JAKARTA, DN-II Indonesian Fisherman Association (INFISA) melayangkan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait nasib 13 pelaut WNI yang kini telantar di Baku, Azerbaijan. INFISA menuding Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lamban dan lebih mengutamakan urusan administratif ketimbang keselamatan nyawa warga negaranya.
​Kamis (16/4/2026), INFISA menegaskan bahwa dalam situasi darurat perang, kecepatan evakuasi dan repatriasi adalah prioritas mutlak yang tidak boleh dijegal oleh perdebatan biaya.
​Tertahan di Titik Transit Akibat Persoalan Tiket
​Ke-13 pelaut tersebut sejatinya telah berhasil dievakuasi dari zona konflik di Iran. Namun, proses kepulangan mereka ke tanah air kini lumpuh total. Meski sudah berada di titik aman (Baku, Azerbaijan), para “Pahlawan Devisa” ini tidak dapat terbang ke Indonesia hanya karena ketiadaan tiket pesawat.
​Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan membiarkan para pelaut terkatung-katung lantaran masih memperdebatkan siapa yang harus membiayai tiket kepulangan. Padahal, perusahaan pemilik kapal saat ini sedang mengalami kelumpuhan finansial akibat kondisi force majeure perang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Anggaran negara masih mengalir longgar untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) dan rapat birokrasi, namun ketika menyangkut nyawa WNI yang baru selamat dari maut, pemerintah justru perhitungan dengan dalih efisiensi,” tegas Muchlisin.
​Kritik Terhadap DPR RI dan Birokrasi
​INFISA menilai penundaan ini adalah bentuk “penyanderaan birokrasi”. Selain menyoroti Kemenlu, INFISA juga mengkritik sikap diam DPR RI yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam situasi darurat seperti ini.
​Menurut Muchlisin, pemerintah memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan:
​UU No. 66 Tahun 2024 & UU No. 18 Tahun 2017: Mandat tertinggi bagi pemangku kebijakan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia.
​Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Menegaskan bahwa jika perusahaan terkendala akibat situasi perang, maka Negara WAJIB memfasilitasi repatriasi secara penuh.
​Desakan Intervensi Segera
​Melalui pernyataan resminya, INFISA mendesak adanya intervensi langsung dari Pemerintah Pusat dan pengawasan ketat dari DPR RI agar langkah teknis kedaruratan segera diambil tanpa menunda-nunda.
​”Demi kemanusiaan, pulangkan 13 pelaut Indonesia sekarang. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jangan korbankan nyawa mereka hanya demi efisiensi anggaran,” pungkas Muchlisin.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#PRABOWOSUBIANTO
#MABESPOLRI
#DPRRI#KEMENLURI
BREBES, DN-II Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis didesak untuk meningkatkan transparansi terkait mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (17/4/2026).
Heri Yuliawan, pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, menegaskan bahwa Direktur PDAM Tirta Baribis harus fokus pada akuntabilitas anggaran. Hal ini menyusul adanya kewajiban regulasi yang mengharuskan Direktur Utama memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati secara berkala.
Landasan Hukum dan Rekam Jejak Anggaran
Penyertaan modal ini memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada masa transisi kepemimpinan Pj Bupati Iwanuddin Iskandar. Namun, secara historis, komitmen anggaran ini merupakan kelanjutan program yang diinisiasi sejak tahun 2014 di era Bupati Idza Priyanti.
Dalam struktur manajemen, Agus Isyono tercatat mulai bergabung dalam jajaran direksi pada tahun 2019. Hal ini menjadi poin krusial bagi publik untuk memahami bahwa fase pertama penyertaan modal telah berjalan selama lima tahun (2014–2019) sebelum memasuki periode pengelolaan saat ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mandat Pasal 3: Kewajiban Pelaporan Tahunan
Pengawasan terhadap dana publik ini diatur secara ketat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 3 Ayat 3 secara eksplisit menegaskan bahwa penyertaan modal wajib dilaporkan kepada Bupati setiap tahunnya.
“Ini adalah tanggung jawab penuh Direktur Utama. Laporan berkala kepada pemerintah daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat undang-undang untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tegas seorang narasumber yang memahami mekanisme regulasi tersebut.
