TANGERANG, DN-II Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang sedang dalam tahap konstruksi di Poris Gaga Lama, tepat di sebelah Puskesmas, Kota Tangerang, kini menjadi pusat perhatian. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu perdebatan serius mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan inkonsistensi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. (15/12/2025).
Indikasi Pelanggaran dan Janji Penindakan yang Tertunda
Informasi awal pada 29 November 2025 mengungkapkan bahwa Dinas Perizinan tidak menemukan dokumen PBG yang terdaftar untuk lokasi tersebut, mengindikasikan bahwa konstruksi berjalan tanpa izin resmi.
Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkumda) Satpol PP, Hendra, pada akhir November menjanjikan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. Namun, hingga Senin, 15 Desember 2025, lebih dari dua pekan sejak isu mencuat, Satpol PP dilaporkan belum mengambil langkah penindakan yang berarti.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan status bangunan. Respons yang terkesan berlarut-larut tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan aturan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prosedur vs. Realita: Ambigu Izin dan Penyegelan
Kepala Dinas Perizinan telah mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut “belum ada terdaftar PBG-nya.” Secara hukum, ketiadaan PBG merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dapat langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas, seperti penyegelan.
Namun, Kabid Gakkumda, Hendra, mengajukan pembelaan dengan berdalih pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyatakan penyegelan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses bertahap: tiga kali panggilan, diikuti dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.
Tudingan Diskriminasi dan Pelanggaran Teknis Ganda
Dalih SOP Satpol PP seketika menuai kritik tajam dari publik dan wartawan, yang menyoroti dugaan ambiguitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Kritik tersebut membandingkan kasus ini dengan penyegelan cepat pada kasus lain, seperti “rumah duka Sitanala” yang langsung disegel meskipun telah berdiri bertahun-tahun.
“Apa bedanya kasus rumah duka Sitanala dengan rumah tinggal di depan Puskesmas Poris Gaga Lama itu? Mengapa ada standar penindakan yang berbeda?”
Selain isu perizinan, bangunan ini juga disorot karena diduga melanggar ketentuan teknis tata ruang. Disebutkan bahwa tiang bangunan didirikan di atas drainase.
“Ini bukan hanya soal urusan izin. Tiangnya di atas drainase. Pertanyaannya, mungkinkah izin diterbitkan jika Garis Sempadan Samping (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) diabaikan seperti itu?”
Pelanggaran teknis ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi gangguan pada sistem drainase, risiko banjir, dan estetika tata kota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, status penindakan terhadap bangunan ilegal di Poris Gaga Lama tersebut masih menggantung dan belum ada kejelasan. Respons dari pihak Satpol PP sendiri yang menyatakan, “Waduh..kacau ini pol PP,” justru memperkuat dugaan adanya inkonsistensi atau kelemahan serius dalam penegakan hukum bangunan di wilayah tersebut.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) Kelompok Umum dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Triwulan IV dan Penyerahan Apresiasi OPSI KIPP 2025 di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan OPSI KIPP merupakan bentuk pengakuan tertinggi pemerintah terhadap inovasi pelayanan publik yang dinilai mampu memberikan dampak signifikan, meningkatkan efisiensi, serta memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Pada tahun 2025, terdapat 28 inovasi terpilih dari 3.051 proposal inovasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Penghargaan ini disampaikan melalui Pengumuman Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/277/PP.00.05/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Outstanding Public Service Innovations Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Mendagri atas inovasi “NIK Sehat” yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inovasi ini menjadi pemenang dalam kategori penyediaan layanan kesehatan. NIK Sehat merupakan wujud komitmen Kemendagri dalam menghadirkan terobosan digital yang menyentuh hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang kesehatan.
Inovasi “NIK Sehat” merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan data kependudukan dengan ekosistem layanan kesehatan nasional. Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Hanya dengan menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP-el, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan medis tanpa terkendala data tidak valid maupun dokumen yang tidak lengkap.
