Beranda » Keamanan » Halaman 170

Keamanan

BREBES, DN-II Warga di sekitar Jalan M Yamin, Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, mendesak pihak terkait untuk segera menangani tiang saluran kabel internet yang kondisinya kian memprihatinkan. Tiang besi tersebut terpantau sudah berkarat, keropos, miring, hingga bersandar pada bangunan milik warga.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi kecelakaan, baik bagi penghuni bangunan maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Vera, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kerusakan tiang tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda perbaikan permanen.

“Sudah lama kondisinya seperti ini. Tiangnya keropos dan sudah miring menyender ke bangunan. Kami sangat khawatir jika sewaktu-waktu roboh dan memakan korban,” ujar Vera kepada awak media, Kamis (22/1/2026).

Menurut penuturan warga, tiang tersebut diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Meski petugas dari perusahaan terkait dikabarkan sempat datang melakukan pengecekan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakpastian ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai penyedia layanan seharusnya tidak hanya fokus pada perluasan jaringan, tetapi juga rutin melakukan perawatan demi keselamatan publik.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Dr. Warsito Ekoputro, S.Sos., M.Si., menyatakan pihaknya akan segera bertindak.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan yang memasang tiang tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tegas Warsito saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Warga berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan provider dapat berjalan cepat sebelum jatuh korban jiwa atau kerugian material yang lebih besar akibat robohnya infrastruktur tersebut.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Polres Brebes menggelar peresmian Masjid Uswatun Khasanah sekaligus peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H, pada Rabu malam (21/01/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di lingkungan Mapolres Brebes sekaligus momentum bersejarah yang menyatukan unsur religi dan kemitraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Kabupaten Brebes, di antaranya Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, Kasdim 0713 Brebes, serta para ulama kharismatik seperti K.H. Solahudin Masruri, K.H. Syeh Soleh Basalamah dan K.H. Subkhan Ma’mun

Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah menegaskan bahwa peresmian masjid dan peringatan Isra Mi’raj ini merupakan wujud nyata menyatunya “Tiga Pilar” yakni unsur pemerintahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Pembangunan masjid ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat spiritual untuk memakmurkan kegiatan ibadah. Kami sebagai anggota Polri adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar,” ujar AKBP Lilik.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga meresmikan grup hadroh “Santri Brambang” dan “Santri Bhayangkari” Polres Brebes. Peresmian grup seni religi ini ditandai dengan penampilan kolaborasi yang memukau membawakan lagu Lir Ilir dan Shalawat Badar sebagai simbol kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puncak acara diisi dengan tausiyah oleh Pengasuh Ponpes Darussalam Jatibarang, K.H. Syech Soleh Basalamah. Beliau mengingatkan jemaah tentang esensi perintah sholat lima waktu yang turun saat peristiwa Isra Mi’raj sebagai sarana keselamatan umat di dunia dan akhirat.

“Momen malam ini sangat tepat, di mana kita meresmikan masjid tempat ibadah sekaligus mengenang perjalanan agung Baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga keberkahan menyertai seluruh jemaah yang hadir,” tutur K.H. Syech Soleh Basalamah.

Selain aspek seremonial, acara juga diisi dengan pemberian santunan kepada Warakawuri sebagai bentuk kepedulian sosial keluarga besar Polres Brebes.

Di penghujung acara, K.H. Subhan Ma’mun memimpin doa bersama untuk keselamatan dan kedamaian wilayah.

“Kita bermunajat kepada Allah SWT semoga Kabupaten Brebes senantiasa aman, kondusif, tentrem, serta loh jinawi,” pungkas Kapolres.

Seluruh rangkaian acara yang dihadiri sekitar 250 orang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan hingga pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Brebes menyatakan bahwa peresmian Masjid Uswatun Khasanah ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan personel Polri sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu dilandasi dengan nilai-nilai ibadah dan keikhlasan.

Red

PATI, DN-II Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati area Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (21/1/2026). Massa datang untuk mengawal sidang kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Jalannya Sidang dan Kericuhan di Ruang Cakra

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipenuhi pengunjung. Tim penasihat hukum dari LSBH TERATAI yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo tampak hadir mendampingi kedua terdakwa.

