Pekanbaru, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat menghadiri kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Lahan KDKMP Wilayah Sumatra di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).
Dalam paparannya, Edi menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara pemerintah daerah (Pemda), Satgas kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis serta mempercepat pembangunan gerai KDKMP di desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, Pemda diminta menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang memenuhi persyaratan, seperti akses jalan, listrik, air, dan internet. Pemda juga diminta memastikan kemudahan perizinan serta menyelesaikan potensi sengketa lahan.
“Penyelesaian sengketa lahan dan percepatan perizinan harus difasilitasi agar pembangunan tidak terhambat,” kata Edi.
Ia menambahkan bahwa percepatan pembangunan gerai dan pergudangan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan fondasi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat. Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan diminta mempercepat pendataan serta pelaporan lahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra verifikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya minta Pemprov Riau mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan aset desa, termasuk hibah tanah dari masyarakat, guna mendukung percepatan pembangunan gerai,” ujar Edi.
Ia kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Langkah ini, kata Edi, perlu dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.
“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi melaporkan perkembangan program KDKMP di wilayahnya. Dari total 1.896 desa/kelurahan, 99 persen telah berbadan hukum. “Adapun yang sudah memiliki akun Simkopdes mencapai 98 persen, sementara jumlah lahan yang siap dimanfaatkan untuk KDKMP tercatat 1.231 lokasi,” ungkapnya.
Syahrial menambahkan bahwa 283 desa (13 persen) telah memiliki gerai aktif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sementara proses pembangunan gerai telah mencapai 26 persen. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Red
Gresik, DN-II Gelombang Kekecewaan warga gantang Makin hari makin menjadi, tak hanya Petisi tuntutan Warga yang beredar, namun Aksi Demo nantinya bakal Tidak terelakkan lagi, Berdasar Hasil Investigasi pantauan Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik kami mendapati telah beredar di website Portal Berita bahwa kini warga gantang mulai bangkit kembali untuk mengkritisi kinerja Kasun mereka, Sebagaimana dijanjikan Kepala Desa siap berbenah berubah jadi baik, dalam 6 bulan waktu yang diberikan, serta sudah habis terhitung awal bulan Desember 2025 ini.
Dari dasar tersebut kini tim investigasi menelusuri lebih lanjut Fakta fajta yang ada, ternyata tak hanya bab itu saja ada temuan bahwa kondisi Kasun Gantang kini juga dalam Posisi sebagai Terlapor dalam Dugaan Pungutan Liar, yang dilaporkan secara resmi oleh warganya sendiri, Namun perkembangan terkini Rabu 10 Desemser 2025, Ditemukan Fakta bahwa Pelapor Mendapat Jawaban Bahwa Berdasar SP2HP yang diterima ia diberi kesempatan 7hari sehak diterima surat tersebut, apakah ia menerima dengan lapang dada atau Protes dan memberikan klarifikasi lebih lanjut.???
Saat Timsus Investigasi Mewawancarai Narasumber Selaku Pelapor di Polres, kami mendapatkan Aduan Sebuah rasa kekecewaannya bahwa Seharusnya ia mendapatkan jawaban FAKTA Bukan RETORIKA dari APH Yang menangani Kasusnya, Maka ia Menyampaikan sebuah Pesan Gelombang Aksi Demo Bakal terjadi laksana Sabdo Palon Nagih Janji.
Ungkapan “Sabdo Palon nagih janji” kini benar-benar menjadi simbol kekecewaan warga Dusun Gantang, Desa Boboh. Janji yang pernah dilontarkan Kasun Gantang untuk memperbaiki kinerjanya dalam enam bulan ternyata hanya menjadi bualan kosong. Bukan cuma warga yang murka, awak media pun kini ikut mendesak karena komitmen itu sama sekali tidak diwujudkan.
