Beranda » Ekonomi » Halaman 43

Ekonomi

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mengeluarkan peringatan keras terkait anomali keuangan yang terjadi pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Ia menyebut struktur laba perusahaan tersebut sebagai sebuah “Tragedi Investasi” bagi rakyat Lombok Barat (Lobar).

Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (1/3/2026), Prof. Sutan menyoroti ketimpangan drastis antara suntikan modal raksasa dari Pemerintah Daerah dengan imbal hasil (dividen) yang diterima.

Analisis “Capital Trap” dan Logika Investasi yang Lumpuh

Berdasarkan data akumulasi modal Pemda Lobar periode 2010–2024, total investasi telah mencapai Rp191 Miliar. Angka ini melonjak setelah adanya suntikan modal terbaru sebesar Rp53 Miliar pada 2024. Dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 62,42%, Pemda Lobar seharusnya memiliki kendali penuh atas profitabilitas perusahaan.

Namun, realitasnya justru pahit. Dividen yang diproyeksikan untuk tahun 2025 hanya naik tipis menjadi Rp11 Miliar dari sebelumnya Rp10 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini adalah Capital Trap atau jebakan modal. Tambahan modal Rp53 Miliar hanya menghasilkan pertumbuhan setoran 1,8%. Secara logika investasi sehat, ini adalah kegagalan manajemen yang telanjang,” tegas Prof. Sutan via telepon seluler.

Perbandingan dengan Bunga Deposito

Prof. Sutan memberikan simulasi sederhana untuk menunjukkan betapa tidak efisiennya pengelolaan dana tersebut. Jika uang rakyat sebesar Rp191 Miliar itu hanya ditaruh di deposito bank dengan bunga moderat 5%, daerah akan menerima pendapatan pasif sekitar Rp9,5 Miliar per tahun tanpa risiko operasional apa pun.

“Jika PT AMGM dengan monopoli pasar dan modal Rp191 Miliar hanya bisa setor dividen Rp10-11 Miliar, maka operasionalnya patut dipertanyakan. Apa gunanya berbisnis jika hasilnya hampir sama dengan menaruh uang di bank?” cetusnya.

Tiga Dugaan Forensik Keuangan

Dengan total kekuatan finansial (modal plus utang bank) yang mendekati Rp310 Miliar, seharusnya terjadi lonjakan laba bersih yang eksponensial. Prof. Sutan mencurigai adanya pembengkakan beban operasional atau penyusutan aset yang tidak produktif (over-valued).

Secara forensik, ia memaparkan tiga dugaan kuat di balik stagnansi dividen ini:

Gali Lubang Tutup Lubang: Modal baru digunakan untuk menutupi ketidakefisienan masa lalu, bukan untuk ekspansi profit.

Kebocoran Anggaran: Pembengkakan biaya non-teknis internal yang menggerus laba sebelum sampai ke kas daerah.

Investasi “Bodong” Internal: Pembangunan infrastruktur fisik yang ada secara wujud, namun tidak menghasilkan sambungan baru yang signifikan secara ekonomi (aset mangkrak).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan Audit Independen

Prof. Sutan mensinyalir adanya indikasi Cost Overrun atau penggelembungan biaya operasional seperti gaji dan tunjangan untuk “mengunci” dividen di angka rendah.

“Ada selisih negatif sekitar Rp16,1 Miliar per tahun yang hilang dari potensi manfaat. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya bisa membangun jalan, sekolah, atau subsidi kesehatan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia ini menyerukan kepada Dewan Pengawas dan DPRD Lombok Barat untuk segera memanggil auditor independen. “Jangan biarkan manajemen berlindung di balik narasi ‘pengembangan infrastruktur’ jika efisiensinya nol besar,” pungkas pimpinan Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut. (*)

Brebes, DN-II Kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes. Kali ini, personel dari TNI AL (Lanal Tegal) yang tergabung dalam Satgas TMMD bahu-membahu melaksanakan tahap pengecatan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Caski di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo. Jum’at (27/02/2026).

Pengerjaan rumah Ibu Caski yang sebelumnya telah melewati tahap renovasi struktur dan pemasangan atap, kini memasuki tahap finishing berupa pengecatan dinding untuk memberikan suasana hunian yang lebih layak dan nyaman.