Proyeksi Anggaran Hingga 2028
Pemerintah Kabupaten Brebes telah menetapkan skema penyertaan modal jangka panjang guna mendukung operasional dan pelayanan PDAM dengan rincian:
Alokasi Tahunan: Pemkab berkomitmen menyetorkan modal sebesar Rp3 miliar per tahun.
Total Komitmen: Hingga tahun 2028, total penyertaan modal yang disahkan berdasarkan Perda mencapai Rp26,7 miliar.
Posisi Keuangan Tahun 2026
Hingga memasuki tahun anggaran 2026, gambaran kewajiban keuangan daerah terhadap PDAM adalah sebagai berikut:
Realisasi: Pada periode 2024–2025, modal yang telah disetorkan mencapai Rp6 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sisa Kewajiban: Dari total pagu Rp26,7 miliar, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp20,7 miliar.
Proyeksi Akhir: Setelah dikurangi alokasi tiga tahun ke depan (Rp9 miliar), maka sisa saldo yang akan berjalan hingga akhir masa berlaku Perda berada di kisaran Rp17,8 miliar (dibulatkan menjadi kurang lebih Rp18 miliar).
Upaya Konfirmasi Direksi
Terkait arah kebijakan penggunaan dana Rp3 miliar per tahun tersebut apakah akan diprioritaskan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR), perbaikan infrastruktur pipa, atau peningkatan pelayanan lainnya tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.
Namun, saat hendak dikonfirmasi pada Kamis (16/04/2026), Direktur Utama PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Desatian, S.E., tidak berada di kantor. Menurut keterangan petugas keamanan (SATPAM) di lokasi, yang bersangkutan sempat hadir pada pagi hari, namun pada pukul 12.00 WIB sudah tidak ada di tempat karena sudah pulang.
Publik kini menanti transparansi dari pihak direksi agar penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Suasana Kantor Sekretariat Kabinet pada Kamis (16/4/2026) tampak berbeda dari biasanya. Ratusan siswa-siswi SMP Negeri 39 Jakarta memadati kawasan tersebut dalam rangka program “Istana untuk Anak Sekolah”, sebuah inisiatif untuk mendekatkan generasi muda dengan pusat pemerintahan negara.
Dalam kunjungan ini, para pelajar tidak hanya sekadar berkeliling. Mereka diajak melihat langsung denyut nadi aktivitas lembaga kepresidenan dan memahami bagaimana sebuah kebijakan negara dirumuskan. Raut antusiasme terpancar jelas saat para siswa berkesempatan berinteraksi dan mengabadikan momen di sudut-sudut ikonik kawasan Istana.
Lebih dari Sekadar Wisata
Kegiatan ini dirancang sebagai sarana edukasi luar ruang yang konkret. Melalui program ini, siswa diharapkan dapat:
Mengenal Lingkungan Kerja: Memahami suasana kerja di lingkaran inti pemerintahan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wawasan Kebijakan: Mendapatkan gambaran umum mengenai proses birokrasi dan pengambilan keputusan.
Inspirasi Masa Depan: Memotivasi siswa untuk berani bermimpi menjadi bagian dari pemimpin bangsa di masa depan.
Pesan Positif dan Bingkisan Manis
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana penuh keceriaan semakin terasa saat para siswa menerima bingkisan spesial berupa buah apel sebagai simbol perhatian dan pesan kesehatan.
Di sela-sela kegiatan, para pendamping menekankan pentingnya menjaga pergaulan positif serta senantiasa mengharapkan doa restu orang tua sebagai kunci kesuksesan. Kunjungan singkat namun berkesan ini ditutup dengan foto bersama, meninggalkan memori mendalam bagi para siswa tentang pentingnya peran mereka bagi masa depan Indonesia.
Red
Terima KSAD di Istana, Presiden Prabowo Tinjau Capaian 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah oleh TNI AD
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak beserta jajaran Pejabat Utama TNI AD di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini berfokus pada pelaporan capaian tugas strategis TNI AD dalam mendukung pembangunan nasional di wilayah terpencil dan terdampak bencana.