Melalui “NIK Sehat”, proses pendaftaran pasien di fasilitas kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat karena data pasien telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Sejak tahun 2022, NIK telah ditetapkan sebagai nomor identitas tunggal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, layanan medis dapat dilakukan secara lebih efisien, data bersifat real time, dan tidak terjadi duplikasi data. Inovasi ini juga berperan penting dalam mendukung berbagai program nasional, seperti vaksinasi, penanganan Covid-19, pemeriksaan kesehatan gratis, penyaluran bantuan sosial dan subsidi, penanganan kemiskinan ekstrem, identifikasi korban bencana, hingga pencegahan korupsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi yang turut menjadi penggerak utama inovasi tersebut menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi jangka panjang antara Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemda.
“Inovasi ‘NIK Sehat’ dibangun di atas infrastruktur data kependudukan yang terus kami tingkatkan keakuratan dan keamanannya. Dengan penghargaan ini, kami bertekad untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan NIK sebagai kunci akses layanan publik yang terintegrasi, tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di bidang lain seperti pendidikan, sosial, dan perlindungan masyarakat,” jelas Teguh.
Melalui penghargaan OPSI KIPP 2025 ini, Kemendagri kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong transformasi digital pemerintahan dan reformasi birokrasi yang berdampak nyata. Inovasi “NIK Sehat” diharapkan dapat terus dikembangkan dan direplikasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin sederhana, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Acara penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara dan kepala daerah, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, serta para bupati, wali kota, dan pimpinan instansi penerima OPSI lainnya.
Red
Padang Pariaman, DN-II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat melakukan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) darurat di Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (12/12/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri Hani Syopiar Rustam dalam tinjauannya secara langsung di lokasi menyaksikan sejumlah sarana bantuan dari Ditjen Dukcapil berfungsi dengan baik. Adapun bantuan yang diberikan untuk mendukung kelancaran pelayanan di lokasi bencana di antaranya Starlink, power station, dan solar panel portabel.
“Bantuan ini bukan hanya simbol, tetapi wujud nyata komitmen Dukcapil untuk hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan adminduk tetap berjalan meski dalam kondisi darurat,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Hani ditemani oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad. Kehadiran keduanya juga disambut Kadis Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama yang langsung mengajak rombongan melihat proses penerbitan dokumen kependudukan pengganti bagi warga terdampak banjir.
Hani bersama Besri dan Indra berdialog dengan warga yang datang mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Dedi Rahmansyah (36), warga kelahiran tahun 1989, yang mengaku belum pernah melakukan perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya merantau 20 tahun di Medan dan belum sempat datang ke kantor Dukcapil untuk membuat KTP-el,” kata Dedi saat dikonfirmasi.
Merespons hal tersebut, Hani menegaskan bahwa pelayanan adminduk harus menjangkau seluruh warga tanpa terkecuali. Setelah diteliti melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, memang tidak ditemukan data yang bersangkutan. Ia lantas memerintahkan petugas untuk mengecek sidik jari pemohon.
“Tidak boleh ada warga negara yang tidak memiliki identitas. Kehadiran posko ini memastikan setiap orang, termasuk yang baru pertama kali merekam data, bisa segera mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Berdasarkan data per November 2025, banjir bandang di Kabupaten Padang Pariaman, termasuk wilayah Ulakan Tapakis, berdampak pada ribuan warga dan menyebabkan kerusakan pada permukiman. Kondisi tersebut membuat kebutuhan dokumen kependudukan pengganti menjadi sangat mendesak.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan. Kadis Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad menyampaikan bahwa koordinasi tersebut berjalan dengan baik.
“Kami bersama Dukcapil Padang Pariaman siap melayani warga terdampak. Dukcapil hadir bukan hanya untuk mengganti dokumen yang hilang, tetapi juga memastikan hak dasar warga tetap terjamin,” katanya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama menambahkan bahwa posko darurat ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat. Selain itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman memperoleh bantuan 4.000 keping blangko KTP-el untuk mempercepat pencetakan ulang dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang.
