Beranda » Pemerintah » Halaman 58

Pemerintah

BANGGAI LAUT, DN-II 05 April 2026 – Sebuah ironi besar tengah mencoreng wajah Kabupaten Banggai Laut. Di balik jargon pemerintah tentang “subsidi tepat sasaran”, operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah menjalankan praktik yang merugikan hak rakyat kecil selama hampir 3,5 tahun tanpa tersentuh sanksi tegas.

Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk kini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini murni kelalaian pengawasan, ataukah ada “restu terselubung” bagi para mafia migas?

Praktik menjual Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pengkhianatan ekonomi terhadap masyarakat pesisir. Dengan selisih harga yang signifikan dari HET (Harga Eceran Tertinggi), SPBU Kaukes dinilai bukan lagi berfungsi sebagai pelayan publik, melainkan diduga berubah menjadi mesin penghisap keringat nelayan.

“Bagaimana mungkin operasional yang diduga menabrak aturan ini bisa bertahan selama 1.277 hari jika tidak ada ‘tembok’ yang melindungi? Publik berhak curiga bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja oleh otoritas berwenang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang memantau karut-marut distribusi energi di Sulawesi Tengah.

Publik kini menggugat: Apa yang membuat Pertamina Luwuk dan Pemda Banggai Laut begitu tak berdaya menghadapi satu SPBU? Apakah instrumen pengawasan mereka begitu tumpul hingga tidak mampu mencium aroma penyimpangan ini selama ribuan hari?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidaktegasan instansi terkait memicu mosi tidak percaya. Di saat nelayan harus bertaruh nyawa di laut dengan biaya bahan bakar yang mencekik, dugaan praktik “mafia” justru melenggang tanpa rasa takut akan hukum. Jika negara melalui aparatnya tetap bungkam, maka sah bagi rakyat untuk menganggap bahwa di Banggai Laut, kekuatan modal lebih berkuasa daripada keadilan.

Dugaan “perselingkuhan birokrasi” ini tidak boleh dibiarkan menjadi tumor yang mematikan ekonomi daerah. Redaksi mendesak tindakan nyata:

Segel dan Evaluasi Izin: Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang diduga nakal. Izin operasional PT Rajawali Energi Utama harus dievaluasi total.

Audit Investigatif BPH Migas: Periksa aliran distribusi dan oknum-oknum di Pertamina Luwuk serta dinas terkait. Jika terbukti ada pembiaran, sanksi tegas harus dijatuhkan.

Proses Hukum: Seret oknum pelaksana ke ranah pidana sesuai UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan (Cover Both Sides). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, Pemerintah Daerah Banggai Laut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Setiap tanggapan resmi akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan kebenaran informasi.

URGENSI:

# Menteri ESDM Republik Indonesia (Up. Pengawasan Distribusi BBM Subsidi);

# Kepala BPH Migas (Laporan dugaan pelanggaran kuota dan harga subsidi);

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

# Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta;

# Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim Polri (Dugaan tindak pidana Migas);

# Ketua Komisi VII DPR RI (Fungsi Pengawasan Energi);

# Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Dugaan Maladministrasi pengawasan daerah);

# Dewan Pers (Laporan perlindungan kemerdekaan pers);

Publisher -Red
Reporter CN -Faisal

BOGOR, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar pertemuan strategis dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas penguatan stabilitas keamanan nasional di tengah akselerasi berbagai program strategis pemerintah.

Fokus Keamanan dan Transformasi Digital

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri melaporkan perkembangan signifikan terkait transformasi digital dalam layanan kepolisian. Fokus utama yang disampaikan meliputi:

Modernisasi Layanan Publik: Peningkatan sistem digital yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.

Reformasi SDM: Penguatan profesionalisme personel Polri yang dimulai sejak proses rekrutmen hingga jenjang kedinasan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harkamtibmas: Upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan kolaborasi lintas elemen.

Sinergi Mendukung Ketahanan Pangan dan Bencana

Selain isu keamanan konvensional, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran Polri dalam mengawal program-program prioritas nasional. Pembahasan mencakup sinergi Polri dengan lembaga lain untuk memastikan kelancaran:

Sektor Pertanian dan Pangan: Menjamin distribusi dan keamanan rantai pasok pangan nasional.

Program Makan Bergizi: Pengawalan implementasi program di lapangan agar tepat sasaran.

Tanggap Darurat Bencana: Peningkatan kesiapsiagaan dan gerak cepat personel dalam penanganan bencana alam.

“Sinergi antara kepolisian dan seluruh sektor terkait menjadi kunci utama dalam menguatkan fondasi pembangunan nasional serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal di seluruh pelosok negeri,” ujar sumber internal terkait pertemuan tersebut.

Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas domestik sebagai prasyarat utama keberhasilan agenda pembangunan ekonomi dan sosial yang tengah dipacu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Red

JAKARTA, DN-II  Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.

Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.

Indikasi Kerjasama Non-Prosedural

Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.

Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum

Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.

“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Manipulasi Dalih Indisipliner

Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.

Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.

Upaya Penyelamatan Data Keuangan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.

Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Desakan Tindakan Tegas

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:

Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)

Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)

Menteri PAN-RB

Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ombudsman Republik Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komnas HAM

Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.

Laporan: Redaksi/Publisher

HAMBALANG, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Kediaman Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan ini fokus pada akselerasi investasi dan perluasan cakupan hilirisasi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rosan melaporkan sejumlah perkembangan signifikan terkait peta jalan investasi Indonesia ke depan. Berikut adalah poin-poin utama hasil pertemuan tersebut:

1. Ekspansi 13 Lokasi Hilirisasi Baru

Pemerintah akan segera memulai pembangunan proyek hilirisasi di 13 lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan ekonomi dan meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri sebelum diekspor ke pasar global.

2. Diversifikasi Sektor Investasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejumlah investor global dilaporkan telah menyatakan komitmennya untuk menyuntikkan modal di beberapa sektor krusial, antara lain:

Energi Terbarukan: Fokus pada pengembangan teknologi Waste to Energy (sampah menjadi energi).

Sumber Daya Alam: Penguatan industri mineral yang terintegrasi.

Sektor Padat Karya: Pengembangan industri agrikultur, garmen, dan tekstil guna menyerap tenaga kerja lokal secara masif.

3. Hilirisasi Non-Mineral: Pertanian dan Perikanan

Presiden Prabowo menekankan bahwa filosofi hilirisasi tidak boleh terbatas pada sektor tambang dan energi saja. Presiden memberikan instruksi khusus agar transformasi ekonomi juga menyentuh sektor pertanian dan perikanan.

“Hilirisasi harus dirasakan oleh petani dan nelayan kita. Kita ingin produk-produk hasil bumi dan laut Indonesia keluar negeri sudah dalam bentuk barang olahan dengan nilai jual berkali-kali lipat,” tegas Presiden dalam arahan tersebut.

Langkah Strategis Danantara

Sebagai Kepala Danantara, Rosan Roeslani juga berperan memastikan konsolidasi aset negara berjalan selaras dengan visi besar hilirisasi ini. Pertemuan di Hambalang ini menandai babak baru dalam penguatan struktur industri nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: Hasil Pertemuan Kediaman Hambalang.

BREBES, DN-II Sejumlah awak media dari berbagai platform nasional dan regional mendatangi SMA Negeri 1 Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Jumat (24/04/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi informasi terkait adanya tarikan biaya perpisahan siswa kelas XII yang dikabarkan mencapai Rp 405.000 per siswa.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk menggelar rangkaian acara kelulusan, termasuk seremoni perpisahan di salah satu hotel di wilayah Brebes.

​Tanggapan Pihak Sekolah

​Dalam kunjungan tersebut, awak media ditemui oleh Kasubbag TU SMAN 1 Wanasari, Wastub Edi Sugondo. Saat dikonfirmasi, Edi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai teknis maupun kebijakan pembiayaan kegiatan tersebut.

​”Saya justru tidak tahu mengenai rencana acara itu. Kapasitas saya sebagai Kasubbag TU hanya menangani bidang kepegawaian,” ujar Edi kepada wartawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menjelaskan bahwa jabatannya saat ini merupakan penugasan untuk mengisi kekosongan posisi administrasi, mengingat belum adanya personel PNS yang memenuhi kriteria di bagian tersebut. Edi kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Sekolah atau bagian kesiswaan.

​Penjelasan Bagian Kesiswaan

​Guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, awak media menghubungi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rita Yuliana, S.Pd., M.Pd. Melalui sambungan telepon, Rita memberikan rincian bahwa dana kisaran Rp 405.000 tersebut diperuntukkan bagi berbagai keperluan angkatan, bukan hanya acara seremoni semata.

​Adapun rincian penggunaan dana tersebut meliputi:

​Foto Angkatan: Rp 100.000 per siswa (termasuk proses desain).

​Kaos Angkatan: Untuk keperluan pembuatan video kenang-kenangan.

​Atribut Kelulusan: Pengadaan samir (kalung wisuda) dan medali.

​Acara Perpisahan: Alokasi untuk operasional acara di aula hotel di Brebes.

​Rita menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh kepanitiaan siswa yang diketuai oleh Puput, siswi kelas XII MIPA 3.

