Tiga SPBU di Kalteng Diduga Jadi Pusat Penimbunan BBM Ilegal, Tim Investigasi Bersama GWI Datangi Propam Polda
PALANGKA RAYA, DN-II Maraknya video amatir dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Tengah yang viral dalam sepekan terakhir belum mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang. Ketidakpastian penegakan hukum ini mendorong Tim Investigasi bersama Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalsel, Iswandi, turun langsung mengumpulkan fakta dan melaporkan temuan tersebut ke Bidang Propam Polda Kalteng pada Rabu (9/9/2026).
โTemuan Lapangan: Tiga SPBU dengan Modus Serupa
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim menemukan dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan kendaraan modifikasi, jerigen, hingga tandon raksasa berkapasitas 1.000 liter di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda:
โSPBU 64.735.04 (PT Nur Afnan)
โLokasi: Jl. Pulo Telo, Kuala Kapuas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โWaktu Temuan: Pukul 22.00 WIB.
โModus: Satu unit mobil Daihatsu bernomor polisi KH 8894 JD terpantau mengisi BBM ke dalam 20 jerigen tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah sesuai peraturan Pertamina.
โSPBU 65.748.001
โLokasi: Jl. Trans Bahaur – Kalawa, Pulang Pisau.
โWaktu Temuan: Selasa, 1/9/2026 pukul 22.30 WIB.
โModus: Dua unit kendaraan (DA 8212 MI dan L 8033 BA) kedapatan memuat jenis Pertalite dan Pertamax ke dalam 2 tandon berkapasitas 1.000 liter, drum biru 250 liter, serta puluhan jerigen.
โSPBU 65.748.003
โLokasi: Jl. Lintas Poros Maliku – Bahaur, Desa Purwodadi, Kec. Maliku, Pulang Pisau.
โWaktu Temuan: Rabu, 2/9/2026 pukul 02.30 WIB.
โModus: Satu unit kendaraan KH 8378 JF membawa muatan 2 tandon raksasa 1.000 liter, 4 drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen 35 liter berisi Biosolar, Pertalite, dan Pertamax.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUpaya Konfirmasi Mentok, Pertamina Dinilai Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga menemui jalan buntu. Saat didatangi ke kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jl. RTA Malino No. 57, Palangka Raya pada Jumat (4/9/2026) dan Selasa (9/9/2026) pukul 11.00 WIB, kondisi kantor terpantau tutup tanpa kehadiran pejabat berwenang.
โSementara itu, Sales Branch Manager (SBM) I Pertamina, Hari Harjunadi, tidak memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. SBM II Lucky Haryanto, saat dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
โ”Video sudah seterang ini, bukti sudah sejelas ini. Masa iya lembaganya malah hilang? Kami masyarakat Kalimantan Tengah butuh bukti nyata, bukan janji,” keluh salah seorang warga Kapuas yang enggan disebutkan namanya.
โKunjungan ke Propam Polda Kalteng
Menghadapi kebuntuan institusional tersebut, Tim Investigasi dan DPD GWI Kalsel mendatangi Bidang Propam Polda Kalteng untuk menyerahkan data sekaligus melaporkan dugaan keterlibatan oknum yang mencederai marwah institusi penegak hukum dan penyaluran distribusi energi.
โKedatangan tim disambut baik oleh Ipda Sugeng Riyadi, mengingat Kabid Propam saat itu sedang menghadiri agenda pelantikan di Mapolda.
โ”Kami datang untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi. Tujuannya satu: menjaga marwah institusi dan meluruskan oknum-oknum yang merusak reputasi publik. Pers dan Polri harus satu barisan melawan penyimpangan,” tegas Iswandi.
โPihak Propam menerima informasi tersebut dengan baik, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti sesuai prosedur, serta mengarahkan awak media untuk melengkapi formulir pengaduan secara daring (online).
โLandasan Hukum dan Tuntutan Publik
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara nyata diduga melanggar ketentuan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
โMasyarakat Kalimantan Tengah mendesak langkah konkret dari para pemangku kepentingan:
โPertamina: Segera melakukan sidak mendadak dan audit menyeluruh terhadap SPBU-SPBU nakal.
โBPH Migas: Mencabut izin operasional SPBU yang terbukti melanggar aturan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
โAparat Penegak Hukum (APH): Mengusut tuntas aliran distribusi BBM ilegal serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang membekingi praktik tersebut.
โHak Jawab dan Koreksi
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan koreksi dibuka seluas-luasnya bagi PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pengelola SPBU terkait, maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
โTanggapan atau hak jawab dapat dikirimkan melalui surel resmi ke redaksi@kopitv.id paling lambat 1 x 24 jam sejak berita ini ditayangkan. Setiap hak jawab yang masuk akan dimuat secara berimbang tanpa pengurangan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
โPewarta: Iswandi, Sabir, Subli
Redaksi: Tim Investigasi DN-II / KopiTV
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