Dalam laporannya, Jenderal Maruli memaparkan sejumlah progres signifikan yang berhasil dirampungkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Fokus utama laporan tersebut mencakup penguatan infrastruktur dasar dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Capaian Strategis dalam Tiga Bulan
TNI Angkatan Darat menunjukkan akselerasi luar biasa dalam menjalankan fungsi teritorialnya. Beberapa poin keberhasilan yang dilaporkan kepada Presiden antara lain:
Konektivitas Wilayah: Peresmian 300 unit jembatan gantung perintis yang tersebar di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia. Jembatan-jembatan ini diharapkan mampu memutus isolasi daerah tertinggal dan memacu roda ekonomi lokal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rehabilitasi Pendidikan: Penyelesaian renovasi 300 sekolah di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera. Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar-mengajar kembali normal dengan fasilitas yang lebih layak.
Sanitasi dan Air Bersih: Bersamaan dengan renovasi sekolah, TNI AD juga membangun 300 titik sumur bor air bersih untuk menjamin ketersediaan akses sanitasi yang sehat bagi siswa dan warga sekitar.
Kolaborasi Lintas Sektoral
Jenderal Maruli menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara TNI AD dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kolaborasi ini menyasar pembangunan fasilitas umum, mulai dari tingkat desa hingga daerah terpencil yang sulit dijangkau.
“Kerja sama ini berjalan cepat berkat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Kepedulian warga di lokasi pembangunan menjadi mesin penggerak utama bagi prajurit kami di lapangan,” ujar KSAD.
Komitmen TNI AD
Pertemuan ini mempertegas peran TNI AD yang tidak hanya fokus pada pertahanan negara, tetapi juga hadir sebagai solusi atas kesulitan rakyat. Presiden Prabowo menyambut positif laporan tersebut dan berharap pola kolaborasi ini terus ditingkatkan demi pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok tanah air.
Red
Jakarta, DN-II Jajaran Kodam IV/Diponegoro berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan mendominasi gelar juara pada Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 tingkat nasional. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter, Brigjen TNI Jamaluddin, S.I.P., M.I.P., dalam seremoni khidmat di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kodim 0709/Kebumen tampil sangat dominan dalam ajang tahun ini dengan menyapu bersih empat gelar Juara I sekaligus. Keberhasilan tersebut mencakup raihan tertinggi pada Kategori Wartawan Media Cetak dan Kategori Wartawan Media Sosial yang diraih oleh konten kreator Bobon Santoso. Prestasi luar biasa ini disempurnakan dengan kesuksesan Dandim 0709/Kebumen yang meraih predikat Juara I sebagai Dandim Pembina Wartawan untuk dua kategori utama, yakni Media Cetak dan Media Sosial. Dominasi mutlak ini membuktikan kepiawaian manajemen informasi Kodim Kebumen dalam merangkul berbagai lini media untuk mempublikasikan kemajuan pembangunan di Desa Somagede.
Sementara itu, Kodim 0713/Brebes juga mencatatkan prestasi membanggakan dengan membawa pulang tiga piala penghargaan. Dandim 0713/Brebes sukses menyabet Juara I pada Kategori Dansatgas, sebuah pengakuan tertinggi atas kepemimpinan dan pengelolaan informasi di lapangan selama pelaksanaan TMMD di Desa Cikuya. Selain itu, jajaran Kodim Brebes berhasil meraih Juara II Kategori Wartawan Media Elektronik melalui kontribusi Sinpo TV, serta melengkapinya dengan gelar Juara II Kategori Dandim Pembina Media Cetak. Torehan ini menegaskan kualitas komunikasi publik yang konsisten dalam mendokumentasikan setiap progres fisik dan non-fisik bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, pelaksanaan TMMD Reguler ke-127 di jajaran Kodam IV/Diponegoro difokuskan pada empat wilayah strategis, yaitu Kodim 0713/Brebes, Kodim 0709/Kebumen, Kodim 0715/Kendal, dan Kodim 0728/Wonogiri. Selama 30 hari penuh, personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah bahu-membahu menyelesaikan sasaran fisik berupa infrastruktur jalan dan jembatan, serta sasaran nonfisik seperti penyuluhan kesehatan dan wawasan kebangsaan. Program ini berjalan sukses dengan mengedepankan semangat gotong royong sesuai tema utama yang diusung, yakni “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa.”
