PATI, DN-II Perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera di Kabupaten Pati tak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga memicu perang narasi di ruang publik. Dua kubu memberikan keterangan yang saling bertolak belakang terkait bagaimana H. Utomo (U) akhirnya berada di hadapan penyidik Polresta Pati.
โKuasa hukum pelapor, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., dengan tegas membantah klaim bahwa Utomo menyerahkan diri. Menurutnya, kliennya telah dijemput paksa oleh aparat kepolisian karena dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
โโYang bersangkutan ditangkap, bukan menyerahkan diri. Karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan tidak memberikan alasan yang sah, penyidik melakukan upaya paksa,โ ujar Nimerodin, Selasa (15/9/2026).
โNimerodin merinci, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman Utomo, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati. Bagi pihak pelapor, proses penegakan hukum ini merupakan perkembangan penting setelah kasus dugaan pencurian mesin kapal berjalan hampir satu tahun.
โVersi Berbeda dari Kubu Utomo
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDi sisi lain, kuasa hukum Utomo, Fathkur Rohman, S.H., memberikan penjelasan yang berbeda jauh. Ia membantah jika kliennya disebut menghindari proses hukum. Fathkur mengklaim bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik pada Senin, 14 September 2026, dan menyatakan kesiapan Utomo untuk menjalani pemeriksaan.
โMenurut Fathkur, Utomo baru tiba di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB setelah bepergian ke luar kota. Keesokan paginya, Utomo disebut mendatangi Polresta Pati untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan tersebut.
โPerbedaan keterangan kedua belah pihak ini membuat status kedatangan Utomo menjadi sorotan publik: apakah ia dijemput paksa oleh penyidik atau datang secara mandiri untuk memenuhi panggilan?
โApresiasi untuk Polresta Pati
โTerlepas dari silang pendapat narasi tersebut, pihak pelapor tetap menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas profesionalisme mereka dalam menangani perkara yang telah bergulir cukup lama ini.
โโAtas nama korban, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolresta Pati, yang sudah bekerja secara profesional,โ ungkap Nimerodin. Ia berharap proses hukum terus berjalan transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โLatar Belakang Perkara: Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
โKasus ini bermula dari sengketa dalam proses perbaikan kapal yang tidak kunjung selesai, hingga akhirnya pemilik mengambil alih kapal dan melanjutkan perbaikan secara mandiri. Dari situ, muncul dugaan tindak pidana pencurian mesin kapal dengan estimasi kerugian yang ditaksir pihak pelapor mencapai sekitar Rp800 juta.
โPihak pelapor mengaku telah menyerahkan berbagai alat bukti pendukung kepada penyidik, mulai dari keterangan saksi, bukti pembayaran, hingga dokumen transaksi sah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
โMenanti Keterangan Resmi Penyidik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โHingga berita ini diturunkan, pertarungan dua versi narasi masih mewarnai ruang publik di Pati. Publik kini menantikan keterangan resmi dari penyidik Polresta Pati guna meluruskan kronologi sebenarnya, mendudukkan dasar tindakan kepolisian, serta memastikan status hukum Utomo secara objektif.
โProses pembuktian atas dugaan tindak pidana ini selanjutnya akan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang valid. Tim Red
โTim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