Enam bulan adalah waktu yang sangat cukup untuk menunjukkan itikad baik. Namun Kasun Gantang justru melewatkannya begitu saja tanpa perubahan berarti. Pelayanan tetap saja semrawut, respon terhadap keluhan warga minim, koordinasi dengan perangkat desa tidak jelas, dan kinerja keseluruhan tetap saja buruk seperti sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yang lebih menyakitkan, janji perbaikan itu disampaikan langsung di hadapan warga dan diketahui camat serta kepala desa. Janji itu tampil seolah penuh tekad, namun pada kenyataannya tidak dilakukan sedikit pun. Ini bukan lagi soal kurang maksimal. Ini adalah kegagalan total menepati komitmen publik.
Warga yang dulu memberi kesempatan kini merasa dibohongi. Media yang mengikuti perjalanan ini menilai bahwa Kasun bukan hanya ingkar janji, tetapi juga tidak menunjukkan niat serius untuk memperbaiki kualitas kerjanya. Ketidakhadiran perubahan selama enam bulan penuh hanya mempertegas bahwa janji tersebut sejak awal tampaknya tidak pernah benar-benar ingin ditepati.
Kekecewaan warga pun memuncak. Mereka menuntut Camat Menganti dan Kades Boboh tidak lagi sekadar memberi peringatan atau memberi “kesempatan tambahan”. Masyarakat meminta langkah nyata, tindakan tegas, evaluasi jabatan, bahkan bila perlu pencopotan, agar pelayanan publik di Dusun Gantang tidak terus menjadi korban dari ketidakseriusan aparatnya sendiri.
Awak media juga menegaskan bahwa pengawasan publik tidak akan berhenti. Janji yang pernah dibuat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pejabat desa yang merasa bebas mengumbar komitmen tanpa konsekuensi.
Kini waktu sudah habis. Janji sudah jatuh tempo.
Yang ditunggu hanya satu: tindakan.
Apakah aparat desa dan kecamatan akan berdiri bersama warga, atau justru membiarkan kegagalan ini terus berlangsung tanpa batas?
Tim Redaksi
PAGAR ALAM, DN-II Dunia pers di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguncang oleh aksi kekerasan dan premanisme yang diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPW], mengecam keras tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO I Kota Pagar Alam. (10/12/2025).
Kekerasan keji ini diduga dilakukan secara terencana oleh oknum kontraktor lokal berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan rumah pelaku di Desa Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Dipicu Pemberitaan, Korban Dipukul Tanpa Dialog
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan brutal ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media daring. Korban, Kipri Herdiansyah, mengungkapkan kronologi pemukulan yang diawali dengan panggilan telepon mendesak dari pelaku.
Meskipun sempat menolak karena kesibukan kerja, korban akhirnya memenuhi panggilan pelaku setelah mendapat desakan dan pesan suara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya datang karena merasa tidak enak hati dan pelaku bilang ada urusan penting. Begitu saya di depan pintu dan bertanya apa yang ingin dibicarakan, tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya secara brutal. Ini jelas tindakan biadab dan pengecut yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” tutur Kipri Herdiansyah kepada awak media, Selasa (09/12/2025).
Akibat aksi anarkis tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami cidera serius, meliputi luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung. Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Kota Pagar Alam pada hari yang sama, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 08 Desember 2025.
IWO I Sumsel Desak Kapolres Tangkap Pelaku Segera
Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman paling keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Keras: “Kami dari DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan mengutuk keras aksi premanisme dan upaya pembungkaman pers yang dilakukan oknum kontraktor RL. Ini bukan hanya pidana penganiayaan biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.”
Desakan Tegas: “Kami mendesak, tanpa kompromi, agar Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tangkap segera pelaku RL!,” tegas Ketua DPW IWO I Sumsel.
Pihaknya menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku penganiayaan ditangkap, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan menerima hukuman setimpal. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang bersinggungan dengan kepentingan publik, khususnya kontraktor, untuk tidak main hakim sendiri dan menghormati kerja jurnalis.