Keberhasilan memborong berbagai juara dalam ajang jurnalistik nasional ini menjadi bukti bahwa publikasi memiliki peran vital dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah. Dengan narasi yang kuat dan informatif, hasil kerja keras personel di lapangan dapat teramplifikasi sehingga menciptakan dukungan publik yang masif terhadap program-program TNI. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kodam IV/Diponegoro untuk terus berinovasi dalam mengomunikasikan pengabdian TNI, guna mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat demi kedaulatan dan kesejahteraan NKRI. (Red/Pendam IV/Diponegoro)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan payung hukum baru untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis. Langkah ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, disebutkan bahwa langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin pemenuhan kebutuhan jasa penyedia air bersih bagi masyarakat Brebes.
Komitmen Investasi Jangka Panjang
Berdasarkan salinan Perda tersebut, Modal Dasar Perumda Tirta Baribis kini ditetapkan sebesar Rp 200 miliar. Hingga akhir tahun 2023, modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Brebes tercatat mencapai Rp 94,2 miliar.
Untuk periode 2024 hingga 2028, Pemerintah Daerah berkomitmen menambah suntikan modal sebesar Rp 26.227.070.000 (dua puluh enam miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
File PDF PERDA KABUPATEN BREBES 3_2024
Skema Penyertaan Modal: Uang Tunai dan Aset Tanah
Penyertaan modal tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan barang milik daerah (aset):
Uang Tunai: Sebesar Rp 15 miliar yang akan dikucurkan secara bertahap selama lima tahun (2024–2028), dengan alokasi Rp3 miliar per tahunnya.
Aset Barang (Tanah): Pada tahun 2024, Pemkab menyerahkan aset tanah seluas 7.151 m² senilai Rp 11,2 miliar. Aset ini berlokasi di Kelurahan Brebes dengan status Hak Pakai No. 00415 dan No. 00146.
Target Kinerja dan Transparansi
Bupati Brebes menekankan bahwa penyertaan modal ini harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Perumda Tirta Baribis diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah dalam bentuk dividen atau bagian laba usaha.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi finansial, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan akses air bersih yang berkualitas bagi warga,” ungkap poin pertimbangan dalam Perda tersebut.
Selain itu, manajemen Perumda juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja dan keuangan setiap tahun kepada Bupati untuk memastikan investasi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya tambahan modal yang signifikan ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Baribis dapat melakukan ekspansi jaringan infrastruktur, meningkatkan kualitas air, dan memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok desa yang selama ini masih mengalami kendala akses air bersih.
Peraturan Daerah ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Ir. Djoko Gunawan, M.T.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di balik deru mesin dan hiruk-pikuk klakson yang memadati kawasan Pasar Larangan, Kabupaten Brebes, tampak seorang pria paruh baya dengan rompi oranye sigap mengatur barisan kendaraan. Ia adalah Ferry Lubis, sosok “sesepuh” aspal yang telah mendedikasikan hidupnya di jalanan sejak tahun 2007.
Bagi para pedagang dan pengunjung setia Pasar Larangan, Pak Ferry bukan sekadar pengatur lalu lintas. Ditemui pada Kamis (16/4/2026), pria ini menjadi simbol nyata kegigihan seorang ayah yang menolak kalah oleh keadaan.
Dua Dekade Menjaga Integritas
Hampir dua dekade lamanya Ferry melakoni profesi ini. Nama Lubis yang disandangnya punya cerita unik pemberian sang ayah yang merupakan penggemar berat tokoh sepak bola legendaris. Selama itu pula, ia telah melewati berbagai pasang surut dinamika kehidupan pasar.
“Sudah dari tahun 2007 sampai sekarang. Ya, bisa dibilang sudah senior, hampir 20 tahun di sini,” ujarnya rendah hati di sela-sela kesibukannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski profesi juru parkir kerap dipandang sebelah mata, Ferry memilih jalan yang lurus. Ia menegaskan statusnya sebagai juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes. Integritasnya dibuktikan dengan kepatuhan menyetor retribusi kepada negara setiap hari.