Lettu Laut (S) Tarwidi PgS Danposal Kluwut Brebes melalui Babinpotmar Serda Amsori, perwakilan dari Lanal Tegal Pos Kluwut, menyatakan kebanggaannya dapat berkontribusi langsung dalam membantu masyarakat Brebes melalui matra laut.

“Kami dari TNI AL berkomitmen penuh menyukseskan TMMD ke-127 ini. Pengecatan rumah Bu Caski ini adalah sentuhan akhir agar rumah ini tidak hanya kokoh secara bangunan, tetapi juga indah dipandang. Ini adalah bentuk pengabdian kami untuk rakyat,” ujar Serda Amsori di lokasi pengerjaan.

Apresiasi senada juga datang dari Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod. Beliau mengaku sangat terkesan dengan kerja cepat dan kerapian yang ditunjukkan oleh para prajurit, termasuk dari unsur TNI AL.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya mewakili warga, khususnya Ibu Caski, sangat berterima kasih. Melihat Bapak-bapak dari TNI AL begitu telaten mengecat dan merapikan rumah warga kami adalah pemandangan yang luar biasa. Sinergi ini benar-benar mengubah wajah desa kami menjadi lebih baik,” ungkap Kades Sekod.

Program bedah rumah milik Ibu Caski merupakan satu dari sekian banyak sasaran fisik TMMD ke-127 yang bertujuan meningkatkan standar hidup masyarakat di wilayah terpencil agar memiliki hunian yang sehat dan layak. (Rio/Utsm).

PALEMBANG, DN-II Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara hingga 30%.

Ali Sopyan, pimpinan umum Media Rajawali News Group sekaligus tokoh Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Pasalnya, surat konfirmasi yang dilayangkan media Teropong Indonesia News (TIN) dengan nomor 301/TIN/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, hingga kini tidak mendapatkan respons.

“Sikap bungkam ini adalah bumerang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi wartawan? Kami meminta jajaran Kejati Sumsel segera turun tangan menangkap oknum ‘pejabat penjahat’ dan pemborong yang bermain,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.

Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Tak Sesuai RAB

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 Palembang ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 9.550.000.000 dengan HPS senilai Rp 9.261.653.800.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan di lapangan oleh tim TIN dan Rajawali News menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat antara pihak Dinas Perdagangan dengan pelaksana proyek, CV. Aprillia. Dugaan penyimpangan meliputi:

Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30% dari total nilai proyek.

Kurangnya transparansi terhadap publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan Pencopotan Jabatan

Ali Sopyan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia mendesak Pj Wali Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perdagangan sebelum kasus ini melebar lebih jauh.

“Kami meminta Wali Kota segera menggeser Kepala Dinas Perdagangan. Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjut Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dilaporkan selalu menghindar dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya.

(Team V Pemburu Fakta – Rajawali News)

Brebes, DN-II Upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi lingkungan terus dikebut oleh Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes. Terbaru, personel Satgas melakukan pemasangan sejumlah unit tandon atau toren penampung air bersih dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jum’at (27/02/2026).

Pemasangan tandon air berkapasitas besar ini menyasar empat titik strategis yang menjadi pusat pelayanan dan ibadah warga, yaitu di Balai Kampung Desa Cikuya (Lapangan Sepakbola). TK Pertiwi (Sarana penunjang sanitasi bagi siswa usia dini). Mushola Ad-Badriyah (Kebutuhan wudu jamaah) dan Mushola Dukuh Cariang (Penyediaan cadangan air di wilayah pemukiman).

Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa pemilihan kapasitas 1.000 liter bertujuan agar cadangan air tetap terjaga meski saat beban penggunaan tinggi atau jika terjadi kendala pada sumber air utama.

“Kami ingin memastikan bahwa setelah TMMD berakhir, warga tidak lagi kesulitan air bersih untuk keperluan mendasar. Dengan kapasitas 1.000 liter di tiap titik, ini cukup untuk memenuhi kebutuhan harian di sekolah, balai desa, maupun rumah ibadah dengan lebih stabil,” ungkap Dandim.