Dengan dukungan sarana dari pusat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman optimistis pelayanan adminduk dapat segera pulih. Banyak warga kehilangan KTP, KK, maupun akta kelahiran; namun dengan adanya bantuan pusat, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Dukcapil akan terus hadir untuk memastikan identitas warga tetap terjaga,” pungkas Indra.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumatera, DN-II ALI SOPIAN ketua Rambo dan Rajawali News mengomentari kasus fiktif desa lubuk layang Ilir sangat fiks penemuan yang sangat ganjil anggaran , kami Tim Rambo akan melaporkan ke presiden dan Kejagung untuk pendampingan kasus ini untuk memberantas korupsi ,” tegasnya
Pengalokasian dana desa yang cenderung berulang dan masif pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan infrastruktur air bersih, serta penurunan signifikan dalam jumlah penerima BLT dari tahun ke tahun.
Selain itu, terdapat temuan alokasi dana yang sangat besar untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) di tahun 2025, yang membutuhkan pengawasan ketat.
Pemerintah Desa Lubuk Layang Ilir (sebagai pelaksana anggaran) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat (sebagai pengawas) yang seharusnya memantau efektivitas program pembangunan.
Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun Anggaran 2018 hingga 2025.
Kucuran dana besar untuk infrastruktur air bersih yang berulang (2020, 2023, 2024) perlu dievaluasi efektivitasnya.
Ketergantungan pada BLT (2020: 89 KK, 2022: 105 KK, 2025 11 KK) menunjukkan ketidakberlanjutan program ekonomi produktif (kecuali program ternak sapi 2025).
Transparansi Alokasi 2025 Alokasi Rp 140.000.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) pada tahun 2025 adalah alokasi tunggal terbesar di tahun tersebut dan harus diawasi ketat.
Total pagu rata-rata sekitar Rp 700 Juta per tahun.
Kondisi status desa pada tahun 2023 dan 2022 masih dikategorikan TERTINGGAL, padahal total dana yang telah disalurkan sangat besar sejak 2018. Status meningkat menjadi BERKEMBANG pada tahun 2024 dan 2025. | |
II. Analisis Kritis Berdasarkan Periode Anggaran
Fokus Infrastruktur dan Kesehatan (2018–2019)
2018 Fokus utama adalah pembangunan/rehabilitasi Posyandu/Polindes/PKD dengan total alokasi sekitar Rp 343 Juta. Ini menunjukkan prioritas pada layanan kesehatan dasar.
2019 Pergeseran fokus ke infrastruktur desa, dengan pembangunan jembatan, jalan desa, dan Sumber Air Bersih (Rp 360 Juta). Alokasi dana yang besar untuk air bersih di tahun ini perlu dibandingkan dengan realisasi di tahun-tahun berikutnya.
Respon Pandemi dan Infrastruktur Berulang (2020–2023)
2022 Dana Desa didominasi oleh BLT untuk 89 KK (Rp 320 Juta) dan alokasi besar untuk Sumber Air Bersih (Rp 202 Juta).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebutuhan air bersih yang dianggarkan kembali dalam jumlah besar (setelah 2019) patut dipertanyakan efisiensi proyek sebelumnya.
2022 Jumlah penerima BLT memuncak (105 KK, Rp 378 Juta). Terdapat fokus pada Ketahanan Pangan (Rp 142 Juta) dan penanganan stunting, menunjukkan adaptasi terhadap isu nasional.
2023 Anggaran air bersih kembali dianggarkan besar (Rp 280 Juta) dan Ketahanan Pangan (Rp 159 Juta). Pagu anggaran tahun ini (Rp 698 Juta) menunjukkan desa masih berstatus TERTINGGAL meski mendapat dana desa yang konsisten.
Peningkatan Status dan Alokasi Prioritas Baru (2024–2025)
Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp 1.1 Miliar. Anggaran diserap untuk pembangunan Sumur Bor (4 unit, Rp 278 Juta) dan BLT untuk 30 KK (Rp 54 Juta). Status desa berubah menjadi BERKEMBANG.
Anggaran Ketahanan Pangan (Ternak Sapi) dialokasikan sebesar Rp 140.000.000, yang merupakan alokasi tertinggi kedua setelah infrastruktur air bersih di tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran BLT menurun drastis menjadi hanya untuk 11 KK (Rp 19.800.000). Ini perlu diawasi apakah penurunan jumlah penerima BLT karena peningkatan kesejahteraan atau karena kebijakan pengalihan dana ke program lain.
