BREBES, DN-II Isu kesejahteraan tenaga honorer di sektor pendidikan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. SMPN 3 Brebes kini berada di tengah dilema besar: keinginan untuk memberikan upah layak bagi staf pengajar non-ASN terbentur oleh ketatnya regulasi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (12/2/2026).
Regulasi 20 Persen Jadi “Tembok” Penghalang
Pihak sekolah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13 tenaga honorer berstatus paruh waktu yang menggantungkan hidup dari dana BOS. Meski dedikasi mereka setara dengan tenaga pengajar lainnya, realita penggajian masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Brebes.
Kendala utama bukan pada kemauan sekolah, melainkan pada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) terkait penggunaan anggaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi dana BOS yang diperbolehkan untuk pembayaran honorarium dipatok maksimal sebesar 20 persen. Batasan inilah yang mengunci ruang gerak sekolah dalam melakukan penyesuaian gaji secara signifikan.
Transparansi Anggaran: Simulasi yang Pahit
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memberikan gambaran riil kepada publik, pihak sekolah memaparkan simulasi perhitungan kasar berdasarkan jumlah siswa yang ada:
Komponen Anggaran Estimasi Nilai
Total Siswa ± 900 Siswa
Dana BOS per Siswa ± Rp1.140.000 / tahun
Total Dana BOS per Tahun Rp900.000.000 (pembulatan)
Pagu Maksimal Gaji Honorer (20%) Rp180.000.000 / tahun
Anggaran Gaji per Bulan Rp15.000.000
“Dengan anggaran Rp15 juta per bulan yang harus dibagi untuk 13 orang, maka setiap orang hanya menerima sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta. Inilah alasan teknis mengapa gaji mereka belum bisa menyentuh standar UMR,” ujar seorang narasumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Komite Sekolah Sebagai Jaring Pengaman
Menyikapi celah anggaran yang lebar ini, SMPN 3 Brebes mengakui sangat terbantu oleh eksistensi Komite Sekolah. Mengingat biaya operasional sekolah yang besar tidak mungkin tertutup hanya dari sisa dana BOS (setelah dikurangi gaji honorer), partisipasi orang tua siswa menjadi napas tambahan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan dari Komite Sekolah berperan vital dalam menambal kekurangan biaya operasional serta menyokong kesejahteraan tenaga honorer. Tanpa sinergi ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal di tengah keterbatasan finansial negara.
Persoalan ini menjadi pengingat bagi pemangku kebijakan bahwa pemenuhan hak tenaga pendidik memerlukan solusi yang lebih sistematis daripada sekadar membebankannya pada pos dana BOS yang terbatas.
Reporter: Teguh
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Gelombang transformasi digital dalam administrasi bisnis di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mempercepat adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi terbaru guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan efisien. (11/2/2026).
Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, narasumber Endhan Dwi Harto memaparkan pergeseran fundamental dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Skema ini kini terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menetapkan masa transisi selama empat bulan, di mana regulasi ini mulai berlaku efektif pada 5 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan pembaruan antarmuka visual (user interface) sistem OSS pada 5 November 2025.
Menanggalkan Pola Lama, Mengadopsi Analisis Risiko
“Jika dulu kita mengenal Izin Usaha Industri atau SIUP yang sifatnya administratif umum, sekarang semuanya beralih ke pendekatan analisis tingkat risiko,” ujar Endhan dalam sosialisasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sistem ini, perizinan tidak lagi disamaratakan. Legalitas kini disesuaikan dengan dampak usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Terdapat empat instrumen legalitas utama yang wajib dipahami pelaku usaha:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas sekaligus legalitas dasar.
Sertifikat Standar: Bukti pemenuhan standar kegiatan usaha.
Izin: Dokumen persetujuan khusus untuk kategori usaha risiko tinggi.
PB-UMKU: Izin penunjang operasional, seperti izin genset (di atas 500 kVA) atau SIPA (Izin Air Tanah).
Klasifikasi Tingkat Risiko dan Mekanisme Verifikasi
Kepastian hukum kini ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kategori risiko usaha. Berikut adalah rincian mekanisme perizinannya:
Tingkat Risiko Dokumen Legalitas Mekanisme Verifikasi
Rendah NIB Berlaku sebagai legalitas penuh tanpa verifikasi tambahan.
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Sertifikat terbit otomatis dari sistem (Self-Declaration).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar Memerlukan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.
