Beranda » Peristiwa » Halaman 56

Peristiwa

Papua Tengah, DN-II Hasil patroli keamanan Tim Satgas Koops TNI Habema membuahkan hasil, sejumlah warga dilaporkan mulai kembali ke Kampung Kembru, setelah sebelumnya mengungsi akibat adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggeng Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (14/4/2026).

 

Kepulangan masyarakat tersebut berlangsung secara bertahap, sejak beberapa hari terakhir yang didampingi langsung oleh Tim Patroli Keamanan Satgas Koops TNI Habema. Warga yang kembali tampak membawa serta bendera merah putih sebagai simbol kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus penegasan bahwa mereka ingin hidup aman dan damai di kampung halamannya.

Pada kesempatan tersebut juga seorang warga Distrik Kembru menyampaikan “Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri, dengan membawa bendera merah putih, kami menunjukkan bahwa kami tetap setia dan berharap ada perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Tim Patroli Keamanan Satgas Koops TNI Habema terus melakukan patroli, dan melaksanakan pengamanan yang terukur serta sesuai dengan aturan yang ada disekitar wilayah Distrik Kembru guna memastikan situasi tetap stabil. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

 

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna menyampaikan, “Dengan kembalinya warga ke Distrik Kembru, diharapkan kehidupan masyarakat dapat segera pulih dan aktivitas sehari-hari dapat berjalan normal kembali”, tuturnya.

 

Pemerintah daerah setempat menyatakan kondisi keamanan di wilayah tersebut mulai berangsur kondusif, dan akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjamin keselamatan warga, serta mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascakejadian intimidasi tersebut. (Red/Pen Koops TNI Habema)

BREBES, DN-II Menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) bukan sekadar tentang baris-berbaris di lapangan. Bagi Muhammad Javin, alumni Paskibra Kabupaten Brebes Angkatan 2024, pengalaman tersebut adalah kawah candradimuka yang membentuk mental dan kepribadiannya secara utuh. (14/4/2026).

 

Siswa asal SMA Negeri 1 Salem ini berbagi kisah mengenai perjalanan panjangnya, mulai dari seleksi yang ketat hingga momen haru di masa karantina.

 

Tempaan Semi-Militer di Markas Kodim

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Selama 14 hari penuh, Javin bersama rekan-rekannya menjalani masa karantina di Kodim 0713/Brebes. Di bawah bimbingan langsung dari instruktur TNI, mereka tidak hanya dilatih secara fisik, tetapi juga diberikan pendidikan karakter yang komprehensif.

 

“Kami merasakan didikan semi-militer yang membentuk karakter layaknya prajurit TNI. Di sana kami belajar kedisiplinan tinggi, pola hidup sehat, penguatan mental, hingga cara berkomunikasi yang baik di depan umum,” ujar Javin mengenang masa pelatihannya.

 

Meski harus menahan rasa lelah yang luar biasa dan memendam rindu karena jauh dari keluarga, Javin menganggap semua itu terbayar dengan pengalaman dan jaringan pertemanan luas yang ia dapatkan.

 

Persaingan Ketat Menuju 36 Besar

 

Perjalanan menuju posisi ini pun tidaklah mudah. Javin mengungkapkan betapa ketatnya proses seleksi yang ia lalui. Dari sekitar 50 peserta yang bersaing memperebutkan posisi di tingkat kabupaten, hanya 36 orang yang dinyatakan lolos dan berhak mengemban tugas mulia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Bagi rekan-rekan yang belum berhasil, Javin memberikan simpati sekaligus dukungan moral. Ia memahami bahwa kekecewaan adalah hal manusiawi setelah perjuangan panjang, namun ia berharap kegagalan tersebut tidak menjadi titik henti.

Pesan untuk Generasi Penerus

 

Menutup ceritanya, Javin menitipkan pesan motivasi bagi adik-adik kelasnya atau calon anggota Paskibra di masa depan. Ia menekankan pentingnya menghargai setiap tetes keringat dalam sebuah proses.

 

“Tetap semangat! Ingatlah bahwa sebuah hasil yang manis tidak akan didapat tanpa melalui proses yang panjang. Jangan pernah menyerah dan harus selalu optimis bahwa kita pasti bisa melakukannya,” tegasnya.

