sangat tidak layak untuk keluarga dengan disabilitas fisik,” ungkap salah satu kerabat korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Ironisnya, hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas perintah penghancuran tersebut masih menjadi “misteri”. Pihak Koperasi Merah Putih melalui bendaharanya membantah keterlibatan sebagai pelaksana eksekusi. Di sisi lain, Dinas Sosial PPPA Merangin terkesan “buang badan” dan melempar persoalan ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sikap diamnya instansi terkait menuai kritik tajam dari berbagai aktivis kemanusiaan. Sebagai pegawai di bawah naungan Dinsos, Yurnikawaty seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bukan justru menjadi korban pengusiran paksa.

Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin menilai kejadian ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ada beberapa poin krusial yang disorot:

Pelanggaran Prosedur: Penghancuran tanpa SP 1-3 merupakan tindakan ilegal secara administratif.

Krisis Empati: Menempatkan keluarga disabilitas di fasilitas rehabilitasi narkoba dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

Ketidakjelasan Aktor: Jika bukan Koperasi maupun Dinas terkait yang memerintahkan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang menggerakkan alat berat di lahan tersebut.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi potret buram koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin didesak untuk tidak menutup mata dan segera memberikan solusi konkret, termasuk ganti rugi serta penyediaan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi kelompok rentan, bukan justru meratakan ruang hidup mereka demi kepentingan komersial berpijak di atas penderitaan warga kecil.

Reporter: Gondo Irawan

Editor: Red

OKU SELATAN, DN-II Arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali memicu kecaman keras dari insan pers. Bukannya menjadi pengayom masyarakat, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi, melontarkan fitnah, hingga menantang awak media berkelahi. (9/1/2026).

​Perilaku antikritik ini bukan kali pertama terjadi. Oknum Kades tersebut secara frontal menuduh wartawan melakukan pemerasan tanpa bukti (fitnah), serta secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.

​​Tindakan oknum Kades tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.


​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

​Selain itu, tindakan mengancam atau mengajak berkelahi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jeritan Insan Pers
​”Kami bekerja dilindungi undang-undang dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa bukti dan sikap premanisme seperti ini sangat mencederai profesi kami. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebenaran,” ujar salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
​Sikap arogan sang Kades dinilai telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

​Desakan kepada Bupati dan APH
​Komunitas wartawan mendesak Bupati OKU Selatan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya klarifikasi, perlu ada sanksi tegas bagi oknum kades yang merasa kebal hukum tersebut.

​”Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu konflik ini memanas. UU Pers harus ditegakkan di OKU Selatan agar marwah profesi wartawan tidak terus dilecehkan oleh oknum pejabat yang anti-kritik,” tegas para awak media.

Team Redaksi

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung tancap gas, bergerak cepat memetakan berbagai persoalan penanganan bencana di wilayah Sumatra. Mendagri Tito resmi ditugaskan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Upaya pemetaan itu dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini, setelah tanggap darurat beberapa daerah ada yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Mendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Tito memaparkan bahwa terdapat 52 kabupaten/kota di tiga provinsi yang terdampak bencana. Sejak awal, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda), serta berbagai pihak terkait telah melakukan mobilisasi besar-besaran untuk penanganan tanggap darurat. Ini termasuk membuka akses jalan, membangun jembatan, menyediakan layanan kesehatan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Berdasarkan hasil konsolidasi dan pemantauan lapangan, Mendagri mengatakan, dari 52 kabupaten/kota terdampak, sebagian besar daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendati demikian, dirinya menyadari masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar mampu segera pulih. Di Provinsi Aceh, kata dia, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas daerah terdampak telah memasuki fase pemulihan, tapi beberapa wilayah tertentu di dua provinsi tersebut tetap mendapat perhatian khusus sesuai tingkat dampak bencana.

Mendagri menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi tersebut telah kembali terhubung. Sementara perbaikan jalan non-nasional terus dikerjakan secara bertahap oleh Kementerian PU bersama TNI, Polri, dan Pemda.

Mendagri juga memaparkan progres pendataan rumah rusak akibat bencana. Saat ini pemerintah terus berupaya mempercepat pendataan sekaligus memvalidasinya agar bantuan kepada masyarakat terdampak segera tersalurkan. Ia berharap, percepatan penyaluran bantuan ini dapat mengurangi jumlah pengungsi yang masih tinggal di tenda-tenda.

Guna mempercepat pemulihan di tingkat lapangan, Mendagri juga mengusulkan penambahan personel TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mahasiswa sekolah kedinasan untuk membantu pembersihan lingkungan, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum. Selain itu, pihaknya akan membentuk dua posko utama pemulihan bencana, yakni di Jakarta dan Banda Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan informasi.

“Posko ini akan diawaki 24 jam oleh tim yang kita bentuk untuk menampung informasi-informasi dari kementerian/lembaga maupun dari daerah-daerah,” pungkas Mendagri.