Tinggi NIB + Izin Wajib melalui verifikasi ketat dan persetujuan instansi pusat/daerah.
Selain sebagai identitas, NIB kini berfungsi sebagai “Super ID” karena telah mencakup Angka Pengenal Importir (API-P dan API-U) serta hak akses kepabeanan.
Klasifikasi Pelaku Usaha Berdasarkan Modal
Berdasarkan aturan terbaru, klasifikasi pelaku usaha kini ditentukan berdasarkan nilai investasi (di luar tanah dan bangunan):
Mikro: Modal sampai dengan Rp1 Miliar.
Kecil: Modal >Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.
Menengah: Modal >Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.
Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.
KKPR: Pondasi Utama Perizinan
Sebelum masuk ke izin operasional, pelaku usaha wajib memenuhi tiga pilar dasar, dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pondasi utama. KKPR memastikan lokasi usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Mekanisme KKPR dibagi menjadi beberapa skenario:
Konfirmasi KKPR: Otomatis melalui sistem jika daerah memiliki RDTR Digital.
Persetujuan KKPR (PKKPR): Penilaian manual oleh instansi terkait, termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
Pernyataan Mandiri: Kemudahan khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil melalui sistem self-declaration.
Untuk wilayah khusus seperti laut dan kawasan hutan, berlaku KKPR Spesifik (KKPRL) untuk pemanfaatan jasa lingkungan maupun penggunaan kawasan hutan bagi infrastruktur strategis.
Dengan integrasi sistem yang semakin matang, diharapkan iklim investasi di Jawa Tengah menjadi lebih akuntabel dan memudahkan para investor untuk berkontribusi pada ekonomi daerah.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Brebes, DN-II Banyak masyarakat penerima manfaat Jaminan Kesehatan seringkali terkejut saat mendapati kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tidak aktif saat hendak digunakan. Padahal, pemerintah telah menyediakan mekanisme khusus agar kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali.
Kasi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika menghadapi kendala tersebut.
“PBI JK merupakan program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Jika statusnya nonaktif, ada prosedur resmi yang bisa ditempuh,” ujar Nina pada Rabu (10/2/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melakukan reaktivasi kartu PBI JK:
Tahapan Reaktivasi Kepesertaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dapatkan Surat Keterangan Berobat
Jika peserta baru menyadari kartu tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan, segeralah meminta Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat. Surat ini menjadi bukti urgensi kebutuhan layanan kesehatan.
Melapor ke Dinas Sosial
Langkah selanjutnya adalah mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa Surat Keterangan Berobat, Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Sampaikan permohonan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.
Verifikasi dan Input Data (SIKS-NG)
Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan data pemohon. Jika dinyatakan layak, petugas akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Validasi Kementerian Sosial
Data yang telah diinput akan masuk ke sistem Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi ulang guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan
Setelah mendapat persetujuan Kemensos, dokumen akan diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk proses administrasi final. Jika seluruh data sinkron, status kepesertaan akan segera aktif kembali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Penting: Jangan Abaikan Pemutakhiran Data
Satu hal yang kerap terlupakan adalah kewajiban pemutakhiran data. Peserta yang telah berhasil melakukan reaktivasi wajib memperbarui datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini bertujuan agar status kepesertaan tetap terjaga dan tidak dinonaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem di masa mendatang.
Tips: Pastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Sinkronisasi data kependudukan merupakan kunci utama percepatan proses verifikasi di Dinas Sosial.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ribuan guru Paruh Waktu di Kabupaten Brebes kini tengah menghadapi ketidakpastian finansial yang serius. Hingga memasuki bulan kedua tahun 2026, dana tunjangan yang menjadi tumpuan hidup mereka belum menunjukkan tanda-tanda akan cair. Kondisi ini diperparah dengan aturan birokrasi dan kebijakan anggaran yang semakin mempersempit ruang gerak sekolah.
1. SK “Mandul” di Mata Perbankan
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah tidak adanya kepastian dana dari APBD. Dampaknya sistemik; Surat Keputusan (SK) penugasan guru Parawatu kini tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank, ujarnya seorang guru .
Berbeda dengan SK instansi lain yang memiliki kepastian pagu anggaran, pihak perbankan enggan menerima SK guru Parawatu karena risiko kredit macet. Tanpa jaminan kepastian anggaran dari pemerintah daerah, lembaga keuangan menilai posisi finansial para guru ini terlalu berisiko.