Proses instalasi dilakukan secara gotong-royong antara personel TNI dan masyarakat setempat. Di TK Pertiwi, para guru menyambut gembira pemasangan ini karena akan sangat membantu membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi anak-anak didik, terutama untuk cuci tangan dan penggunaan toilet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, warga di Dukuh Cariang Yanto (66) merasa terbantu karena kapasitas toren yang besar membuat mereka tidak khawatir kehabisan air saat pelaksanaan salat berjamaah maupun kegiatan keagamaan lainnya di mushola.

Pemasangan toren ini merupakan salah satu sasaran fisik tambahan dalam program TMMD Reguler ke-127 yang bertujuan menciptakan desa yang lebih mandiri, sehat, dan memiliki infrastruktur yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rio/Utsm).

SLAWI, DN-II Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi menyusul putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh, seorang pelaut yang terjebak menjadi “kurir dadakan”. Putusan ini memicu kontroversi karena hukuman yang diterima Michael identik dengan vonis bandar besar, meski dirinya ditangkap tanpa barang bukti fisik di tangan.

Kejanggalan Prosedur dan Kompetensi Wilayah

Sejak awal, persidangan ini telah diwarnai tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Lokasi penangkapan (TKP) Michael diketahui berada di wilayah hukum Tegal Kota, yang seharusnya menjadi kewenangan PN Tegal Kota, bukan PN Slawi.

Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam eksepsinya sempat mengungkap sederet dugaan pelanggaran prosedur serius, antara lain:

Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal di tingkat kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dakwaan Dinilai Kabur: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Rahmawati, S.H., M.H., tidak cermat dan cenderung copy-paste. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Perbandingan Vonis yang Mencolok: Kurir vs Bandar

Ketidakadilan terasa kian nyata saat membandingkan amar putusan yang dibacakan pada Kamis (26/2/2026). Michael, yang hanya berperan membantu memesankan sabu seberat 0,2 gram atas permintaan Teguh Sakartono (Terdakwa 1), divonis 7 tahun penjara.

Sebaliknya, Teguh selaku pemesan utama justru mendapatkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. Puncak ironi terlihat saat membandingkan kasus Michael dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl yang melibatkan seorang bandar besar.

Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar yang menguasai barang bukti masif juga divonis 7 tahun—durasi yang sama dengan Michael. Berikut adalah perbandingan barang bukti yang jomplang:

Komoditas Michael (Kurir Dadakan) Bandar Besar (Perkara 166)

Berat Sabu 0,2 Gram (Hanya Pesanan) > 45 Gram (Puluhan Paket)

Alat Bukti Tidak ada barang bukti di tangan Timbangan Digital & Ratusan Klip

Indikasi Pengguna/Perantara Bandar/Pengedar Besar

Vonis 7 Tahun Penjara 7 Tahun Penjara

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tangis Histeris Keluarga: “Di Mana Hati Nurani?”

Suasana ruang sidang pecah saat orang tua Michael menangis histeris mendengar putusan hakim. Mereka tidak kuasa menerima kenyataan bahwa putra mereka yang seorang pelaut harus dihukum setara dengan bandar narkoba.

“Putusan ini tidak adil! Kenapa hukuman anak saya disamakan dengan bandar yang punya 45 gram sabu? Anak saya hanya membantu memesankan 0,2 gram dan tidak pegang barangnya. Bapak Presiden Prabowo, Bapak Jaksa Agung, Bapak Komisi III DPR RI, kami rakyat kecil butuh keadilan!” ujar ibunda Michael sambil terisak.

Pertanyaan Besar untuk Integritas Hukum

Vonis ini menyisakan noda pada wajah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tegal. Publik kini mempertanyakan profesionalisme serta integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Slawi belum memberikan tanggapan resmi terkait disparitas vonis yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat tersebut. Apakah hukum di sini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?

Tim Redaksi

BREBES, DN-II Nasib nahas menimpa Siti Juleha (43), seorang pedagang es tebu asal Desa Sigambir RT 02 RW 02, Kecamatan Brebes. Niat hati mencari nafkah, Siti justru harus mengalami kecelakaan kerja fatal setelah tangannya terperangkap dan tergiling mesin pemeras tebu pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban sedang melayani pembeli di tempatnya biasa mangkal di pinggir jalan Desa Sigambir. Akibat kurangnya kewaspadaan saat memasukkan batang tebu ke dalam mesin yang berputar kencang, tangan Siti ikut terseret masuk ke dalam gilingan.

