Beranda » Arsip untuk Mei 2026 » Halaman 4

Bulan: Mei 2026

Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.

Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.

“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.

Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.

Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.

“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN

Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.

Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.

Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.

Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.

“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.

Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total

Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:

No Poin Tuntutan Masyarakat

1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.

2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.

3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.

4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.

H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.

“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).


Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.

​Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.

​Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.

​Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

BREBES, DN-II Guna meningkatkan sistem keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Losari, Kabupaten Brebes, mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera merealisasikan pembangunan pagar pembatas di sekeliling area sekolah. Pihak sekolah mengaku sudah tiga kali mengajukan permohonan anggaran, namun hingga kini belum mendapat perhatian serius.

​Pembangunan infrastruktur ini dinilai sangat krusial mengingat lokasi sekolah berbatasan langsung dengan akses jalan umum dan area terbuka. Kondisi tanpa pagar ini membuat lingkungan sekolah rawan terhadap potensi gangguan keamanan dari luar.

​Prioritas Keamanan dan Estetika Sekolah

​Kepala SMPN 4 Losari, Nurul Hilal, S.Pd., menyatakan bahwa pembuatan pagar permanen ini sudah menjadi aspirasi lama dari pihak sekolah dan orang tua/wali murid. Keberadaan pagar permanen diyakini akan memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi seluruh warga sekolah.

​”Keamanan siswa adalah prioritas utama kami. Selama ini, karena belum ada pagar yang memadai, pengawasan terhadap akses keluar-masuk lingkungan sekolah menjadi kurang maksimal. Kami sangat meminta dinas terkait memfasilitasi anggaran pembuatan pagar permanen ini, karena di bagian pinggir sekolah sama sekali tidak ada pagarnya,” ujar Nurul Hilal saat ditemui di lokasi, Senin (25/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Nurul Hilal menambahkan, jika pagar pembatas tersebut sudah terbangun, pihak sekolah dapat menerapkan sistem satu pintu (one gate system). Hal ini akan memudahkan pihak sekolah dalam memantau siapa saja yang datang dan pergi.

​Selain faktor keamanan dan menjaga aset-aset sekolah, pembangunan pagar ini juga bertujuan untuk meningkatkan estetika lingkungan agar tampak lebih rapi, bersih, dan representatif sebagai lembaga pendidikan.

Didukung Penuh Komite dan Orang Tua Murid

​Rencana ini mendapat dukungan penuh dari komite sekolah dan orang tua murid. Sebelum pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara mandiri, pihak sekolah kembali mengetuk pintu hati dinas terkait agar mengalokasikan anggaran pembangunan pagar pembatas tersebut.

​”Sebelum melangkah lebih jauh, kami sangat meminta perhatian dari dinas untuk mengucurkan anggaran pembangunan pagar pembatas ini,” imbuh Nurul.

​Keberadaan pagar ini diproyeksikan dapat membantu meminimalisir risiko kriminalitas atau tindakan vandalisme di lingkungan sekolah. Selain itu, fasilitas ini juga berfungsi menjaga ketertiban siswa agar tidak keluar lingkungan sekolah tanpa izin pada saat jam pelajaran berlangsung, sekaligus mengurangi kebisingan dan gangguan visual dari aktivitas jalanan di luar area sekolah.

​Pihak manajemen SMPN 4 Losari berharap, setelah proyek pembangunan pagar ini direalisasikan oleh dinas, semangat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan semakin meningkat seiring dengan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

​Reporter: Bowo / Atmo

Dukuhturi, DN-II Suasana duka menyelimuti warga Desa Sidakaton RT 001 RW 012, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumahnya pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Efendi (47), seorang buruh harian lepas yang selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap saat warga sekitar mencium bau menyengat yang berasal dari arah rumah korban. Merasa curiga, warga bersama tetangga setempat berupaya mencari sumber bau tersebut. Pencarian mereka berujung pada temuan jasad korban yang sudah berada di dalam sumur.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Dukuhturi jajaran Polres Tegal bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Tegal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.

Proses evakuasi jasad korban berlangsung dramatis dan dilakukan secara hati-hati oleh petugas gabungan dari PMI, BPBD, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Kupu, mengingat medan lokasi yang cukup sulit.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal melalui Kapolsek Dukuhturi, IPTU Ahmad Joni, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga untuk mengamankan TKP dan membantu proses evakuasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSI Singkil Adiwerna, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban,” jelas IPTU Ahmad Joni.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan warga sekitar, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan selama hidup sendirian.