III. Kesimpulan Kritis dan Rekomendasi
Penyaluran Dana Desa Lubuk Layang Ilir dari tahun 2018-2025 menunjukkan pola yang didominasi oleh program wajib (BLT) dan pengadaan/pembangunan air bersih yang berulang.
Kenaikan status desa menjadi BERKEMBANG di tahun 2024-2025 harus diikuti dengan pengawasan terhadap efektivitas investasi infrastruktur air bersih yang masif dan berulang di tahun-tahun sebelumnya.
Rekomendasi:
Melakukan audit lapangan terhadap 12 unit Sumur Bor/Sumber Air Bersih yang dianggarkan pada 2019, 2020, 2023, dan 2024, untuk memastikan keberlanjutan dan fungsionalitasnya.
Memastikan program Ketahanan Pangan (khususnya Ternak Sapi Rp 140 Juta di 2025) dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian desa, bukan hanya pembagian aset sesaat.
Mempublikasikan data pendukung penurunan signifikan penerima BLT dari 105 KK (2022) menjadi 11 KK (2025), untuk meyakinkan masyarakat bahwa penurunan tersebut didasarkan pada peningkatan kesejahteraan, bukan perubahan kebijakan tanpa dasar.
Tim Redaksi Prima
Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).
Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.
Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.
Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik
Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.
Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.
“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang
Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.
Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.
Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:
Unit Tipikor Polres Brebes
Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Camat Tonjong
Pendamping Desa Kecamatan Tonjong
Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala
Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.
Tim Prima
BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.
Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan
Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar
Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:
Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.
Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers
Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.
Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.
(red)
BREBES, DN-II Forum Pelanggan Air Minum Tirta Baribis Brebes (Fopambes) secara tegas mendesak Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk menetapkan kriteria Direktur Utama PDAM yang berwawasan mendalam mengenai isu lingkungan, Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air, dan pelestarian hutan sebagai sumber air baku utama.
Desakan ini muncul dari kekhawatiran serius bahwa fokus PDAM selama ini terlalu didominasi oleh aspek finansial, mengabaikan tanggung jawab inti mereka dalam pelestarian ekosistem yang menjadi penopang ketersediaan air.
“PDAM Tirta Baribis harus melestarikan lingkungan, bukan hanya fokus pada keuntungan keuangan,” tegas Abdul Jamil, Ketua Fopambes Brebes, dalam pernyataan videonya pada Minggu, 14 Desember 2025.
Kerusakan Hulu DAS Pemali dan Dampaknya yang Merusak
Abdul Jamil mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan masif di kawasan hulu DAS Pemali. Kerusakan ini, yang dipicu oleh alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sayuran, telah menimbulkan dampak langsung dan merugikan bagi masyarakat Brebes:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penurunan Debit Air: Pasokan air baku PDAM dan irigasi pertanian menurun drastis.
Kerusakan Infrastruktur: Sejumlah bendungan jebol akibat derasnya aliran dan erosi.
Ancaman Pertanian: Lahan pertanian di Brebes Selatan banyak yang telantar karena kesulitan irigasi, padahal Brebes adalah lumbung padi terluas kedua di Jawa Tengah.
“PDAM harus betul-betul memahami akar permasalahan ini dan disusul dengan upaya nyata bagaimana meningkatkan air baku,” ujar Jamil.
Solusi Konkret: Memprioritaskan Konservasi Melalui CSR
Fopambes mengusulkan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM dialihkan sepenuhnya untuk inisiatif konservasi hulu. Prioritas utamanya adalah penanaman pohon masif di sumber-sumber mata air dan sepanjang Daerah Aliran Sungai.
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk meningkatkan kemampuan tanah menyerap, menyimpan, dan melepaskan air secara stabil, yang sangat penting untuk menjaga ketersediaan air pertanian di dataran rendah.
Fopambes juga menyoroti masalah sedimentasi yang kian parah. Lumpur dari hulu yang dibawa oleh Kali Keruh menumpuk di irigasi Brebes Utara, menyebabkan pendangkalan dan akhirnya menjadi pemicu utama banjir di Kabupaten Brebes.
