DPP INSPI Soroti Kinerja Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo dalam Peristiwa Penggrebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
PEKALONGAN, DN-II Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10/2026), menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Kasus yang bermula dari pengembangan penyidikan pembakaran warung mi babi ini memicu perdebatan menyusul munculnya dua versi keterangan yang berbeda antara pihak kepolisian dan pengelola pesantren.
Menyikapi polemik tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Independen (DPP INSPI) melayangkan pernyataan sikap. Melalui Sekretaris Jenderal Ali Rosidin atas nama Ketua Umum, DPP INSPI menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan tegas agar penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan di ponpes khusus putri tersebut terjadi menjelang waktu subuh. Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pembakaran warung mi babi. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pedang, busur panah, sangkur, telepon genggam, hingga kotak infak.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak pengelola. Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa aparat mendobrak pintu saat para santriwati masih tertidur. Menurutnya, para santri ditarik keluar, ditodong senjata, dan diintimidasi dalam kondisi belum mengenakan jilbab yang lengkap. Selain itu, anak-anak dan balita turut dibawa ke Polres Sukoharjo hingga malam hari sebelum akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan. Terkait barang bukti busur panah, pihak ponpes mengklaim benda tersebut murni sebagai inventaris kegiatan ekstrakurikuler.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi Terbuka
Menanggapi insiden ini, Sekjen DPP INSPI Ali Rosidin mendesak Kapolri untuk mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:
Klarifikasi Terbuka: Membuka kronologi dan dasar hukum operasi secara transparan kepada publik guna mereduksi spekulasi.
Pemeriksaan Propam: Meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlindungan Khusus Santri: Menjamin pemulihan psikologis serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.
Pelibatan Kementerian Agama: Melibatkan instansi terkait untuk mendampingi lembaga pendidikan keagamaan.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang dihormati di tengah masyarakat. Jika ada dugaan keterlibatan warganya dalam tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Tetapi proses itu harus transparan, terukur, dan tidak berlebihan,” tegas Ali.

Ia mempertanyakan tindakan aparat yang mendobrak pintu pada dini hari, menodongkan senjata kepada santriwati yang belum berpakaian lengkap, serta menahan anak-anak dan balita tanpa bukti yang cukup.
Keseimbangan antara Hukum dan HAM
DPP INSPI mengingatkan bahwa penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan tanpa adanya dikotomi. Menegakkan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan HAM, begitu pula sebaliknya.
“Jika benar terjadi tindakan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, atau perlakuan tidak pantas terhadap perempuan dan anak, maka Propam Polri harus menindaklanjuti. Penegak hukum tidak boleh berada di atas hukum,” ujarnya.
Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi, dan jika nantinya tidak ditemukan bukti keterlibatan, pemulihan nama baik wajib diberikan sebagai bagian dari keadilan.
“Keadilan bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana keadilan itu ditegakkan. Jika kebenaran diungkap dengan cara yang salah, maka kepercayaan publik terhadap hukum yang dibangun pun ikut runtuh,” pungkas Ali. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.