2. Terbentur Juknis Dana BOS Terbaru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan sempat muncul berkaca pada kebijakan Desember 2025, di mana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk menalangi gaji guru. Namun, per Januari 2026, Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru secara tegas melarang penggunaan dana BOS sebagai dana talangan gaji.
Aturan ketat ini membuat Kepala Sekolah berada di posisi dilematis. Di satu sisi ingin menyelamatkan kesejahteraan guru, di sisi lain mereka terancam sanksi administratif dan temuan pelanggaran jika nekat melanggar aturan penggunaan anggaran.
3. Jeritan Guru Honorer dan Dilema Sekolah
Beban terberat dirasakan langsung oleh para guru honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun. Tunjangan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta yang diharapkan menjadi penyambung hidup, kini hilang tanpa kepastian.
“Dana Komite pun tidak bisa menjadi solusi. Alokasinya sudah habis terserap untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT) lainnya,” ungkap salah satu sumber di lingkungan sekolah.
4. Kesenjangan Kesejahteraan Antar Jenjang
Persoalan ini juga mengungkap fakta pahit mengenai kesenjangan kesejahteraan di dunia pendidikan Brebes. Minat menjadi kepala sekolah di jenjang SD dan SMP dilaporkan menurun drastis dibandingkan jenjang SMA. Hal ini disebabkan minimnya tunjangan khusus bagi pimpinan sekolah di tingkat dasar, sementara beban tanggung jawab dan risiko administratif yang dihadapi sangat besar.
Kesimpulan dan Harapan
Situasi di Brebes saat ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa solusi kebijakan yang konkret dan percepatan anggaran APBD, kualitas pendidikan di daerah ini dipertaruhkan karena para pengajarnya terjebak dalam krisis ekonomi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Sutaryono SH MSI belum bisa menjawab permasalahan ini, sebab belum ada juklak-juklis dari Kementerian Pendidikan pusat , serta dari BKN Pusat pembayaran guru paruh waktu dibayar oleh dana BOSP atau dana APBD Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Awal tahun 2026 menjadi masa sulit bagi masyarakat kelas bawah. Kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan massal kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Januari 2026 memicu krisis kesehatan di lapangan. Banyak warga yang baru menyadari hak jaminan kesehatannya hilang justru saat nyawa menjadi taruhan. (10/2/2026).
I. Suara dari Akar Rumput: Sakit di Tengah Ketidakpastian
Di balik angka-angka statistik penonaktifan, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang memprihatinkan:
Pak Taswi (76), Losari: Di usia senjanya, ia harus pontang-panting mengurus aktivasi kartu saudaranya, Asiyah (50), yang terbaring lemas akibat Vertigo berat. Pelayanan di Puskesmas sempat tertolak karena status kepesertaan yang tiba-tiba mati. Kini, ia terpaksa bergelut dengan birokrasi surat kuasa demi pengobatan sang saudara.
Ibu Wiwit (28), Jatibarang: Istri pekerja serabutan ini tengah menghitung hari menuju persalinan. Nahas, kartu PBI-nya telah non-aktif selama 7 tahun akibat anomali data DTKS. Tanpa jaminan pemerintah, biaya persalinan menjadi beban yang mustahil dipikul keluarganya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ibu Ginarsih (45), Banjarharjo: Nasib serupa menimpa Ginarsih. Padahal seminggu sebelumnya, kartu miliknya dinyatakan aktif. Namun, saat usia kandungan memasuki 8 bulan, sistem tiba-tiba memblokir aksesnya. Ketidakpastian ini menghantui persiapan persalinan anak ketiganya.
II. Bedah Masalah: Mengapa Kartu PBI Tiba-Tiba Mati?
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan penjelasan dari petugas pelayanan (Operator Mas Pandu), ada dua faktor utama yang memicu fenomena ini:
Faktor Penyebab Penjelasan Teknis
Pembaruan Desil Ekonomi Per 29 Januari 2026, pemerintah melakukan cleansing data. Peserta yang dianggap naik kelas (di atas Desil 6) otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan.
Anomali Data DTKS Ketidaksesuaian antara data kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyebabkan sistem memutus kepesertaan secara otomatis.