“Mestinya hulunya yang dibenahi,” kritik Fopambes, menyindir fokus yang selama ini hanya tertuju pada penanaman mangrove di pesisir, sementara kawasan hulu diabaikan.
Kegagalan Pelayanan dan Prioritas yang Tidak Merata
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekhawatiran terhadap manajemen PDAM juga mencakup kegagalan pelayanan di Brebes Selatan. Fopambes menyebutkan kasus pasca-aksi demonstrasi di Tuk Suci, di mana proyek penyambungan untuk 2.200 pelanggan yang sudah membayar biaya penyambungan berakhir tanpa kejelasan.
“Sangat prihatin, uangnya dikembalikan dan tidak jelas kelanjutannya, padahal pipa sudah sampai,” keluh Fopambes. Mereka menduga adanya ketimpangan prioritas air yang lebih diutamakan untuk distribusi ke Tegal dan Brebes Utara, membuat warga Brebes Selatan kehilangan hak atas layanan air bersih.
Desakan Pembentukan Taman Nasional di Gunung Slamet
Sebagai solusi jangka panjang dan permanen, Fopambes mengingatkan bahwa serangkaian bencana tanah gerak di Sridadi, Melayang, dan Kali Giri adalah ciri nyata dari ekosistem hulu yang rusak parah. Ancaman terbesar bahkan dilayangkan kepada kawasan Igir Kelanceng dan Igir Gowok yang berpotensi tinggi mengalami banjir bandang.
Untuk mengendalikan perambahan hutan oleh petani sayuran secara permanen, Fopambes mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mewujudkan Taman Nasional di Gunung Slamet bagian barat (wilayah Brebes dan Tegal).
“Kepentingan Taman Nasional adalah kepentingan bersama, demi air dan oksigen sebagai sumber kehidupan,” tutup Fopambes. “Kami memohon agar sesuai UUD 1945 dan Kongres Jenewa, Hutan Lindung tidak boleh dialihfungsikan untuk apapun.”
Mereka juga mengajak para pejabat untuk berkomitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan mengembalikan fungsi hutan lindung, menjadikannya prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Red/Teguh
Brebes, DN-II Kepolisian Resor Brebes bersinergi dengan instansi terkait sukses mengamankan jalannya Festival Konser Musik “Naragigs” yang menghadirkan band legendaris Dewa 19, Andra and The Backbone, dan Guyon Waton, pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Stadion Karangbirahi, Kabupaten Brebes.
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 8.000 penonton dari Brebes dan sekitarnya ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga akhir.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kabag Ops Polres Brebes Kompol Suraedi menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan.
“Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata dari soliditas dan sinergitas antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kami bersyukur, dari awal kegiatan pukul 15.00 WIB hingga closing pada pukul 23.40 WIB, seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa adanya insiden menonjol,” ujar Kompol Suraedi.
Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban, Polres Brebes mengerahkan 817 personel gabungan yang terdiri dari berbagai unsur terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Dinas Kesehatan serta pengamanan internal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apel persiapan pengamanan telah dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan Apel Konsolidasi pasca-kegiatan pada pukul 00.00 Wib (Minggu, dinihari) memastikan tidak ada gangguan keamanan.
Konser yang menampilkan sejumlah local band serta Guest Star utama seperti Andra dan The Backbone, Guyon Waton dan puncak penampilan Dewa 19 berlangsung sangat meriah dan tertib.
Seluruh penonton tampak antusias menikmati pertunjukan, serta mematuhi arahan dari petugas keamanan.
“Kami berharap kegiatan skala besar lainnya di Kabupaten Brebes juga dapat berjalan sesukses ini. Ini membuktikan bahwa sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama,” tutupnya. (Red/Hms).
Brebes, DN-II Sebuah gerakan konservasi lingkungan masif yang bertajuk “Aksi Nyata Peduli Lingkungan” sukses digelar di kawasan Sijampang, Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Sebanyak 1.000 bibit pohon berhasil ditanam di lahan kritis kaki Gunung Slamet dalam aksi yang diinisiasi oleh kolaborasi luar biasa dari 68 komunitas dan organisasi berbeda. Minggu, (14/12/2025).
