Beranda » Ekonomi » Halaman 40

Ekonomi

MUARADUA, DN-II Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, M. Rahmatullah, S.STP., M.M., memimpin rapat koordinasi terkait Perubahan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Abdi Praja, Selasa (24/02/2026).

Dalam arahannya, M. Rahmatullah menegaskan bahwa revisi penjabaran APBD ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat yang bersifat aktual.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada pada jalur yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda di hadapan para kepala perangkat daerah.

Poin-Poin Strategis Perubahan

Rapat tersebut menitikberatkan pada beberapa agenda krusial, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyesuaian Alokasi: Re-alokasi anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Sinkronisasi Program: Memastikan program prioritas pembangunan daerah sejalan dengan visi misi kabupaten.

Percepatan Realisasi: Mendorong percepatan belanja daerah guna mencapai target kinerja fisik dan non-fisik di Tahun Anggaran 2026.

Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk memperkuat koordinasi dan sinergi. Ia mewanti-wanti agar proses administrasi perubahan anggaran diselesaikan tepat waktu guna menghindari kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Komitmen Tata Kelola Keuangan

Melalui rapat ini, Pemkab OKU Selatan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Harapannya, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan infrastruktur serta ekonomi di Bumi Serasan Seandanan.

Hadir dalam rapat tersebut para Asisten Setda, Inspektur Kabupaten, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, jajaran Kepala OPD, Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian, serta Camat Kisam Tinggi dan Camat Sungai Are.

Laporan: Udin

MUARADUA, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terus memacu capaian perlindungan jaminan sosial bagi warganya. Wakil Bupati OKU Selatan, Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., menerima audiensi strategis dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dan OKU Raya guna membahas percepatan target 41 persen Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Selasa (24/02/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati ini fokus pada perluasan perlindungan bagi pekerja rentan, mulai dari petani, nelayan, hingga marbot masjid di seluruh wilayah OKU Selatan.

Optimalisasi Anggaran untuk Pekerja Rentan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Selatan, Darmawan, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa meskipun progres perlindungan terus berjalan, capaian pada tahun 2025 masih berada di bawah target 41 persen.

“Masih banyak saudara kita di sektor informal, seperti petani dan pekerja rentan lainnya, yang membutuhkan payung perlindungan. Untuk itu, kami memerlukan penguatan strategi dan dukungan penambahan anggaran agar cakupan perlindungan ini bisa lebih optimal dan merata,” ujar Darmawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prestasi dan Target Tahun 2026

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Raya, Risky, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkab OKU Selatan. Ia mencatat bahwa OKU Selatan sebelumnya pernah mengukir prestasi gemilang.

“Pada tahun pertama, OKU Selatan sukses meraih peringkat pertama di Sumatera Selatan untuk kategori perlindungan pekerja rentan. Tahun 2026 ini, kami membidik target 41 persen UCJ. Kami akan terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban, tapi kebutuhan,” jelas Risky.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, audiensi ini adalah langkah konkret untuk merumuskan rencana aksi bersama, mulai dari identifikasi data kepesertaan hingga keterlibatan pelaku usaha lokal.

Respon Pemerintah Daerah

Menanggapi paparan tersebut, Wakil Bupati H. Misnadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri sepenuhnya di belakang program ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Terkait target 41 persen, usulan penambahan anggaran akan segera kami bahas bersama Bapak Bupati. Kami tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan prinsip mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tegas Misnadi.

Ia juga berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti melakukan edukasi ke akar rumput. “Sinergi yang baik adalah kunci. Jika masyarakat terlindungi, OKU Selatan akan semakin maju dan tenang dalam bekerja,” pungkasnya.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda OKU Selatan dan jajaran pejabat Disnakertrans, yang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi ini dalam langkah teknis di lapangan.

Red/Udin

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MUARADUA, DN-II Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, S.H., menerima audiensi dari jajaran pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal OKU Selatan di Ruang Kerja Bupati pada Selasa (03/03/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan peran strategis ORARI dalam mendukung kelancaran informasi di Bumi Serasan Seandanan.

Fokus pada Mitigasi dan Darurat Bencana

Audiensi ini menyoroti peran krusial ORARI sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan komunikasi alternatif, khususnya saat terjadi situasi darurat atau bencana alam. Mengingat topografi wilayah OKU Selatan yang beragam, keberadaan operator radio amatir dinilai sangat vital dalam menjangkau wilayah blank spot (sulit sinyal).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ORARI Lokal OKU Selatan memaparkan sejumlah agenda strategis, di antaranya:

Program Pembinaan: Peningkatan kapasitas dan kompetensi para operator radio.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesiapsiagaan Bencana: Komitmen personel untuk selalu siaga menjadi jembatan informasi saat jalur komunikasi reguler terputus.