Pihak keluarga menyatakan telah ikhlas menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka juga menolak untuk dilakukan autopsi yang diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan resmi.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk melakukan penanganan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman serta mendampingi pihak keluarga mulai dari proses evakuasi hingga pemakaman korban.

( S. Bimantoro )

TEGAL , DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap kegiatan Majlis Dzikir Maulidurrosul dan Haul Akbar Tegal Raya dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas serta terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Harapan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Majlis Dzikir Maulidurrosul dan Haul Akbar Tegal Raya 1447 Hijriah/2026 M di Jalan Pancasila Kota Tegal, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala Kementerian Agama Kota Tegal, Kapolres Kota Tegal, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ribuan jamaah dari wilayah Tegal Raya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Haul Akbar dan Majlis Dzikir yang dinilai menjadi momentum penting dalam mempererat ukhuwah Islamiyah dan memperkuat nilai religius di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya sekadar agenda keagamaan, tetapi juga menjadi pengingat akan perjuangan para ulama dan sesepuh yang telah menanamkan nilai iman, akhlak, serta kecintaan terhadap agama di Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dalam Majlis Dzikir Haul Akbar Tegal Raya ini kita bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan semoga acara malam hari ini menjadi agenda rutin tahunan,” ujar Dedy Yon Supriyono.

Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum dzikir dan haul sebagai sarana memperkuat kebersamaan, persatuan, dan doa demi keberkahan Kota Tegal.

“Melalui dzikir yang kita lantunkan malam ini, kita memohon kepada Allah SWT agar Kota Tegal dijauhkan dari marabahaya, diberikan kedamaian, dan masyarakatnya hidup dalam kesejahteraan yang penuh keberkahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Al Hikmah, Huripan, menyampaikan apresiasi kepada Ma’ruf Amin dan Wali Kota Tegal yang dinilai mampu menghadirkan seluruh elemen masyarakat dalam suasana penuh persaudaraan dan kebersamaan.

Ia mengatakan bahwa Al Hikmah hadir sebagai jembatan persatuan untuk menumbuhkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

“Semoga syiar Al Hikmah menjadi berkah serta mampu mencetak generasi yang cinta agama dan negara,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan majlis dzikir sebagai sarana memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

“Marilah kita jadikan majlis dzikir ini untuk senantiasa memohon kepada Allah agar kita memperoleh hidayah dan pertolongan-Nya, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai upaya yang dapat memalingkan kita dari ajaran agama,” tuturnya.(* S. Bimantoro )

BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.

Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Kronologi dan Detail Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.

“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Tim/Red

*Mobil Sedan Terbakar di Jalintim Desa Sekonjing Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Sigap Amankan Lokasi*

 

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Satu unit mobil sedan jenis Toyota Vios warna hitam tahun 2003 terbakar di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja–Indralaya, tepatnya di Dusun I Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Kholil (16), seorang santri Ponpes Ittifaqiyah yang merupakan anak dari pemilik kendaraan, Muslim (45), warga Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja.

Peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari Kota Indralaya menuju Desa Ulak Kerbau Baru. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi melihat adanya percikan api dari bagian bawah dashboard mobil. Menyadari hal tersebut, pengemudi langsung menghentikan kendaraan dan keluar menyelamatkan diri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengemudi kemudian menghubungi orang tuanya dan dalam waktu singkat api membesar hingga melahap habis kendaraan,” ujar AKP Zahirin.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Raja, Satlantas Polres Ogan Ilir serta warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi kejadian.

Api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi arus lalu lintas di Jalintim kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kepadatan akibat peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik pada kendaraan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materil akibat terbakarnya kendaraan diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat berkendara.

*Humas res oi*

Report : JULIYAN

BREBES, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Carudin, memberikan tanggapan keras terkait adanya aksi protes pasca Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang bertempat di Kecamatan Songgom. Protes tersebut sebelumnya dilayangkan oleh salah satu kader, Makmuri, yang mempersoalkan latar belakang pendidikan ketua dan bendahara Pengurus Anak Cabang (PAC) di Brebes dituding tidak memiliki ijazah.

