MUARADUA, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., M.M., saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025-2026 di Ruang Nagara Bhakti, Jumat (27/02/2026).
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa sektor pajak daerah masih menjadi tulang punggung utama kontribusi PAD dibandingkan sektor retribusi maupun pendapatan sah lainnya.
Fokus optimalisasi saat ini mencakup lima sektor krusial, yakni:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Restoran dan Hotel
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
“Kami mencatat ada beberapa tantangan di lapangan, mulai dari perlunya peningkatan kepatuhan wajib pajak, pembaruan data objek pajak, hingga urgensi inovasi sistem pemungutan berbasis digital,” jelas Firman.
Menanggapi hal tersebut, Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, menekankan bahwa pajak daerah adalah mesin utama pembiayaan pembangunan daerah. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara berkelanjutan.
“Evaluasi ini bukan sekadar melihat angka capaian 2025, tapi merumuskan strategi di tahun 2026. Kita harus memperkuat koordinasi, memperbaiki sistem pendataan, dan memperketat pengawasan agar potensi pajak tergali maksimal,” tegas Sekda.
Lebih lanjut, rapat tersebut menyepakati pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen melakukan percepatan transformasi digital dalam tata kelola pajak demi kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Inspektur, Kepala Bapenda, jajaran Kepala OPD, Kabag Umum, serta para Camat se-Kabupaten OKU Selatan.
Reporter: Udin
MUARADUA, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) bergerak taktis menyikapi kerusakan infrastruktur di jantung kota. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perbaikan jalan dengan metode tambal sulam mulai dilakukan di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kota Muaradua.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., sebagai bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang berlubang dan berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Prioritas Keselamatan di Atas Urusan Administrasi
Meski kedua ruas jalan tersebut secara administratif merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab OKU Selatan memilih untuk tidak berpangku tangan. Pertimbangan keselamatan pengguna jalan di pusat ekonomi daerah menjadi alasan utama pengambilan kebijakan ini.
Adapun rincian penanganan mencakup:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalan Jenderal Sudirman: Sepanjang kurang lebih 1.506 meter.
Jalan Ahmad Yani: Sepanjang kurang lebih 3.000 meter.
Kedua jalur ini merupakan urat nadi mobilitas warga, pusat aktivitas ekonomi, sekaligus akses utama menuju berbagai pelayanan publik di pusat kabupaten. 
Pernyataan Bupati Abusama
Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan fungsi jalan bagi masyarakat luas di atas sekat kewenangan birokrasi.
“Walaupun ruas Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani kewenangan Provinsi, namun melihat kondisinya yang membutuhkan penanganan mendesak, kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Demi keselamatan dan kenyamanan warga, kita lakukan langkah cepat dengan tambal sulam,” tegas Bupati.
Namun, ia juga memastikan bahwa langkah ini hanyalah penanganan darurat. Pemkab OKU Selatan tetap menjalin komunikasi intensif dengan pihak Provinsi agar perbaikan permanen segera dilakukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Yang terpenting saat ini adalah memastikan arus lalu lintas lancar dan warga merasa aman saat melintas,” tambahnya.
Harapan Kedepan
Dengan perbaikan ini, diharapkan wajah Kota Muaradua kembali tertata dan aktivitas perekonomian masyarakat tidak terhambat oleh infrastruktur yang rusak. Warga diimbau untuk tetap berhati-hati selama proses pengerjaan berlangsung di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan: Udin
SIMPANG, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) memberikan dukungan penuh terhadap penguatan gizi masyarakat melalui peluncuran Dapur Makan Bergizi Gratis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (MBG SPPG).
Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., didampingi Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., meresmikan langsung fasilitas yang diinisiasi oleh Polres OKU Selatan tersebut di Kecamatan Simpang pada Senin (23/02/2026).
Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Dalam sambutannya, Bupati Abusama menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi strategis untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
“Program Makan Bergizi Gratis ini diharapkan mampu menekan angka gizi buruk dan stunting di Kabupaten OKU Selatan. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita—pemerintah, aparat, dan masyarakat—untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Abusama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres OKU Selatan dan jajaran Bhayangkari yang telah bekerja keras merealisasikan dapur SPPG di wilayah Kecamatan Simpang.
Menyasar Ribuan Penerima Manfaat
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, Hafis Brawindra, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa dapur ini dirancang sebagai pusat kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan hidangan yang higienis dan berkualitas tinggi.
