MUARADUA, DN-II Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, M. Rahmatullah, S.STP., M.M., memimpin rapat koordinasi terkait Perubahan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Abdi Praja, Selasa (24/02/2026).
Dalam arahannya, M. Rahmatullah menegaskan bahwa revisi penjabaran APBD ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat yang bersifat aktual.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada pada jalur yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda di hadapan para kepala perangkat daerah.
Poin-Poin Strategis Perubahan
Rapat tersebut menitikberatkan pada beberapa agenda krusial, antara lain:
Penyesuaian Alokasi: Re-alokasi anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Sinkronisasi Program: Memastikan program prioritas pembangunan daerah sejalan dengan visi misi kabupaten.
Percepatan Realisasi: Mendorong percepatan belanja daerah guna mencapai target kinerja fisik dan non-fisik di Tahun Anggaran 2026.
Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk memperkuat koordinasi dan sinergi. Ia mewanti-wanti agar proses administrasi perubahan anggaran diselesaikan tepat waktu guna menghindari kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Komitmen Tata Kelola Keuangan
Melalui rapat ini, Pemkab OKU Selatan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Harapannya, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan infrastruktur serta ekonomi di Bumi Serasan Seandanan.
Hadir dalam rapat tersebut para Asisten Setda, Inspektur Kabupaten, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, jajaran Kepala OPD, Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian, serta Camat Kisam Tinggi dan Camat Sungai Are.
Laporan: Udin
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