Hingga Jumat (27/2/2026), Siti masih menjalani perawatan intensif di ruang perawatan lantai 2 RSUD Brebes. Meski dalam kondisi sadar, tim medis terus berupaya melakukan penanganan terbaik untuk menyelamatkan jaringan tangan korban yang mengalami kerusakan parah.

Jeritan Hati Sang Suami: Terbentur Biaya Medis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik musibah tersebut, muncul persoalan baru yang menghimpit keluarga ini. Suami korban, Nur Jamal, yang sehari-harinya hanya bekerja sebagai penyedia jasa sewa trampolin di depan SD 1 Kedunguter, mengaku kesulitan memenuhi biaya rumah sakit yang terus membengkak.

“Kami hanya rakyat kecil. Kejadian ini sangat mendadak dan kami bingung bagaimana harus melunasi biaya pengobatan istri saya,” ungkap Nur Jamal dengan nada lirih.

Harapan Kebijakan Pemerintah dan RSUD

Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori tidak mampu, pihak keluarga menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait:

Direktur RSUD Brebes: Keluarga berharap adanya kebijakan khusus atau kompensasi pembebasan biaya perawatan bagi pasien kurang mampu dalam kondisi darurat sosial seperti ini.

Pemerintah Kabupaten Brebes: Melalui Bupati Brebes, keluarga berharap janji pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin benar-benar dirasakan nyata manfaatnya.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Siti Juleha masih dalam pemantauan ketat tim medis. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam mengoperasikan alat produksi demi keselamatan kerja.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Menjadi pendidik bukan sekadar perkara mentransfer rumus Fisika dari buku ke papan tulis. Bagi Pak Kastori, seorang guru veteran yang telah melintasi berbagai fragmen zaman pendidikan, mengajar adalah seni “ngopeni”—sebuah filosofi Jawa tentang merawat jiwa dan mental para murid dengan ketulusan hati.

Memulai karier tepat setelah menyandang gelar sarjana Fisika dari UNNES Semarang pada tahun 1992, Pak Kastori mengenang masa mudanya sebagai medan perjuangan yang militan. Tak tanggung-tanggung, ia pernah mengajar di enam sekolah sekaligus dalam satu periode demi memastikan lentera ilmu tetap menyala di daerahnya.

“Dulu tahun 90-an, saya pegang enam sekolah. Pagi empat sekolah bergantian, siang dua sekolah. Prinsip kami dulu sederhana: ilmu yang didapat di bangku kuliah harus ditularkan sepenuhnya. Perkara rezeki, itu urusan yang mengikuti di belakang,” kenang Pak Kastori saat merefleksikan 33 tahun pengabdiannya, Jumat (27/2/2026).

Sentilan bagi Era Sertifikasi

Tiga dekade berkecimpung di dunia pendidikan membuatnya peka terhadap pergeseran nilai. Pak Kastori menyoroti perbedaan mencolok antara spirit guru generasi terdahulu dengan era modern. Menurutnya, kehadiran tunjangan sertifikasi kini ibarat pisau bermata dua.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menyayangkan jika orientasi pengabdian mulai tergerus oleh nilai materi. Ada keresahan yang ia tangkap ketika prosedur administratif kadang lebih menyita semangat ketimbang esensi mendidik itu sendiri.

“Kadang saat pemberkasan sertifikasi, semangatnya lebih ke ‘dapatnya berapa’, bukan ‘ilmunya bagaimana’. Dampaknya terasa; ketika ruh pengabdian luntur, kualitas keilmuan anak-anak menurun, bahkan akhlak dan moral mereka kian mengkhawatirkan. Ini fenomena yang miris,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Adab Sebelum Ilmu: Mengetuk Hati Sebelum Mengisi Otak

Menghadapi tantangan dekadensi moral siswa di era digital, Pak Kastori memiliki resep yang konsisten ia terapkan. Baginya, kunci utama pendidikan bukan pada canggihnya alat peraga, melainkan pada koneksi emosional.