“Tidak ada ruang bagi premanisme di Sumatera Selatan. Aparat Kepolisian harus menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara dan menjamin kebebasan pers. Jika terbukti penganiayaan ini terkait produk jurnalistik, maka pelaku harus dijerat dengan pasal pidana umum dan juga pasal-pasal yang melindungi profesi wartawan,” pungkasnya. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal keadilan bagi Bendahara DPD IWO I Pagar Alam.”
Publisher -Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Dipenuhinya keinginan para kades setelah demi bukan satu masalah atau peristiwa saja. Mosok sih peraturan memberatkan rakyat menyulitkan aparat desa seperti dialami para kades demo apakah pamungkas penyelesaian masalah di Indonesia Saya yakin tidak demikian di kepemimpinan yth pak Prabowo Subianto “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nadional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta (11/12/2025).
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Agar Mentri Tidak Mempersulit Kepala Desa dalam mendukung Program dari Presiden RI membangun semua desa ass Indonesia.
Aksi damai ribuan kepala desa dan perangkat desa dari seluruh Indonesia yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Istana Negara dan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), adalah bukti kekecewaan para kepala desa dengan adanya Permen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
Prof Dr KH Sutan Nasomal sangat sepakat para kepala desa mau melakukan upaya kritik dan demo agar para kementrian tidak melakukan keputusan yang asal jadi tampa adanya evaluasi dan menelusuri sampai kebawah dampak keputusan asal jadi. Aksi Demo walaupun membuahkan hasil gemilang hanya dalam hitungan jam dan di sambut dengan pencabutan permen. Tetapi tidak akan bisa mencabut rekam jejak yang sebenarnya adalah kehadiran demo ribuan para kepala desa adalah memberikan aspirasi rasa kecewa besar kepada kementrian desa dan para pihak yang terkait. 
Sepontan Pemerintah secara resmi menyetujui seluruh tuntutan utama para kepala desa. Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D, Presiden RI menyampaikan tiga keputusan penting, yakni:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 akan cair 100% paling lambat pada 19 Desember 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan pengembalian ke regulasi sebelumnya.
Segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Ribuan Kepala Desa meninggalkan desanya menuju Monas Jakarta dengan biaya sendiri sendiri dan cukup besar adalah pengorbanan yang luar biasa. Maka sesungguhnya suara mereka para Kepala Desa meminta kepada Kementrian Desa agar tidak melakukan memberlakukan peraturan yang mempersulit. Sudah besar kesulitan yang dihadapi para kepala desa di lapangan.
Ribuan peserta aksi yang datang dari berbagai provinsi seperti Riau, Sumatera Selatan, Banten, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan daerah lain berkumpul sejak pagi di kawasan Patung Kuda–Istana Negara–Monas.
Bila Para Mentri bermalas malas untuk turun langsung ke kelapangan melihat kondisi Masyarakat di pedesaan. Maka jangan tambah mempersulit para kepala desa.
Aksi Demo berlangsung damai dan tertib di bawah koordinasi DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya.
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH mengucapkan terimakasih dengan respons pemerintah pun terbilang cepat. Pada sore harinya, Wamen Setneg Suardi menemui perwakilan Apdesi dan menyampaikan keputusan langsung dari Presiden.
Sebagai informasi, PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November lalu sebelumnya menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan sebagian anggaran ke program di luar kewenangan desa. Kebijakan itu sempat memicu kekhawatiran karena ribuan proyek pembangunan dan operasional di lebih dari 75.000 desa terancam terhenti.
Dengan dicabutnya PMK tersebut dan dipastikannya pencairan penuh Dana Desa, para kepala desa menyebut ini sebagai kemenangan besar bagi desa dan masyarakat pedesaan Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof Dr KH. Sutan Nasomal menyampaikan kepada media bahwa Dana Desa harusnya ditambahkan lagi 20% karena anggaran saat ini karena masih banyak pekerjaan pembangunan di pedesaan yang tertunda karena tidak cukupnya anggaran tersebut. Sehingga masih banyak jalan pedesaan yang masih tanah dan terlalu jauhnya peningkatan kemajuan desa sesuai amanat undang undang dasar 1945.
Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang mendengar aspirasi desa. Kemenangan ini untuk 75.000 lebih desa dan ratusan juta warga desa Indonesia,” ujarnya.
Aksi damai Apdesi ini sekaligus menjadi bukti bahwa suara desa tetap didengar di pusat, selama disampaikan secara tertib, terorganisasi, dan mengedepankan dialog
Narasumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS KETUM YAYASAN BRIGIP .
Brebes, DN-II Persoalan komunikasi terkait pemakaian ruang kantor DPD Golkar Brebes yang digunakan sementara oleh SDN Brebes 02 akhirnya menemukan titik temu. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah, menyelesaikan isu biaya kontrak yang sempat menjadi sorotan. (10/12/2025).
Saat ini, fokus utama sekolah beralih pada progres rehabilitasi gedung dan kendala serius banjir yang kerap melanda area sekolah.
Kesepakatan Biaya Kontrak dan Klarifikasi Miskomunikasi
Kepala Sekolah (Kasek) SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan biaya yang sempat muncul disebabkan oleh miskomunikasi, diperparah oleh kondisinya yang saat itu sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai biaya kontrak ruang selama tiga bulan yang mencapai nominal tertentu. Namun, Bu Yusti mengklarifikasi bahwa penyelesaian akhir dilakukan secara kekeluargaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ya, alhamdulillah sekarang, kemarin miskomunikasi,” ujar Bu Yusti. Ia menambahkan bahwa setelah rembukan, ia memberikan sejumlah biaya “ala kadarnya” kepada penjaga kantor DPD Golkar sebagai bentuk penyelesaian.
Kerja sama ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD Golkar Brebes, Teguh Turmudi. “Pak Teguh sih, ‘Monggo, Bu’,” kata Bu Yusti, menegaskan sikap kooperatif dari pihak DPD Golkar. Ia juga menambahkan bahwa kedua institusi berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam berbagai kebutuhan.
Progres Rehabilitasi Gedung dan Pujian untuk Pemborong
Bu Yusti juga memberikan pembaruan positif mengenai rehabilitasi bangunan sekolah yang sedang berlangsung. Ia memperkirakan pekerjaan rehab akan selesai pada akhir Desember 2025.
Meskipun terdapat hambatan akibat curah hujan, Kasek memberikan penilaian yang baik terhadap kinerja pelaksana proyek (pemborong).
“Pemborongnya bagus. Kalau terkendala cuaca, pasti [ada],” katanya.
Selama proses rehabilitasi, pihak sekolah menerapkan kolaborasi kelas untuk efisiensi ruang. Kelas Lima dan Enam digabung di satu area, sementara Kelas Tiga dan Empat ditempatkan di ruangan lain.
Kendala Utama: Banjir Parah saat Hujan Deras
Masalah paling mendesak yang dihadapi SDN Brebes 02 saat ini adalah banjir parah yang terjadi di halaman depan sekolah saat hujan deras.
Bu Yusti menjelaskan bahwa air dapat mencapai ketinggian yang signifikan, menyulitkan aktivitas siswa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kalau Banjir Kemarin [airnya] hampir setinggi dengkul. Terus untuk anak-anaknya [kesulitan] segitu,” jelasnya.
Penyebab utama banjir diduga adalah drainase yang tersumbat atau tidak berfungsi optimal di depan sekolah (di pinggir jalan).
Solusi Jangka Panjang dan Harapan kepada Pemerintah
Untuk solusi jangka pendek, sekolah akan fokus memperbaiki genteng di sisi selatan dan akses ke area tertentu. Namun, untuk mengatasi masalah banjir yang lebih besar, Bu Yusti berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan.