Situasi sempat memanas sebelum persidangan dimulai. Saat majelis hakim memasuki ruangan, seorang aktivis bernama Paijan Jawi melakukan aksi protes dengan suara lantang, menuntut agar persidangan dihentikan dan para terdakwa segera dibebaskan. Akibat kegaduhan tersebut, majelis hakim terpaksa memerintahkan petugas untuk mengeluarkan Paijan dari ruang sidang secara paksa.

Putusan Sela: Eksepsi Ditolak

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., membacakan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Supriono dan Teguh. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pesan Terdakwa untuk Presiden Prabowo

Usai persidangan, Supriono alias Botok memberikan pernyataan keras kepada awak media. Ia menyinggung keterlibatan mantan Bupati Sudewo yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK terkait kasus gratifikasi di DJKA dan jual beli jabatan perangkat desa.

“Kami meminta kepada Presiden RI Prabowo agar para aktivis yang ditahan di Lapas Pati segera dibebaskan. Orang yang diduga ‘memesan’ kasus kami sekarang sudah ditangkap KPK,” ujar Botok.

Botok juga menyerukan aksi simbolis berupa pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk duka cita atas praktik korupsi yang terjadi di tengah penderitaan rakyat Pati yang sedang dilanda banjir.

Aksi Blokir Gerbang PN Pati

Kericuhan berlanjut di luar gedung pengadilan. Meski diguyur hujan, massa tetap bertahan dan melakukan orasi menggunakan sistem suara. Massa sempat memblokir pintu gerbang utama PN Pati selama sekitar 30 menit sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sela.

Aksi blokir ini akhirnya berakhir setelah Teguh Istiyanto memberikan imbauan dari dalam mobil tahanan. Mendengar permintaan Teguh, massa akhirnya membuka jalan sehingga mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa dapat meninggalkan lokasi menuju Lapas.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Kronologi dan Kendala di Lapangan

Hingga Rabu (21/1/2026), KPK dilaporkan telah mengamankan Bupati Pati bersama delapan orang lainnya. Namun, proses pengamanan di lapangan sempat diwarnai ketegangan akibat adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik:

Intervensi Kelompok Massa: Tim KPK sempat berhadapan dengan kelompok yang diidentifikasi sebagai tim sukses Bupati. Kehadiran massa di lokasi penangkapan sempat membuat proses evakuasi berlangsung alot.

Upaya Penghilangan Barang Bukti: Terdapat indikasi kuat bahwa pihak-pihak yang terjaring mencoba melakukan penghapusan data secara massal (factory reset) pada perangkat telepon genggam untuk memutus jejak komunikasi digital.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Jual Beli Jabatan: Meski sempat ada penyangkalan, penyelidikan awal mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Di Tengah Gejolak Pajak PBB

Penangkapan ini terjadi saat situasi sosial di Kabupaten Pati sedang memanas. Sebagaimana diketahui, masyarakat setempat tengah gencar melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan ekonomi warga.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini kian memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah di mata publik, terutama karena mencuat di tengah beban pajak yang tinggi yang harus ditanggung masyarakat.

Status Hukum Terkini

Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Catatan Redaksi: Informasi akan terus diperbarui mengikuti pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail perkara dan penetapan tersangka secara formal.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Red/Casroni

Batam, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).

Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.

“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri.

Ia menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat. “Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.

Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tambahnya.

Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. “Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana … nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.

Red

PATI, DN-II I Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati yang meliputi Kudus, Pati, Jepara, Rembang, dan Blora, A.S. Agus Samudra pangilan akrab Agus Kliwir

Ia mengapresiasi mandat baru dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. yang diwakili Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) kepada Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati.

Agus Kliwir yang juga menjabat sebagai CEO PT. MNS Grub Pers dan Direktur Utama PT. SMGC menilai penunjukan Plt. Bupati Pati tersebut merupakan langkah kebijakan strategis pemerintah provinsi

Untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal, khususnya di tengah situasi darurat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.

