Detik Nasional

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melantik 734 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI TA 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/7/2026). Perwira yang dilantik terdiri atas 438 Matra Darat, 203 Matra Laut, dan 93 Matra Udara.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI juga memberikan penghargaan kepada siswa terbaik pria dan wanita dari masing-masing matra, yaitu Matra Darat Letda Inf Agus M.D. Simamora, S.E. dan Letda Caj (K) Dita Listya Etania, S.I.Kom., M.I.Kom.; Matra Laut Letda Laut (KH) Daffa Reyhan Gymnastiar, S.IIP. dan Lettu Laut (K/W) drg. Kunthi Tri Haryanti; serta Matra Udara Letda Sus Muhamad Bachrul Ferlyanto, S.Geo. dan Letda Kes (W) Ns. Vera Septiana Fardani, S.Tr.Kep.

Dalam amanatnya, Panglima TNI mengucapkan selamat kepada seluruh perwira remaja atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan pertama dan menegaskan bahwa tantangan tugas TNI yang semakin kompleks menuntut setiap perwira memiliki wawasan strategis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta tetap berpegang teguh pada jati diri prajurit TNI.

“Tantangan tugas TNI yang semakin kompleks saat ini menuntut setiap perwira memiliki wawasan strategis yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Untuk itu terus tingkatkan profesionalisme dan kualitas kepemimpinan, kuasai teknologi. Serta pegang terus Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dalam setiap pengabdian,” tegas Panglima TNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Perwira Remaja agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, loyalitas, serta konsisten menjaga netralitas TNI dalam setiap pelaksanaan tugas. “Saya memerintahkan seluruh perwira muda untuk senantiasa waspada terhadap setiap ancaman yang dapat melemahkan persatuan bangsa, konsisten menjaga netralitas TNI, serta melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Panglima TNI.

Pelantikan Perwira Karier TNI merupakan bagian dari komitmen TNI dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, profesional, modern, dan adaptif guna memperkuat pertahanan negara. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Brebes, DN-II Proses pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes terus menunjukkan perkembangan yang positif. Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mempercepat penyelesaian pembangunan jembatan yang diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat. Senin, (27/7/2026).

Di tengah berlangsungnya pekerjaan konstruksi, Babinsa Desa Kedungoleng, Sertu Maryono, terus hadir mendampingi serta ikut bekerja bersama warga. Kehadiran Babinsa merupakan bentuk nyata pengabdian TNI AD melalui Kodim 0713/Brebes dalam mendukung pembangunan di wilayah binaan sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan gotong royong di lokasi pembangunan. Berbagai tahapan pekerjaan dilaksanakan secara bersama-sama, mulai dari penyiapan material, pengecekan konstruksi, hingga penyelesaian bagian-bagian jembatan yang menjadi prioritas. Kekompakan antara Babinsa dan warga mencerminkan tingginya kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Sertu Maryono menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Beton Garuda bukan hanya menghadirkan sarana penghubung antarkawasan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan desa. Dengan akses yang lebih baik, mobilitas masyarakat akan semakin lancar sehingga aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan sosial dapat berkembang lebih optimal.

“Keberhasilan pembangunan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. Semangat gotong royong yang ditunjukkan masyarakat menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujar Sertu Maryono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jembatan Beton Garuda nantinya akan menjadi infrastruktur penting yang mempermudah warga dalam mengangkut hasil pertanian, mempercepat distribusi barang, serta memperlancar aktivitas sehari-hari. Kehadiran jembatan yang kokoh dan aman diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di Desa Kedungoleng dan wilayah sekitarnya.

Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih menjadi nilai luhur yang terus terpelihara. Kebersamaan yang terjalin antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata hingga ke pelosok desa.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan, Babinsa tidak hanya membantu mempercepat pembangunan, tetapi juga memberikan motivasi agar masyarakat terus menjaga semangat persatuan dan kebersamaan. Sinergi tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan akan berjalan lebih efektif apabila seluruh elemen masyarakat saling mendukung dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kodim 0713/Brebes berkomitmen untuk terus hadir mendukung setiap program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng menjadi salah satu wujud nyata peran TNI dalam membantu pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga, diharapkan pembangunan Jembatan Beton Garuda dapat diselesaikan sesuai target sehingga segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kehadiran jembatan tersebut akan menjadi simbol kemajuan desa, memperlancar konektivitas wilayah, serta membawa manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.(Pen0713)

BOGOR, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 Kementerian Transmigrasi (Kementrans) diprogramkan untuk menindaklanjuti hasil riset TEP 2025. Program ini difokuskan guna merealisasikan perintisan produk unggulan di kawasan transmigrasi.

​”TEP tahun ini bertujuan untuk merealisasikan perintisan produk unggulan di kawasan transmigrasi,” ujar Viva Yoga kepada para wartawan usai memberikan pembekalan kepada 1.476 anggota TEP 2026 di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).

​Wamen Viva Yoga menjelaskan bahwa seluruh orientasi program transmigrasi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. TEP 2026 melibatkan kekuatan akademisi yang terdiri dari 39 guru besar, 158 doktor, 263 magister, dan 1.016 sarjana dari 10 perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yaitu:

Universitas Indonesia (UI)

​Institut Pertanian Bogor (IPB)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Institut Teknologi Bandung (ITB)

​Universitas Padjadjaran (Unpad)

​Universitas Gadjah Mada (UGM)

​Universitas Diponegoro (Undip)

​Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

​Universitas Airlangga (Unair)

​Universitas Brawijaya (UB)

​Universitas Hasanuddin (Unhas)

​Dengan pelibatan akademisi tersebut, Kementrans berharap misi program dapat berjalan maksimal. Hasil tindak lanjut riset nantinya tidak hanya digunakan oleh Kementrans, tetapi juga direkomendasikan kepada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta lembaga lainnya.

​”Semua tindak lanjut hasil riset ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ekonomi, sosial, dan industri di kawasan transmigrasi,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bekali Anggota Sebelum Terjun ke Lapangan

​Sebelum disebar ke 53 kawasan transmigrasi, ribuan anggota TEP terlebih dahulu mendapatkan pembekalan komprehensif. Langkah ini dinilai krusial agar para anggota memahami kondisi ekonomi, sosial, budaya, hingga politik di masing-masing wilayah penugasan.

​”Pembekalan penting agar mereka bisa mengetahui kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan politik di masing-masing kawasan, mengingat setiap wilayah mempunyai ciri spesifik baik dari segi sosiologi, budaya, maupun potensi sumber dayanya,” tutur Wamen Viva Yoga.

​Melalui pembekalan ini, para anggota TEP diharapkan tidak mengalami kendala penyesuaian terhadap struktur sosial masyarakat setempat. Pemahaman yang komprehensif akan memudahkan mereka berinteraksi dengan para pemangku kepentingan, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh budaya, aparat birokrasi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

​”Mereka nantinya langsung bisa melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program yang dibawa dengan pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Dorong Inovasi dan Pembangunan Berkelanjutan

​Wamen Viva Yoga berharap kehadiran anggota TEP di kawasan transmigrasi mampu membawa inovasi, kreativitas, serta proses pembelajaran guna membangun perubahan sosial dan ekonomi yang lebih produktif dan mensejahterakan masyarakat.

​Melalui sinergi dengan civitas akademika dan penerapan keilmuan yang mumpuni, pembangunan kawasan transmigrasi diyakini akan lebih terarah, berkelanjutan, serta memiliki target dan tujuan yang terukur.

​”Hasil TEP ini nantinya dapat menjadi rekomendasi strategis untuk program pembangunan transmigrasi selanjutnya,” pungkasnya. Red

Wonogiri, DN-II Sebuah aksi luar biasa ditunjukkan oleh sekelompok emak emak yang biasa dijuluki ras terkuat dimuka bumi di desa Brenggolo Kecamatan Brenggolo kabupaten Wonogiri.

Pasalnya, keberadaan mereka turut memainkan peran penting dalam kesuksesan program Tentara manunggal membangun desa (TMMD) Sengkuyung tahapIII tahun 2026 di desa mereka. Yakni dengan turut serta dalam pembangunan talud bersama anggota tentara. Senin (27/7/2026).