Puluhan organisasi, mulai dari pecinta alam, relawan kebencanaan, organisasi kepemudaan, hingga kelompok masyarakat sipil, bersatu padu mengesampingkan perbedaan wilayah dan afiliasi demi satu tujuan mulia: menjaga kelestarian ekosistem.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Lahan Kritis
Penanaman seribu pohon ini memiliki tujuan strategis, yaitu memperkuat konservasi lahan kritis, mencegah erosi dan tanah longsor, serta mendukung gerakan Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional.
Lokasi Sijampang di Desa Wanatirta dipilih secara spesifik karena merupakan daerah resapan air penting di kaki Gunung Slamet yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi, terutama saat musim hujan. Para peserta dengan antusias menanam berbagai jenis bibit, termasuk pohon buah, kayu keras, dan tanaman endemik, di lahan yang telah disiapkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penekanan pada Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Bersama
Aksi ini juga selaras dengan seruan Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes yang menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian hutan. Pemda, dalam kesempatan lain, telah mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk suporter dan ibu-ibu, untuk menjalankan kegiatan yang selaras dengan ekosistem hutan.
“Kegiatan tanam pohon tidak boleh hanya seremonial. Kami mendorong agar kegiatan konservasi dilaksanakan secara berkelanjutan, minimal satu tahun dua kali. Setelah ditanam, pohonnya juga harus dirawat agar tumbuh dan tidak sia-sia,” tegas perwakilan Pemda, menggarisbawahi bahwa upaya pelestarian harus berorientasi pada hasil jangka panjang.
Pemerintah daerah menyambut baik inisiatif berbasis alam yang berkelanjutan, seperti peternak madu, pengolahan jamu-jamuan, dan pengambilan getah karet, sebagai contoh kegiatan ekonomi yang tidak merusak ekosistem.
Pesan Persatuan dan Apresiasi
Koordinator Lapangan Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Bapak Budi Santoso (contoh nama), menyampaikan apresiasi tinggi atas tingginya partisipasi.
“Kami sangat bangga melihat semangat persatuan dari 68 komunitas ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” ujar Bapak Budi.
“Penanaman seribu pohon ini bukan hanya seremoni, tapi langkah awal untuk memastikan Sijampang dan kawasan sekitar memiliki masa depan ekologis yang lebih baik, terutama dalam menghadapi musim hujan yang rawan bencana,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memicu kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya reboisasi, terutama di wilayah pegunungan yang berfungsi vital sebagai penyangga ekosistem bagi Brebes dan sekitarnya.
68 Komunitas Peserta: Kekuatan Gotong Royong
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan acara ini adalah cerminan dari partisipasi aktif 68 komunitas dan organisasi, yang mewakili semangat gotong royong dan kepedulian lingkungan.
No. Nama Komunitas/Organisasi No. Nama Komunitas/Organisasi No. Nama Komunitas/Organisasi
1. WIPALA 24. ipchi ngapak raya 47. Ambulance siaga bresel
2. LRB MDMC Brebes 25. BA’J banyumas 48. Pakujati RESCUE
3. RAPI 26. Nekad pala banjar negara 49. BRAVO MAWAR HIJAU
4. RELICA 27. BC patak banteng wonosobo 50. segenap outdoor sirampog
5. Jaga Rimba 28. Cilacap camp 51. LLHPB-Aisyiyah Brebes
6. Relawan Sirampog Peduli 29. Destana cilibur 52. LPBI NU sirampog
7. Relawan Gunung Slamet 30. gempas sijampang 53. SIJ Brebes
8. Mahapala Bumi (Univ Peradaban) 31. DESTANA DESA RAGATUNJUNG 54. PAGUYUBAN PEMUDA PASAR WAGE
9. Mapala Sakti (UMBS) 32. FPRB “Jala Kala” Kutamendala 55. SAKA WIRA KARTIKA Koramil 02 Jatibarang
10. Redkar 33. P2TKB (Paguyuban Pemuda Taman Kota Bumiayu) 56. BREBES CHAPTER
11. KPKN’45 34. GARANGGATI COMMUCATE BUMIAYU 57. YBI DPC Brebes
12. Team Seven Dukuhturi 35. Oi Brebes 58. DPD PPLH KAB. BREBES
