GEMPUR SARANG NARKOBA: Polresta Deli Serdang Amankan 57 Tersangka Serta Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
DELI SERDANG, DN-II Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran penegak hukum. (31/10/2026).
Polresta Deli Serdang sukses menggelar Operasi Sarang Narkoba secara masif dan mengamankan total 57 tersangka yang terdiri atas 12 bandar, 9 pengedar, dan 36 pengguna.
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas turut menyita barang bukti signifikan berupa narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ganja seberat 24 kilogram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers (press release) yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memerangi peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.