Partisipasi mereka tidak hanya menunjukkan semangat gotong royong, tetapi juga menjadi pendorong keberhasilan dalam Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

Dalam pelaksanaan TMMD sengkuyung, Sejumlah emak emak aktif bergabung dengan anggota TNI L dari Kodim 0728/Wonogiri dalam kegiatan pembangunan sasaran fisik. Yaitu pembangunan sarana fisik talud dengan panjang 40 meter dan tinggi 1,5 meter.

Menurut Dandim Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan melalui Pasiter Kapten Inf Jumadi, Ini merupakan bukti adanya sinergi tas dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat. Kegiatan sasaran TMMD di desa Brenggolo ini sangat tepat dan sudah di harapan sejak lama oleh masyarakat di sini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya optimis TMMD di desa Brenggolo ini akan tercapai sesuai target lebih tepat dari apa yang sudah kita rencanakan,”. terang Pasiter. Red/Ak

INDRAMAYU, DN-II Penantian panjang hingga bertahun-tahun akhirnya terwujud. Impian warga Desa Temiyang Blok Rancawas, Kecamatan Kroya, untuk memiliki jalan beton kini menjadi kenyataan.

Jalan sepanjang 3 kilometer yang memperpendek jarak dan waktu tempuh antara Blok Pejaten ke Balai Desa Temiyang itu kini terbilang halus dan mulus. Senin (27/7/2026).

Sebagaimana diketahui, jalan kabupaten di Blok Rancawas sebelumnya dalam kondisi rusak berat dan mirip kubangan kerbau. Namun, di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim, jalan tersebut dibangun menggunakan konstruksi beton guna memudahkan akses mobilitas warga.

Plt. Camat Kroya, Cahyandi, mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati Indramayu karena wilayahnya menjadi prioritas dalam rehabilitasi infrastruktur, khususnya jalan kabupaten.

Dalam sambutan singkatnya, Cahyandi berpesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memelihara jalan yang baru saja dibangun tersebut. Ia berharap, dengan hadirnya infrastruktur yang baik, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan tidak lagi menjadi daerah yang terisolasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Nanang Aris, salah seorang warga Blok Rancawas, mengaku sangat senang dengan betonisasi jalan di desanya. Menurutnya, perbaikan jalan ini membuat warga merasa diperhatikan oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah sangat lama menantikan pembetonan jalan, karena memang kondisi jalan di blok kami rusak parah,” katanya.

“Sekarang alhamdulillah suara kami didengar oleh Pak Bupati Lucky Hakim. Kami merasakan kehadiran pemerintah. Terima kasih Pak Bupati,” ungkapnya.

Seusai diresmikan, puluhan warga dari kalangan tua hingga muda berjejer di sepanjang Blok Rancawas untuk menggelar syukuran dan makan bersama di atas jalan yang baru dibeton. Hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur karena lingkungan tempat tinggal mereka kini tersentuh pembangunan. (Red).

Brebes, DN-II Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sidakaton, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, mendadak menjadi sorotan tajam setelah diprotes oleh para petani setempat pada Senin (27/7/2026). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp100.000.000,- ini diduga dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta melenceng dari titik lokasi yang telah ditentukan.

​Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, pengerjaan fisik irigasi yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Sida Jaya ini menuai banyak kejanggalan. Selain pemasangan dinding saluran yang dinilai tidak sesuai standar ketentuan teknis hanya menyerupai lapisan keramik pada bagian muka lokasi pengerjaan juga dipindahkan secara sepihak ke area persawahan Desa Luwungbata.

