Proyek Preservasi Jalan Selokerto-Buayan Terindikasi Cacat Mutu, Warga Kebumen Minta APH Selidiki PT New Cakti!
KEBUMEN, DN 30 Oktober 2026 – Alih-alih menikmati akses infrastruktur yang kokoh dan berumur panjang, masyarakat Kebumen Selatan kini dihadapkan pada kekecewaan mendalam. Proyek Preservasi Jalan koridor Selokerto hingga Buayan, yang dibiayai melalui dana Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp22,92 miliar dengan kontraktor pelaksana PT New Cakti, menuai sorotan tajam publik akibat indikasi penurunan mutu konstruksi secara dini.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta konfirmasi visual, kondisi fisik jalan rabat beton tersebut telah menunjukkan gejala kegagalan konstruksi. Belum genap satu tahun sejak pengerjaan rampung, sejumlah titik krusial di ruas jalan Desa Semondo, Kecamatan Gombong, kedapatan mengalami retak memanjang. Keretakan ini terpantau membentang dari area perempatan Semondo ke arah selatan hingga kawasan sekitar kediaman salah satu anggota DPRD Kebumen.
Kritik tajam mengalir lantaran proyek ini menyasar jalur lama yang notabene telah ada sejak dahulu, bukan pembukaan jalan baru. Artinya, kondisi tapak jalan dan karakteristik lahan seharusnya sudah sangat matang dan bisa dipetakan secara akurat dalam perencanaan teknis. Alasan faktor alam atau kontur tanah semestinya tidak lagi menjadi dalih atas munculnya kerusakan dini yang mencolok ini.
Kondisi ini seketika membangkitkan trauma publik atas buruknya tata kelola infrastruktur di wilayah lain. Masyarakat secara terbuka membandingkan kualitas beton di Semondo dengan kerusakan parah yang melanda ruas jalan Guyangan menuju Petanan, yang diduga kuat akibat standar pengerjaan yang jauh dari spesifikasi teknis ideal.
“Kami khawatir infrastruktur ini bernasib sama seperti jalur Guyangan-Petanan yang hancur lebur dalam waktu singkat. Jalan ini sudah ada sejak dulu, mestinya perencanaannya matang dan tahan lama. Anggaran yang digelontorkan sangat besar, sehingga proyek IJD ini jangan sampai sekadar menjadi ajang pencarian keuntungan sesaat tanpa mengindahkan ketahanan jangka panjang untuk mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dilindungi demi keamanan sosial.
Menanggapi masifnya retakan dini tersebut, elemen pemerhati kebijakan publik dan warga mendesak agar audit teknis dan penegakan hukum dilakukan secara transparan. Sejumlah pihak didorong untuk segera mengambil langkah konkret, meliputi:
– Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di daerah serta menguji ulang uji petik material di lapangan.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah beserta jajaran penegak hukum guna menyelidiki potensi penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dugaan pengabaian spesifikasi teknis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen untuk melakukan pemeriksaan objektif terhadap kinerja kontraktor pelaksana.
Publik menuntut agar pihak kontraktor pelaksana, yakni PT New Cakti, segera memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab penuh atas kualitas fisik bangunan yang terindikasi cacat mutu tersebut, terlebih di masa pemeliharaan yang masih berjalan. Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat tidak terbuang sia-sia.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjamin prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberimbangan berita (cover both sides).
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi resmi kepada PT New Cakti selaku kontraktor pelaksana, Dinas PUPR Kabupaten Kebumen, Kementerian Pekerjaan Umum, serta seluruh pihak terkait atas poin-poin krusial yang dipersoalkan publik dalam rilis ini. Tanggapan resmi dari pihak terkait dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk ditayangkan pada kesempatan pertama demi terciptanya informasi yang berimbang dan adil.”(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.