JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penipuan dan manipulasi dokumen dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebuah proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menjadi sorotan setelah adanya somasi hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan kerugian materiil mencapai miliaran rupiah. (17/3/2026).
Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd mewakili kliennya, PT. Darmawan Putera Pratama, telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada seorang oknum berinisial H yang bertugas di instansi terkait.
Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026 dan didukung oleh salinan dokumen Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur, permasalahan ini bermula dari janji proyek tersebut.
Dalam dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025 yang diduga dipalsukan, tertera nilai kontrak “Nama Produk”: “RGG 52959979 Rehabilitasi SS Sarengseng CS di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Kab. Tersebar, 10 KM; 3709 Ha; F; K; SYC.” dengan Total Harga sebesar Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Nilai kontrak yang sangat besar inilah yang diduga menjadi daya tarik utama untuk mengelabui korban.
Diduga terdapat penggunaan dokumen tidak sah atau palsu dalam proses administrasi proyek, termasuk penggunaan nama dan logo instansi pemerintah (Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air) untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban, PT. Darmawan Putera Pratama, juga dicatut tanpa hak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak korban mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Kerugian ini timbul akibat rangkaian tipu muslihat yang dilancarkan oknum H, yang menggunakan dokumen fiktif tersebut sebagai dasar untuk meminta uang muka proyek atau biaya lainnya.
Terduga berinisial H dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai KUHP Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 263 (Pemalsuan Surat), serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum korban menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan seluruh kerugian dana dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

”Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh Jalur Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (POLDA) setempat, serta melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam suratnya.
Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I sebagai bentuk laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi tersebut, dengan menunjuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST / NIP. 198204082010121003 yang namanya dicantumkan dalam dokumen fiktif tersebut.
( Tim Red )
BREBES, DN-II Menghadapi lonjakan volume kendaraan pemudik pada H-3 Lebaran 1447 H, Korlantas Mabes Polri resmi memberlakukan sistem satu arah atau one way sepenggal di ruas Tol Trans Jawa, Selasa (17/03/2026) sore.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan mulai dari Kilometer (KM) 70 Tol Cikampek Utama (Cikatama) hingga KM 263 Tol Brebes Barat. Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi kepadatan kendaraan dari arah Jakarta yang mulai membanjiri jalur menuju timur.
Dampaknya, kendaraan yang melaju dari arah timur (Semarang/Solo) menuju arah barat (Jakarta) tidak dapat masuk ke jalur tol di wilayah Brebes. Dua gerbang tol utama, yakni Gerbang Tol Pejagan dan Gerbang Tol Brebes Barat, ditutup total bagi kendaraan yang menuju ke arah Jakarta.
Sebagai alternatif, seluruh kendaraan dari arah timur dikeluarkan melalui Exit Tol Brebes Timur (Brexit) untuk selanjutnya diarahkan melintasi jalur arteri Pantura menuju arah barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemberlakukan one way sepenggal ini membuat arus mudik dari arah Jakarta terpantau lancar tanpa hambatan. Kendaraan pemudik tampak memenuhi Jalur A maupun Jalur B. Dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian, rombongan pemudik terlihat melintasi Simpang Susun Pejagan sekitar pukul 17.00 WIB dengan kecepatan stabil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo membenarkan adanya peningkatan volume kendaraan yang signifikan pada hari ini.
“Mulai H-4 Lebaran ini, volume kendaraan pemudik sudah mulai mengalami peningkatan yang cukup tajam,” jelas Iptu Indra Prasetyo dalam keterangannya.
Sistem one way di Tol Trans Jawa ini rencananya akan diberlakukan secara situasional beberapa kali setiap harinya selama masa arus mudik, mulai tanggal 17 Maret hingga 20 Maret 2026 mendatang.
Pihak kepolisian juga menitipkan pesan penting bagi para pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan di atas kecepatan.
“Kami menghimbau kepada para pengemudi untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memacu kendaraannya. Jika lelah, silakan beristirahat di rest area yang telah disediakan,” tutup Kasatgas Humas. (Casroni/Hms)
BREBES, DN-II Di balik roda administrasi pemerintahan daerah, terselip kisah pilu para tenaga kerja paruh waktu yang menjadi tulang punggung operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya adalah Rojudin Saelani, staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes.
