KOTA ​TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.
​Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.
​Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum
Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.
​”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar  Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.
​Alasan di Balik Retribusi
​Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.
​Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.
​”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.
​Transparansi dan Anggaran
​Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.
​”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.
​Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.
​Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang
​MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.
​Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.
​Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.
​Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.
​Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.
​Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.
​Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.
Report : JULIYAN
BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).
Modus Operandi dan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana
Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.
Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI
Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:
Skorsing suplai BBM.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
(Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Riuh rendah pasar tradisional kini mulai berganti sunyi. Di balik deretan los dan kios Pasar Larangan yang semakin jarang disinggahi pembeli, tersimpan nestapa para petugas dan pedagang yang mencoba bertahan di tengah gempuran zaman. Bukan sekadar kalah saing dengan platform digital, mereka kini berjuang melawan ketimpangan kebijakan yang mencekik kesejahteraan.
​Pasar yang Kian Sepi: Kalah Telak dari Layar Ponsel
​Kondisi pasar tradisional saat ini berada di titik nadir. Meski kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih mencatatkan angka Rp 609 juta per tahun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Volume pengunjung merosot drastis, memaksa pedagang “berdarah-darah” hanya untuk sekadar menutup modal harian.
​Teguh Kartono, seorang petugas pasar dengan masa kerja 23 tahun, mengungkapkan bahwa badai ini bermula sejak pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi mereda, eksistensi pasar tak kunjung pulih karena perilaku belanja masyarakat telah berpindah sepenuhnya ke genggaman ponsel.
​”Selain faktor digital, munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru di area penyangga membuat pelanggan beralih ke lokasi yang dianggap lebih modern dan dekat dengan hunian mereka,” ujar Eko Budi Oktavianto, salah satu petugas pemungut retribusi pasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Sektor yang paling terpukul adalah pedagang kain. Jika dahulu hari Jumat dan Minggu menjadi “ladang emas”, kini hari-hari tersebut justru menjadi saksi bisu tutupnya toko-toko karena ketiadaan transaksi.
​Ironi Kesejahteraan: Kerja di Lapangan, Upah Terkebiri
​Kemelut di pasar ternyata tidak hanya bersumber dari faktor eksternal. Di internal operasional, terdapat ketimpangan upah yang mencolok antar pegawai. Dari total 11 karyawan dan 13 personel keamanan, mayoritas status kepegawaian masih menggantung pada status PPPK dan tenaga honorer (paruh waktu).
​Ketidakadilan terasa nyata saat membandingkan slip gaji. Eko Budi Oktavianto, yang juga bertugas sebagai operator di pasar, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per bulan melalui Bank Brebes. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di tingkat Dinas yang mencapai Rp 2,3 juta.
​Tabel Perbandingan Estimasi Upah:
Kategori Pegawai Lokasi Tugas Estimasi Upah Per Bulan
Pegawai Paruh Waktu Lapangan (Pasar) Rp 1.300.000
Pegawai Paruh Waktu Kantor Dinas Rp 2.300.000
“Ada selisih Rp 1 juta. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” keluh Eko mengenai disparitas upah antara petugas garda depan di pasar dengan mereka yang bertugas di lingkungan kantor Dinas.
Menanti Keadilan di Selembar SK
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, para pegawai yang Surat Keputusannya (SK) baru diterbitkan per Oktober lalu hanya bisa memendam harap. Di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi dan beban kerja lapangan yang berat, mereka menagih keadilan kebijakan dari pemerintah daerah.
Tanpa adanya penyesuaian upah yang layak dan strategi revitalisasi pasar yang konkret, nasib para penjaga nadi ekonomi rakyat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan tidak menutup mata atas ketimpangan yang terjadi di bawah payung instansi yang sama.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.
​Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi
​Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.
​Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.
​”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.
​Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis
​Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.
​Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
​Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).
​Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.
​Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.
​Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut
​Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.
​Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.
​Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru
​Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.
​Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.
​”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.
​Reporter: Teguh
BATUI SELATAN, DN-II Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi prosedur pembebasan lahan yang menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari aktivis dan elemen kontrol sosial.
​Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, membongkar kejanggalan administratif fatal dalam operasional perusahaan tersebut. PT Sawindo diduga mengklaim lahan di wilayah Desa Masing, namun menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.
​Pencurian Ruang secara Administratif
​Hermanius menyebut praktik ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal dan melanggar hukum perkebunan.
​”Ini adalah lelucon hukum yang menyakitkan bagi rakyat. Bagaimana mungkin PT Sawindo membebaskan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi masuk lewat pintu tetangga? Jika koordinatnya di Desa Masing tapi dasarnya surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang!” tegas Hermanius (16/04).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia menekankan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa semena-mena menggeser batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan.
​Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Agraria
​Lebih jauh, Hermanius mencium aroma busuk upaya pembungkaman terhadap warga Desa Masing yang berupaya mempertahankan haknya. Ia mengkritik respons aparat penegak hukum yang dinilai sangat cepat memproses laporan korporasi, namun seolah menutup mata terhadap “dosa” administrasi perusahaan.
​Poin-poin kritik yang disampaikan Hermanius antara lain:
​Ketimpangan Hukum: Rakyat kecil dilaporkan langsung diproses, sementara dugaan pelanggaran korporasi belum tersentuh.
​Pertanggungjawaban Korporasi: Merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dijerat pidana jika melakukan kejahatan demi keuntungan perusahaan.
​Isu “Bekingan”: Adanya dugaan intervensi kekuatan dari Jakarta yang membuat perusahaan seolah kebal hukum di Sulawesi Tengah.
​Desak Polri Jangan Jadi Alat Korporasi
​Secara khusus, Hermanius melayangkan pesan menohok kepada institusi Kepolisian. Ia mendesak agar polisi tidak menjadi tameng bagi kepentingan modal besar dalam menindas rakyat yang sedang mencari keadilan.
​”Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perusahaan. Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujarnya dengan nada menggetarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia juga mengingatkan ancaman pidana serius jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan, penguasaan lahan tanpa HGU yang sah dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
​Langkah Menuju Satgas Mafia Tanah
​Menutup pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika aspirasi warga Desa Masing tetap menemui jalan buntu. Ia berkomitmen untuk membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran ini ke level yang lebih tinggi.
​”Jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan melaporkannya langsung kepada Presiden. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan uang,” pungkasnya.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan “aneksasi administratif” dan penggunaan alas hak dari desa tetangga tersebut.
​Redaksi
Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar
​RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.
​Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.
​Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
​Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.
​Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.
Report : JULIYAN
KABUPATEN TEGAL, DN-II Krisis pengairan menghantui para petani di wilayah pantura Kabupaten Tegal. Bendungan Cipro dilaporkan mengalami kerusakan struktural yang cukup parah. Kondisi bangunan yang amblas dan bocor mengakibatkan distribusi air ke lahan pertanian terputus total, mengancam mata pencaharian ratusan petani di dua kecamatan.
​Kondisi Kritis: Air Terbuang, Saluran Irigasi Asat
​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (15/4) sore, struktur utama Bendungan Cipro tampak mengalami penurunan tanah (amblas) yang signifikan. Kerusakan ini memicu kebocoran besar pada badan bendungan, sehingga debit air yang seharusnya mengalir ke saluran irigasi justru terbuang percuma melalui celah kerusakan.
​Sasongko, seorang warga setempat yang memantau langsung di lokasi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang kian memburuk.
​”Bisa dilihat sendiri, kondisinya bocor dan amblas. Akibatnya, aliran air ke sawah-sawah atau irigasi semuanya asat (kering total). Tidak ada air sama sekali yang mengalir ke sana,” ujar Sasongko dengan nada getir. (15/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ancaman Gagal Panen di Tiga Wilayah
​Terhentinya pasokan air ini menjadi pukulan telak bagi sektor pertanian di wilayah hilir. Setidaknya ada tiga zona terdampak yang kini berada dalam zona merah kekeringan:
​Kecamatan Warureja
​Kecamatan Suradadi
​Lahan pertanian di sepanjang aliran Kali Rambut
​Saat ini, sebagian besar tanaman padi petani tengah memasuki fase pertumbuhan vegetatif yang sangat bergantung pada ketersediaan air. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, risiko gagal panen masal (puso) tidak lagi terhindarkan.
​”Kasihan sedulur-sedulur petani kita. Gara-gara kejadian ini, mereka terancam gagal panen atau tidak jadi panen karena sawahnya kekeringan,” tambah Sasongko.
​Warga Desak Perbaikan Darurat
​Mengingat intensitas hujan yang cenderung menurun dalam beberapa hari terakhir, warga menilai momen ini adalah waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan intervensi fisik. Perbaikan darurat harus segera dikebut sebelum debit sungai kembali naik atau memasuki puncak musim kemarau.
​Hingga sore hari, pemantauan di lokasi terus dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tegal maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait segera menurunkan tim teknis untuk melakukan penanganan permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Kami butuh solusi konkret sekarang, bukan sekadar janji. Air harus kembali mengalir normal untuk menyelamatkan sawah kami,” pungkasnya.
​Reporter: Teguh
BREBES, DN-IIÂ Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Sosial tengah melakukan langkah masif untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial (Bansos). Fokus utama saat ini diarahkan pada pemutakhiran data masyarakat berkebutuhan khusus, terutama kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Rabu (15/4/2026).
