Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jateng Larang Anggotanya Gunakan Vape di Dalam maupun Luar Kantor
SEMARANG, DN-II Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini merupakan langkah tegas institusi dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin dan integritas personel. (2/11/2026).
Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Jajaran Polda Jateng bergerak cepat menindaklanjuti dan memedomani aturan tersebut. Setiap anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polda Jateng diharapkan mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi serta komitmen menjaga profesionalisme.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Perangkat vape kerap dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto, penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, pencegahan wajib dimulai dari internal Polri sebelum kepolisian mengajak masyarakat luas.
Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) serta Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan dari hulu.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, melainkan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, integritas adalah fondasi utama. Seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kebijakan ini merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Polda Jateng memastikan akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, di mana personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan mekanisme internal Polri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Jateng menegaskan komitmen kuatnya untuk terus mengoptimalkan pencegahan narkotika, membangun kedisiplinan aparat, serta mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
(Red/Casroni)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.