Saat dikonfirmasi, Carudin menegaskan bahwa protes yang dilayangkan oleh Makmuri tidak perlu disikapi secara serius. Menurutnya, rekam jejak Makmuri yang pernah berpindah partai politik membuat hak bicaranya di internal partai menjadi gugur.

“Semua orang tahu si Makmuri itu pernah pindah partai. Artinya, dia sudah tidak berhak lah. Suara apa pun itu hanya sifatnya pengacau dan tidak perlu ditanggapi oleh PDI Perjuangan,” ujar Carudin tegas. Ia bahkan menantang Makmuri untuk menemuinya langsung jika merasa tidak puas.

Proses Seleksi Ketat dan Gugurnya Makmuri

Carudin membantah keras adanya tudingan bahwa penunjukan pengurus PAC di wilayah Kabupaten Brebes dilakukan secara sepihak atau tanpa prosedur. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penentuan pengurus melalui tahapan seleksi yang transparan dan ketat, mulai dari tes berbasis daring (online) hingga tahapan wawancara. Senin, (25/5/20206).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Carudin, posisi Makmuri tereliminasi justru karena rekam jejaknya sendiri yang terdeteksi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Fakta tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap partai.

“Di sesi wawancara itu muncul pertanyaan, ‘Pak Makmuri, Anda kan pernah pindah partai, bagaimana penjelasannya?’ Di situlah orang menjadi habis (terdiskualifikasi). Tereliminir karena ada ketidaksetiaan. Buktinya jelas dan terdeteksi karena pernah nyaleg di PAN. Tolong itu disadari oleh Makmuri, tidak usah merasa paling pintar,” tambahnya.

Carudin juga sempat mencontohkan dirinya yang kerap diterpa isu miring serupa, namun ia menegaskan isu dirinya pindah ke NasDem atau PPP tidak pernah terbukti, berbeda dengan kasus Makmuri yang memiliki bukti rekam jejak digital dan politik yang valid.

Bantahan Polarisasi “Titipan” Anggota Dewan

Selain isu ijazah, Musancab Songgom juga diterpa isu miring mengenai adanya keterwakilan “orang titipan” dari sejumlah figur politik PDIP, seperti Shanty Alda, , Shintia, hingga Anggota DPR RI Harris Turino, di jajaran pengurus baru.

Menanggapi hal tersebut, Carudin memastikan tidak ada istilah kubu-kubuan atau faksi di bawah kepemimpinannya. Semua kader yang diakomodir masuk ke dalam struktur PAC dinilai secara objektif berdasarkan kinerja, bukan kedekatan personal.

“Tidak ada orang Santi Alda, Cintia, atau Harris Turino. Di mata saya, PDI Perjuangan adalah PDI Perjuangan. Semua pendukung figur tersebut kami akomodir secara berimbang. Contohnya di PAC, ada Mas Didi Tuswandi yang merupakan pendukung Pak Harris Turino. Semuanya proporsional,” jelasnya.

Fokus Tatap Musyawarah Ranting

Di akhir keterangannya, Carudin mengimbau kepada seluruh pengurus PAC yang baru terbentuk untuk segera melepaskan “gerbong dukungan” politik praktis masa lalu dan kembali fokus pada kesatuan partai. Menurutnya, urusan dukung-mendukung figur politik memiliki momentumnya sendiri saat pemilu tiba.

“Saat ini kita bicara kinerja PDI Perjuangan. Saya minta fokus, karena dalam waktu dekat, sekitar 20 hari ke depan, kita akan mulai menyusun jadwal dan menggelar Musyawarah Ranting (Musran) di setiap desa. Itu yang harus dibahas, bukan lagi bicara dukung-mendukung,” pungkas Carudin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), bursa pemilihan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes mulai menghangat. Kader senior PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Makmuri, membeberkan sejumlah persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh para kandidat yang ingin memimpin partai di tingkat kecamatan tersebut.

Menurut Makmuri, seluruh tahapan dan syarat pencalonan wajib merujuk pada regulasi tertinggi partai, yakni Peraturan Partai No. 01 Tahun 2025 serta ketentuan internal yang berlaku.

