Kepala BGN Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Kupang
KUPANG, www.detik-nasional.com // Momen hangat dan penuh keceriaan mewarnai kunjungan kerja Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di SDK St. Arnoldus Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 16 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia berinteraksi langsung sekaligus menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama para siswa.
​Momen keakraban itu diabadikan melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya. Pria yang akrab disapa Mas Dar ini tanpa ragu masuk ke ruang kelas 5, lalu duduk berbaur bersama murid-murid yang menyambut kedatangannya dengan penuh antusias.
​Sebelum memulai makan siang, suasana kelas mendadak khidmat ketika Sudaryono mengajak seluruh siswa untuk berdoa bersama. Momen kebersamaan ini tidak hanya menunjukkan sisi humanis pejabat publik, tetapi juga menciptakan atmosfer belajar yang hangat bagi anak-anak.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Suasana kembali cair dan dipenuhi gelak tawa saat Sudaryono melempar pertanyaan santai kepada para murid mengenai makanan yang disajikan. “Menu apa yang paling disukai?” tanyanya kepada para siswa yang tengah bersiap membuka ompreng masing-masing.
​Pertanyaan tersebut langsung disahut secara serentak oleh para murid dengan jawaban “ayam”. Raut gembira terpancar jelas dari wajah anak-anak saat menyantap hidangan penuh gizi yang disiapkan pemerintah tersebut bersama orang nomor satu di BGN.
​Peninjauan langsung ke sekolah ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja BGN untuk memastikan distribusi dan kualitas pelaksanaan Program MBG berjalan optimal di wilayah Kupang. Melalui kegiatan ini, BGN dapat mengevaluasi secara langsung penerimaan serta respons para siswa terhadap menu makanan bergizi yang disajikan.
REDAKSI
BATAM, – 9 September 2026 – Program Koperasi Merah Putih di Kota Batam disorot tajam menyusul kegagalan target operasional yang sebelumnya dipatok pada 17 Agustus 2026. Dari total 40 titik lokasi pembangunan yang direncanakan, hingga September 2026 dilaporkan belum ada satu pun yang beroperasi, sementara 22 titik lainnya terbengkalai dalam kondisi mangkrak.
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan pemantauan di lapangan, beberapa lokasi proyek KMP belum membayarkan sebagian upah pekerja. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengingat proyek-proyek tersebut dikabarkan pernah menjalani audit oleh konsultan independen atau internal dan dinyatakan tidak bermasalah.
Perbedaan kontras antara laporan audit administratif dan realitas di lapangan ini mengindikasikan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan anggaran program. Publik berhak mengetahui mekanisme audit yang digunakan sehingga permasalahan krusial seperti hak upah pekerja luput dari catatan pengawasan.
Berdasarkan investigasi di dua titik wilayah Batu Aji, ditemukan fakta-fakta berikut:
– Kelurahan Tanjung Uncang (Jl. Hidayatullah): Proyek dilaporkan sempat mengalami pergantian kontraktor akibat kendala teknis dan pencairan anggaran. Sejumlah pekerja mengaku baru memulai kembali aktivitas konstruksi di lokasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kelurahan Buliang: Struktur baja bangunan tampak mangkrak. Pekerja di lokasi mengaku telah ditinggal oleh mandor selama dua hari tanpa kejelasan komunikasi maupun penyelesaian upah, yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup keluarga mereka.
Selain itu, di sejumlah titik lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar kesulitan mengakses keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta identitas pelaksana proyek.
Menyikapi berbagai temuan dan permasalahan di lapangan, sejumlah pihak mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:
1. Audit Ulang Menyeluruh: Meminta dilakukannya audit ulang yang independen dan transparan terhadap seluruh 40 titik proyek KMP, dengan memprioritaskan verifikasi faktual di lapangan alih-alih berpatokan pada laporan administratif semata.
2. Pelunasan Hak Pekerja: Menuntut pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek agar segera membayarkan hak upah pekerja yang tertunda tanpa syarat.
3. Evaluasi Kinerja Pengawas: Meminta evaluasi terhadap lembaga atau konsultan yang sebelumnya menyatakan proyek dalam kondisi aman, guna memastikan akuntabilitas dalam pengawasan program yang bersumber dari dana masyarakat.
Program Koperasi Merah Putih dicanangkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga implementasinya harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja di dalamnya.
Publisher -Red
Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.
Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.
Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.
Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.
Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.
Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.
Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.
Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.
Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:
Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.
Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:
– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.
– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.
– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.
– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.
Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.
Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)
BATAM, 13/08/2026. Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In yang akrab disapa Jhon, mengecam keras sikap tertutup Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait proyek pembangunan infrastruktur di Tempat Pembuangan Akhir Punggur Kabil, Nongsa, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp44.057.734.613 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp45.451.080.202.
Berdasarkan penelusuran dan fakta yang dihimpun di lapangan pada 10 Agustus 2026 pukul 11:40 WIB di koordinat Lat 1.052966° Long 104.119678°, aktivitas yang terlihat di lokasi bukanlah pengerjaan konstruksi baru yang sesuai dengan perencanaan, melainkan operasional alat berat yang hanya meratakan dan mendorong tumpukan sampah lama. Ironisnya, papan nama proyek baru terpasang setelah berbagai pemberitaan sebelumnya viral di berbagai redaksi media massa. Pemasangan plang proyek tersebut baru dilakukan beberapa hari belakangan sejak proyek berjalan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, padahal tertulis pada papan bahwa kontrak telah dimulai sejak 10 Juli 2026.
Upaya konfirmasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 11, 12, dan 13 Agustus 2026 ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pun menemui jalan buntu. Pada Selasa, 12 Agustus 2026 pukul 11:00 WIB, perwakilan redaksi yang datang diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bapak Taufik. Namun, pertanyaan mendasar mengenai alokasi lahan baru seluas empat hektar serta kesesuaian kegiatan di lapangan sama sekali tidak dijawab secara rinci dengan alasan Kepala Dinas sedang mengikuti agenda rapat bersama Badan Pengusahaan Batam. Hingga hari ketiga pada 13 Agustus 2026, tidak ada kepastian jadwal maupun itikad baik dari instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan.
Catatan redaksi menunjukkan sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian lokasi antara alokasi lahan baru dan realisasi di area TPA eksisting, penolakan akses data tertulis berupa progres, Rencana Anggaran Biaya, serta gambar kerja proyek, hingga lambannya progres fisik di lapangan yang tidak sebanding dengan kucuran anggaran. Sikap bungkam, antikritik, dan alergi transparansi yang ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Ini adalah uang APBD dari pajak masyarakat. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel,” tegas Jhon. Pihak redaksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera membuka data secara jujur, sementara Inspektorat Kota Batam dan Badan Pemeriksa Keuangan diminta untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif guna menguji kesesuaian antara perencanaan, anggaran, dan realisasi di lapangan. Jhon secara tegas juga mendesak pemerintah pusat turun melakukan investigasi mendalam terkait dugaan dan temuan ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Urgensi Kepada Otoritas Pusat Terkait:
# Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
# Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
# Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
# Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi Terkait di Jakarta
Publisher -Red
