Terima Pengurus GMNI, Wamen Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia Berciri Religius dan Antikolonialisme
JAKARTA, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Kalibata, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Viva Yoga membagikan pengalaman masa lalunya ketika aktif sebagai pengurus PB HMI dan dididik langsung oleh salah satu pendiri HMI, Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, yang juga dikenal dekat dengan kalangan GMNI karena sering memberikan pelatihan kader.
Melalui figur yang akrab disapa Pak De tersebut, Viva Yoga banyak berdiskusi mengenai sejarah dan pemahaman mendalam tentang nasionalisme, termasuk kerap diajak bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh dekat Presiden Soekarno seperti Ruslan Abdul Ghani.
Menurut Viva Yoga, definisi nasionalisme Indonesia memiliki karakter dan sejarah yang khas serta berbeda dari bangsa lain. Bagi negara-negara yang bersifat ekspansionis atau agresor, nasionalisme kerap dijadikan alat untuk menjajah bangsa lain. Sebaliknya, mengutip pemikiran Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, nasionalisme Indonesia berakar pada perlawanan terhadap penindasan.
“Nasionalisme Indonesia adalah melawan penjajahan dan menentang kolonialisme. Jadi, nasionalisme Indonesia adalah antikolonialisme,” tegas Viva Yoga.
Ia menambahkan, karena penjajahan dan kolonialisme merupakan bentuk kezaliman yang melanggar hak asasi manusia serta nilai-nilai ajaran agama, maka nasionalisme Indonesia secara substansial tidak hanya bersifat antikolonialisme, tetapi juga religius. Oleh karena itu, pemahaman mengenai nasionalisme Indonesia harus dilihat secara utuh.
“Waktu menjadi anggota MPR dua periode, saya kerap menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar yang di antaranya ada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.
Respons Isu Konflik Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Selain membahas wawasan kebangsaan, dialog bersama pengurus DPP GMNI juga menyinggung persoalan aktual, salah satunya terkait konflik pertanahan yang masih terjadi di sejumlah kawasan transmigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Viva Yoga mengakui bahwa persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi tantangan di lapangan. Konflik kerap muncul akibat tumpang tindih batas wilayah dengan kawasan hutan, lahan milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lahan perorangan, hingga batas wilayah dengan negara lain.
Sebagai contoh, ia menyebutkan adanya kawasan transmigrasi yang telah mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1985, namun kemudian diterbitkan keputusan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2020 yang menyatakan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Kondisi administratif inilah yang memicu sengketa, dan saat ini Kementerian Transmigrasi tengah bekerja aktif untuk menyelesaikannya.
Viva Yoga mengingatkan kembali adanya rekomendasi atau keputusan dari Komisi V DPR RI yang menegaskan bahwa apabila terdapat kawasan kehutanan yang bersinggungan atau berada di dalam kawasan transmigrasi, maka pihak terkait wajib mengambil langkah penyelesaian.
“Kalau sudah menjadi kawasan transmigrasi dan ada tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, maka status kawasan hutan tersebut harus dilepaskan,” ujar mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut. Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.