Rojudin bukanlah orang baru. Ia telah mendedikasikan dirinya sejak tahun 2014. Namun, meski sudah hampir 12 tahun mengabdi, statusnya masih tertahan sebagai tenaga paruh waktu dengan upah yang jauh dari kata ideal untuk menghidupi istri dan tiga orang anaknya.
Dilema THR: Antara Syukur dan Kebutuhan yang Melambung
Memasuki momentum Lebaran 2026, persoalan kesejahteraan tenaga paruh waktu kembali menjadi sorotan, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kontras dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK yang menerima satu kali gaji penuh, Rojudin mengaku hanya menerima seperempat dari upah bulanannya yang sebesar Rp2.000.000.
”Hanya seperempat, Bang. Sekitar Rp500.000-an,” ungkap Rojudin saat ditemui pada Selasa (17/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Angka tersebut dirasa sangat minim, mengingat harga kebutuhan pokok yang melonjak menjelang Idulfitri. Terlebih, dua anaknya akan segera memasuki jenjang pendidikan baru, yakni SMP dan SD. Saat ditanya mengenai suasana Lebaran tahun ini, ia menjawab dengan nada getir namun berusaha tetap tegar.
”Kelabu, Bang. Apalagi anak mau masuk sekolah. Tapi ya dinikmati saja, rezeki segitu alhamdulillah tetap disyukuri,” tuturnya.
Menanti Asa Menjadi PPPK
Kondisi ekonomi yang mencekik memaksa lulusan SMA ini memutar otak. Untuk menutupi kekurangan finansial keluarga, Rojudin harus mencari penghasilan tambahan melalui usaha mandiri di luar jam kantor. Sang istri yang berlatar belakang pendidikan S1, saat ini fokus sebagai ibu rumah tangga, sehingga seluruh beban finansial bertumpu di pundaknya.
Besar harapan Rojudin agar Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan kejelasan nasib bagi tenaga paruh waktu dengan masa kerja panjang seperti dirinya. Ia sangat mendambakan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tahun 2026.
”Harapannya sederhana, ingin statusnya jelas menjadi pegawai penuh waktu. Agar kesejahteraan keluarga juga lebih terjamin,” pungkasnya.
Kisah Rojudin Saelani adalah potret nyata ribuan tenaga honorer yang masih setia menanti keadilan regulasi. Di tengah pengabdian belasan tahun, mereka hanya berharap pemerintah tidak menutup mata atas dedikasi yang telah mereka berikan untuk daerah.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang puncak arus mudik 2026, Polres Brebes melakukan langkah proaktif untuk menjamin kelancaran lalu lintas di wilayahnya. Sebagai bagian dari Operasi Ketupat Candi 2026, kepolisian telah menyiagakan Tim Urai Jalur yang siap bergerak cepat (mobile) untuk mengatasi potensi kemacetan maupun kepadatan kendaraan di titik-titik krusial.
Tim Urai ini terdiri dari personel bermotor yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga mampu menembus kepadatan arus jika terjadi sumbatan di jalur utama, baik di jalur Pantura, Jalur Tengah, maupun jalur menuju selatan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo menjelaskan bahwa tim ini dibekali dengan kemampuan teknis pengaturan lalu lintas dan penarikan arus yang efektif. “Personel Tim Urai disiagakan selama 24 jam. Begitu ada laporan kepadatan di titik tertentu, tim akan langsung meluncur untuk melakukan penarikan arus guna memastikan kendaraan tetap bergerak,” ungkapnya, pada Selasa (17/03/2026)
Selain kepadatan volume kendaraan, salah satu tantangan utama di jalur arteri adalah keberadaan Pasar tumpah. Aktivitas masyarakat yang meningkat di sekitar pasar tradisional seringkali memicu perlambatan arus lalu lintas.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemudik untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi beberapa titik pasar tumpah, seperti di wilayah Bulakamba, Larangan, hingga Tonjong dan Bumiayu. Masyarakat diharapkan tetap sabar dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait adanya apasar tumpah imbauan juga disampaikan kepada para pemudik untuk mengurangi laju kendaraan saat mendekati area pasar serta selalu waspada terhadap para pejalan kaki yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.
“Kami pastikan personel sudah terploting di setiap titik rawan. Kami juga meminta pemudik untuk selalu memantau kondisi lalu lintas melalui aplikasi SIPOLAN agar bisa mengantisipasi rute perjalanan lebih awal,” terang Kasatgas Humas.