“Penunjukan Plt. Bupati Pati ini adalah kebijakan yang tepat dan konstitusional. Pemerintah provinsi tentu memiliki pertimbangan matang agar pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekaligus memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Agus Kliwir, Rabu (21/1/26).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir juga menaruh harapan besar kepada Risma Ardhi Chandra

Agar mampu menjalankan amanah tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama warga yang terdampak banjir.

Menurutnya, kepemimpinan sementara tetap membutuhkan keberanian mengambil keputusan dan kepekaan sosial yang tinggi”, tambahnya.

Sementara itu, Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa setelah menerima mandat sebagai Plt. Bupati Pati

Ia fokus penanganan dan kepedulian terhadap korban banjir dan kedepan program awal kepemimpinannya akan diarahkan untuk memastikan keselamatan warga

pemenuhan kebutuhan dasar, serta percepatan pemulihan pasca bencana ini.“Langkah pertama kami adalah memastikan masyarakat terdampak banjir mendapatkan perhatian penuh.

Pemerintah daerah harus hadir, tanggap dan peduli,” tegas Chandra kepada wartawan.

Plt. Bupati Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap optimis dan bersabar menghadapi musibah tersebut.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat, relawan, media dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengentaskan persoalan banjir serta memulihkan kondisi sosial dan ekonomi warga Pati”, lanjut Chandra.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Agus Kliwir menambahkan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan menumbuhkan optimisme publik.

Dia berharap di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Pati, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan baik

Sehingga upaya penanggulangan bencana dan evaluasi program pembangunan dapat berjalan efektif, demi kesejahteraan masyarakat wilayah Kabupaten Pati”, kata Agus Kliwir.(red)

BREBES, DN-II Saluran drainase sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Desa Krasak, Brebes, kini menjadi sorotan. Saluran yang memiliki fungsi ganda (hibrida) sebagai drainase pemukiman sekaligus irigasi pertanian tersebut kondisinya memprihatinkan, dipenuhi sedimen lumpur dan sampah yang mengancam produktivitas pangan warga.

Pelanggaran Hak Atas Air

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pendangkalan serius akibat endapan lumpur dan rumput liar yang menutup aliran. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ditegaskan bahwa “Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.” Tersumbatnya saluran irigasi di Desa Krasak secara langsung menghambat pemenuhan hak konstitusional petani setempat.

Keluhan Petani dan Urgensi Normalisasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Waryo, salah seorang warga dan petani setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa masalah ini adalah “penyakit tahunan” yang tidak kunjung sembuh.

“Sudah terjadi dari dulu dan belum pernah benar-benar selesai. Dampaknya, kami yang petani sering kesulitan soal pengairan,” ujar Waryo.

Secara hukum, pemeliharaan infrastruktur irigasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pada Pasal 65, disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder.

Respon Pemerintah Desa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Krasak, Darsono, menyatakan akan segera melakukan koordinasi birokrasi.

“Masalah ini akan kami sampaikan ke instansi terkait supaya ada tindak lanjut sesuai kewenangan,” tutur Darsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).

Langkah koordinasi ini memang diperlukan, mengingat Pasal 19 UU No. 17/2019 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang menjadi kewenangannya, termasuk pemeliharaan preventif agar fungsi irigasi tetap optimal.

Desakan Normalisasi

Masyarakat Desa Krasak kini mendesak adanya aksi nyata, bukan sekadar janji koordinasi. Normalisasi total dan pembersihan rutin menjadi harga mati agar saluran tersebut tidak berubah menjadi sarang penyakit saat musim hujan dan sumber kekeringan saat kemarau.

Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau dinas terkait segera turun tangan melakukan pengerukan (normalisasi) sesuai standar operasional pemeliharaan jaringan irigasi, guna menjamin keberlangsungan ketahanan pangan di tingkat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Bowo
Editor: Casroni

Slawi, DN-II Satlantas Polres Tegal menerima kunjungan edukatif dari siswa-siswi TK Muslimat NU Pakembaran 2, pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Sahabat Anak dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tegal dan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, IPDA Bares Wiji, S.H., dengan pengawasan dan arahan Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Satlantas lainnya.