​Pihak Penyuluh Lapangan Pertanian (PLL) sempat berdalih bahwa pemindahan lokasi dilakukan karena aliran tersebut masih dalam satu jalur dan dianggap paling dangkal. Kendati demikian, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan prosedur administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Analisis Yuridis: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

​Pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara (APBN), termasuk hibah atau Bantuan Pemerintah untuk Kelompok Tani, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Relevansi: Jika terbukti spesifikasi material dikurangi (seperti takaran semen yang tidak sesuai) atau pengerjaan fiktif/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pengurus kelompok tani atau pihak terkait dapat dijerat dengan undang-undang ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Penipuan dan Pemalsuan

​Pasal 378 KUHP: Mengenai tindak pidana penipuan. Apabila pelaksanaan proyek disengaja tidak sesuai dengan perjanjian kontrak atau spesifikasi demi mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap program pemerintah.

​Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Teknis Bantuan Pemerintah

​Bantuan dana pemerintah untuk kelompok tani wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

​Penyimpangan titik lokasi pengerjaan (geser titik tanpa adendum atau izin tertulis dari pejabat berwenang/instansi pemberi bantuan) merupakan bentuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program.

Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh

​Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, para petani Desa Sidakaton mendesak instansi berwenang, baik Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar anggaran negara yang dikucurkan melalui APBN benar-benar mendongkrak produktivitas pertanian warga, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan wewenang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.

​Tim Redaksi

Lampung Timu, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kunjungan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Raman Utara dengan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional.

Rombongan DPP-GWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP-GWI, Andera, didampingi Ketua DPC-GWI Tulang Bawang, Ketua DPC-GWI Tulang Bawang Barat, dan Ketua DPC-GWI Pesawaran. Kedatangan rombongan disambut oleh petugas SPKT yang dipimpin Iptu Ida Bagus.

Dalam kesempatan tersebut, DPP-GWI menyerahkan Surat Pemberitahuan Silaturahmi sekaligus Permohonan Konfirmasi kepada Kapolsek Raman Utara terkait proses penanganan perkara hukum yang sedang dijalani Ketua DPC-GWI Lampung Timur, Aji Suryanto.

Melalui surat tersebut, DPP-GWI menyampaikan lima tujuan utama, yakni mempererat hubungan silaturahmi dan komunikasi dengan Polsek Raman Utara, memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Aji Suryanto selama proses penyidikan, memohon kesempatan untuk memperoleh keterangan langsung dari Aji Suryanto sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, serta membangun sinergi antara insan pers dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Umum DPP-GWI, Andera, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Raman Utara atas sambutan yang diberikan kepada rombongan.

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

” Kami mengucapkan terima kasih kepada Iptu Ida Bagus beserta jajaran SPKT Polsek Raman Utara yang telah menerima dan melayani kami dengan sangat baik. Pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional seperti ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers,” ujar Andera.

Menurut Andera, komunikasi yang baik antara organisasi pers dan Kepolisian merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

DPP-GWI berharap silaturahmi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat sinergi antara insan pers dan Kepolisian, sehingga kerja sama yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kemerdekaan pers sesuai peraturan perundang-undangan dapat terus ditingkatkan.

Tim/Redaksi

INDRAMAYU, DN-II Dengan diawali mengenang dan mendoakan 3 Maha Guru PS BHIRAWA ANORAGA, keluarga besar Perguruan Silat BHIRAWA ANORAGA menggelar acara Pengesahan & Syukuran Ujian Kenaikan Tingkat Tahun 2026.

Acara khidmat tersebut bertempat di PADEPOKAN (Sasana) PS BHIRAWA ANORAGA, Jl. Central Perumahan Nelayan KPHI RT.04/01 Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu 45219, pada Minggu (26/7/2026).

Acara dihadiri langsung oleh Pengurus IPSI Jawa Barat Romo Agung, Ketua IPSI Kabupaten Indramayu H. Fajar Ismadi, Ketua AMKI Indramayu Andry Prayitna, Wadankoti Pemuda Pancasila Asmawi, serta jajaran Pengurus PS BHIRAWA ANORAGA H. Judah, H. Jaedi, Abah Yanto, Suherlin, para pesilat yang disahkan dan para orang tua/wali murid.

Dalam sambutannya, Ketua IPSI Indramayu H. Fajar Ismadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada PS BHIRAWA ANORAGA yang tetap konsisten melestarikan budaya pencak silat dengan filosofi “PERKASA TAPI RENDAH HATI”.

