Terjaring Razia di Tamansari, Pria 31 Tahun Kedapatan Bawa Sabu 0,16 Gram
JAKARTA BARAT, DN-II Seorang pria berinisial AK (31) diamankan jajaran Polsek Metro Tamansari setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat menggelar razia stasioner di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu beserta sejumlah alat isap.
Penangkapan tersebut berlangsung di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika petugas kepolisian melaksanakan razia stasioner rutin guna menjaga keamanan wilayah serta mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
”Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Bobby dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Operasi di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, yang kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan AK.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan mendalam, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
1 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram
Beberapa plastik klip kosong bekas pakai
1 perangkat bong dan cangklong
1 buah korek api dan bungkus rokok
1 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap AK menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan awal di kepolisian, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘BRO’. Transaksi itu disebut berlangsung di kawasan Kampung Bahari sehari sebelumnya, yaitu pada Jumat (18/9/2026), seharga Rp100 ribu.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.
”Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” tegas Kompol Bobby.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbauan Kepolisian
Menanggapi kasus ini, Kompol Bobby mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing.
”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
#Tamansari #JakartaBarat #Sabu #Narkoba #Polisi #Razia #PenyalahgunaanNarkotika #BeritaJakarta
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