“Solusi satu-satunya jalan mungkin, ya pakai kanalisasi dikeruk. Dikeruk, terus dibuat pembuangan,” sarannya. Ia menekankan, “Pemerintah yang mikirin. Saya mikirin pendidikan.”
Tanggapan Komite Sekolah
Ketua Komite SDN Brebes 02, H. Drs. Supriyono, menyatakan bahwa pihaknya belum diajak bicara secara terbuka mengenai isu-isu sekolah, namun ia mencatat bahwa saluran air di belakang Kantor DPD Golkar memang tersumbat.
Sementara itu, salah satu anggota komite, Andi Cibandono, memberikan masukan terkait rehabilitasi gedung.
“Mestinya karena swakelola ada sisa lebih dibanding diproyekkan, bisa untuk peninggian,” usulnya, menyarankan agar sisa anggaran dapat dialokasikan untuk peninggian bangunan sebagai upaya pencegahan banjir.
Red/Teguh
Kuningan, DN-II Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Tahun Anggaran 2025 adalah program strategis yang ditujukan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian, memantapkan ketahanan pangan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. (9/12/2025).
Lokasi pekerjaan rehabilitasi ini mencakup 28 daerah irigasi di 5 Kabupaten di Jawa Barat (Garut, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan) serta 1 Kabupaten di Jawa Tengah (Brebes). Tujuan utamanya adalah menjamin pasokan air irigasi yang berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas air.
Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Namun, berdasarkan hasil peninjauan dan temuan di beberapa titik pelaksanaan proyek di Kabupaten Kuningan, diduga terdapat indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang ditetapkan.
Khususnya di titik Japara, Kec. Japara, dan Cipancur, Kec. Kalimanggis, pekerjaan pondasi senderan (dinding penahan) irigasi disinyalir tidak memenuhi kedalaman galian minimal. Standar teknis konstruksi irigasi mensyaratkan kedalaman galian pondasi untuk stabilitas, namun di lapangan, galian pondasi diduga hanya dilakukan beberapa sentimeter dari dasar sungai, yang sangat berisiko mengurangi kekuatan struktur dan menyebabkan kegagalan konstruksi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas juga menjadi sorotan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Forum Rakyat Intelektual Cimanuk (FRIC) Kabupaten Kuningan, Maman, menegaskan bahwa pelaksanaan yang asal-asalan ini berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat. “Jika dasar sungai tidak memiliki pondasi yang kuat, dinding saluran akan terkikis saat debit air irigasi deras, yang pada akhirnya akan mudah roboh. Ini berarti tujuan awal proyek untuk ketahanan pangan tidak akan tercapai,” jelas Maman.
Pengambilan Material Ilegal dan Dampak Lingkungan
Kasus yang lebih serius terjadi di titik Pamulihan, Kec. Subang. Diduga, bahan material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek tersebut diambil langsung dari sungai sekitar. Kepala Desa Pamulihan, Nana, membenarkan adanya praktik pengambilan material dari sungai untuk kebutuhan proyek tersebut.
Praktik pengambilan material dari badan sungai ini secara hukum dan ekologis sangat dilarang karena berpotensi:
Menyebabkan erosi dan longsor pada tebing sungai.
Mengakibatkan pendangkalan alur sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Merusak kualitas air (kekeruhan, pencemaran) dan menghilangkan habitat biota sungai.
Ancaman Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan pengambilan material dari sungai ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang diperjanjikan. Pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika menyebabkan kegagalan bangunan (Pasal 86).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 19 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan sumber daya air.
Pasal 100 ayat (1) dapat menjerat pihak yang melakukan penambangan material di sungai tanpa izin resmi (Izin Pengusahaan Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air), yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:
Mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan konstruksi, yang wajib dipatuhi.
Tuntutan dan Desakan Pengawasan
Ketua DPC FRIC Kuningan, Magrib, mengutuk keras tindakan pelaksana proyek yang dinilai “asal-asalan” dan berorientasi pada keuntungan pribadi, bukan kemaslahatan publik.