“Untuk melahirkan pemimpin yang solid di tingkat akar rumput, syarat administratif dan keanggotaan menjadi filter pertama. Calon Ketua PAC harus mengantongi KTA PDI Perjuangan yang aktif dengan masa keanggotaan minimal 3 hingga 5 tahun,” ujar Makmuri saat memberikan keterangan, Minggu, (24/5/2026).

Selain legalitas keanggotaan, calon ketua juga diwajibkan berdomisili atau bekerja di wilayah kecamatan terkait. Makmuri menegaskan pentingnya aspek integritas, di mana calon tidak boleh terlibat dalam kasus hukum atau pidana, serta bersih dari keterikatan dengan organisasi yang bertentangan dengan asas dan ideologi Pancasila.

Kualifikasi, Rekam Jejak, dan Uji Kelayakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PDI Perjuangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, melainkan juga kapasitas kepemimpinan. Makmuri menjelaskan bahwa rekam jejak (track record) berorganisasi menjadi poin penilaian yang sangat vital.

“Kandidat ideal minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat Ranting, Anak Ranting, atau PAC. Mereka harus menguasai ideologi, sejarah, serta visi-misi partai, sekaligus memiliki kemampuan menggerakkan massa dan menyusun program kerja nyata,” tambahnya.

Untuk memastikan kualitas tersebut, para calon ketua PAC harus melewati serangkaian proses seleksi yang ketat. Proses ini meliputi Fit and Proper Test yang terdiri dari tes tertulis, wawancara, pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, hingga psikotes. Calon juga diwajibkan memaparkan visi-misi pembangunan organisasi di wilayahnya sebelum nantinya disetujui melalui forum Musancab atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Penerapan Prinsip “5 Mantap”

Lebih lanjut, Makmuri menggarisbawahi adanya standarisasi khusus yang diterapkan partai di beberapa daerah demi menghadapi tantangan politik ke depan, yaitu prinsip “5 Mantap”.

“Kita ingin ketua PAC terpilih nanti benar-benar memenuhi prinsip ‘5 Mantap’, yaitu Mantap Ideologi, Mantap Organisasi, Mantap Kader, Mantap Program, dan Mantap Sumber Daya. Ini adalah kunci agar mesin partai di Kecamatan Brebes bergerak dinamis, loyal, dedikatif, dan tidak mementingkan diri sendiri,” pungkas Makmuri menutup keterangannya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan yang digelar di Kecamatan Songgom pada Minggu (24/5/2026) menuai protes keras dari internal kader. Penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes dinilai cacat hukum lantaran diduga kuat menabrak aturan internal partai.

Kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Makmuri, seorang kader militan PDI Perjuangan Kecamatan Brebes yang berdomisili di Kelurahan Limbangan Kulon, RT 02 RW 01, Kabupaten Brebes.

Soroti Syarat Pendidikan Ketua dan Bendahara

Makmuri mengungkapkan bahwa proses seleksi kader dan perekrutan pengurus PAC Kecamatan Brebes yang baru saja ditetapkan telah melanggar syarat kualifikasi dan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Partai.

Ia membeberkan bahwa posisi Ketua dan Bendahara PAC terpilih diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi paling mendasar, yaitu kepemilikan ijazah minimal SMA atau sederajat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Syarat minimal untuk menjadi pengurus atau menjadi Ketua PAC Kecamatan Brebes itu adalah minimal berijazah SMA atau sederajat. Namun, pada kenyataannya, Ketua dan Bendahara yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat tersebut (tidak memiliki ijazah SMA sederajat),” ujar Makmuri dengan nada prihatin.

Desak DPD Jawa Tengah Tinjau Ulang

Atas kejanggalan tersebut, Makmuri mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan meninjau kembali surat keputusan penetapan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Brebes.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini akan mencederai nilai-nilai keorganisasian dan kaderisasi di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Kami sebagai kader akan tetap legawa dan berkomitmen penuh untuk membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Brebes berdasarkan ideologi yang kami yakini. Namun, apabila aturan yang sudah ditentukan oleh DPP tetap ditabrak, itu berarti cacat hukum secara keorganisasian,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Makmuri meminta agar laporan dan aspirasi dari arus bawah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan kejayaan partai ke depan.

“Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang menabrak Peraturan Partai,” pungkasnya membakar semangat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page