Sinergitas Wilayah Terpencil: Dukungan komunikasi di wilayah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi seluler secara maksimal.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah

Bupati Abusama, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi para anggota ORARI. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan mitra yang responsif dan memiliki keahlian teknis seperti yang dimiliki oleh anggota radio amatir.

“Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan peran aktif ORARI selama ini. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan siap mendukung kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian informasi saat kondisi darurat,” ujar Bupati Abusama.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga soliditas antara pemerintah dan organisasi demi memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadin Kominfo) OKU Selatan.

 

Laporan: Udin

MUARADUA, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terus berkomitmen memperkuat penerapan sistem merit dalam birokrasi. Hal ini diwujudkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara virtual, Selasa (03/03/2026).

Bertempat di Ruang Video Conference Dinas Komunikasi dan Informatika OKU Selatan, kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mentransformasi manajemen SDM aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Transformasi Berbasis Regulasi Terbaru

Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 (Perubahan atas Permen PANRB No. 3 Tahun 2020). Regulasi ini menekankan pentingnya manajemen talenta sebagai pilar utama transformasi ASN menuju birokrasi yang lebih lincah dan kompetitif.

Hadir sebagai narasumber utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Eva Nirwana, S.IP., M.M. (Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan)

Wahiduddin, S.Hut. (Kabid Pengadaan, Promosi, dan Informasi Kepegawaian)

Acara ini diikuti secara antusias oleh para Sekretaris Dinas, Badan, dan Kecamatan, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Kasubbag Kepegawaian se-Kabupaten OKU Selatan.

Mencetak Pemimpin Masa Depan

Dalam pemaparannya, tim BKPSDM menjelaskan bahwa Manajemen Talenta bukan sekadar pendataan administratif, melainkan instrumen strategis untuk:

Akselerasi Karier: Menyiapkan ASN potensial (talenta terbaik) untuk menduduki jabatan strategis.

Sistem Merit: Menjamin pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor subjektif.

Objektivitas Data: Menggunakan penilaian umpan balik 360 derajat guna membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil keputusan yang akurat.

“Manajemen Talenta bukan hanya sekadar pemetaan pegawai. Ini adalah komitmen kita untuk membangun ASN yang unggul, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata,” tegas Eva Nirwana.

Komitmen Birokrasi Berdaya Saing

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui penguatan manajemen talenta ini, diharapkan setiap penugasan ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan menjadi lebih terarah dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi. Langkah ini menjadi penegasan bahwa OKU Selatan serius dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja demi kemajuan daerah.

 

Laporan: Udin

MAJALENGKA, DN-II Sebuah tabir gelap peredaran obat-obatan terlarang daftar G kian masif mengancam wilayah hukum Polres Majalengka. Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Redaksi mengungkap dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan (backing) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat bisnis haram ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. (4/3/2026).

Darurat Narkotika dan Obat Keras di Kota Angin

Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi terpantau menjamur di titik-titik krusial seperti Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati. Sasaran utamanya sangat mengkhawatirkan: buruh pabrik dan generasi muda.

Berdasarkan informasi lapangan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jejaring yang dipimpin oleh inisial JMR, EGN, AGM, dan BRW. Bisnis ini diprediksi meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah per hari, sebuah angka yang diduga cukup untuk “membungkam” ketegasan hukum di tingkat lokal.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku dan pengedar obat keras ini secara jelas telah mengangkangi konstitusi dan regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan izin edar resmi.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika benar terdapat oknum APH yang memfasilitasi atau membiarkan (pembiaran) terjadinya kejahatan, maka mereka dapat dijerat sebagai pihak yang membantu kejahatan.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota Polri dilarang menjadi pelindung kegiatan ilegal atau menyalahgunakan wewenang.

Sikap Pasif Polsek: Retorika Klasik atau Ketidakberdayaan?

Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) di beberapa titik tersebut cenderung defensif dan melempar tanggung jawab. Jawaban normatif seperti “Silakan tanya ke Satnarkoba” menjadi pola komunikasi yang mengindikasikan adanya keengganan untuk menindak tegas di tingkat akar rumput.