Red

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menindaklanjuti itu, Mendagri bergerak cepat menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026). Pertemuan ini membahas berbagai perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Forum ini juga sebagai upaya untuk memetakan langkah percepatan rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini, setelah tanggap darurat beberapa daerah ada yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Mendagri dalam keterangannya kepada media massa usai pertemuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Mendagri menyampaikan, dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sebagian besar daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendati demikian, dirinya menyadari masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar mampu segera pulih. Di Provinsi Aceh, kata dia, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas daerah terdampak telah memasuki fase pemulihan, tapi beberapa wilayah tertentu di dua provinsi tersebut tetap mendapat perhatian khusus sesuai tingkat dampak bencana.

Mendagri menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi tersebut telah kembali terhubung. Sementara perbaikan jalan non-nasional terus dikerjakan secara bertahap oleh Kementerian PU bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda).

Pada sektor pelayanan dasar, Mendagri memastikan seluruh rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota terdampak telah kembali beroperasi. Pemerintah pusat juga terus mendukung pemulihan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta sarana pemerintahan hingga tingkat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Terkait penanganan pengungsi, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan rumah rusak sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perumahan. Pemerintah meminta daerah agar segera menyampaikan data secara bertahap tanpa menunggu seluruh pendataan selesai. “Yang ada dulu dikumpulkan, jadi kita istilahnya datanya data bergelombang, data bertahap,” tegas Mendagri.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemulihan, Satgas akan membentuk posko nasional di Jakarta dan Banda Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan informasi. Posko tersebut juga akan menjadi media center untuk menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana secara berkala kepada publik.

“Kami akan berangkat ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi yang lebih teknis lagi … saya juga nanti akan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Mendagri.

Red

JAKARTA, DN-II Pemerintah terus memberikan perhatian serius terhadap percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra. Sebagai langkah konkret, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) resmi menginisiasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Pascabencana.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf—yang akrab disapa Gus Ipul—menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah transisi dari masa tanggap darurat menuju fase pemulihan berkelanjutan. Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan, terutama pada aspek penguatan ekonomi masyarakat.

“Setelah masa kedaruratan selesai, Kemensos memberikan dukungan pascabencana bagi korban terdampak. Salah satu pilar utamanya adalah program pemberdayaan guna memulihkan roda ekonomi keluarga,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya.

Skema Bantuan Ekonomi

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kemensos telah menetapkan indeks bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga bagi para korban bencana di Sumatra. Bantuan ini diharapkan menjadi modal awal bagi masyarakat untuk kembali produktif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mekanisme penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara ketat dan tepat sasaran. “Proses penyaluran dukungan ini akan sepenuhnya merujuk pada data yang divalidasi oleh Pemerintah Daerah setempat,” tambahnya.

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Pembentukan Pokja ini juga menunjukkan sinergi kuat antar-instansi pemerintah. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir untuk memastikan integrasi program pemulihan, di antaranya:

Menteri P2MI: Mukhtaruddin

Menteri UMKM: Maman Abdurrahman

Menteri Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Hasya

Wakil Menteri Koperasi: Farida Farichah

Wakil Menteri Desa dan PDT: Ahmad Riza Patria

Selain jajaran menteri, dukungan jaminan sosial juga diperkuat dengan kehadiran Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, serta Direktur HC dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan infrastruktur sosial dan memastikan masyarakat terdampak bencana di Sumatra dapat kembali mandiri secara ekonomi dalam waktu singkat. ***

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatra dan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pendataan rumah rusak pascabencana. Pendataan yang cepat dan akurat menjadi kunci utama percepatan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak.

“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang [rusak] ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” jelas Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatra yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Mendagri mengatakan Presiden memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana. Hal ini termasuk bagi masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang agar segera menerima bantuan dan dapat kembali beraktivitas.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi rumah rusak ringan dan sedang. Bantuan tersebut berupa pemberian uang kompensasi sebesar Rp15 juta untuk rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang. Selama menunggu pembangunan huntap, masyarakat dapat tinggal di hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Mendagri menekankan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh Pemda segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” ujarnya.

Guna mempercepat pendataan, Mendagri mendorong peran aktif aparat desa. Menurutnya, kepala desa atau keuchik merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya secara detail. Dengan demikian, pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. “Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu pendataan secara cepat melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan akan berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Mendagri mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data disampaikan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hal ini terutama untuk menghindari adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Red

SINTANG, DN-II Nasionaldetik.com – Pembangunan Listrik Desa (Lisdes) di wilayah perbatasan Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar diduga kuat sengaja membiarkan sejumlah proyek mangkrak dan fiktif demi memuluskan pencairan anggaran baru setiap tahunnya. Praktik ini dituding sebagai pola korupsi sistematis yang merugikan hak masyarakat di beranda terdepan NKRI. (6/1/2026).

Dugaan penyelewengan ini memicu reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GPN 08 dan masyarakat terdampak. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap manajemen perencanaan anggaran PLN Kalbar.

Modus Proyek Fiktif dan Infrastruktur “Setengah Hati”

Dugaan korupsi ini mencuat melalui temuan di lapangan terkait proyek yang diduga fiktif di Desa Neraci Jaya dan Desa Sungai Bugau, serta proyek mangkrak di Desa Sungai Kelik. Ketiga wilayah ini berada di Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.