III. Panduan Darurat: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Bagi warga yang mengalami kendala serupa, terutama dalam kondisi darurat medis, berikut adalah langkah-langkah evakuasi administrasi yang dapat ditempuh:
1. Kriteria Prioritas
Pengaktifan kembali diprioritaskan bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis atau kondisi mendesak (seperti ibu hamil yang akan bersalin).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bukti Medis: Surat keterangan sakit atau rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
3. Prosedur Pengurusan
Bisa Diwakilkan: Proses dapat diurus oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
Tanpa Surat Kuasa: Untuk keluarga inti (suami/istri/anak), surat kuasa tidak diwajibkan selama dapat membuktikan hubungan kekerabatan dengan dokumen resmi.
Surat Kuasa Desa: Diperlukan jika pengurus adalah kerabat di luar satu KK atau perangkat desa.
Catatan Penting: Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu sakit sebelum mengecek status. Gunakan aplikasi Mobile JKN secara berkala untuk memastikan kartu tetap aktif.
Analisis Penutup:
Ketidaksiapan integrasi data kependudukan tetap menjadi “kerikil tajam” bagi akses kesehatan masyarakat rentan. Reformasi birokrasi seharusnya mempermudah, bukan justru menghambat penanganan medis di saat-saat kritis.
Reporter: Teguh
Pontianak, Kalbar, DN-II Prof Sutan Nasomal, seorang akademisi dan aktivis masyarakat, meminta Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, untuk memerintahkan Kapolresta Pontianak untuk menyidik rumah judi yang ada di Kota Pontianak. Permintaan ini disampaikan Prof Sutan Nasomal dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh media, Senin (10/1/2026).
Menurut Prof Sutan Nasomal, rumah judi di Pontianak telah menjadi masalah yang serius dan berdampak negatif bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. “Judi telah merusak kehidupan banyak orang dan membuat mereka terjebak dalam lingkaran hutang,” kata Prof Sutan Nasomal.
Prof Sutan Nasomal juga meminta Kapolda Kalbar untuk tidak hanya menindak pelaku judi, tapi juga untuk menindak oknum-oknum yang melindungi rumah judi ini. “Kami tidak ingin ada lagi oknum yang melindungi rumah judi dan membuat masyarakat Pontianak menjadi tidak aman,” tegasnya.
Polda Kalbar telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas judi, seperti penggerebekan rumah judi di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan penangkapan beberapa orang yang terlibat dalam perjudian. Namun, upaya ini masih belum cukup efektif, karena masih banyak kasus judi yang belum terungkap.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta masyarakat untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi dan untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Pontianak juga meminta APH untuk segera bertindak tegas terhadap rumah judi yang ada di kota mereka. “Kami tidak ingin anak-anak kami terjebak dalam judi dan merusak masa depan mereka,” kata salah satu warga Pontianak.
Rumah judi di Pontianak tidak hanya merusak kehidupan individu, tapi juga merusak kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, APH harus segera bertindak tegas dan menindak rumah judi ini.
LBH “Prof” Sutan Nasional juga meminta Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan tidak ada laporan yang terabaikan.
Prof Sutan Nasomal juga meminta masyarakat Pontianak untuk bersatu dan mendukung upaya APH dalam memberantas judi di kota mereka. “Kami harus bersatu dan membuat Pontianak menjadi kota yang aman dan sejahtera bagi semua,” katanya.
Kapolresta Pontianak, AKBP Sigit Ady Wibowo, telah menerima permintaan Kapolda Kalbar untuk menyidik rumah judi di Kota Pontianak. “Kami akan segera melakukan penyidikan dan menindak rumah judi yang ada di Pontianak,” kata AKBP Sigit Ady Wibowo.
Dengan demikian, diharapkan APH dapat segera menindak tegas rumah judi di Pontianak dan membuat kota ini menjadi lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat.Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kimpii. (*)
​”Bawa Aspirasi Warga dari 5 Dapil, DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Laporan Reses I Tahun 2026″
Indralaya, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menggelar Rapat Paripurna ke-XXVIII pada Senin, 26 Januari 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Hasil Reses I Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026, yang merupakan hasil serap aspirasi langsung dari masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
​Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ogan Ilir tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., yang menekankan pentingnya laporan reses ini sebagai jembatan komunikasi antara kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah daerah.
​Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., yang mewakili pihak eksekutif. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial dalam rapat ini guna mendengarkan, mencatat, dan nantinya menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang dibawa oleh para legislator dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Penyampaian laporan dilakukan secara bergantian oleh juru bicara dari lima daerah pemilihan. Laporan Dapil I disampaikan oleh Zahrudin, S.E., M.Si., diikuti oleh Basirun Hadinata dari Dapil II, dan Amir Hamzah, S.H. dari Dapil III. Sementara itu, aspirasi dari wilayah Dapil IV dipaparkan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., dan rangkaian laporan ditutup oleh Rani Susilawati, S.E. yang mewakili Dapil V.
​Setiap perwakilan Dapil memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari usulan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dokumen laporan reses tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
​Menutup rangkaian acara, Pj. Sekda Dicky Syailendra memberikan pendapat akhir yang mengapresiasi kerja keras para anggota dewan dalam mengawal aspirasi publik. Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang diharapkan segera mengkaji temuan reses tersebut agar program kerja pemerintah tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Report : juliyan
“Perkuat Sinergitas, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hadiri Malam Pamit Kenal Kapolda Sumsel”
​Palembang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., menghadiri agenda penting tingkat provinsi yakni Malam Pamit Kenal Kapolda Sumatera Selatan. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di Ballroom The Sultan Convention Center, Palembang, pada Minggu malam, 8 Februari 2026.
​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi di wilayah Sumatera Selatan tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Kepolisian Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bumi Sriwijaya.
​Tidak hanya dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi unsur kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, hadir pula Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H., yang ikut mendampingi dalam prosesi penyambutan serta pelepasan pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Wakil Bupati merupakan bentuk nyata dari komitmen sinergi antarlembaga di daerah. Hal ini mencerminkan harmonisasi yang kuat antara legislatif, eksekutif, serta unsur TNI-Polri dalam upaya kolektif menjaga ketertiban masyarakat, khususnya yang berdampak pada wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
​Suasana di lokasi acara tampak penuh keakraban, mencerminkan apresiasi mendalam atas dedikasi yang telah diberikan oleh Kapolda Sumatera Selatan yang lama. Momentum ini menjadi ajang penghormatan atas segala pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama menjabat, terutama dalam mengawal berbagai kebijakan publik dan keamanan daerah.
​Rangkaian acara ditutup dengan prosesi penyambutan Kapolda Sumatera Selatan yang baru dengan harapan besar akan keberlanjutan program keamanan yang telah berjalan. Melalui semangat kebersamaan ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap koordinasi dengan kepolisian semakin solid demi mendukung pembangunan daerah yang aman, kondusif, dan sejahtera.
Report : juliyan
BREBES, DN-II Semangat gotong royong membuncah di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, saat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes resmi dibuka pada Selasa (10/02/2026). Ratusan warga tumpah ruah menyambut kehadiran para prajurit, menandai dimulainya kolaborasi besar untuk memoles wajah desa.
Sejak fajar menyingsing, warga dari berbagai elemen—mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu rumah tangga—telah berkumpul di lokasi pembukaan. Bagi mereka, kehadiran TMMD bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan harapan baru bagi kemajuan ekonomi dan aksesibilitas desa.
Bukan Sekadar Pembangunan Fisik
Komandan Kodim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa esensi dari TMMD adalah mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
“Kami hadir bukan hanya untuk membangun jalan atau fasilitas umum, tetapi untuk menghidupkan kembali roh gotong royong. Antusiasme masyarakat Desa Cikuya hari ini adalah energi utama bagi kami untuk memastikan seluruh sasaran, baik fisik maupun non-fisik, selesai tepat waktu dan bermanfaat nyata,” tegas Dandim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kegembiraan terpancar dari wajah para penduduk setempat. Wartinah (54), salah satu warga, mengungkapkan rasa syukurnya atas terpilihnya Desa Cikuya sebagai sasaran TMMD tahun ini.
“Kami sangat senang. Selama ini akses jalan yang rusak menjadi kendala utama kami membawa hasil bumi. Dengan adanya perbaikan jalan dari Bapak-bapak TNI, kami yakin aktivitas warga akan jauh lebih lancar,” ungkapnya penuh harap.
Program Terpadu
Selain fokus pada infrastruktur, TMMD Reguler ke-127 ini juga mengusung agenda non-fisik yang komprehensif, meliputi:
Penyuluhan Kesehatan dan edukasi stunting.
Wawasan Kebangsaan untuk memupuk jiwa patriotisme.
Edukasi Ketahanan Pangan guna memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Pelaksanaan TMMD ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun negeri dari pelosok desa.
Red/Rio
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