“Selamat untuk Pengesahan & Syukuran ujian kenaikan tingkat PS BHIRAWA ANORAGA 2026. Hari ini tidak hanya menerima murid baru, tapi juga mengesahkan hasil dari sebuah proses tempaan mental dan fisik. Semoga kedepan Olahraga Silat ini menjadikan prestasi kebanggaan Kabupaten Indramayu serta menjadi ketauladanan bagi sesama,” terangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di waktu yang sama, Ketua Umum PS BHIRAWA ANORAGA, H. Judah dalam sambutannya menegaskan bahwa kenaikan tingkat bukanlah akhir, melainkan awal tanggung jawab yang lebih besar.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh siswa yang telah disahkan kenaikan tingkatnya. Ingat, semakin tinggi ilmu yang kalian miliki, semakin rendah hati kalian harusnya. Jaga nama baik perguruan, hormati orang tua, dan jadilah pesilat yang PERKASA di gelanggang namun RENDAH HATI dalam kehidupan. Jangan lupakan jasa 3 Maha Guru kita yang telah mewariskan keilmuan ini,” tegas H. Judah.

Acara ditutup dengan doa bersama, Sungkem Kepada Kedua Orang Tua (mencuci kedua kaki), ramah tamah dan foto bersama sebagai wujud syukur atas kelancaran seluruh rangkaian ujian kenaikan tingkat tahun 2026. Red

​BREBES, DN-II Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi potret buruk pengelolaan anggaran negara. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Congkar ini terindikasi kuat dikerjakan secara serampangan, mengabaikan spesifikasi teknis, serta berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan sepihak. (26/7/2026).

​Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Sejahtera. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan bagi petani, peninjauan langsung di lapangan justru membongkar realitas yang memprihatinkan.

​Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis dan Potensi Kerugian Negara

​Berdasarkan pemantauan visual di lokasi, mutu fisik bangunan irigasi menunjukkan indikasi kuat penurunan kualitas material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemasangan batu kali pada struktur penopang tampak dikerjakan secara asal-asalan dengan adukan mortar yang sangat minim semen, sehingga rentan mengalami keropos.

​Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di kalangan petani setempat. Infrastruktur saluran air yang baru dikerjakan ini diprediksi tidak akan mampu menahan debit air dalam jangka panjang dan terancam jebol sebelum masa pemeliharaan berakhir, mencederai esensi utama pembangunan infrastruktur pedesaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Borok proyek ini semakin telanjang melalui papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan. Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur fatal yang mencetak kalimat “PENINGKATAN JARAKAN IRIGASI” alih-alih Jaringan Irigasi.

​Kesalahan konyol ini membuktikan lemahnya fungsi kontrol, kurangnya ketelitian panitia pelaksana, serta abainya tenaga pendamping masyarakat dan pejabat Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pemali Juana dalam memastikan transparansi publik yang akurat dan akuntabel. Skema swakelola tipe empat yang menuntut partisipasi aktif dan integritas justru diduga disalahgunakan sebagai celah meraup keuntungan pribadi.

​Landasan Hukum dan Jerat Peraturan Perundang-Undangan

​Indikasi penyimpangan dalam proyek rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

​Mengatur tentang tanggung jawab pengelola keuangan negara dan kewajiban ganti rugi terhadap setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan petunjuk teknis P3-TGAI:

​Mengatur asas pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, termasuk mekanisme pelaksanaan swakelola yang harus mematuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

​Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

​Menyikapi indikasi penyimpangan yang kasat mata ini, elemen masyarakat mendesak langkah hukum dan administratif yang konkret tanpa kompromi. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama BBWS Pemali Juana dituntut segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengaudit fisik bangunan dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan proyek secara transparan.

​Jika terbukti ada unsur penyelewengan dana atau kesengajaan menurunkan spesifikasi teknis, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) wajib didorong masuk untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, disertai kewajiban pembongkaran total dan pembangunan ulang struktur yang gagal mutu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pengurus P3A Tani Sejahtera dan instansi terkait masih terus diupayakan.

​Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas substansi laporan investigasi ini.