Hal ini memicu kritik keras dari KH. ASEP, tokoh ulama setempat.

“Ini adalah pembunuhan karakter dan kesehatan generasi secara sistematis. Jika APH tetap diam, kami para kiai se-Majalengka tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi masif demi menyelamatkan umat dari kehancuran moral,” tegasnya.

Eksploitasi Buruh di Ambang Ramadhan

Para buruh pabrik kerap dijadikan sasaran dengan narasi bahwa obat-obatan ini adalah “obat kuat kerja”. Padahal, ini adalah jebakan ketergantungan yang merusak fisik dan ekonomi mereka. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin agresif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Redaksi dan Masyarakat

Kepada Kapolri & Kapolda Jabar: Segera turunkan tim Propam dan Ditresnarkoba untuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum di wilayah Polres Majalengka. Jangan biarkan marwah institusi Polri tergadai oleh kepentingan segelintir oknum.

Kepada BPOM & Kemenkes RI: Lakukan sidak besar-besaran terhadap jalur distribusi farmasi di wilayah industri Majalengka guna memutus rantai pasokan ilegal.

Kepada Pemkab Majalengka: Instruksikan Satpol PP untuk bertindak preventif dalam pembersihan titik-titik penjualan berkedok toko kelontong atau kosmetik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kemilau uang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.”

Tim Investigasi Redaksi

BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).

Kronologi Intimidasi di Area Publik

Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.

“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi

Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.

Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:

Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.

Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pernyataan Sikap Redaksi

Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:

Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.

Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.

Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.

Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Tim Redaksi

JAKARTA BARAT, DN-II Slogan “Jakarta Kota Global” kini tengah dipertaruhkan oleh maraknya praktik asusila yang diduga tumbuh subur di wilayah Jakarta Barat. Bliss Massage, sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung.

Ironisnya, praktik ini terkesan kebal hukum meskipun beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, periode di mana pengawasan terhadap industri hiburan malam biasanya diperketat.

Temuan Lapangan: Bisnis Lendir di Balik Kedok Kebugaran

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, tabir gelap di balik layanan pijat ini mulai terkuak. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) secara terang-terangan menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung tanpa canggung.

“Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa operasional Bliss Massage telah menyimpang jauh dari standar layanan terapi kesehatan dan kebugaran yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keresahan ini juga dikonfirmasi oleh warga sekitar yang merasa lingkungan mereka tercemar. Rasman, salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

“Sering terlihat aparat datang, tapi di bulan Ramadan ini tetap saja buka normal. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah yang berlaku,” ujar Rasman dengan nada kecewa.

Sudin Parekraf Jakbar: Bungkam atau Enggan?

Hingga berita ini dipublikasikan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di Bliss Massage. Sikap bungkam dari otoritas terkait ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan?

Absennya tindakan tegas dari instansi berwenang semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Analisis Hukum: Ancaman Pencabutan Izin Permanen

Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur secara berlapis dalam instrumen hukum nasional maupun daerah:

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur sanksi bagi mucikari dan penyedia sarana asusila.

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum): Pasal 42 ayat (2) melarang keras penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.

Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 (Penyelenggaraan Usaha Pariwisata): Pasal 38 dan 54 menegaskan bahwa jika sebuah usaha pariwisata terbukti membiarkan praktik prostitusi, maka izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa perlu melalui surat peringatan terlebih dahulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Nyali Pemprov DKI

Keberadaan Bliss Massage merupakan tantangan terbuka bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Kredibilitas Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Barat kini sedang diuji. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata berupa penyegelan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban umum akan berada di titik nadir.

Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, meski terhadap bisnis yang merasa memiliki “perlindungan” kuat di belakangnya.

(Redaksi/Tim)

JAKARTA TIMUR, DN-II Wibawa penegakan hukum di kawasan industri Pulo Gadung tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya nasional memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, sebuah gudang yang diduga menjadi pangkalan penimbunan solar ilegal di Jalan RW Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dilaporkan beroperasi tanpa hambatan.

Ironisnya, operasional ilegal ini diiringi sikap arogan dari pihak pengelola. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (25/2/2026), koordinator gudang berinisial “E” justru melontarkan tantangan terbuka.

Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus sang koordinator dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar gertakan premanisme, melainkan sinyal kuat adanya dugaan impunitas atau “kekebalan hukum” yang dinikmati oleh pelaku. Muncul pertanyaan besar di tengah publik: Kekuatan apa yang menyokong mereka hingga berani menantang publikasi dan aparat penegak hukum (APH)?

