Menanti Sikap Terbuka Kadis DLH Batam Terkait Dokumen Anggaran Landfill TPA Telaga Punggur
Batam, DN 27 Oktober 2026 – Komitmen transparansi pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali diuji. DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Provinsi Kepulauan Riau (DPD LSM PENJARA Kepri) secara resmi menyampaikan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (26/10/2026). Langkah ini dilakukan guna mendorong efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur persampahan di wilayah tersebut.
Penyampaian surat resmi bernomor 102/DPD/LSM/PENJARA/KEPRI/X/2026 tersebut diserahkan langsung oleh jajaran pengurus DPD LSM PENJARA Kepri bersama perwakilan media. Berkas permohonan telah diterima oleh staf DLH Kota Batam, Sulsia, selaku Pengelola Umum Persampahan/Operasional, dibuktikan dengan tanda terima dan cap resmi instansi.
Melalui permohonan ini, pihak LSM PENJARA meminta penjelasan serta akses keterbukaan atas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BOQ) pada kegiatan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Telaga Punggur.
Proyek strategis tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi alokasi dana sebesar Rp 44.057.734.613,00, yang dilaksanakan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa selaku penyedia jasa pelaksana.
Ketua DPD LSM PENJARA Kepri, Philip Laia, menjelaskan bahwa permohonan informasi ini ditempuh sesuai prosedur administratif untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Mengingat alokasi anggaran yang dikelola cukup signifikan, publik berhak mengetahui kepatuhan pelaksanaan terhadap standar teknis dan efisiensi yang direncanakan. Kami mengharapkan tanggapan tertulis secara resmi dan substantif dari jajaran pimpinan DLH Kota Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Philip Laia.
Secara yuridis, permohonan keterbukaan informasi ini dilandasi oleh sejumlah regulasi fundamental:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tata kelola badan publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya yang mengatur fungsi pengawasan dan kontrol sosial di masyarakat.
Pihak LSM PENJARA beserta insan pers menegaskan akan terus mengawal proses ini secara objektif dan berimbang. Sikap serta transparansi yang ditunjukkan oleh pimpinan DLH Kota Batam dalam merespons permohonan ini diharapkan menjadi indikator positif bagi penegakan integritas layanan publik di Kota Batam.
Redaksi membukan ruang seluas-luasnya bagi Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., maupun pihak penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta penjelasan resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.