“Begitu masuk kelas, jangan langsung menghujam dengan pelajaran, apalagi amarah. Senyum dulu. Ciptakan suasana agar kehadiran kita ditunggu dan dicintai oleh anak-anak,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya “jeda manusiawi” selama 10 menit di awal pelajaran. Guru, terutama wali kelas, dituntut untuk mengenal siswa lebih jauh dari sekadar nama di absen. Memahami latar belakang keluarga dan lingkungan menjadi krusial. Jika seorang siswa terlihat layu karena masalah personal, Pak Kastori lebih memilih pendekatan humanis melalui bimbingan konseling (BK) ketimbang memaksakan rumus Fisika ke kepala yang sedang kalut.

Menuai Benih Ketulusan

Buah dari konsistensi menanamkan adab ini kini mulai menampakkan hasilnya. Di sekolah tempatnya mengabdi sekarang, budaya saling menghormati kembali bersemi. Pemandangan siswa yang menyalami guru dengan takzim serta tradisi guru menyambut siswa di gerbang setiap pagi menjadi rutinitas yang menghangatkan suasana sekolah.

“Ini bukan sekadar teori. Di sini, perubahan itu sudah mulai tertanam. Luar biasa rasanya melihat karakter anak-anak kembali tumbuh,” pungkasnya.

Bagi Pak Kastori, 33 tahun berdiri di depan kelas bukanlah rutinitas profesi yang usai saat bel pulang berbunyi. Ini adalah perjalanan panjang untuk memastikan bahwa generasi mendatang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter yang membumi dan adab yang meninggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait pemenuhan gizi masyarakat. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/3/II/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggandeng Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan Program MBG tidak hanya memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Integrasi Ekonomi Desa dalam Rantai Pasok

Dalam SE tersebut, Bupati menekankan bahwa pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga logistik harus mengutamakan peran koperasi lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa bahan pangan yang dikonsumsi anak-anak kita berasal dari hasil bumi sendiri. Dengan melibatkan Koperasi Merah Putih, perputaran uang akan tetap berada di desa, sehingga kesejahteraan petani dan pelaku UMKM kita ikut terangkat,” ujar naskah edaran tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama Instruksi Bupati:

Prioritas Pengadaan Lokal: Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Brebes wajib memanfaatkan Koperasi Merah Putih sebagai penyedia utama bahan pangan.

Sinergi Lintas Sektoral: Diperlukan koordinasi ketat antara pemerintah desa, dinas terkait, dan pengurus koperasi guna menjamin ketersediaan stok serta kualitas keamanan pangan.

Penguatan UMKM: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diimbau segera bergabung menjadi anggota koperasi untuk menciptakan sistem usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Transparansi & Akuntabilitas: Seluruh proses kerja sama harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Landasan Hukum dan Harapan ke Depan

Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Bupati berharap, dengan skema ini, ketergantungan pada pemasok besar dari luar daerah dapat dikurangi. Sebaliknya, potensi lokal seperti telur, sayur-mayur, dan beras hasil petani Brebes dapat terserap secara maksimal dengan harga yang layak.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi desa di wilayah Kabupaten Brebes melalui kolaborasi gotong royong dalam wadah koperasi.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pj Sekda Ogan Ilir Kawal Legalitas Proses Ruislag Aset Daerah dan Desa

​PALEMBANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., menghadiri rapat tindak lanjut realisasi proses ruislag (tukar guling) tanah pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Penghubung Sumatera Selatan PTPN I Regional 7, Palembang. Pertemuan ini menjadi tahapan krusial bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengalihan aset, baik milik daerah maupun milik desa. Fokus utama dalam agenda ini adalah sinkronisasi prosedur administratif agar seluruh aset yang dialihkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

​Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah tahapan administrasi penting, mulai dari penerbitan Berita Acara Hasil Rapat sebagai dokumentasi tertulis terkait kesepakatan nilai dan lokasi tanah pengganti. Selain itu, ditekankan pula mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan yang diproses melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Aset Sekretariat Daerah. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan SK Bupati, terutama dalam pengalihan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum maupun pembangunan desa.

​Aspek penilaian aset juga menjadi perhatian serius melalui pelibatan tim penilai independen (appraisal) guna menetapkan nilai keseimbangan antara aset yang dilepaskan dengan aset pengganti. Prinsip keadilan nilai ini sangat ditekankan, di mana apabila ditemukan selisih harga, pihak terkait diwajibkan menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses tukar guling tidak menyebabkan kerugian finansial bagi negara maupun pemerintah daerah.