“Resmi dari Dishub. Setorannya Rp15 ribu sehari. Kalau kondisi pasar lagi sepi, paling Rp10 ribu,” jelasnya. Meski tarif retribusi mengalami kenaikan berkala setiap tahun, Ferry tetap menjalaninya dengan ikhlas selama angka tersebut masih dalam batas kewajaran.
Peluit Sebagai ‘Sawah’ dan Harapan
Bagi pria yang tinggal di kawasan belakang dr. Itam, Larangan ini, setiap lembar rupiah yang terkumpul adalah “investasi” sakral untuk masa depan. Di tengah keterbatasan modal dan ketiadaan lahan tani, Ferry menjadikan area parkir sebagai “sawah” untuk menghidupi keluarga.
“Alhamdulillah, hasilnya buat anak sekolah dan makan. Lumayan saja, daripada menganggur. Saya tidak punya sawah, tidak punya modal usaha juga,” ungkapnya penuh syukur.
Saat ini, kedua buah hatinya tengah menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA. Harapan Ferry tidak muluk-muluk, namun sangat mendalam. Ia ingin keringat yang menetes di aspal panas menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk mencapai derajat yang lebih tinggi.
“Harapannya sederhana: anak-anak bisa sekolah sampai sarjana, keluarga sehat semua, dan kelak bisa punya rumah sendiri,” pungkasnya.
Usai berbincang singkat, Ferry kembali meniup peluitnya dengan nyaring. Di bawah terik matahari Brebes, ia kembali menata kendaraan—melanjutkan perjuangan demi melihat sang buah hati memakai toga sarjana suatu hari nanti.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Pada Kamis (16/4/2026) siang, bertempat di Pendopo Eks Kawedanan Bumiayu, telah dilaksanakan kegiatan pembentukan “Kampung Tangguh Bersih Narkoba”bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, aparatur desa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk terus memerangi narkoba tanpa henti. Kapolres menyoroti bahwa motif utama para pembuat dan pengedar narkoba hanyalah keuntungan ekonomi semata, namun dampaknya sangat merusak bagi para pengguna.
“Jika kita tidak ada upaya untuk memerangi, siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan nasional kita? Cita-cita Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai jika generasi kita rusak oleh narkoba,” tegas AKBP Lilik.
Dukungan penuh terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kota Tegal, Yayan Ahdian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disebutkan, bahwa BNN memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Brebes yang dianggap sangat progresif, bahkan menjadi salah satu Polres di wilayah Polda Jateng yang sukses menyelenggarakan pemilihan Duta Anti Narkoba.
Selain apresiasi, Yayan Ahdian juga memberikan informasi terkait tren peredaran narkoba jenis baru yang mulai marak serta modus baru ditemukan peredaran narkoba dalam bentuk cokelat di wilayah sekitar pegunungan. Disebutkan juga sistem transaksi dari para pengedar yang sebelumnya COD (Cash on Delivery) beralih sepenuhnya ke platform digital untuk menyasar anak muda.
“Keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sebagai garda terdepan untuk menolak segala bentuk peredaran, terutama yang menyasar pelosok desa melalui modus-modus baru ini,” terangnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Komitmen Bersama;
Bupati Brebes yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, menegaskan bahwa Kampung Tangguh merupakan strategi pemberdayaan agar masyarakat memiliki ketahanan sosial.
Dukungan serupa datang dari TNI yang menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri dalam menjaga ketahanan wilayah.
Sebagai bentuk peresmian, dilakukan pemberian rompi secara simbolis kepada perwakilan relawan Kampung Tangguh Bersih Narkoba.
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, menandai tekad kolektif Bumiayu untuk menjadi wilayah yang bersih dari pengaruh narkotika. (Red/Hms)
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:
Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.
Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.
Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.
Jeratan Pasal Berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni: 
Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Penahanan di Rutan Salemba
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).
Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film
Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:
Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.
Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:
5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.
Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.
Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.
“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.
“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.
Red
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
You cannot copy content of this page