​Publisher – Red

BREBES, DN-II Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Proyek rehabilitasi saluran irigasi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat sarat penyimpangan, baik dari segi transparansi progres fisik maupun standar kualitas pengerjaannya. (26/7/2026).

​Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kegiatan tersebut memiliki spesifikasi:

​Nama Program: P3-TGAI Tahun Anggaran 2026

​Pelaksana Kegiatan: P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan (D.I. Congkar)

​Lokasi Kegiatan: Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Nilai Kontrak: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

​Sumber Dana: APBN TA 2026

​Indikasi Pelanggaran Teknis dan Temuan Lapangan

​Kejanggalan pertama ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Papan nama proyek berukuran besar memang telah berdiri gagah di lokasi. Namun, pemandangan di sekitar papan proyek berbanding terbalik dengan informasi yang tertulis. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi objek perbaikan di Daerah Irigasi (D.I.) Congkar tampak sepi dari aktivitas pengerjaan.

​Bahkan, dari foto yang didokumentasikan di lokasi, terlihat sebuah galian tanah untuk saluran irigasi yang kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang layak. Dalam foto tersebut, terlihat pemasangan batu kali atau batu gunung yang dilakukan secara serampangan. Batu-batu ditata tanpa adanya adukan semen (spesi) yang memadai sebagai pondasi atau dinding penahan, serta hanya ditumpuk di atas tanah galian yang masih labil.

​Kondisi ini sangat rentan terhadap keruntuhan. Tanpa adanya ikatan semen yang kuat, struktur batu tersebut akan mudah tergerus air irigasi dan longsor, terutama saat debit air meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan teknis dari pihak pendamping lapangan (TPM) dan konsultan, serta kompetensi dari pelaksana kegiatan P3A.

​”Papan proyeknya sudah dipasang sejak lama, tapi pengerjaannya seperti ini. Sangat lambat dan kualitasnya dipertanyakan. Tidak ada material pasir dan semen yang cukup terlihat di lokasi. Kami khawatir dana negara terbuang percuma,” tutur salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Kombinasi antara lambatnya progres fisik yang terlihat di awal dan dugaan rendahnya standar kualitas pengerjaan memicu kecurigaan publik bahwa proyek ini sarat akan penyelewengan. Ada indikasi kuat bahwa dana negara digunakan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan (mark down).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan yaitu P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan belum dapat dikonfirmasi terkait mandeknya progres fisik dan buruknya kualitas konstruksi di lapangan.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Siluman Irigasi APBN 2026 di Brebes: Papan Nama Gagah Terpancang, Kualitas Pengerjaan Ternoda Potret Kejanggalan

​Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi saluran irigasi bernilai ratusan juta rupiah ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau dapat menjerat oknum-oknum terkait:

​1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 Ayat (1):

​”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Pasal 3:

​”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Analisis: Dugaan pengurangan volume material (mark down) dan pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat selisih antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.

​2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 96:

​Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian pihak lain/negara.

​Analisis: Pemasangan batu kali tanpa adukan semen yang memadai di atas tanah labil menunjukkan pengabaian terhadap standar keamanan dan mutu konstruksi bangunan air.

​3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

​Walaupun papan nama proyek telah terpasang, transparansi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan progres penyerapan anggaran wajib diakses oleh publik. Penutupan akses informasi atau tidak adanya kejelasan atas lambatnya pengerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.

​Desakan Tindakan Tegas

​Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Brebes mendesak pihak BBWS Pemali Juana selaku instansi penanggung jawab, serta aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan:

​Investigasi Mendalam dan Audit Keuangan: Memeriksa aliran dana P3-TGAI TA 2026 di Desa Pangebatan secara menyeluruh.

​Uji Petik Kualitatif Fisik: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menguji kualitas struktur bangunan sesuai dengan spesifikasi teknik dalam kontrak kerja.

​Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum pengurus P3A maupun pihak pendamping yang diduga terlibat dalam upaya pelemahan mutu infrastruktur demi meraup keuntungan pribadi.

​Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, serta memastikan program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani.

​Publisher – Red

You cannot copy content of this page