Keluhan Warga dan Dugaan Pembiaran

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aktivitas keluar-masuk truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di wilayah RT 05/RW 09 sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari otoritas terkait, baik dari tingkat Polsek Cakung maupun Polres Metro Jakarta Timur.

Kondisi ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan hukum di wilayah Jakarta Timur. Apakah regulasi kalah oleh kekuatan materi, ataukah ada celah koordinasi yang membuat praktik ini langgeng selama bertahun-tahun?

Melawan Undang-Undang Migas

Secara konstitusi, praktik penimbunan BBM subsidi adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Namun, di lokasi RW Sumur IV, aturan tersebut seolah hanya menjadi barisan teks tak bermakna. Praktik “kencing” solar dan penimbunan skala besar terus berlangsung, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Bom Waktu di Tengah Pemukiman

Selain kerugian negara, keberadaan gudang ilegal ini merupakan “bom waktu” bagi keselamatan warga. Beroperasi tanpa standar keamanan (K3) dan izin resmi, pangkalan solar ini mengancam nyawa ribuan penduduk jika terjadi kebakaran atau ledakan.

“Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah aparat akan berdalih ini kecelakaan tak terduga, padahal pembiaran sudah terjadi berbulan-bulan?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Menanti Ketegasan Kapolda Metro Jaya

Visi “Presisi” yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji di titik koordinat Cakung. Publik menanti bukti nyata bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah—seperti kepada pedagang kecil—tetapi juga tajam ke atas terhadap mafia yang merampok hak rakyat melalui subsidi BBM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap gudang di Jalan RW Sumur IV tersebut, maka ucapan “Kami tidak takut” dari sang koordinator akan menjadi bukti nyata runtuhnya supremasi hukum di ibu kota.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah secara resmi meluncurkan rangkaian kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR). Langkah ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026.

Distribusi THR: ASN dan Sektor Swasta

Pemerintah memastikan komitmennya dalam pencairan dana tunjangan bagi seluruh pekerja di Indonesia:

Sektor Publik: Alokasi sebesar Rp55 triliun disiapkan untuk THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Pembayaran akan dilakukan secara penuh (100%) mulai 26 Februari 2026.

Sektor Swasta: Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Estimasi distribusi dana di sektor ini diprediksi mencapai Rp124 triliun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mitra Ojol: Pemerintah mendorong pemberian BHR (Bantuan Hari Raya) bagi mitra ojek online melalui kebijakan perusahaan aplikator masing-masing.

Stimulus Tambahan & Kebijakan Mobilitas

Selain tunjangan tunai, pemerintah juga memperkuat ekosistem konsumsi masyarakat melalui beberapa kebijakan strategis:

Bantuan Pangan: Penyaluran bantuan kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menekan inflasi harga pangan.

Diskon Transportasi: Stimulus biaya perjalanan guna mendukung tradisi mudik yang lebih terjangkau.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA): Untuk mendukung mobilitas dan konsumsi di daerah, skema WFA akan diberlakukan bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi mesin penggerak roda ekonomi nasional di awal tahun 2026.

Red

#KemensetnegRI
#NyamanBersama
#EkonomiIndonesia2026

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Senin (02/03/2026). Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kesiapan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Prioritas: Ketersediaan dan Keterjangkauan

Usai pertemuan, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa arahan Presiden sangat spesifik dan tegas: rakyat tidak boleh kesulitan mendapatkan bahan pokok.

“Arahan Bapak Presiden sangat jelas. Pemerintah harus menjamin ketersediaan stok di seluruh wilayah dan memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Beliau memerintahkan pengawasan menyeluruh langsung di lapangan,” ujar Zulkifli.

Penguatan Program Strategis di Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain urusan harga pangan, Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Menko Pangan untuk meninjau langsung implementasi program-program prioritas nasional di berbagai daerah. Fokus utama peninjauan ini meliputi:

Makan Bergizi Gratis (MBG): Memastikan distribusi dan kualitas nutrisi berjalan sesuai standar bagi penerima manfaat.

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih: Mengoptimalisasi peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa dan distribusi pangan.

Manajemen Pangan & Sampah: Integrasi pengelolaan ketersediaan pangan yang dibarengi dengan penanganan sampah secara efektif di tingkat lokal.

Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri mendatang.

Red
Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PrabowoSubianto
#KetahananPangan
#Ramadan2026

You cannot copy content of this page