Sumba Barat Daya, DETIK NASIONAL.COM II Diduga kuat Pimpinan Terima Setoran Mengguncang Institusi Polri di SBD,Kebebasan Pers Dikebiri,Integritas dan transparansi Polres Sumba Barat Daya (SBD) berada di titik nadir setelah dugaan praktik busuk mencuat ke permukaan. (25/11/2025).
Alih-alih mengusut tuntas, jajaran petinggi Polres SBD justru dituding berupaya membungkam kebebasan pers dan menutupi informasi terkait kasus pemalakan warga yang menyedot perhatian publik.
Puncak dari krisis etika ini terjadi ketika Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres SBD, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan disiplin, dilaporkan memblokir nomor WhatsApp beberapa wartawan yang sedang meliput.
Tindakan ini, yang ironisnya datang dari fungsi pengawas, dianggap sebagai sinyal kuat upaya sistematis untuk menutup-nutupi borok institusi.
Tindakan Kasi Propam memblokir pers, ditambah kebungkaman total dari Kapolres SBD, adalah indikasi nyata bahwa ada yang busuk sedang ditutupi. Ini bukan lagi soal disiplin, tapi dugaan kesengajaan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
*Pengakuan Mengejutkan Pelaku: “Hasil Semua Itu Langsung Disetor ke Pimpinan!”*
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini berubah menjadi skandal yang lebih mengguncang dengan adanya pengakuan dari terduga pelaku pemalakan.
Dalam perbincangan dengan Kaperwil NTT Berantastipikornews, yang akrab disapa Tibo, terduga pelaku melontarkan kalimat pilu yang sekaligus menjadi tuduhan serius.
”Kasian kami ini korban, hasil semua itu langsung disetor ke pimpinan,”
Pengakuan ini sontak menimbulkan pertanyaan “Aneh bin Ajaib”: Apakah kasus pemalakan ini hanya hulu dari praktik “setoran” yang mengalir ke atas?
Tuduhan ini secara telanjang menyasar dugaan keterlibatan dan penerimaan manfaat oleh pimpinan Polres SBD.
*Polres SBD Diduga Jadi “Tempat Barteran Kasus”: Benalu Negara Merongrong Reskrim*
Kekecewaan masyarakat SBD meledak. Mereka mempertanyakan mengapa institusi kepolisian yang dibangun oleh uang rakyat dan seharusnya menjadi benteng hukum dan keadilan, justru diduga telah dijadikan “tempat barteran kasus” oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kritik tajam diarahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBD. Publik menduga, praktik buruk oknum di bagian Reskrim ini adalah akar masalah yang menyebabkan “banyak tumpukan kasus” yang tak kunjung selesai di SBD.
Oknum kepolisian yang terlibat dalam praktik memalukan ini dicap sebagai “Benalu Negara” yang alih-alih melayani dan melindungi, justru merongrong integritas Korps Bhayangkara dan secara brutal merugikan masyarakat.
*Desakan Tegas. Pimpinan Polri Wajib Bersihkan Oknum “Pemeras Rakyat”*
Menanggapi skandal yang merusak citra Polri ini, Prima mendesak agar Pimpinan Tertinggi Polri segera turun tangan.
”Oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etika, dan pidana, terutama yang berupaya membungkam pers dan memeras rakyat, harus segera dipecat secara tidak hormat (PTDH). Tidak ada tempat bagi ‘Benalu Negara’ di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi Presisi,” tegas Prima.
PTDH adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan institusi dari parasit dan mengembalikan secuil kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini harus diusut tuntas, tidak hanya pada pelaku pemalakan, tetapi juga kepada seluruh rantai komando yang diduga menerima setoran dan berupaya membungkam informasi.
Tim Prima
Kota Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Jajaran Polres Tegal Kota bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video aksi tidak menyenangkan yang dilakukan sekelompok pengatur jalan atau kerap disebut Pak Ogah di perlintasan kereta api Tirus, Kota Tegal.
Dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, para pelaku terlihat memaksa serta meminta uang kepada pengendara di perlintasan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sedikitnya 7 (tujuh) orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Tegal Kota.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial MR (46), warga Kelurahan Randugunting RT 07 RW 08, diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas.