​”Mereka (siswa) mengurus sendiri. Kami dari pihak sekolah tidak bisa memaksa karena sifatnya adalah acara syukuran,” ungkap Rita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Partisipasi dan Biaya Sewa Lokasi

​Dari total 236 siswa kelas XII, tercatat sebanyak 232 siswa berencana ikut serta, sementara empat siswa lainnya memilih tidak bergabung. Pihak panitia menyatakan tidak mewajibkan keikutsertaan bagi siswa yang berhalangan.

​Di sisi lain, pihak manajemen hotel yang akan digunakan sebagai lokasi acara membenarkan adanya rencana penyewaan aula untuk tanggal 20 Mei 2026. “Sudah ada rencana sewa aula untuk tanggal tersebut dengan biaya sebesar Rp 8 juta,” ungkap manajer hotel saat dikonfirmasi.

​Sorotan Publik

​Persoalan iuran perpisahan sekolah yang digelar di hotel kini tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Brebes. Fenomena ini memicu beragam reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan urgensi serta transparansi biaya di tengah upaya meringankan beban ekonomi orang tua murid.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar berdasarkan kesepakatan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

​Tim Redaksi

KOTA TANGERANG, DN-II Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.

​Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.

​Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi

​Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.

​”Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.

​Dua Tuntutan Utama Ahli Waris

​Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni:

​Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.

​Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.

​Dugaan Tindakan Represif

​Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.

​”Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.

​Kondisi Terkini

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.

​Tim Redaksi

​Prof Sutan Nasomal: Jangan Mainkan Objek Huntara, Oknum Manipulasi Harus Dilibas!

​BENER MERIAH, www.detik-nasional.com // Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga yang menilai proses pendataan sarat akan kepentingan sepihak dan jauh dari prinsip transparansi.

​Penelusuran mendalam di lokasi Huntara Desa Tunyang bahkan mengungkap temuan yang mencengangkan terkait adanya praktik pungutan liar. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa memberikan pengakuan bahwa dirinya menerima bantuan, namun harus menyetor uang “plen” sebesar Rp500 ribu kepada oknum berinisial PMI. Hal ini menjadi bukti nyata adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.

​Kejanggalan semakin memuncak ketika identitas asli pria tersebut terbongkar; ia ternyata merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Setie yang sengaja menyembunyikan statusnya sejak awal pembicaraan. Selain masalah pungli, warga juga melaporkan bahwa unit Huntara justru banyak dialokasikan kepada keluarga yang memiliki hunian sangat layak dan tidak terdampak bencana secara signifikan. Akibat carut-marutnya manajemen pendataan ini, potensi kerugian negara ditaksir telah mencapai angka puluhan juta rupiah.

​Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua segera dihentikan sementara waktu. Warga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh serta verifikasi ulang data penerima guna memastikan keadilan bagi para korban bencana yang sesungguhnya. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan pandangan kritis bahwa bantuan fisik tidak boleh dihentikan demi kepentingan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat harus tetap dipenuhi, namun dengan pengawasan ekstra ketat dari level pimpinan tertinggi di daerah. “Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah harus turun langsung mengawal ini agar prosesnya terang benderang dan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta.

​Di sisi lain, Prof. Sutan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap oknum yang terbukti memanipulasi data atau melakukan pungutan liar harus diproses secara pidana hingga masuk penjara. Merespons situasi tersebut, jajaran Polres Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan fakta secara langsung. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola bantuan bencana di wilayah tersebut.

REDAKSI

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon LP Napitupulu dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (22/4). Pertemuan ini bertujuan membahas langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyediaan hunian layak bagi masyarakat di kawasan perkotaan.

Optimalisasi Lahan KAI untuk Hunian Rakyat

Sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden, BTN bersama KAI dan Kementerian Perumahan berkomitmen mempercepat pembangunan hunian vertikal di atas lahan milik KAI. Proyek percontohan skala besar saat ini tengah berjalan di kawasan Manggarai, Jakarta.

Di lokasi tersebut, sebanyak 5.000 unit rumah susun sedang dalam tahap pembangunan. Hunian ini didesain cukup luas, yakni tipe 45 dan 54 meter persegi, namun tetap dengan harga terjangkau melalui skema:

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peningkatan Target Pembangunan 2026

Dalam pertemuan tersebut, Dirut BTN Nixon Napitupulu melaporkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. BTN berhasil menyalurkan pembiayaan untuk:

200.000 unit rumah melalui skema KPR/FLPP.

40.000 unit rumah melalui jalur non-KPR.

“Sesuai arahan Presiden, pada tahun 2026 ini jumlah tersebut akan terus ditingkatkan guna mengejar target backlog perumahan nasional,” ujar Nixon.

Modernisasi Transportasi dan Kawasan TOD

Selain urusan papan, pertemuan juga membahas transformasi infrastruktur transportasi. Fokus utama terletak pada progres redesain Stasiun Gambir serta peningkatan layanan kereta api secara menyeluruh, baik untuk mobilitas penumpang maupun efisiensi logistik di seluruh Indonesia.

