Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu 6,38 Gram, Dua Tersangka Diamankan
SALATIGA, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 6,38 gram. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di depan Pendopo Polres Salatiga pada Senin (28/09/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., dan Kasi Humas AKP Samino, S.H., M.H.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial BM (29), warga Kota Salatiga, dan RA (26), warga Kabupaten Semarang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran sabu. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka:
Dari tersangka BM: Alatghisap sabu (bong), korek api yang telah dimodifikasi, gunting, serta satu unit tablet.
Dari tersangka RA: Tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
Pengembangan Kasus di Blotongan
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka RA. Ia mengaku sempat menempatkan satu paket sabu di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Selasa (22/09/2026) pukul 23.30 WIB.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud di Kelurahan Blotongan dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 6,38 gram.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen dan Imbauan Kapolres Salatiga
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat.
”Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan.
”Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. Tim
#polisi #salatiga #polri #jateng
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.