Beranda » Keamanan » Halaman 128

Keamanan

KABUPATEN BEKASI, DN-II Polemik mengenai transparansi hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kian memanas. DPD IWO Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap proses audit yang dinilai tidak transparan dan terkesan hanya menjadi seremonial belaka.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup jajaran pemangku kebijakan di Pemkab Bekasi. Pasalnya, surat permohonan informasi terkait hasil audit yang dilayangkan organisasi tersebut hingga kini tidak mendapatkan respons dari Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi.

“Kami telah melayangkan surat resmi, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini. Jika proses audit dilakukan dengan objektif dan bersih, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Jangan sampai audit hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi penggunaan anggaran,” ujar Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi saat ditemui di Cikarang, Senin (02/03/2026).

Soroti Peran Inspektorat dan Komitmen Pemkab

IWOI Bekasi menyoroti peran Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal. Bungkamnya instansi pengawas dan pimpinan daerah dinilai mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan BUMD.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“BUMD mengelola penyertaan modal dari APBD yang notabene adalah uang rakyat. Publik berhak tahu bagaimana kinerja dan hasil audit tersebut. Ketika pemerintah daerah memilih bungkam, wajar jika muncul mosi tidak percaya di masyarakat,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran UU KIP

Sikap pemerintah daerah yang enggan merespons surat permohonan informasi tersebut dinilai sebagai pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut IWOI, badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Adapun poin-poin krusial yang disoroti IWOI Bekasi meliputi:

Buruknya Komunikasi Publik: Tidak adanya balasan atas surat resmi menunjukkan lemahnya etika pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Potensi KKN: Ketertutupan hasil audit dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Transparansi adalah Kewajiban: Narasi bahwa hasil audit merupakan “rahasia internal” dinilai tidak relevan dengan semangat keterbukaan informasi.

Langkah Konstitusional

DPD IWOI Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan berhenti pada langkah ini. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada iktikad baik dari Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi untuk memberikan klarifikasi, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Komisi Informasi (KI) untuk menempuh jalur sengketa informasi.

“Transparansi adalah kewajiban hukum. Kami akan menempuh jalur konstitusional agar publik mendapatkan haknya atas informasi mengenai aliran anggaran daerah,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun jajaran Plt Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Brebes mengalami kendala. Sebanyak 44 desa tercatat belum melakukan posting data ke sistem pusat, yang berdampak langsung pada tertundanya pembayaran gaji (penghasilan tetap) perangkat desa serta operasional kantor desa.

​Berdasarkan data yang dihimpun, dari total desa di Kabupaten Brebes, sebanyak 148 desa telah berhasil melakukan posting dan mulai memproses pencairan. Namun, 44 desa sisanya masih tertahan akibat kendala interkoneksi data antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.

​Kendala Teknis dan SDM

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo SH, melalui staf Bidang Keuangan dan Administrasi, Nunung Widiastuti SSos, MSi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini dipicu oleh hambatan transfer data yang menjadi syarat wajib interkoneksi.

​Beberapa desa yang terkonfirmasi belum menerima pencairan di antaranya adalah Desa Kalimati, Desa Krasak, dan Desa Pegejugan. Nunung menyebutkan ada tiga faktor utama yang menghambat proses tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Laporan Belum Rampung: Masih ada desa yang belum menyelesaikan input Laporan Realisasi Dana Desa (LRDD) dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (LRPDD) tahun 2025.

​Masalah SDM: Proses input data di beberapa desa terkendala karena operator desa berhalangan hadir atau sakit, sehingga sinkronisasi ke sistem pusat terhenti.

​Hambatan Sistemik: Adanya ketidakpastian akses mengenai kapan transfer data berhasil terkoneksi secara sempurna ke sistem pusat.

​Dampak pada Pelayanan dan Kesejahteraan

​Keterlambatan ini menimbulkan efek domino. Desa yang sudah melakukan posting biasanya dapat segera mencairkan dana untuk operasional desa serta penggajian pamong dan perangkat desa lainnya. Sebaliknya, di 44 desa yang terhambat, kesejahteraan perangkat desa kini menjadi taruhan.