​Khusus mengenai pengelolaan tanah kas desa, Dicky menjelaskan bahwa prosesnya memerlukan tahapan tambahan berupa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tukar Menukar Tanah Desa. Perdes tersebut berfungsi sebagai landasan hukum di tingkat akar rumput sebelum berlanjut ke proses balik nama sertifikat tanah pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini merupakan bagian dari tertib administrasi pertanahan agar status kepemilikan aset pengganti memiliki kepastian hukum yang jelas dan permanen bagi masyarakat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup, Pj Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah dalam proses ini mencakup fungsi koordinasi sekaligus pengawasan ketat terhadap aspek legalitas. Ia mengimbau agar seluruh tahapan ruislag dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Desa. Pengawasan ini dianggap vital guna mencegah potensi tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengalihan aset benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kemajuan daerah.

Report : Juliyan

BREBES, DN-II Dedikasi dan rasa syukur adalah bahan bakar utama bagi Ahmad Jaeni (58). Selama hampir empat dekade, ia setia mengenakan seragam safari petugas keamanan (Satpam) di SMP Negeri 1 Kersana, Brebes. Di balik ketegasannya menjaga gerbang sekolah, tersimpan perjuangan seorang ayah yang berhasil mendobrak keterbatasan ekonomi demi masa depan anak-anaknya.

Pengabdian Sejak 1988: Setia di Garis Depan

Pria yang akrab disapa Pak Ahmad ini bukanlah orang baru di SMPN 1 Kersana. Ia telah mengabdi sejak tahun 1988, jauh sebelum sekolah tersebut berkembang pesat seperti sekarang. Saat ini, ia tercatat sebagai pegawai dengan golongan 2D.

Dengan pendapatan pokok di kisaran Rp3 juta per bulan, Pak Ahmad harus memutar otak agar dapur tetap mengepul sekaligus biaya pendidikan anak tetap terjamin. Namun, ia tak pernah mengeluh.

“Saya sadar sepenuhnya, ini demi anak. Karena mereka ingin kuliah, saya sebagai orang tua harus mengusahakan semaksimal mungkin, apa pun jalannya,” ungkap Pak Ahmad saat ditemui di sela tugasnya, Kamis (26/2/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi

Bukti nyata kegigihan Pak Ahmad terpampang jelas dari keberhasilannya mengirimkan dua anaknya sekaligus ke perguruan tinggi di Yogyakarta, kota yang dikenal dengan biaya hidup yang tidak sedikit:

Anak Kedua: Mahasiswi jurusan Manajemen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang kini menempuh semester 6.

Anak Ketiga: Mahasiswa jurusan Teknik Mesin di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), yang kini berada di semester 4.

Sementara itu, anak pertamanya kini telah berkeluarga dan telah memberikannya dua orang cucu. Membiayai dua mahasiswa aktif secara bersamaan tentu bukan perkara mudah bagi seorang Satpam sekolah.

Strategi Bertahan: Tabungan dan Aset Keluarga

Selain mengandalkan gaji bulanan dan tunjangan seperti gaji ke-13, Pak Ahmad menerapkan manajemen keuangan yang disiplin. Ia mengungkapkan bahwa kemampuannya menyekolahkan anak juga didorong oleh pemanfaatan aset peninggalan orang tua serta tabungan berupa dua lahan tanah.

Lahan tersebut ia jaga sedemikian rupa sebagai bekal persiapan masa pensiunnya nanti. Ia memegang prinsip bahwa tidak ada beban yang terlalu berat selama hal itu ditujukan untuk menaikkan derajat anak-anaknya melalui pendidikan.

Pesan dari Balik Seragam

Kisah Ahmad Jaeni menjadi potret nyata bahwa profesi tidak membatasi mimpi seseorang. Dengan perencanaan yang matang dan ketulusan dalam bekerja, seorang Satpam mampu menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk meraih gelar sarjana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia berharap, kelak anak-anaknya bisa hidup lebih mandiri dan sukses, melampaui apa yang pernah ia capai selama 38 tahun masa pengabdiannya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page