Dosen 5 Bulan Gigit Jari! Dana 1000 Sarjana Rp27 Miliar di Balangan Malah Jadi Rumah Mewah dan Mobil Listrik?
BALANGAN, DN-II Dunia pendidikan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diguncang dugaan penyimpangan anggaran. Program prestisius “1000 Sarjana” dari Pemerintah Kabupaten Balangan yang digelontorkan dengan nilai fantastis Rp27 miliar per semester untuk sekitar 4.000 mahasiswa di Universitas Sapta Mandiri (USM), diduga diselewengkan oleh pihak pengelola.
โFaktanya, kondisi kontras justru terjadi di lapangan. Ratusan dosen yang menggantungkan hidup dari gaji sekitar Rp5 juta per bulan dilaporkan belum menerima hak mereka selama 5 bulan berturut-turut, terhitung sejak April hingga September 2026. Pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP) Balangan yang dipimpin oleh Slametno kini menjadi sorotan tajam publik.
โBerdasarkan penelusuran tim investigasi dan pengakuan para civitas akademikaโbaik dosen, karyawan, maupun petugas keamananโpola pembayaran gaji di yayasan tersebut tidak menentu, mulai dari sistem kasbon, pembayaran sebagian, hingga pencicilan layaknya kredit.
โRincian Tunggakan Finansial dan Fasilitas Minim
โBerdasarkan data yang dihimpun dari para dosen, total tunggakan hak finansial dan permasalahan di kampus mencakup:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โGaji Pokok dan Tunjangan: Gaji mengajar, uang makan, serta tunjangan transportasi dosen dan karyawan tidak dibayarkan selama 5 bulan.
โHonorarium Narasumber: Honor narasumber pelatihan yang diisi oleh para dosen tertunggak hingga 1 tahun.
โIuran BPJS Kesehatan: Tagihan BPJS Kesehatan dosen dan karyawan menunggak selama 5 bulan, sehingga kartu jaminan kesehatan nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat.
โFasilitas Belajar Mahasiswa: Fasilitas penunjang akademik dinilai tidak layak. Pengadaan proyektor, misalnya, hanya dianggarkan sekitar Rp300.000 per unit dengan kualitas sangat rendah dan tidak layak pakai.
โJika dikalkulasikan secara rinci:
โTunggakan Gaji Dosen: 181 orang ร Rp5.000.000 ร 5 bulan = Rp4.525.000.000.
โTunggakan Gaji Karyawan: 75 orang ร Rp1.500.000 ร 5 bulan = Rp562.500.000.
โTotal Keseluruhan: Mencapai Rp5.087.500.000 (lima miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
โKejanggalan Aset Mewah di Tengah Krisis Dosen
โDi tengah penderitaan para tenaga pengajar, muncul kejanggalan mencolok berupa kepemilikan aset mewah. Sebuah rumah pribadi mewah yang diduga milik pengurus yayasan berdiri megah di sebelah kampus Universitas Sapta Mandiri dengan nilai ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pembangunan rumah tersebut bersamaan waktunya dengan periode pencairan dana Program 1000 Sarjana dari Pemkab Balangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSelain itu, tercatat sejumlah aset kendaraan bermotor roda empat yang diduga dibeli menggunakan dana program pendidikan tersebut setiap kali anggaran cair antara tahun 2023 hingga 2026, di antaranya:
โBeberapa unit mobil listrik
โMitsubishi Pajero Sport
โWuling Cortez dan Wuling Confero
โDaihatsu Rocky, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, serta Toyota Agya
โSejumlah aset properti di beberapa lokasi sekitar.
โBerdasarkan pengakuan para dosen, dana operasional tersebut bersumber dari sisa pembayaran SPP mahasiswa yang masuk melalui program pemerintah daerah, dengan besaran sekitar Rp6 juta hingga Rp9 juta per mahasiswa tergantung pada program studi masing-masing.
โ5 Tuntutan Tegas dan Ancaman Jerat Hukum
โMenyikapi situasi ini, para dosen, karyawan, dan sekuriti Universitas Sapta Mandiri menyampaikan lima tuntutan tegas serta mendesak adanya audit menyeluruh terhadap dana program pemerintah daerah tersebut:

โSegera bayar lunas gaji dan seluruh tunjangan (mengajar, makan, transport) dosen dan karyawan.
โLunasi honorarium narasumber pelatihan dosen yang tertunggak selama 1 tahun.
โBayar tagihan iuran BPJS Kesehatan dosen dan karyawan yang menunggak selama 5 bulan.
โBerikan fasilitas belajar yang layak kepada mahasiswa, mengganti proyektor murah yang tidak layak pakai.
โHentikan segala bentuk keterlambatan dan potensi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Universitas Sapta Mandiri Balangan ke depan.
โ”Kami menuntut hak kami, bukan meminjam atau kasbon,” tegas FB, salah satu dosen Universitas Sapta Mandiri.
โCivitas akademika mendesak lembaga berwenang untuk mengaudit aliran dana APBD Pemkab Balangan yang masuk ke rekening yayasan. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pihak yayasanโyang diketahui dipimpin oleh Slametno yang juga menjabat di salah satu instansi pemerintah daerahโdapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
โPerbuatan tersebut diduga melanggar:
โPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP.
โPasal 12 huruf e dan f jo. Pasal 12B UU Tipikor mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya.
โPasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
โRespons Lembaga Terkait dan Hak Jawab
โKasus ini kini menjadi sorotan serius bagi dunia pendidikan tinggi, LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Penegakan hukum diharapkan menjadi preseden bahwa dunia pendidikan tidak kebal hukum.
โHingga berita ini diterbitkan, Ketua YSBP, Slametno, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan singkat dan telepon diabaikan (bungkam).
โSesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya dalam waktu 1×24 jam kepada pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.
โTim Investigasi: Iswandi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