​”Desa yang sudah posting biasanya bisa langsung mengerjakan untuk operasional dan penggajian pamong serta perangkat desa. Bagi yang belum, tentu ini menjadi kendala besar,” ujar Nunung.

​Koordinasi Dinas Dipertanyakan

​Di sisi lain, upaya koordinasi di tingkat dinas terkait dinilai kurang optimal. Saat awak media mencoba mengonfirmasi progres percepatan, pejabat berwenang (Kepala Bidang) sulit ditemui dengan keterangan sedang izin. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai efektivitas pendampingan bagi desa-desa yang sedang mengalami kendala administratif tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan perangkat desa masih menunggu langkah konkret dari Dinpermades Brebes untuk mengatasi kemacetan sistem interkoneksi ini agar roda pemerintahan di tingkat desa kembali berjalan normal.

​Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Keresahan mengenai keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Brebes, salah satunya di Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, akhirnya mendapat titik terang. Pihak berwenang membantah isu adanya kendala interkoneksi sistem sebagai penyebab utama keterlambatan tersebut, Jumat (6/3/2026).

Kepala Desa Kalimati, Lukman, menegaskan bahwa sistem interkoneksi berjalan normal. Menurutnya, keterlambatan pembayaran Siltap murni disebabkan oleh proses administrasi di tingkat desa yang harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

Kunci Cairnya Siltap: Posting APBDes

Dalam penjelasannya, Lukman menyebutkan bahwa proses penggajian perangkat desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sangat bergantung pada kedisiplinan masing-masing desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Siltap baru bisa diajukan jika APBDes sudah selesai disusun dan diposting. Sejauh ini, tercatat sudah ada 248 desa yang melakukan posting dan perangkatnya telah menerima gaji secara lancar,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transisi Regulasi dan Penurunan Pagu Anggaran

Keterlambatan penyusunan APBDes di sejumlah desa dipicu oleh masa transisi regulasi. Pemerintah desa sempat menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru guna memastikan detail alokasi anggaran, mulai dari persentase kegiatan hingga pos Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tahun ini, terdapat penyesuaian signifikan berupa penurunan pagu Dana Desa yang berdampak langsung pada kuota penerima manfaat.

“Ada pengurangan Dana Desa yang cukup signifikan. Hal ini memaksa desa melakukan seleksi ketat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagai gambaran, kuota yang dulunya bisa mengakomodasi 50 orang, kini mungkin hanya tersisa belasan orang saja,” tambah Lukman.

Tantangan Sosial di Tingkat Desa

Proses penentuan KPM baru ini diakui menjadi tantangan terberat bagi pemerintah desa. Seleksi harus dilakukan secara objektif untuk menghindari gejolak sosial di masyarakat.

Pihak pemerintah desa berharap masyarakat memahami bahwa pengurangan jumlah penerima bantuan bukanlah kebijakan sepihak desa, melainkan dampak dari penyesuaian anggaran dari Pemerintah Pusat.

Meski pagu Dana Desa menurun, pemerintah memastikan komitmen pembangunan tetap berjalan. Anggaran yang tersedia akan dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan aset desa yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Senyum sumringah terpancar dari wajah warga Dukuh Cikuya, Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo. Penantian panjang mereka akan akses air bersih yang stabil kini terjawab. Melalui program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yakni “TNI AD Manunggal Air”, Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes secara resmi mengumumkan bahwa pembangunan bak penampungan air di wilayah tersebut telah rampung 100 persen pada Jumat (06/03/2026).

Proyek yang menjadi bagian vital dari sasaran fisik TMMD ini diproyeksikan menjadi solusi permanen bagi masalah kekeringan yang kerap melanda wilayah tersebut saat musim kemarau.

