INDRAMAYU, DN-II Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan publik. Sejumlah informasi merebak terkait adanya dugaan penarikan biaya sebesar Rp500 ribu per bidang tanah yang dibebankan kepada warga penerima manfaat. (11/10/2026).
โBerdasarkan keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mekanisme pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahapan.
โโAwalnya bayar Rp200 ribu saat pendaftaran. Setelah sertifikat tanah selesai dan diserahkan, kami diminta membayar sisa Rp300 ribu lagi,โ ungkap sumber tersebut kepada awak media.
โJika keterangan ini benar, akumulasi biaya yang harus dikeluarkan warga mencapai Rp500 ribu per bidang tanah. Angka ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan dasar hukum pemungutan biaya dalam program strategis nasional tersebut.
โPertanyakan Dasar Penarikan dan Rincian Biaya
โSebagaimana diketahui, pelaksanaan PTSL telah diatur ketat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara terjangkau. Oleh karena itu, munculnya skema pembayaran dua tahap di Desa Tenajar dinilai membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka dari pihak penyelenggara tingkat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMasyarakat mempertanyakan dasar penetapan nominal Rp500 ribu tersebut, peruntukan aliran dana, serta ketersediaan kuitansi resmi sebagai bukti transaksi. Tanpa adanya transparansi sejak awal pendaftaran, kekhawatiran dan prasangka di tengah masyarakat berpotensi terus berkembang. 
โMeskipun kesaksian warga belum dapat menyimpulkan terjadinya pelanggaran hukum, informasi ini dinilai krusial untuk segera diklarifikasi demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan program PTSL.
โPihak Desa Belum Merespons
โDemi menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi Lebe Makhdum selaku pihak terkait di Desa Tenajar melalui pesan singkat WhatsApp.
โNamun, hingga berita ini ditayangkan, Lebe Makhdum belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait dugaan pemungutan biaya tersebut.
โSikap diam dari pihak terkait tentu belum bisa dimaknai sebagai pembenaran atas tuduhan yang ada. Kendati demikian, klarifikasi secara utuh dari pemerintah desa sangat dinantikan guna menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada publik.
โMasyarakat berharap pihak-pihak berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten Indramayu, dapat memberikan kejelasan agar pelaksanaan program PTSL di Desa Tenajar tidak menyisakan polemik di masyarakat. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
