Proyek Drainase Pertanian Rp100 Juta di Tonjong Brebes Diprotes Warga, Diduga Abaikan Transparansi dan Standar Teknis
BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur drainase di Pedukuhan Siasem, Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari dana bantuan sektor pertanian senilai Rp100 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta mengabaikan prinsip transparansi publik, Selasa (4/8/2026).
โBerdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik yang krusial bagi kelancaran irigasi dan pencegahan genangan air ini tidak dilengkapi dengan pemasangan Papan Keterangan Informasi Publik (KIP). Padahal, pemasangan papan transparansi merupakan kewajiban mutlak pada setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara agar masyarakat dapat turut serta melakukan fungsi pengawasan sosial.
โBerdasarkan keterangan kepala tukang di lokasi proyek, pengerjaan dengan anggaran senilai Rp100 juta tersebut memang tidak dipasangi papan informasi proyek serta menemui sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaannya, sehingga dikerjakan tidak sesuai dengan standar semestinya.
โSaat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penurunan mutu dan spesifikasi pengerjaan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun (Kadus) setempat, Slamet Riyanto, mengarahkan agar langsung berkoordinasi dengan mandor proyek di lokasi kegiatan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
โHingga berita ini diturunkan, warga Desa Galuh Timur berharap instansi berwenang, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji petik di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kualitas fisik drainase sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga dana bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berdaya guna bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ
โSorotan warga terhadap pelaksanaan proyek drainase di Desa Galuh Timur ini bersentuhan langsung dengan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
โUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan UU KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek secara langsung mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan.
โPeraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara (baik APBN, APBD, maupun dana sektoral/bantuan pemerintah) diwajibkan memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana/kontraktor.
โUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024):
Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan harus berasaskan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Dusun dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan pengelolaan dana bantuan dilaksanakan secara akuntabel.
โPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di desa yang dibiayai dari anggaran pemerintah harus dikelola secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat menjadi ranah penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan anggaran atau mark-up. Atmo/Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