Dansatgas TMMD Reguler 127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menyampaikan bahwa pengerjaan bak penampungan air ini dilakukan dengan penuh ketelitian agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Program Manunggal Air sendiri merupakan mandat langsung dari pimpinan TNI AD untuk hadir di tengah kesulitan rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

“Alhamdulillah, hari ini progres bak penampungan air di Dukuh Cikuya telah mencapai 100 persen. Ini adalah bukti komitmen kami bahwa TNI tidak hanya membangun infrastruktur jalan, tetapi juga memastikan ketersediaan air bersih yang layak bagi kesehatan dan sanitasi masyarakat,” tegas Letkol Inf Ambariyantomo.

“TMMD Ke-127 Kodim 0713 Brebes disamping Program TNI AD dan Mabes TNI yang dilaksanakan sesuai perintah Komando atas, Di Desa Cikuya juga melaksanakan Program Unggulan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Diantaranya TNI Manunggal Air dengan membuat Bak Penampung dan Pompanisasi untuk kebutuhan Air Bersih untuk warga, Pengairan sawah, Perkebunan hingga untuk kebutuhan peternakan, selain itu juga ada Jambanisasi (MCK), Penanganan Stunting, Dukungan Makanan Bergizi dan Penghijauan melalui penanaman pohon”. Imbuh Dansatgas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan proyek ini disambut haru oleh warga setempat. Bapak Sunarto, selaku Ketua RT 02 RW 01 Dukuh Cikuya, mewakili warga yang berada di titik terdekat pembangunan, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada jajaran TNI.

“Selama ini, warga cukup kesulitan jika kemarau panjang tiba. Dengan adanya bak penampungan dari Bapak-bapak TNI ini, beban kami sangat berkurang. Kami tidak perlu lagi jauh-jauh mencari sumber air. Terima kasih banyak Kodim 0713/Brebes,” ujar Sunarto dengan nada penuh syukur.

Senada dengan warganya, Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi personel Satgas TMMD. Menurutnya, sinergi antara TNI dan warga dalam membangun fasilitas ini sangat luar biasa.

“Kami selaku pemerintah desa sangat terbantu. Bak penampungan air ini adalah aset berharga bagi Desa Cikuya. Kami berkomitmen untuk menjaga dan merawat fasilitas ini bersama warga agar manfaatnya terus mengalir hingga generasi mendatang,” kata Bapak Sekod.

Pembangunan bak penampungan air ini tidak hanya sekadar fisik bangunan, namun memiliki efek domino terhadap peningkatan kualitas kesehatan lingkungan di Desa Cikuya. Dengan air yang bersih dan tersedia cukup, risiko penyakit akibat sanitasi buruk diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Rampungnya proyek air ini juga menandakan bahwa rangkaian kegiatan fisik TMMD Reguler ke-127 di wilayah Kodim 0713/Brebes berjalan sesuai target waktu (on-track) sebelum upacara penutupan resmi dilaksanakan pada 11 Maret mendatang.

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0713/Brebes ikut mensukseskan “Program Unggulan KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak”

(Rio/Pradista)

BREBES, DN-II Kabar gembira menyelimuti warga Desa Cikuya. Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 tahun anggaran 2026 yang diinisiasi oleh Kodim 0713/Brebes mencatatkan capaian krusial. Proyek fisik utama berupa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1.500 meter resmi dinyatakan rampung total pada Jumat (06/03/2026).

Selesainya jalur transportasi ini menjadi angin segar bagi mobilitas warga yang selama ini mendambakan akses jalan yang layak dan kokoh untuk menunjang aktivitas harian serta pengangkutan hasil bumi.

