Modus Tata Letak Kontainer Dibongkar: Beras India Disembunyikan di Balik Karung Garam Industri
CIBINONG, DN-II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan ton beras asal India yang diimpor menggunakan dokumen pabean tidak sesuai. Praktik ilegal ini melibatkan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
โSebanyak 194,9 ton atau 3.898 karung beras ilegal ditemukan di antara total 420 ton barang impor milik PT Internasional Leather Works (ILW). Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi pengawasan ketat antara Kanwil DJBC Jawa Barat, Kanwil DJBC Jawa Timur I, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat, serta Bea Cukai Bogor.
โKronologi Penindakan
โKepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Direktorat P2 Kantor Pusat melalui penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI).
โBerdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.3), PT ILW mengeklaim komoditas yang diimpor adalah salt chemical for use leather tanning atau garam untuk bahan penolong penyamakan kulit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

โ”Bergerak berdasarkan NHI, petugas melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan penindakan terhadap total 420 ton barang ini,” ujar Finari saat memberikan keterangan pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026).
โDari pemeriksaan mendalam terhadap 15 kontainer muatan, petugas mendapati rincian barang sebagai berikut:
โ194,9 ton (3.898 karung) beras asal India.
โ225,4 ton (4.508 karung) garam industri penyamakan kulit.
โSeluruh barang bukti tersebut kemudian dipindahkan dari lokasi gudang PT ILW di Kabupaten Bogor ke TPP Bea Cukai Cikarang akibat keterbatasan kapasitas penyimpanan perusahaan.
โModus Operandi Pelaku
โDalam menjalankan aksinya, importir diduga menggunakan sejumlah modus operandi untuk mengelabui petugas pengawasan pabean, meliputi:
โMisdeclaration (Salah Pemberitahuan): Memalsukan atau tidak menyesuaikan isi pemberitahuan pabean terkait jenis komoditas yang diimpor.
โKemasan Serupa: Menggunakan jenis karung beras dan garam yang hampir identik secara visual untuk mengecoh pengamatan kasatmata.
โPengaturan Tata Letak Kontainer: Menyusun muatan secara sengaja dengan menempatkan karung garam industri di bagian depan kontainer, sementara karung beras disembunyikan di bagian paling belakang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โTim gabungan DJBC saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk memeriksa potensi pelanggaran ketentuan fasilitas Kawasan Berikat serta dampaknya terhadap perekonomian dan stabilitas pangan nasional. Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