Indra menambahkan, Polres Brebes berkomitmen untuk menghadirkan mudik yang aman dan nyaman. Jika masyarakat mengalami kendala di jalan atau merasa kelelahan, jangan ragu untuk beristirahat di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan terdekat yang telah disediakan di sepanjang jalur mudik.
“Melalui kesiapsiagaan seluruh personel, Polres Brebes berkomitmen penuh untuk menghadirkan pengalaman mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Kepolisian mengingatkan bahwa keselamatan adalah tujuan utama dalam perjalanan ini. Oleh karena itu, jika masyarakat mengalami kendala teknis di jalan atau mulai merasakan kelelahan, jangan ragu untuk singgah dan beristirahat di Pos Pelayanan maupun Pos Pengamanan terdekat yang telah tersebar di sepanjang jalur mudik Kabupaten Brebes,” pungkasnya. (Casroni/Hms)
TEGA, DN-II Nasib malang menimpa Undung Suradi, seorang petani asal Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Lahan Timun seluas 5.000 meter persegi yang digarapnya diduga dirusak oleh sekelompok orang tepat saat memasuki masa tunggu panen. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Undung resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari sengketa masa sewa lahan. Undung menjelaskan bahwa ia menyewa lahan tersebut melalui seseorang bernama Burhanto dengan nilai kontrak Rp15.000.000 per tahun. Meski secara administratif masa sewa telah berakhir, Undung mengaku masih memiliki sisa masa tanam sekitar satu bulan lagi sebelum timun siap dipanen.
“Saya sudah memohon agar diberikan waktu tambahan satu bulan saja sampai panen tiba, namun permohonan itu ditolak,” ujar Undung.
Menurut keterangannya, perusakan tanaman timun tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 15 orang. Aksi ini disaksikan oleh beberapa warga setempat, di antaranya Musa dan Tobing. Undung menyebut para pelaku diduga merupakan pihak dari Kepala Desa Brekat, Kecamatan Tarub, yang berinisial S.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menempuh Jalur Hukum
Didampingi kuasa hukumnya, Charles Sinaga, Undung kini mencari keadilan melalui jalur hukum. Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari pihak kepolisian,” tambah Undung.
Konfirmasi Pihak Terkait
Kasus ini mulai menyita perhatian warga Desa Jatimulya. Kerugian materil dan tenaga yang dialami petani menjelang panen dianggap sangat memprihatinkan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat berinisial S belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau jawaban terkait tuduhan perusakan tersebut.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Songgom Kidul, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bantuan yang seharusnya bernilai Rp20 juta per unit diduga hanya terealisasi sekitar Rp10 hingga Rp12 juta di lapangan.
Temuan ini diungkapkan oleh Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan (LMPP), setelah melakukan tinjauan langsung di kediaman dua penerima manfaat, Bapak Kasan dan Ibu Sunipah, di Dukuh Bajangan RT 02/RW 03.
“Dari pagu anggaran yang seharusnya Rp20 juta, kami menilai material dan pengerjaan yang ada hanya berkisar antara 10 hingga 12 juta rupiah saja. Ada selisih yang cukup signifikan,” tegas Wahidin.
Rincian Alokasi yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kedua penerima manfaat tersebut hanya menerima alokasi stimulan sekitar Rp12,4 juta. Padahal, secara aturan, program RTLH bertujuan memenuhi hak dasar warga atas tempat tinggal layak sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2011. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah estimasi rincian material yang diterima warga:
Komponen Rumah Bapak Kasan Rumah Ibu Sunipah
Material Utama 1.500 Genteng, Kayu, Hebel, Semen Mortar 1.000 Genteng, Kayu, Hebel, Semen Mortar
Upah Tukang Rp3 Juta (5 tenaga kerja / 4 hari) Proporsional
Total Estimasi Rp12,4 Juta Rp12,4 Juta
Meskipun material yang digunakan seperti semen mortar (MU) dan bata ringan (hebel) sudah sesuai standar teknis, volume dan total nilai barang yang dikirim dianggap tidak mencukupi plafon anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Tanggapan Pihak Desa
Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Songgom Kidul, Rastono, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa program RTLH tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sarei Abdul Rasyid.