Komandan Satgas (Dansatgas) TMMD Reguler 127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel dan masyarakat yang bahu-membahu menyelesaikan target fisik ini lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

“Pengerjaan rabat beton sepanjang 1.500 meter ini adalah bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Meski dihadapkan pada tantangan medan dan cuaca, semangat gotong royong membuat target ini bisa tuntas dengan kualitas yang sesuai standar,” ujar Letkol Inf Ambariyantomo dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa jalan ini bukan sekadar tumpukan semen dan beton, melainkan “urat nadi” baru yang diharapkan mampu mendongkrak indeks ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Brebes bagian barat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Mewakili seluruh warga, ia menyebut kehadiran TMMD telah mengubah wajah desanya secara signifikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kodim 0713/Brebes. Jalan sepanjang 1,5 kilometer ini adalah impian warga sejak lama. Sekarang, anak-anak sekolah lebih mudah lewat, dan petani tidak lagi kesulitan mengeluarkan hasil panennya. Ini adalah hadiah luar biasa bagi Desa Cikuya,” kata Sekod.

Dengan tuntasnya sasaran fisik utama tersebut, Satgas TMMD kini mulai mengalihkan fokus pada tahap finishing dan persiapan administrasi menjelang berakhirnya program. Berdasarkan agenda resmi, upacara Penutupan TMMD Reguler ke-127 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2026.

Acara penutupan tersebut rencananya akan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes serta tokoh masyarakat setempat sebagai simbol penyerahan hasil pembangunan dari TNI kepada Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui bahwa TMMD Ke-127 Kodim 0713 Brebes disamping Program TNI AD dan Mabes TNI yang dilaksanakan sesuai perintah Komando atas, Di Desa Cikuya juga melaksanakan Program Unggulan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Diantaranya TNI Manunggal Air dengan membuat Bak Penampung dan Pompanisasi untuk kebutuhan Air Bersih untuk warga, Pengairan sawah, Perkebunan hingga untuk kebutuhan peternakan, selain itu juga ada Jambanisasi (MCK), Penanganan Stunting, Dukungan Makanan Bergizi dan Penghijauan melalui penanaman pohon.

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0713/Brebes ikut mensukseskan *”Program Unggulan KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak”*.

(Rio/Pradista)

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas (Ratas) bersama sejumlah jajaran menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (04/03/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah menjamin kesiapan serta stabilitas sektor energi dan pangan nasional dalam menghadapi lonjakan permintaan menjelang Idulfitri 1447 H.

Stabilitas Pangan dan Cadangan Beras

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan mitigasi menyeluruh untuk menjaga pasokan pangan tetap stabil. Meski situasi geopolitik global masih fluktuatif, ia memastikan cadangan pangan nasional, terutama beras, berada pada level yang aman.

“Kondisi pasokan pangan nasional saat ini dalam situasi aman dan harga di pasar tetap terkendali. Kami pastikan cadangan beras cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga pasca-Lebaran,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Ketahanan Energi Lampaui Standar Minimal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melaporkan kesiapan infrastruktur energi. Bahlil menegaskan bahwa stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional berada dalam posisi sangat kuat, bahkan melampaui standar minimal cadangan nasional yang ditetapkan.

Terkait kekhawatiran gangguan rantai pasok akibat konflik global, Bahlil memastikan bahwa ketahanan energi Indonesia belum terdampak secara signifikan.

Stok BBM: Di atas cadangan minimal nasional.

Distribusi: Dipastikan lancar ke seluruh pelosok tanah air selama masa mudik.

Pasokan Listrik: Dalam kondisi siaga untuk mendukung aktivitas masyarakat.

Sinergi Antar-Lembaga

Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian terkait untuk terus memantau pergerakan harga di lapangan secara real-time guna mencegah spekulasi yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam merayakan hari raya tahun ini.

Sumber: BPMI Setpres

Red

#KemensetnegRI #RilisPresiden #KetahananPangan #EnergiNasional #Lebaran2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LAHAT, DN-II Integritas kepemimpinan di tingkat desa Kabupaten Lahat kini berada di titik nadir. Bambang Susanto, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum setelah dilaporkan atas dugaan skandal ganda: penggunaan ijazah palsu untuk memenangkan pilkades dan keterlibatan dalam jaringan mafia tanah berskala masif.

Ijazah SMP Diduga Palsu

Dugaan praktik lancung ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat menggunakan ijazah SLTP palsu (atribusi SLTP N 15 Padang) sebagai syarat administrasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017 silam.