Sebanyak 50 anak TK Muslimat NU Pakembaran 2 mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Para siswa didampingi oleh para guru, yaitu Bu Titin, Bu Erna, Bu Wati, dan Bu YayU, selama pelaksanaan kegiatan di Polres Tegal.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diperkenalkan dengan lingkungan Polres Tegal serta diberikan pemahaman dasar mengenai keselamatan berlalu lintas, seperti pengenalan rambu-rambu lalu lintas, tata cara menyeberang jalan yang aman, serta pentingnya menggunakan helm saat berkendara.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, IPDA Bares Wiji, S.H., menyampaikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak perlu ditanamkan sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak ini, kami berharap anak-anak dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tegal dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini serta mendekatkan Polri dengan masyarakat.

Suasana kegiatan berlangsung penuh keceriaan dengan kehadiran maskot Polisi Sahabat Anak yang berinteraksi langsung dengan para siswa. Anak-anak tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari pengenalan tugas kepolisian hingga simulasi tertib berlalu lintas di area yang telah disiapkan.

Para guru pendamping mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat dalam menanamkan disiplin dan kesadaran keselamatan kepada anak-anak. Satlantas Polres Tegal berkomitmen untuk terus melaksanakan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal. ( Bim )

Batu Bara, DN-II– Ketegangan pecah di areal perkebunan PT Socfin Indonesia, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Senin sore (20/1/2026). Dua oknum anggota TNI diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di tengah pusaran sengketa lahan yang kian memanas.

Kronologi ‘Jebakan’ Berondolan Sawit

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Dua warga setempat, Leman dan seorang wanita bernama Inap, tengah melintas di area perkebunan. Langkah mereka terhenti saat melihat gundukan karung goni mencurigakan di bawah pohon sawit.
Niat hati ingin memeriksa isi karung yang ternyata berisi berondolan sawit, keduanya justru disergap oleh dua oknum TNI. Cekcok mulut hingga aksi tarik-menarik baju tak terhindarkan. Leman dan Inap dituduh mencuri, meski warga menduga ada unsur kesengajaan atau ‘penjebakan’ dalam kejadian tersebut.

“Mereka bukan mencuri, cuma melihat goni mencurigakan itu. Kami menduga ini sengaja diletakkan oknum tertentu untuk menjebak warga,” ujar Ipul (49), salah satu saksi mata dengan nada geram.

Nasib Warga Misterius, Polsek Masih Nihil

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Leman masih misterius. Pasca penangkapan paksa oleh oknum TNI tersebut, Leman tidak ditemukan di Mapolsek Lima Puluh. Keluarga dan kerabat mulai mengkhawatirkan keselamatan dan legalitas penahanan warga sipil oleh aparat militer tersebut.

Aktivis Nasional Meradang: Langgar UU TNI!

Kejadian ini memicu reaksi keras dari Aktivis Perempuan Nasional, Woro. Ia mempertanyakan urgensi dan dasar hukum keberadaan personel TNI di lahan perkebunan, terlebih lahan tersebut berstatus sengketa.

“Sejak kapan tugas TNI pindah ke kebun sawit? Berdasarkan UU TNI, tugas mereka di Kodam, Kodim, atau Batalyon, bukan jadi satpam perusahaan! Ini pelanggaran serius,” tegas Woro.

Woro menambahkan bahwa berdasarkan rapat Forkopimda pada 13 Januari 2026, lahan seluas 600 hektar tersebut dalam status status quo (stanplas). Segala aktivitas di atas lahan dilarang hingga Tim Terpadu menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Membayar?

Publik kini mempertanyakan kapasitas oknum TNI tersebut di PT Socfin Indonesia. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim setempat maupun perwakilan perusahaan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengamanan kebun yang berujung pada hilangnya kemerdekaan warga sipil.

Aktivis Woro berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes TNI untuk diusut tuntas. “Kita tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diintimidasi di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page