​Digitalisasi Data Lewat SIKS-NG
​Dalam dialog interaktif di Radio Singosari FM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baihaqi, melalui Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan, Wahrudin, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran ini didukung penuh oleh sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) milik Kementerian Sosial.
​Wahrudin menyebutkan, sistem tersebut kini memiliki fitur spesifik untuk menandai jenis disabilitas secara rinci agar bantuan lebih tepat guna.
​”Sistem sekarang mencakup klasifikasi spesifik, mulai dari tuna netra, disabilitas fisik, hingga gangguan mental atau ODGJ. Namun, validasi status tersebut wajib disertai surat keterangan dokter yang sah. Jika dokumen medis lengkap, sistem pusat secara otomatis akan membacanya sebagai prioritas penerima bantuan,” jelas Wahrudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Terobosan Kendala Adminduk
​Meski sistem sudah mumpuni, hambatan terbesar di lapangan seringkali muncul dari sisi Administrasi Kependudukan (Adminduk). Banyak warga dengan kondisi ODGJ belum memiliki KTP-el, sehingga data mereka tertahan dan tidak terbaca oleh sistem nasional.
​Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial mendorong dua langkah strategis:
​Jemput Bola Perekaman: Berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan perekaman KTP-el langsung bagi warga disabilitas yang belum terdata.
​Pengusulan Berjenjang: Melakukan pengusulan ulang melalui aplikasi SIKS-NG atau skema PBI Pemda yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bagi warga yang terkendala syarat administrasi tertentu.
​Reaktivasi PBI JKN: Fokus Kondisi Darurat
​Terkait kepesertaan PBI JKN (BPJS Gratis) yang sempat dinonaktifkan, Wahrudin menegaskan bahwa pemerintah sedang mengupayakan percepatan reaktivasi. Sesuai instruksi Kementerian Sosial, prioritas diberikan kepada warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
​”Kami tidak hanya menunggu, tetapi proaktif melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 102.000 data warga yang statusnya dinonaktifkan. Tujuannya agar hak akses layanan kesehatan mereka kembali terjamin,” tegasnya.
​Panduan bagi Masyarakat
​Dinas Sosial menghimbau masyarakat yang merasa bantuan sosialnya terhenti atau kartu BPJS-nya tidak aktif untuk segera mengambil langkah proaktif:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Layanan Mandiri: Mendatangi Kantor Dinas Sosial, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor desa/kelurahan setempat.
​Koordinasi Perangkat Desa: Melakukan pengecekan status kependudukan dan verifikasi kelayakan bantuan.
​Upaya verifikasi massal ini diharapkan mampu menyaring kembali warga yang benar-benar layak, sehingga usulan pengaktifan kembali status kepesertaan ke pemerintah pusat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
​Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto tiba kembali di tanah air pada Rabu (15/4/2026) siang, usai menuntaskan rangkaian kunjungan kenegaraan singkat selama dua hari ke Rusia dan Prancis. Menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia, Kepala Negara membawa sejumlah komitmen besar di sektor energi dan investasi ekonomi.
​Ketahanan Energi dari Moskow
​Di Moskow, Presiden Prabowo melakukan pertemuan empat mata dengan Presiden Vladimir Putin. Fokus utama pembicaraan tersebut adalah penguatan kerjasama energi nasional jangka panjang.
​Indonesia dan Rusia sepakat untuk memperkuat pasokan cadangan minyak mentah dan LPG guna menjamin stabilitas energi domestik. Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk tetap berada di Moskow hari ini guna melakukan pembahasan teknis dengan utusan khusus Presiden Putin dan Menteri Energi Rusia.
​Perluas Investasi di Paris
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Setelah dari Rusia, Presiden melanjutkan perjalanan ke Paris untuk bertemu dengan Presiden Emmanuel Macron. Diplomasi di “Kota Cahaya” tersebut menghasilkan kesepahaman di berbagai sektor krusial, antara lain:
​Energi & Komunikasi Digital: Transformasi teknologi dan kemandirian energi.
​Pendidikan: Penguatan kualitas SDM melalui kerjasama akademik.
​Investasi Ekonomi: Komitmen investasi jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan nasional.
​Diplomasi Cepat, Hasil Konkret
​Kunjungan maraton ke dua negara pemegang hak veto PBB ini dinilai sebagai langkah strategis yang efisien. Meski hanya berlangsung selama dua hari, Presiden berhasil mengamankan kesepakatan dengan dua kekuatan besar dunia yang juga merupakan produsen sumber daya terbesar.
​”Kunjungan singkat ke dua negara superpower ini membuahkan hasil yang besar dan konkret bagi kemajuan Indonesia Raya,” tulis catatan Sekretariat Kabinet.
​Kepulangan Presiden Prabowo menandai babak baru dalam penguatan posisi geopolitik dan pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
​Red/ TIW –
#CatatanSeskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