“Program ini merupakan aspirasi dari anggota dewan Jateng. Terkait teknis pengerjaan di lapangan, dilakukan oleh saudara Amat dan Wasori,” ujar Rastono saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Daryono, sebenarnya menyambut positif adanya perbaikan rumah warga. Namun, ia berharap transparansi anggaran tetap dijaga agar manfaatnya maksimal. “Kami ingin warga Desa Songgom Kidul benar-benar tinggal di rumah yang aman tanpa ada potongan-potongan yang merugikan,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan aktivis lokal. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar bantuan stimulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, memasuki babak krusial. Proses penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa diwarnai perdebatan mengenai kedisiplinan waktu pendaftaran oleh para peserta.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses pendaftaran ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut berakhir, tercatat hanya dua nama yang hadir sesuai jadwal, yakni Rido dan Daryono. Sementara itu, sejumlah pendaftar lainnya diketahui baru tiba di lokasi setelah waktu yang ditentukan terlewati.
Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat terkait status kepesertaan bagi mereka yang terlambat. Warga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut secara otomatis menggugurkan status mereka atau tetap diakomodasi oleh panitia.
Menanggapi polemik tersebut, panitia penyelenggara memberikan klarifikasi. Perwakilan panitia, Ibu Nelis, menegaskan bahwa keterlambatan peserta tidak serta-merta menggugurkan status mereka. Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut merupakan diskresi atau kewenangan penuh dari panitia.
“Itu (keputusan) merupakan kewenangan panitia,” ujar Nur Kojin, anggota panitia, saat dimintai keterangan di lokasi kegiatan pada Senin (16/3/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat tiga nama yang tercatat dalam proses tersebut, yakni Daryono, Saroni, dan Wasori.
Pihak panitia menyatakan bahwa keputusan definitif mengenai daftar calon yang berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemilihan ini.
Proses penetapan ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap pemilihan Kepala Desa Songgom dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mampu melahirkan pemimpin definitif yang berkualitas bagi desa.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Penggunaan anggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Songgom, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, meski alokasi dana sebesar Rp 40 juta telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku belum menerima rincian laporan penggunaan dana tersebut.
Dana puluhan juta rupiah tersebut sedianya diperuntukkan bagi operasional panitia yang terdiri dari sembilan orang. Namun, hingga Senin (16/3/2026), Sekretaris BPD Desa Songgom, Habibie, mengaku hanya mengetahui besaran anggaran secara global. Pihaknya hingga kini belum menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mendetail dari panitia penyelenggara.
“Sampai saat ini, saya tidak tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa saja karena belum ada rincian (RAB) dari pihak panitia,” ujar Habibie saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, meskipun anggaran tersebut telah disahkan melalui musyawarah dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), transparansi dalam implementasinya tetap menjadi poin krusial. “Secara global memang muncul di APBDes. Namun, untuk rincian penggunaannya, pihak panitia belum memberikan laporan resmi kepada kami,” ungkapnya.
Idealnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), honorarium panitia, serta pengadaan atribut sosialisasi seperti spanduk. Pihak BPD menegaskan akan segera meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk memastikan setiap pengeluaran didukung oleh bukti kuitansi yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakjelasan Informasi Antar Pihak
Menariknya, terjadi simpang siur informasi antar pemangku kepentingan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Songgom, Rastono, saat dimintai keterangan, mengaku hanya mengetahui sebagian kecil alokasi dana.
“Yang saya tahu hanya perkiraan biaya ATK sekitar Rp 2 juta. Untuk pos anggaran lainnya, saya tidak tahu karena belum ada laporan masuk dari ketua panitia,” jelas Rastono.
Di sisi lain, Ketua Panitia PAW Desa Songgom Kidul, Nur Kojin, saat dikonfirmasi justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Ia menyatakan bahwa pihak yang lebih mengetahui detail penggunaan anggaran adalah Pj Kepala Desa.
Urgensi Pengawasan Publik
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan wewenang. BPD dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti transparansi dari panitia PAW, terutama terkait distribusi honorarium dan biaya operasional bagi sembilan personel panitia. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat menepis anggapan miring atau potensi praktik “kongkalikong” dalam pengelolaan keuangan desa.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu di lingkungan BPR BKK Bank Brebes dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Keterlambatan ini diduga dipicu oleh minimnya responsivitas dari bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengumpulan data administratif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu pengumpulan data seharusnya telah berakhir pada 1 Maret 2026. Namun, hingga Senin (16/3/2026), proses tersebut masih tersendat.
Pihak pengelola proyek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk mengadakan evaluasi bersama seluruh bendahara OPD sebelum tenggat waktu berakhir. Pengingat (reminder) juga disebut telah dikirimkan berulang kali melalui grup koordinasi resmi.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bendahara dan memberikan pengarahan. Pengingat pun sudah kami sampaikan berkali-kali, namun data yang dibutuhkan tetap tidak kunjung dikirimkan,” ujar salah satu narasumber di lapangan.