Pemerintah mendorong pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD). Konsep ini diharapkan menjadikan stasiun bukan sekadar tempat pemberangkatan, melainkan simpul perekonomian baru yang terintegrasi dengan hunian masyarakat, sehingga mampu mengurangi beban kemacetan dan polusi di kota-kota besar.

Redaksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Latihan Terpadu Sispam Kota Kabupaten Brebes digelar sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berimplikasi kontijensi, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan May Day.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di halaman Kantor KPT Brebes ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, di antaranya Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., serta perwakilan FKPD lainnya.

Latihan ini melibatkan unsur gabungan dari Personel Polres Brebes dan Polsek jajaran, Kodim 0713 Brebes, Satpol PP, Dishub Kominfo, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes, serta Bhayangkari. Seluruh unsur disinergikan dalam satu persepsi dan pola tindak, khususnya dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berpotensi berkembang menjadi anarkis.

Dalam amanatnya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P. menegaskan bahwa latihan terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jaminan rasa aman, terutama dalam menghadapi dinamika kamtibmas menjelang May Day.

“Latihan ini juga memastikan seluruh personel memahami serta mampu memperagakan cara bertindak di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan setiap anggota memahami tugas serta fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suasana penuh haru mewarnai kegiatan saat Kapolres Brebes, dengan suara bergetar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan mengikuti rangkaian latihan selama tiga hari berturut-turut hingga selesai.

“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel. Tetap waspadai isu-isu terkini yang berkembang di masyarakat, dan laksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya serta seprofesional mungkin. Kita hadir untuk menjaga hati masyarakat dan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, sehingga keamanan tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Sebagai bagian dari skenario latihan, turut dilaksanakan patroli gabungan dalam rangka pembersihan dan pembenahan fasilitas umum pasca aksi anarkis. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait, di antaranya Patwal Satlantas, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PMI, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam pemulihan kondisi lingkungan dan pelayanan publik secara cepat dan terpadu.

Melalui latihan terpadu ini, diharapkan tercipta kesiapsiagaan yang optimal, respons yang cepat dan tepat, serta sinergitas yang semakin solid antar instansi, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Kabupaten Brebes.

(Red/Hms)

BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bergerak cepat melakukan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pertemuan tersebut digelar di Aula Balai Desa Wanatawang pada Kamis (23/4/2026).

Melalui mediasi yang dihadiri pihak desa, dinas terkait, dan pelapor, terungkap fakta bahwa isu tersebut merupakan bentuk miskomunikasi. Pihak desa memastikan tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam nominal uang yang diperbincangkan.

Duduk Perkara Unggahan Viral

Mbak Tias, selaku perwakilan keluarga yang mengunggah informasi tersebut, memberikan kesaksian langsung untuk meluruskan situasi yang sempat memicu kegaduhan publik. Ia menegaskan bahwa jajaran Pemdes Wanatawang sama sekali tidak pernah meminta biaya administrasi sebesar Rp200.000 sebagaimana narasi yang beredar.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa tidak pernah meminta biaya administrasi tersebut. Nominal Rp200.000 itu sebenarnya muncul dari pihak pengantar atau pihak ketiga, bukan dari instruksi perangkat desa,” tegas Tias dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tias juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah bertemu untuk meluruskan duduk perkara demi menjaga kondusivitas desa dan menghindari fitnah berkepanjangan.

“Kami sudah saling memaafkan dan sudah legowo. Masalah ini kami anggap sudah selesai sepenuhnya,” imbuhnya.

Disdukcapil: Seluruh Layanan Adminduk Gratis

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang memberikan penegasan terkait regulasi layanan publik. Ia menjamin bahwa seluruh pelayanan Adminduk, baik di tingkat desa hingga dinas, tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).

“Kami menyaksikan langsung bahwa narasi dalam postingan tersebut tidak tepat secara substansi karena adanya miskomunikasi di lapangan. Pemdes Wanatawang telah menjalankan prosedur sesuai aturan, yakni pelayanan bebas pungutan biaya,” ujar Kepala Disdukcapil.

Pihak dinas turut mengapresiasi langkah responsif Pemdes Wanatawang dan sikap kooperatif pihak keluarga. Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menyerap informasi dan melakukan validasi terlebih dahulu sebelum mengunggah keluhan ke media sosial.

Ringkasan Hasil Klarifikasi:

Aspek Penjelasan Fakta

Status Biaya Pelayanan Adminduk di Desa Wanatawang dipastikan Gratis (Rp0).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber Masalah Permintaan uang berasal dari oknum pengantar (pihak ketiga).

Status Perkara Diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan tanpa paksaan.

Reporter: Rumadi
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page