Plt. Kasihumas Polres Tegal Kota, AKP Sakmadi, menegaskan bahwa Polres berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami merespon cepat setiap informasi dari masyarakat, terlebih jika sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Sakmadi, Selasa (25/11/2025)
Ia menjelaskan, para pelaku telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap mereka sudah kami lakukan pendataan dan dilakukan pembinaan. Mereka juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

AKP Sakmadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang sama,” pungkasnya.
Upaya kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjamin kenyamanan para pengguna jalan khususnya di area perlintasan kereta api di Kota Tegal. ( S. Bimantoro )
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, Polres Brebes mengikuti Apel Pengecekan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Brebes.
Kegiatan yang dilaksanakan di Komplek KPT Brebes pada hari Selasa (25/11/2025) ini merupakan wujud nyata kontribusi dan komitmen Polri dalam memastikan seluruh elemen siap siaga menghadapi situasi darurat. Apel ini melibatkan unsur dari BPBD, TNI, dan jajaran dinas terkait lainnya.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kabag Ops Kompol Suraedi menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kontribusi dan komitmen Polri dalam hal penanggulangan bencana di Brebes serta menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga. “Pengecekan ini memastikan seluruh alat dan personel siap diterjunkan kapan saja. Sinergitas Polri, BPBD, dan seluruh stakeholder adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Brebes,” tegasnya usai kegiatan berlangsung.
Dalam apel tersebut, bersama dinas terkait lainya personel Polres Brebes dari Satuan Samapta, Sat Polairud turut serta menunjukan kesiapan perlengkapan yang dimiliki. Adapun sarpras yang ditampilkan diantaranya, kendaraan operasional, perahu karet, genset, senso, pompa air, tali tambang, pelampung, dan kotak P3K
Selain itu Polres Brebes juga menerjunkan Tim Trauma Healing dan konselor yang akan memberikan pendampingan jika musibah bencana terjadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memastikan seluruhnya dalam kondisi prima dan siap digunakan sewaktu-waktu,” tegas Kabag Ops.
Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Wurja yang memimpin apel gelar pasukan menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan terkait kondisi geografis dan geologis Kabupaten Brebes yang rentan terhadap berbagai bencana. Disebutkan, menghadapi musim penghujan yang akan datang, fokus utama kesiapsiagaan diarahkan pada bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
“Apel gelar pasukan dan peralatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh unsur terkait, baik personel maupun sarana prasarana, siap siaga dan terkoordinasi dengan baik. Kita perlu meningkatkan kesiapsiagaan, terutama dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi,” tegas Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Brebes menekankan bahwa penanggulangan bencana bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia berharap, melalui kegiatan ini, sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, BPBD, relawan, dunia usaha, tokoh agama, hingga ormas dapat semakin solid.
“Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Forkopimda hingga para relawan, agar terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi. Dengan pola koordinasi yang baik, kita akan mampu membangun sistem manajemen penanggulangan bencana yang lebih tangguh, cepat, dan efektif hingga ke tingkat desa dan kecamatan,” pungkasnya.
Apel ini diakhiri dengan pengecekan kelengkapan personel dan peralatan oleh Wakil Bupati Brebes didampingi jajaran Forkopimda yang hadir. (Red/Hms)
Subang, Jawa Barat, DETIKNASIONAL.ID II Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kuat telah menyimpang dari aturan resmi pendistribusian.
Sejumlah warga lokal secara terbuka mengakui dapat membeli Solar subsidi, bahkan menggunakan jeriken/galon, tanpa perlu menunjukkan barcode MyPertamina, syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk setiap pembelian BBM bersubsidi.
Modus Operandi: Barcode Petugas dan “Uang Pelicin”
Salah seorang warga, berinisial UK, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan terindikasi adanya keterlibatan internal.
”Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media, (Tanggal Kejadian/Waktu, jika ada).
UK bahkan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara petugas SPBU dan pembeli yang tidak memenuhi syarat. Pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken atau galon dapat dilakukan dengan memberikan “uang tip” atau “uang pelicin” sekitar Rp20.000 per pengisian kepada oknum petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan,” tambahnya.