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di pihak pengelola karena posisi mereka yang menjadi penanggung jawab penyetoran dana. “Kami yang bertanggung jawab atas penyetoran dananya. Jika data terlambat, kami yang akhirnya terkena imbasnya,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, pengelola menyebutkan bahwa untuk pengumpulan dana yang sudah berjalan sejauh ini kondisinya relatif aman. Kendala teknis justru muncul pada data baru dengan volume yang cukup besar. Saat dimintai keterangan mengenai jumlah pasti data P3K dan P3K paruh waktu yang terkendala, pihak pengelola mengaku tidak memegang data detail karena keterbatasan akses wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR BKK Bank Brebes mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait minimnya kooperatifitas bendahara OPD tersebut.
Polemik Nominal THR P3K Paruh Waktu
Di sisi lain, muncul keluhan terkait besaran THR yang diterima P3K Paruh Waktu se-Kabupaten Brebes. Berdasarkan regulasi, mereka mendapatkan THR dari APBD sebesar 3/12 dari gaji bulanan.
Sebagai ilustrasi, dengan gaji bulanan Rp2.400.000, maka THR yang diterima hanya sebesar Rp800.000. Nominal ini dinilai kontras jika dibandingkan dengan PNS dan P3K penuh waktu yang menerima THR hingga satu kali gaji penuh, sehingga kondisi ini memicu kesenjangan aspirasi di kalangan pegawai.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang momentum hari raya, sejumlah insan pers dan aktivis di Kabupaten Brebes menggelar pertemuan strategis untuk mempererat sinergi serta mempertegas posisi media sebagai pilar keempat demokrasi. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di tengah dinamika pemerintahan daerah.
Kegiatan berlangsung khidmat pada Senin (16/3/2026) di Rumah Makan Dapur Mangrove, Jalan Proklamasi, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes. Lokasi yang berada tak jauh dari kawasan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes ini menjadi saksi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.
Menjaga Integritas Melalui Fakta
Ketua IPJT Jawa Tengah, Firdaus Andika, yang hadir sebagai pembicara utama, menegaskan bahwa wartawan harus mengedepankan fungsi kontrol sosial yang berbasis pada fakta dan data, bukan opini pribadi atau praktik copy-paste. Ia menyoroti pentingnya verifikasi akurat dalam setiap penulisan berita.
“Wartawan adalah mata dan telinga publik. Pahami Kode Etik, UU Pers, dan gunakan teknik 5W+1H dengan disiplin. Berita yang berbasis fakta dan hasil konfirmasi yang tepat akan memberikan posisi kuat dan aman secara hukum bagi media itu sendiri,” ujar Firdaus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen media di Brebes untuk meningkatkan soliditas. Menurutnya, perbedaan organisasi profesi maupun perusahaan media seharusnya tidak menjadi sekat untuk saling menghargai.
“Jangan terpecah belah. Sebagai pilar keempat demokrasi, media harus menyuarakan aspirasi rakyat secara santun dan beretika. Jika instansi pemerintah melakukan kekeliruan, kritiklah dengan data, bukan dengan cara yang tidak elegan,” tegasnya.
Sinergi Mengawal Isu Kesejahteraan
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat DPP IPJT sekaligus aktivis, Azmi Asmuni Majid, menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dan pemerintah dalam mendiseminasikan informasi publik. Ia menekankan perlunya edukasi masif terkait akses layanan kesehatan, khususnya aktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS bagi masyarakat kurang mampu.
Azmi memberikan apresiasi kepada para wartawan dan aktivis yang selama ini konsisten mengawal program pembangunan daerah, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), program beasiswa kuliah gratis, hingga perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Brebes.
“Jurnalis tidak boleh netral dalam arti diam saat melihat ketidakadilan; jurnalis harus independen dan berpihak pada kebenaran. Kami berharap teman-teman media terus membantu mengedukasi masyarakat terkait hak-hak mereka, termasuk akses kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah,” tutur Azmi.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus membangun komunikasi yang sehat demi terciptanya keterbukaan informasi publik. Para peserta berharap kegiatan koordinasi seperti ini dapat berkelanjutan agar tercipta ekosistem pers dan aktivisme yang lebih cerdas, objektif, dan solutif bagi masyarakat Brebes.
Reporter: Teguh