“Kami meminta pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh. Kami juga menghimbau kepada Rara (selaku pengawas pekerjaan) dan seluruh tim pengawas agar lebih serius dan teliti dalam menjalankan tugasnya, mengingat tanggung jawab pengawasan melekat pada mereka sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan konstruksi,” tegasnya.
FRIC Kuningan mendesak agar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dilakukan perbaikan (remediasi) sesuai standar, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. ( Tim Investigasi )
KUNINGAN, DN-II Kekhawatiran serius muncul di kalangan masyarakat yang bermukim di lereng Gunung Ciremai menyusul masifnya aktivitas pembangunan di kawasan yang berfungsi sebagai zona resapan air. Sejumlah tokoh dan warga menyuarakan protes keras, menilai pembangunan tersebut berada di zona rawan bencana dan berpotensi mengancam keselamatan ribuan jiwa di wilayah permukiman di bawahnya.
Kritik Keras dari Mantan Kepala Desa
Salah satu suara yang paling lantang datang dari War’i, Mantan Kepala Desa Cibentang, yang saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Ikatan Purnabakti Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan. Ia menilai pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan wisata Gunung Ciremai telah melanggar prinsip-prinsip konservasi dan keselamatan lingkungan.
“Lokasi penghubung dari jalur [Desa] Turunya ke [Desa] Pajambon itu sangat vital sebagai jalur air. Jika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan dan menjaga area kosongan air, masyarakat luas di bawah akan menanggung akibatnya,” tegas War’i kepada Redaksi Journalgamas.com, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, ancaman banjir bandang dan longsor bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kehidupan dan mata pencaharian warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polemik Hotel Arunika dan Isu Perizinan
Kekhawatiran publik semakin diperkuat dengan beredarnya selebaran yang diduga kuat terkait dengan proyek Hotel Arunika, sebuah bangunan yang kini tengah dikerjakan secara agresif di kawasan strategis lereng Ciremai.
Kemunculan selebaran ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa pembangunan hotel terus berjalan, meskipun status perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan kepastian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), belum jelas atau masih menjadi polemik.
Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Daerah
Polemik ini telah memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
Apakah proses perizinan proyek tersebut, mulai dari tata ruang hingga AMDAL, telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku?
Atau, apakah terdapat indikasi penyimpangan dan kepentingan tertentu yang memuluskan proyek ini tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan dan keselamatan publik?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pihak pengembang terkait legalitas pembangunan, hasil AMDAL yang valid, serta dugaan praktik korupsi atau penyimpangan yang kini mulai ramai dibicarakan publik.
Desakan Agar Aparat Pengawas Turun Tangan
Masyarakat di kaki Gunung Ciremai mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawas segera mengambil langkah tegas dan menghentikan sementara proyek bermasalah ini sebelum dampak lingkungan dan sosial menjadi semakin meluas dan tak terhindarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mantan Kades War’i, mewakili aspirasi warga Desa Pajambon dan sekitarnya, secara khusus berharap kepada DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan.
“Kami mohon agar para wakil rakyat dan pimpinan Jawa Barat segera melihat langsung kondisi di lapangan. Ini masalah keselamatan ribuan warga,” pungkasnya.
/Red/tim
Pagar Alam, Sumsel, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sumatera Selatan mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kota Pagar Alam. Kekerasan yang diduga terencana ini menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO I Kota Pagar Alam. (9/12/2025).
Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum kontraktor lokal berinisial RL. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, bertempat di depan kediaman terduga pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
IWO I Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman kerasnya.
“Kami dari DPW IWO I Sumatera Selatan mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor Kota Pagar Alam ini, yang mengakibatkan Bendahara IWO I Kota Pagar Alam mengalami cedera yang cukup serius,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Desember 2025, Pukul 20.01 WIB, di Polres Kota Pagar Alam. 
