SALATIGA, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 6,38 gram. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli barang haram tersebut.
โPengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di depan Pendopo Polres Salatiga pada Senin (28/09/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., dan Kasi Humas AKP Samino, S.H., M.H.
โKronologi Penangkapan dan Barang Bukti
โKapolres Salatiga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
โMenindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial BM (29), warga Kota Salatiga, dan RA (26), warga Kabupaten Semarang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran sabu. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka:
โDari tersangka BM: Alatghisap sabu (bong), korek api yang telah dimodifikasi, gunting, serta satu unit tablet.
โDari tersangka RA: Tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
โPengembangan Kasus di Blotongan
โTidak berhenti pada penangkapan pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka RA. Ia mengaku sempat menempatkan satu paket sabu di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Selasa (22/09/2026) pukul 23.30 WIB.
โPetugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud di Kelurahan Blotongan dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 6,38 gram.
โAncaman Hukum
โAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
โPasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
โPasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSaat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
โKomitmen dan Imbauan Kapolres Salatiga
โKapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat.
โ”Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
โKapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan.
โ”Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. Tim
โ#polisi #salatiga #polri #jateng
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