Langkah nekat ini tidak hanya dinilai sebagai tindak pidana murni, tetapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi desa yang mencederai kepercayaan warga.

Jaringan Mafia Tanah di Lahan Eks Transmigrasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagaikan fenomena gunung es, persoalan ijazah ternyata hanya pintu masuk. Bambang Susanto juga terseret dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 5.900 hektar.

Berdasarkan laporan LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh pelapor Haruniadi Puspita Yuda, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik jual beli ilegal di atas lahan aset negara tersebut melalui manipulasi dokumen.

Desakan Kuasa Hukum: “Bukti Sudah Terang Benderang”

Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan kritik keras terhadap progres penanganan perkara yang dinilai lamban. Menurutnya, fakta-fakta penyidikan sudah cukup kuat untuk menetapkan status hukum yang lebih tegas.

“Laporan ini menyangkut pemalsuan surat dalam transaksi lahan transmigrasi seluas 5.900-an hektar yang ditandatangani langsung oleh Bambang Susanto selaku Kades aktif,” tegas Iskandar, Kamis (5/03/2026).

Iskandar membeberkan dua temuan krusial dari hasil penyidikan:

Saksi Kunci: Dua saksi, Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, secara resmi mengakui bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen transaksi telah dipalsukan.

Desakan Pemeriksaan: “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dicatut adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Respons Kepolisian

Menanggapi tekanan publik, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak penyidik mengonfirmasi telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi kunci serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi transaksi dan surat keterangan hak tanah. Kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Tim Redaksi)

Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.

Lonjakan Pendapatan yang Fantastis

Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.

Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.

Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:

Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.

Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.

Rincian Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.

Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut:

Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.

“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Disbudporapar di Bawah Target

Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.

Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.

Saran Tambahan:

Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim Red

REJANG LEBONG, BENGKULU, DN-II Tabir di balik “Surat Perdamaian” kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik mencuat ke publik, mengungkap detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan.

Bukti ini sekaligus meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang sebelumnya sempat dipublikasikan ke masyarakat.

Kronologi Horor dalam ‘Kotak Hitam’ 23 Menit

Dalam rekaman tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana oknum Kepala Desa Air Nau beserta kroninya diduga menciptakan situasi intimidatif. Fakta-fakta yang terungkap meliputi:

Penguncian Akses: Pintu ruangan yang sengaja dikunci dari dalam untuk mencegah korban keluar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intimidasi Verbal: Ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa korban.

Gestur Senjata Tajam: Dugaan penggunaan senjata tajam sebagai alat penekan selama proses “klarifikasi” berlangsung.

“Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata adanya tekanan luar biasa. Secara logika, tidak ada korban yang berdamai secara tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap salah satu narasumber dari organisasi pers.

IWO Indonesia & PRIMA: Itu “Damai Settingan”

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana murni. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.

“Rekaman 23 menit ini adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Kasus penyekapan adalah pidana murni, tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya dengan kertas bermeterai,” tegas Ali Sopyan.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Reaksi brutal oknum Kades saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi kejahatan anggaran yang lebih besar. Muncul pertanyaan mendasar: Seberapa besar rahasia anggaran di Desa Air Nau hingga seorang pejabat desa nekat melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis?

Tuntutan Resmi Organisasi Pers

Melalui rilis ini, koalisi organisasi pers menyatakan sikap tegas:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Segera batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit tersebut merupakan bukti kuat bahwa perdamaian terjadi di bawah tekanan (bukan Restorative Justice yang sah).

Bupati Rejang Lebong: Memberhentikan sementara oknum Kades terkait guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

LPSK & Kapolri: Memberikan perlindungan fisik kepada jurnalis korban penyekapan karena adanya ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam kantor desa. Suara jurnalis dalam rekaman tersebut adalah suara publik yang tidak boleh dibungkam oleh meterai,” tutup pernyataan tersebut.

Redaksi / Publisher

You cannot copy content of this page