13. KLIK ADVENTURE 36. Kupala Adventure 59. PAC GRIB JAYA SIRAMPOG
14. Garedha pala purbalingga 37. Presidium Gunung Slamet Menuju TN 60. PAC GRIB JAYA BUMIAYU
15. Celeng ngapak 38. celeng kluyuran magelang 61. PSBM (Persatuan Sedulur Bumiayu Motor)
16. curtina semarang 39. SAR KAB BREBES 62. PMI Kabupaten Brebes
17. grasindo wonosobo 40. PALAMUST (UMUS BREBES) 63. HAMIDA BREBES
18. pemuda pancasila winduaji 41. SAKA Wanabhakti Bumiayu 64. H2 Bersaudara
19. Med- A banyumas 42. Pelopor Hijau 65. Bravo mawar hijau DPD Brebes
20. destana wanatirta 43. BALA BALA 66. udho tembakau (Munggang-Bumiayu)
21. Pemuda pancasila pac paguyangan 44. GMNI universitas peradaban 67. SKI PEDULI KAB.BREBES
22. stikpala wonosobo 45. Bagana selatan 68. Sepakat Brebes Bermartabat (SBB)
23. BHV banyumas 46. Exalos brebes
Aksi ini menjadi catatan penting dalam upaya kolektif masyarakat Brebes dan sekitarnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menanggulangi dampak perubahan iklim secara nyata.
Red/Casroni
Brebes, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, turun langsung ke lapangan memimpin aksi penanaman 1.000 pohon di Petak 24 RPH Kretek, BKPH Paguyangan, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan pada Minggu (14/12/2025).
Kehadiran Bupati menjadi simbol komitmen serius pemerintah daerah dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat penggarapan liar.
Aksi masif yang diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, dan jajaran Forkopimda ini merupakan tindak lanjut konkret dari kesepakatan warga Dukuh Sijampang dengan Perhutani untuk menghentikan penggarapan liar dan merehabilitasi kerusakan ekologis di area tersebut.
Langkah Nyata Pemulihan Ekologis dan Mitigasi Bencana
Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa penanaman 1.000 pohon ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata dan mendesak untuk memulihkan fungsi ekologis Petak 24.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kerusakan ekologis di satu titik bisa berdampak luas. Penanaman hari ini adalah upaya serius memulihkan fungsi ekologis Petak 24,” ujar Paramitha.
Mengingat kontur wilayah Paguyangan yang rawan bencana longsor, Bupati juga menyoroti peran vital vegetasi sebagai mitigasi bencana alam.
“Menjaga vegetasi adalah kewajiban bersama, terutama di daerah rawan seperti ini, agar masyarakat tetap aman dan terhindar dari potensi longsor,” tegasnya.
Bupati Paramitha juga memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara warga, aktivis, dan pemerintah. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal dari upaya berkelanjutan, tidak hanya dalam penanaman, tetapi juga dalam pemeliharaan dan pengawasan bersama.
Simbol Komitmen: Menanam Suren Bersama Warga
Setelah menyampaikan pidato, Bupati Paramitha langsung mengambil sekop dan berbaur dengan peserta aksi. Ia menanam bibit pohon Suren bersama warga, aktivis lingkungan, dan jajaran Forkopimda. Momen ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memulihkan Petak 24.
Koordinator Aksi Sijampang, Kasor, menyambut baik komitmen ini dan menyatakan kesiapan warga untuk menjaga kawasan tersebut ke depannya. “Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan ini, siapa lagi,” kata Kasor penuh semangat.
Jenis pohon yang dipilih untuk penanaman meliputi Suren, Rambesi, Sere, dan Akasia, yang semuanya dikenal memiliki sistem perakaran yang kuat. Pohon-pohon ini dipilih secara spesifik untuk berfungsi ganda: memperkuat struktur tanah dan mencegah potensi longsor yang lebih parah di masa mendatang.
Aksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, Kepala DLH Brebes M. Shodiq, perwakilan BPBD dan Dandim, Camat Paguyangan, Camat Bumiayu, Perhutani, serta perwakilan dari 72 aliansi aktivis lingkungan dan pecinta alam.
Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