“Kami berharap Pihak Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami dari DPW akan turut mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan oknum penganiayaan segera ditangkap,” tegasnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Panggilan Telepon
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait adanya pemberitaan yang tayang di beberapa media online.
Kipri Herdiansyah menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 14.33 WIB, meminta untuk bertemu.
“Saya jawab sedang sibuk, kalau ada perlu silahkan datang ke kantor PU atau sampaikan melalui telepon. Pelaku menjawab pokoknya harus ketemu, dan meminta saya datang ke rumahnya karena ada perlu penting,” kata Kipri.
Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menyanggupi setelah pelaku kembali mengirim pesan voice note sekitar pukul 16.47 WIB, mendesak untuk bertemu dan menanyakan keberadaan korban.
“Karena merasa tidak enak hati, meskipun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya, Saudara Barlian, untuk menemui pelaku,” lanjutnya.
Setibanya di depan rumah pelaku, korban turun dan langsung menghampiri. “Sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya, ‘Ada cerita apa kamu mau ketemu dengan saya? Tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai.’ Tanpa bicara, pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya: luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, IWO I Sumatera Selatan menanti tindak lanjut dari Polres Kota Pagar Alam atas laporan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
NITA YUPIKA & HERI AS
Yogyakarta, DN-II Kabar optimisme menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah adanya laporan mengenai perbaikan signifikan dalam Indeks Internasional terkait tata kelola dan integritas. Perbaikan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, bersamaan dengan seruan mendalam bagi seluruh bangsa untuk melakukan introspeksi moral dan pencegahan korupsi, terutama di tengah duka cita atas bencana alam yang melanda. (9/12/2025).
Kenaikan Skor Integritas: Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi
Dalam sebuah laporan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti adanya kecenderungan positif pada peringkat integritas Indonesia di kancah internasional.
Beliau menyebutkan adanya kenaikan skor yang signifikan bagi Indonesia, yang diinterpretasikan sebagai perbaikan integritas dalam waktu singkat.
“Ada perbaikan skor kita, dari 37 menjadi 34, Bapak, ya,” ujar Prof. Nasaruddin. “Ini ada kecenderungan perbaikan dan ini sangat signifikan. Perbaikan dalam Indeks Internasional ini menandakan upaya pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perbaikan ini disambut dengan optimisme dan diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan fondasi moral bangsa.
“Apalagi nanti kalau kita sudah melakukan proses pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa kita, maka insya Allah, kita akan menganggap korupsi itu adalah sesuatu yang akan hilang di bumi nusantara ini,” tegas beliau.
Duka Mendalam dan Seruan Introspeksi Pasca Bencana
Di tengah kabar baik mengenai integritas, fokus juga diberikan kepada korban bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Prof. Nasaruddin menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban yang meninggal dunia.
Beliau menyampaikan harapan agar para korban bencana alam, sesuai dengan ajaran agama, dapat dikategorikan sebagai syahid atau gugur dalam keadaan mulia.
“Kita ucapkan sekali lagi ucapan keprihatinan kita terhadap para korban. Semoga mereka itu syahid, mati syahid,” ucap beliau.
Mengutip Hadis Nabi, beliau mengingatkan bahwa meninggal karena musibah alam, seperti gempa, termasuk dalam salah satu kategori syuhada (orang-orang yang mati syahid) di luar medan perang. Secara umum, kategori ini mencakup mereka yang meninggal karena penyakit menular, penyakit menahun, ibu yang meninggal saat melahirkan, dan mereka yang tertimpa musibah (seperti bencana alam).
Menghubungkan Musibah dengan Pelanggaran Moral
Lebih dari sekadar belasungkawa, peristiwa bencana ini dijadikan momen penting untuk menyerukan kesadaran spiritual dan pencegahan moral kolektif. Prof. Nasaruddin menyampaikan kekhawatiran bahwa musibah bisa menjadi pemicu yang berhubungan dengan banyaknya pelanggaran moral dan agama.