Berdasarkan data teknis, SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari ini melayani total 2.478 penerima manfaat, dengan rincian:
PAUD/TK: 116 anak
Sekolah Dasar (SD): 1.117 siswa
SMP: 712 siswa
SMA: 263 siswa
Kelompok B3 (Ibu hamil, menyusui, & balita): 270 orang
Implementasi Program Prioritas Presiden
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saat ini Polres OKU Selatan telah menyiapkan tiga titik SPPG. Satu diresmikan hari ini, sementara dua lainnya sedang dalam tahap penyelesaian dengan progres 80 hingga 90 persen,” jelas Kapolres.
Menariknya, peresmian ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Kapolres berharap momentum ini membawa berkah ganda, di mana Polri tidak hanya menjaga keamanan (Kamtibmas), tetapi juga hadir dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Peninjauan Standar Operasional
Acara ditutup dengan prosesi pemotongan pita dan peninjauan langsung ke area dapur. Bupati beserta rombongan mengecek Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan guna memastikan keamanan pangan yang akan didistribusikan.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkungan Pemkab OKU Selatan, Camat Simpang, Ketua Bhayangkari Cabang OKU Selatan Ny. Desy Made, serta tokoh masyarakat setempat.
Laporan: Udin
MUARADUA, DN-II Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, M. Rahmatullah, S.STP., M.M., memimpin rapat koordinasi terkait Perubahan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Abdi Praja, Selasa (24/02/2026).
Dalam arahannya, M. Rahmatullah menegaskan bahwa revisi penjabaran APBD ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat yang bersifat aktual.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada pada jalur yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda di hadapan para kepala perangkat daerah.
Poin-Poin Strategis Perubahan
Rapat tersebut menitikberatkan pada beberapa agenda krusial, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyesuaian Alokasi: Re-alokasi anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Sinkronisasi Program: Memastikan program prioritas pembangunan daerah sejalan dengan visi misi kabupaten.
Percepatan Realisasi: Mendorong percepatan belanja daerah guna mencapai target kinerja fisik dan non-fisik di Tahun Anggaran 2026.
Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk memperkuat koordinasi dan sinergi. Ia mewanti-wanti agar proses administrasi perubahan anggaran diselesaikan tepat waktu guna menghindari kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Komitmen Tata Kelola Keuangan
Melalui rapat ini, Pemkab OKU Selatan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Harapannya, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan infrastruktur serta ekonomi di Bumi Serasan Seandanan.
Hadir dalam rapat tersebut para Asisten Setda, Inspektur Kabupaten, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, jajaran Kepala OPD, Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian, serta Camat Kisam Tinggi dan Camat Sungai Are.
Laporan: Udin
MUARADUA, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terus memacu capaian perlindungan jaminan sosial bagi warganya. Wakil Bupati OKU Selatan, Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., menerima audiensi strategis dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dan OKU Raya guna membahas percepatan target 41 persen Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Selasa (24/02/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati ini fokus pada perluasan perlindungan bagi pekerja rentan, mulai dari petani, nelayan, hingga marbot masjid di seluruh wilayah OKU Selatan.
Optimalisasi Anggaran untuk Pekerja Rentan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Selatan, Darmawan, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa meskipun progres perlindungan terus berjalan, capaian pada tahun 2025 masih berada di bawah target 41 persen.
“Masih banyak saudara kita di sektor informal, seperti petani dan pekerja rentan lainnya, yang membutuhkan payung perlindungan. Untuk itu, kami memerlukan penguatan strategi dan dukungan penambahan anggaran agar cakupan perlindungan ini bisa lebih optimal dan merata,” ujar Darmawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prestasi dan Target Tahun 2026
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Raya, Risky, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkab OKU Selatan. Ia mencatat bahwa OKU Selatan sebelumnya pernah mengukir prestasi gemilang.
“Pada tahun pertama, OKU Selatan sukses meraih peringkat pertama di Sumatera Selatan untuk kategori perlindungan pekerja rentan. Tahun 2026 ini, kami membidik target 41 persen UCJ. Kami akan terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban, tapi kebutuhan,” jelas Risky. 
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, audiensi ini adalah langkah konkret untuk merumuskan rencana aksi bersama, mulai dari identifikasi data kepesertaan hingga keterlibatan pelaku usaha lokal.
Respon Pemerintah Daerah
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Bupati H. Misnadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri sepenuhnya di belakang program ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Terkait target 41 persen, usulan penambahan anggaran akan segera kami bahas bersama Bapak Bupati. Kami tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan prinsip mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tegas Misnadi.