PLN dituding lebih memprioritaskan pengajuan anggaran baru daripada menuntaskan kewajiban proyek tahun anggaran 2023. Pola yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan infrastruktur yang terkesan asal-asalan—seperti pemasangan tiang tanpa kabel, atau kabel yang terpasang namun tidak dialiri arus listrik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Alasan Teknis yang Dinilai Tidak Logis

Wakil Ketua Ormas GPN 08 DPC Sintang, Arbudin Jauharie, menegaskan bahwa PLN tidak boleh berlindung di balik alasan teknis yang tidak masuk akal untuk menghindari kewajiban menyalakan listrik ke rumah warga.

“Ini bukan sekadar masalah teknis mesin, ini adalah indikasi kejahatan anggaran. Bagaimana mungkin proyek 2023 belum tuntas, tapi anggaran baru terus dikucurkan? Kami menduga perencanaan ini sengaja dibuat ‘cacat’ agar menjadi lahan basah korupsi,” tegas Arbudin.

Ia menambahkan, alasan keterbatasan kapasitas mesin tidak logis karena secara teknis terdapat solusi yang lebih efisien, yakni penarikan jaringan sepanjang 6 kilometer ke Balai Karangan. Namun, solusi ini diduga sengaja diabaikan demi mempertahankan proyek yang berbiaya tinggi.

Kerugian Masyarakat: Lahan Sawit Tergusur, Listrik Tak Kunjung Nyala

Masyarakat di perbatasan kini menanggung kerugian ganda. Selain masih hidup dalam kegelapan, lahan sawit produktif milik warga telah dibersihkan (land clearing) untuk jalur kabel yang nyatanya hingga kini tidak berfungsi.

Negara ditaksir telah menggelontorkan miliaran rupiah, namun hasilnya hanya deretan tiang besi yang menjadi “monumen kegagalan” PLN di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tuntutan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Kalbar belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Bungkamnya pihak PLN semakin memperkuat desakan publik untuk langkah hukum lebih lanjut.

Berdasarkan temuan tersebut, DPD GPN 08 Kalimantan Barat menyatakan tuntutan tegas:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KPK segera memanggil dan memeriksa pimpinan perencanaan PLN Kalbar.

BPK melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap alokasi dana Lisdes di Kabupaten Sintang tahun 2023-2026.

Kementerian BUMN segera mengevaluasi dan mencopot jajaran direksi PLN Kalbar yang dinilai gagal mengelola proyek strategis nasional.

Laporan: Tim Redaksi Nasionaldetik / Prima

MUARA ENIM, DN-II Pemerintah Kabupaten Muara Enim mencatatkan saldo Investasi Jangka Panjang sebesar Rp340.857.527.599,49 per 31 Desember 2024. Namun, di balik angka tersebut, terdapat catatan krusial mengenai transparansi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME).

Latar Belakang dan Temuan BPK

Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 (Nomor: 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023), terungkap bahwa PD SPME tidak menyampaikan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2023. BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk segera melakukan pembenahan manajemen sistem keuangan dan pelaporan pada perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, rencana aksi yang disepakati mencakup dua poin utama:

Penyusunan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab pada PD SPME.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyampaian Laporan Keuangan 2023 atau pengajuan usulan pailit ke Kemenkumham, bergantung pada hasil kajian tersebut.

Kendala dalam Tindak Lanjut

Hingga semester II tahun 2024, rekomendasi tersebut tercatat belum tuntas dilaksanakan. Pemkab Muara Enim menghadapi sejumlah kendala teknis dan hukum, di antaranya:

Akses Data Terbatas: Terhambatnya dokumen pendukung akibat direktur utama definitif sedang menjalani proses hukum.

Keterbatasan SDM: Kurangnya tenaga ahli yang kompeten untuk melakukan kajian mendalam mengenai keberlangsungan (going concern) perusahaan.

Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan langkah koordinasi, termasuk bersurat kepada BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada Februari 2024 terkait permohonan audit keuangan, serta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Januari 2025.

Langkah Strategis Pemulihan Manajemen

Sebagai upaya menjaga eksistensi dan tata kelola perusahaan, Pemkab Muara Enim telah mengambil langkah-langkah strategis sepanjang tahun 2024 dan awal 2025, yaitu:

Pengangkatan Plt. Dewan Pengawas untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.

Pembentukan Panitia Seleksi Direksi melalui Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/V/2025 sebagai langkah regenerasi kepemimpinan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menjaring direksi yang kompeten dan berintegritas.

Ketidakpatuhan dan Dampak Finansial

Meskipun upaya administratif telah dilakukan, hingga berakhirnya masa pemeriksaan pada 10 Mei 2025, PD SPME tetap tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024. Kondisi ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Permanen Daerah dan Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023.

Akibat dari ketidakteraturan pelaporan ini, nilai investasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya dalam laporan keuangan daerah.

Komitmen Pemerintah Daerah

Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan hasil temuan ini dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Fokus utama ke depan adalah mempercepat penyusunan kajian keberlanjutan penyertaan modal guna menentukan arah kebijakan PD SPME, apakah akan direstrukturisasi atau diambil langkah hukum lainnya.

Tim Prima

You cannot copy content of this page