“Semoga peristiwa ini menyadarkan kita betapa mirisnya di bumi ini. Jangan sampai nanti musibah ini menjadi faktor pemicu yang terjadi karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran agama yang kita lakukan,” harap beliau.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara spesifik, beliau berharap musibah yang dialami Indonesia dapat menjadi rem kolektif terhadap nafsu-nafsu koruptif yang merugikan bangsa.
“Semoga kejadian-kejadian di Indonesia ini mengerem nafsu-nafsu liar kita untuk mengambil yang bukan hak kita,” tutup beliau, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penutup Lintas Agama:
Pidato tersebut diakhiri dengan doa dan harapan keberkahan yang mencerminkan semangat toleransi dan persatuan lintas agama:
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Red/Teguh
Yogyakarta, DN-II Perayaan hari jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya mengundang berbagai pihak dari seluruh Indonesia baru-baru ini menuai kritik dari masyarakat. Fokus kritik tertuju pada minimnya fasilitas dan publikasi acara bagi masyarakat umum dan tamu pendamping.
Seorang tamu undangan yang hadir pada Selasa, 9 Desember 2025, bernama Iin, pegawai dari Inspektorat Jakarta Pusat di Perpustakaan Nasional, menyampaikan kekecewaannya mengenai tata laksana acara yang dinilai kurang profesional.
Keluhan Utama: Minimnya Layar Informasi dan Tempat yang Layak
Dalam wawancara singkat, Iin menyoroti perbedaan signifikan antara acara tahun ini dengan perayaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada acara KPK di Jakarta sebelumnya, layar informasi sempat disediakan, meskipun akses masyarakat umum ke area utama acara dibatasi.
“Di sini [acara saat ini] enggak ada kayaknya, Pak. Saya enggak tahu,” ujar Iin, menyiratkan bahwa tidak adanya layar informasi membuat para tamu undangan dan pendamping tidak dapat mengikuti jalannya acara utama di dalam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik utama Iin ditujukan pada panitia penyelenggara terkait kurangnya informasi dan publikasi yang memadai. “Harusnya sih tahu ya, Pak. Kan ada publikasinya, tapi enggak,” katanya, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk acara publik sekelas KPK.
Selain masalah informasi, Iin juga menyoroti fasilitas yang tidak memadai, khususnya bagi tamu pendamping. Ia berharap ada tempat dan fasilitas yang lebih proporsional.
“Ya, itu saja sih, paling maksudnya untuk yang mendampingi, kalau misalnya ada layar, ada tempat yang proper,” kata Iin.
Kondisi fisik di sekitar lokasi pun diamini oleh pewawancara. “Ini terlihat tempatnya kurang proper ya… Teman-teman undangan dilemparkan di bawah, enggak ada tempat duduk,” ujarnya, menggarisbawahi kondisi yang kurang memadai untuk para pendamping.
Tanggapan dari Panitia: Pembatasan Atas Dasar Protokoler
Di sisi lain, perwakilan panitia dari kehumasan yang berada di tenda protokoler memberikan tanggapan terkait pembatasan akses dan pengambilan gambar. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari protokoler acara.
Menurut panitia, yang berhak mengambil gambar hanya tim protokoler dan kehumasan. Sementara itu, media yang diizinkan masuk ke area utama acara adalah media yang sudah mendapatkan undangan resmi dan ditentukan oleh panitia.
Harapan untuk Perbaikan di Masa Depan
Sorotan publik ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPK. Iin berharap agar peringatan ulang tahun KPK ke depannya dapat disiapkan lebih matang, terutama dalam hal fasilitas.
“Mudah-mudahan ke depannya ulang tahun anti korupsi sedunia, lebih proper lagi disiapkan matang untuk tamu undangan juga, biar kayak KPK, harus disediakan layar, biar tahu, ya. Tempat yang proporsional,” tutup pewawancara, merangkum harapan agar setiap acara publik KPK diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan inklusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Teguh
You cannot copy content of this page