Ia juga berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti melakukan edukasi ke akar rumput. “Sinergi yang baik adalah kunci. Jika masyarakat terlindungi, OKU Selatan akan semakin maju dan tenang dalam bekerja,” pungkasnya.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda OKU Selatan dan jajaran pejabat Disnakertrans, yang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi ini dalam langkah teknis di lapangan.
Red/Udin
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MUARADUA, DN-II Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, S.H., menerima audiensi dari jajaran pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal OKU Selatan di Ruang Kerja Bupati pada Selasa (03/03/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan peran strategis ORARI dalam mendukung kelancaran informasi di Bumi Serasan Seandanan.
Fokus pada Mitigasi dan Darurat Bencana
Audiensi ini menyoroti peran krusial ORARI sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan komunikasi alternatif, khususnya saat terjadi situasi darurat atau bencana alam. Mengingat topografi wilayah OKU Selatan yang beragam, keberadaan operator radio amatir dinilai sangat vital dalam menjangkau wilayah blank spot (sulit sinyal).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ORARI Lokal OKU Selatan memaparkan sejumlah agenda strategis, di antaranya:
Program Pembinaan: Peningkatan kapasitas dan kompetensi para operator radio.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesiapsiagaan Bencana: Komitmen personel untuk selalu siaga menjadi jembatan informasi saat jalur komunikasi reguler terputus. 
Sinergitas Wilayah Terpencil: Dukungan komunikasi di wilayah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi seluler secara maksimal.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Bupati Abusama, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi para anggota ORARI. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan mitra yang responsif dan memiliki keahlian teknis seperti yang dimiliki oleh anggota radio amatir.
“Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan peran aktif ORARI selama ini. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan siap mendukung kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian informasi saat kondisi darurat,” ujar Bupati Abusama.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga soliditas antara pemerintah dan organisasi demi memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadin Kominfo) OKU Selatan.
Laporan: Udin
MUARADUA, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terus berkomitmen memperkuat penerapan sistem merit dalam birokrasi. Hal ini diwujudkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara virtual, Selasa (03/03/2026).
Bertempat di Ruang Video Conference Dinas Komunikasi dan Informatika OKU Selatan, kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mentransformasi manajemen SDM aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Transformasi Berbasis Regulasi Terbaru
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 (Perubahan atas Permen PANRB No. 3 Tahun 2020). Regulasi ini menekankan pentingnya manajemen talenta sebagai pilar utama transformasi ASN menuju birokrasi yang lebih lincah dan kompetitif.
Hadir sebagai narasumber utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eva Nirwana, S.IP., M.M. (Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan)
Wahiduddin, S.Hut. (Kabid Pengadaan, Promosi, dan Informasi Kepegawaian)
Acara ini diikuti secara antusias oleh para Sekretaris Dinas, Badan, dan Kecamatan, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Kasubbag Kepegawaian se-Kabupaten OKU Selatan.
Mencetak Pemimpin Masa Depan
Dalam pemaparannya, tim BKPSDM menjelaskan bahwa Manajemen Talenta bukan sekadar pendataan administratif, melainkan instrumen strategis untuk:
Akselerasi Karier: Menyiapkan ASN potensial (talenta terbaik) untuk menduduki jabatan strategis. 
Sistem Merit: Menjamin pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor subjektif.
Objektivitas Data: Menggunakan penilaian umpan balik 360 derajat guna membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil keputusan yang akurat.
“Manajemen Talenta bukan hanya sekadar pemetaan pegawai. Ini adalah komitmen kita untuk membangun ASN yang unggul, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata,” tegas Eva Nirwana.
Komitmen Birokrasi Berdaya Saing
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui penguatan manajemen talenta ini, diharapkan setiap penugasan ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan menjadi lebih terarah dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi. Langkah ini menjadi penegasan bahwa OKU Selatan serius dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja demi kemajuan daerah.
Laporan: Udin
MAJALENGKA, DN-II Sebuah tabir gelap peredaran obat-obatan terlarang daftar G kian masif mengancam wilayah hukum Polres Majalengka. Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Redaksi mengungkap dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan (backing) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat bisnis haram ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. (4/3/2026).
Darurat Narkotika dan Obat Keras di Kota Angin
Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi terpantau menjamur di titik-titik krusial seperti Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati. Sasaran utamanya sangat mengkhawatirkan: buruh pabrik dan generasi muda.
Berdasarkan informasi lapangan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jejaring yang dipimpin oleh inisial JMR, EGN, AGM, dan BRW. Bisnis ini diprediksi meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah per hari, sebuah angka yang diduga cukup untuk “membungkam” ketegasan hukum di tingkat lokal.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku dan pengedar obat keras ini secara jelas telah mengangkangi konstitusi dan regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan izin edar resmi.
Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika benar terdapat oknum APH yang memfasilitasi atau membiarkan (pembiaran) terjadinya kejahatan, maka mereka dapat dijerat sebagai pihak yang membantu kejahatan.
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota Polri dilarang menjadi pelindung kegiatan ilegal atau menyalahgunakan wewenang.
Sikap Pasif Polsek: Retorika Klasik atau Ketidakberdayaan?
Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) di beberapa titik tersebut cenderung defensif dan melempar tanggung jawab. Jawaban normatif seperti “Silakan tanya ke Satnarkoba” menjadi pola komunikasi yang mengindikasikan adanya keengganan untuk menindak tegas di tingkat akar rumput.
Hal ini memicu kritik keras dari KH. ASEP, tokoh ulama setempat.
“Ini adalah pembunuhan karakter dan kesehatan generasi secara sistematis. Jika APH tetap diam, kami para kiai se-Majalengka tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi masif demi menyelamatkan umat dari kehancuran moral,” tegasnya.
Eksploitasi Buruh di Ambang Ramadhan
Para buruh pabrik kerap dijadikan sasaran dengan narasi bahwa obat-obatan ini adalah “obat kuat kerja”. Padahal, ini adalah jebakan ketergantungan yang merusak fisik dan ekonomi mereka. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin agresif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan Redaksi dan Masyarakat
Kepada Kapolri & Kapolda Jabar: Segera turunkan tim Propam dan Ditresnarkoba untuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum di wilayah Polres Majalengka. Jangan biarkan marwah institusi Polri tergadai oleh kepentingan segelintir oknum.
Kepada BPOM & Kemenkes RI: Lakukan sidak besar-besaran terhadap jalur distribusi farmasi di wilayah industri Majalengka guna memutus rantai pasokan ilegal.
Kepada Pemkab Majalengka: Instruksikan Satpol PP untuk bertindak preventif dalam pembersihan titik-titik penjualan berkedok toko kelontong atau kosmetik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kemilau uang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.”
Tim Investigasi Redaksi
BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).
Kronologi Intimidasi di Area Publik
Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.
Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.
“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi
Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.
Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.
Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:
Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.
Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Pernyataan Sikap Redaksi
Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:
Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.
Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.
Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.
Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Tim Redaksi
JAKARTA BARAT, DN-II Slogan “Jakarta Kota Global” kini tengah dipertaruhkan oleh maraknya praktik asusila yang diduga tumbuh subur di wilayah Jakarta Barat. Bliss Massage, sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung.
Ironisnya, praktik ini terkesan kebal hukum meskipun beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, periode di mana pengawasan terhadap industri hiburan malam biasanya diperketat.
Temuan Lapangan: Bisnis Lendir di Balik Kedok Kebugaran
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, tabir gelap di balik layanan pijat ini mulai terkuak. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) secara terang-terangan menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung tanpa canggung.
“Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa operasional Bliss Massage telah menyimpang jauh dari standar layanan terapi kesehatan dan kebugaran yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keresahan ini juga dikonfirmasi oleh warga sekitar yang merasa lingkungan mereka tercemar. Rasman, salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Sering terlihat aparat datang, tapi di bulan Ramadan ini tetap saja buka normal. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah yang berlaku,” ujar Rasman dengan nada kecewa.
Sudin Parekraf Jakbar: Bungkam atau Enggan?
Hingga berita ini dipublikasikan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di Bliss Massage. Sikap bungkam dari otoritas terkait ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan?
Absennya tindakan tegas dari instansi berwenang semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Analisis Hukum: Ancaman Pencabutan Izin Permanen
Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur secara berlapis dalam instrumen hukum nasional maupun daerah:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur sanksi bagi mucikari dan penyedia sarana asusila.
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum): Pasal 42 ayat (2) melarang keras penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.
Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 (Penyelenggaraan Usaha Pariwisata): Pasal 38 dan 54 menegaskan bahwa jika sebuah usaha pariwisata terbukti membiarkan praktik prostitusi, maka izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa perlu melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Nyali Pemprov DKI
Keberadaan Bliss Massage merupakan tantangan terbuka bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Kredibilitas Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Barat kini sedang diuji. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata berupa penyegelan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban umum akan berada di titik nadir.
Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, meski terhadap bisnis yang merasa memiliki “perlindungan” kuat di belakangnya.
(Redaksi/Tim)
You cannot copy content of this page