Pola pembelian yang masif ini, menurut warga lain, berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dari pihak manajemen dan instansi terkait diduga lebih longgar.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Jika informasi dan temuan di lapangan ini terbukti benar, praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelanggaran tersebut mencakup:
-
- 1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Aturan ini secara tegas membatasi pembelian Solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu yang terdata dan tercatat melalui sistem resmi, yakni menggunakan barcode MyPertamina.
- 2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022: Keputusan ini secara spesifik mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
- 3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
- Pasal 55 UU Migas: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
- Pasal 53 huruf b dan c: Pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin resmi.
Penimbunan Terindikasi: Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon, terutama tanpa identitas resmi, adalah indikasi kuat adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali di pasaran gelap dengan harga non-subsidi, atau digunakan oleh pihak industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.
Desakan kepada APH dan Pertamina
Praktik kotor ini disinyalir telah menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Solar subsidi, yang anggarannya ditanggung oleh APBN, seharusnya disalurkan eksklusif hanya untuk: nelayan terdaftar, petani terdata, pelaku usaha mikro bersistem, serta kendaraan tertentu yang telah diverifikasi.
Seorang pengamat energi (dapat ditambahkan nama/institusi jika ada) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.
”Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara. Selisih harga subsidi tersebut ditanggung oleh APBN. Ini adalah pencurian uang rakyat,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:
-
-
- Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit distribusi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34-1203, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
- Polres Subang dan Penyidik Migas segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menindak tegas oknum petugas SPBU serta pembeli ilegal yang terbukti terlibat.
- Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat secara sistemik dan di lapangan untuk menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.
-
Kasus di Subang ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang sistemik dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi yang sebenarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi Prima
JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).
Pemeriksaan Terhadap PT Adaro
Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.
”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.
- Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
- Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.
Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal
Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya
Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)
Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:
- Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
- Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
- Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.
Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.
Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.
”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.
Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.
Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.
Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:
- ”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
- Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
- Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.
”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.
(Reporter: Hendrik MA)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Polsek Pemulutan melaksanakan Giat Strong Point pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di dua titik strategis wilayah hukum Polsek Pemulutan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Adapun dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni Simpang Tol Keramasan dan Simpang Empat Pos Pegayut, yang merupakan kawasan rawan kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu. Selama pelaksanaan, personel Polsek Pemulutan melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pemulutan dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kehadiran polisi di titik-titik rawan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kegiatan seperti Strong Point harus terus dilakukan secara konsisten untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., memastikan bahwa situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif. Polsek Pemulutan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan di wilayahnya.
(Hendrik MA)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.
Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.
“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”
Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.
Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.
Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.
Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.
Publisher -Red
Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dan keresahan dari masyarakat setempat. (24/2/11/2025).
Tuntutan Penutupan dan Kerugian Negara
Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir sebagai institusi penegak hukum yang berwenang di wilayah tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu menutup usaha ilegal penimbunan CPO tersebut.
Usaha CPO ilegal ini dinilai merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Kerugian terhadap negara dapat terjadi melalui potensi penghindaran pajak dan royalti. Secara hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), badan usaha atau korporasi yang melakukan tindak pidana dapat menjadi subjek hukum, menjadikan penutupan usaha ilegal sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegak Hukum
Meskipun merugikan negara dan melanggar hukum, aktivitas penimbunan CPO ilegal di Desa Babatan Saudagar ini terpantau berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik mengenai integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Muncul dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha CPO ilegal. Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang memadai terhadap aktivitas ilegal ini telah memungkinkan mereka beroperasi secara leluasa tanpa adanya penindakan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seruan Tindakan Tegas Polda Sumsel
Untuk menghentikan aktivitas CPO ilegal yang semakin menjamur ini dan menepis dugaan adanya konflik kepentingan, dibutuhkan tindakan tegas dari tingkat yang lebih tinggi.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, menutup usaha CPO ilegal tersebut, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional di Kabupaten Ogan Ilir.
