Bikin Pusing dan Mual, Bau Menyengat Limbah Pabrik Karet Resahkan Warga Dusun Dalam
SAROLANGUN, DN-II Aktivitas pabrik pengolahan karet milik PT Karet Bathin Delapan (VIII) yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun-Bangko KM 21, Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, menuai gelombang protes dari warga sekitar. Pasalnya, limbah cair dan proses produksi pabrik tersebut diduga menimbulkan aroma tidak sedap serta polusi udara yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Menurut penuturan sejumlah warga, bau menyengat dari arah pabrik sering kali tercium pekat, terutama pada pagi dan sore hari. Aroma busuk tersebut diduga bersumber dari pengelolaan limbah cair (wastewater) yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Bau karet dan limbahnya sangat kuat, kadang bikin pusing dan mual. Kami yang tinggal tidak jauh dari pabrik ini sudah sering mengeluh, tapi belum ada perubahan,” ujar Samsul, salah satu warga Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Minggu (20/09/2026).
Selain bau busuk, warga juga mengkhawatirkan dampak pencemaran terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar, mengingat lokasi pabrik berada di dekat pemukiman padat penduduk dan lahan pertanian produktif. Keluhan diperparah dengan adanya asap pekat hasil pembakaran di area pabrik yang kerap mengarah ke perumahan warga saat angin bertiup kencang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Karet Bathin Delapan (VIII) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan sosial, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah regulasi hukum positif di Indonesia. Berikut adalah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Pasal 69 ayat (1) huruf b: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 jika terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 76 ayat (1): Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan dan ketentuan baku mutu.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur secara ketat mengenai baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, serta baku mutu air limbah yang wajib dipatuhi oleh setiap industri pengolahan agar tidak menimbulkan gangguan bau (odor pollution) bagi masyarakat sekitar.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat bagi perkembangan kesehatan fisik maupun mental.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Tindakan Tegas dari Dinas Lingkungan Hidup
Melihat potensi pelanggaran hukum di atas, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit lingkungan, serta pengambilan sampel limbah cair dan udara di sekitar pabrik. Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah operasional PT Karet Bathin Delapan (VIII) telah mematuhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang dimiliki.
Meskipun kehadiran sektor industri diharapkan mampu mendongkrak perekonomian daerah, aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
“Kami tidak menolak adanya pabrik, tapi tolong perhatikan lingkungan kami. Jangan sampai limbahnya mencemari udara dan air di sini,” pungkas salah seorang warga. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