(Reporter: Hendrik MA)
Jakarta, DETIK NASIONAL.ID II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasau, Wakasad, dan Wakasal mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang digelar secara tertutup dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Selesai rapat, di hadapan para awak media, Menhan RI menegaskan bahwa pertahanan negara menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan serta menciptakan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pemerintah. “Pertahanan negara adalah hal yang mutlak untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga stabilitas nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi pemerintah,” ungkapnya.
Menhan RI menjelaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI perlu dimaksimalkan untuk memperkuat keamanan masyarakat, mendukung kinerja pemerintah daerah, dan melindungi industri strategis yang vital bagi kedaulatan negara. Penguatan matra darat, laut, dan udara menjadi langkah penting yang harus segera dijalankan. Menhan RI juga menambahkan bahwa Presiden telah mengarahkan penyiapan pasukan pemeliharaan perdamaian untuk Gaza di bawah mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI menjelaskan perihal perkembangan program penguatan kontribusi Indonesia dalam misi internasional tersebut, terutama pembentukan struktur pasukan yang tengah dipersiapkan dan peran pentingnya dalam pemeliharaan perdamaian untuk Gaza, Palestina. “Rencana nanti dipimpin oleh Jenderal Bintang 3, kemudian di bawahnya ada tiga brigade komposit, nanti di bawah brigade komposit itu terdiri dari satu batalyon kesehatan, satu batalyon zeni konstruksi kemudian batalyon bantuan dan ada lagi bantuan mekanis,” jelas Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menjabarkan kesiapan unsur udara dan laut yang akan memperkuat misi tersebut sebagai bagian dari kontribusi komprehensif Indonesia di kancah global. “Kemudian juga ada unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia terus diarahkan secara terukur dan menyeluruh, tidak hanya untuk menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga untuk memperkuat peran bangsa di dunia internasional sebagai penjaga perdamaian. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan kekuatan pertahanan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan regional maupun global.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Red
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota di lingkungan Polres Brebes diwujudkan melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar secara serentak di tiga lokasi. Pada hari Senin (24/11/2025), Si Propam Polres Brebes menyasar personel di Polsek Banjarharjo, Polsek Kersana, dan Polsek Ketanggungan.
Kegiatan Gaktibplin yang menjadi bagian dari upaya pengawasan internal ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Brebes, Iptu Budi Santoso, dan dilaksanakan bertempat di Mako masing-masing Polsek.
Di Polsek Banjarharjo, seluruh personel, termasuk Kapolsek AKP Ahmad Su’udi diperiksa secara menyeluruh. Kasi Propam didampingi oleh Kanit Paminal Ipda Rukas Sigit A, Kanit Provos Aiptu Bagus Hermianto, serta tim dari Sie Dokkes Polres Brebes.
Sasaran pemeriksaan di ketiga Polsek tersebut difokuskan pada upaya memastikan setiap anggota mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Sasaran Gaktibplin antara lain sikap tampang dan Gampol (Seragam Polisi) terkait kerapian dan kelengkapan seragam dinas. Kemudian barang Inventaris Polsek. Serta kelengkapan Surat-surat Pribadi/Identitas meliputi pemeriksaan terhadap KTP, SIM, STNK, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Selain itu, dilakukan pengecekan Urine oleh Sie Dokkes untuk memastikan anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Iptu Budi Santoso selaku Kasi Propam Polres Brebes menegaskan bahwa Gaktibplin serentak ini adalah langkah strategis untuk menjaga integritas institusi. Disebutkan, Gaktibplin yang sama juga sudah dilakukan kepada seluruh anggota yang berdinas di Polres.
“Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) ini adalah agenda rutin dan wajib kami laksanakan sebagai fungsi pengawasan internal,” ujar Iptu Budi Santoso.
Disampaikan, adapun maksud dan tujuannya adalah untuk mengecek kesiapan personel di Polsek jajaran serta untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, etika, apalagi penyalahgunaan narkoba
“Tujuannya untuk mengecek kesiapan personel di Polsek jajaran dan yang paling utama, adalah memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, etika, apalagi penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan semua personel jajaran Polres Brebes clear dan profesional, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Kegiatan Gaktibplin yang menyasar Polsek tersebut menegaskan keseriusan Polres Brebes dalam menjaga kedisiplinan dan citra positif anggotanya. (Red/Hms)