 

Kisah Javin menjadi pengingat bahwa menjadi seorang Paskibra adalah tentang dedikasi. Di balik gagahnya seragam putih yang mereka kenakan, ada kedisiplinan dan ketangguhan mental yang telah teruji oleh waktu.

 

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan pertemuan strategis dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/4). Pertemuan ini fokus pada finalisasi pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 Tahun 2026.

​Data ini akan menjadi kompas utama pemerintah dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Triwulan II, sekaligus menjadi basis data tunggal untuk rekrutmen siswa Program Sekolah Rakyat.

​Akurasi Data: Menekan Error, Menjangkau yang Tercecer

​Berdasarkan hasil pemadanan terbaru dengan data Dukcapil, terdapat pergeseran angka yang signifikan guna memastikan perlindungan sosial yang lebih inklusif:

​Total Keluarga: Meningkat dari 95,0 juta menjadi 95,3 juta keluarga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Total Individu: Meningkat dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta jiwa.

​Gus Ipul menegaskan bahwa proses verifikasi ini berhasil mengidentifikasi inclusion error sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sekitar 0,06% dari total penerima sebelumnya. Di sisi lain, dari 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki status ekonomi (desil), sebanyak 25.665 keluarga kini teridentifikasi masuk dalam Desil 1–4 dan berhak mendapatkan intervensi bantuan.

​Revolusi Rekrutmen Sekolah Rakyat

​Salah satu poin krusial dalam penggunaan DTSEN Volume 2 adalah sistem rekrutmen Sekolah Rakyat. Berbeda dengan institusi pendidikan pada umumnya, Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran umum.

​”Kami menggunakan prinsip penjangkauan langsung (outreach). Data sudah ada di tangan, petugas yang mendatangi rumah warga. Ini dilakukan untuk menjamin proses yang transparan, bebas titipan, dan bersih dari praktik KKN,” ujar Gus Ipul.

​Sinergi Lapangan dan Transparansi Publik

​Guna memastikan validitas di lapangan, Kemensos mengerahkan tenaga pendamping yang bersinergi dengan Dinas Sosial dan BPS. Verifikasi faktual dilakukan door-to-door untuk memastikan calon siswa benar-benar berasal dari klaster kemiskinan ekstrem.

​Meski menggunakan sistem jemput bola, Kemensos tetap menyediakan kanal sanggahan. Fasilitas ini dibuka sebagai ruang partisipasi publik sekaligus kontrol sosial jika terdapat warga yang merasa berhak namun belum terdata, atau sebaliknya.

​Langkah ini menjadi perwujudan nyata dari semangat transformasi birokrasi yang lebih presisi dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​#KitaMulaiCaraBaru

LUWUK, DN-II Pelaksanaan anggaran Belanja Barang pada Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan audit, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (14/4/2026).

Realisasi Anggaran dan Temuan Audit

Pemerintah Kabupaten Banggai mengalokasikan anggaran Belanja Barang sebesar Rp354,7 miliar pada TA 2024. Hingga Triwulan III, realisasi serapan baru mencapai Rp142,6 miliar atau sekitar 40,21%.

Namun, di balik serapan tersebut, tim pemeriksa menemukan total kelebihan pembayaran senilai Rp346.640.223,67. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa paket pekerjaan di dua dinas terkait yang dinilai tidak sesuai dengan komitmen kontrak dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dinas Sosial: Pengadaan Tenda dan Kursi Bermasalah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu poin krusial ditemukan pada Dinsos Banggai terkait pengadaan tenda besi dan kursi plastik yang dilaksanakan oleh CV Ar dengan nilai kontrak mencapai Rp2,35 miliar. Meski pembayaran telah dicairkan 100%, audit menunjukkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp165.128.973,12.

Penyimpangan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara volume atau kualitas barang yang diterima di lapangan dengan nilai yang dibayarkan oleh negara.

Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan

Tindakan ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 7: Mengamanatkan bahwa para pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

Pasal 17: Menegaskan kewajiban Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

Pasal 18 ayat (3): Menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Konsekuensi dan Rekomendasi

Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi terkait diinstruksikan untuk segera melakukan penagihan kembali atas kelebihan pembayaran tersebut kepada pihak penyedia.

Jika kelebihan bayar tersebut tidak segera disetorkan kembali ke Kas Daerah dalam jangka waktu yang ditentukan (sesuai aturan BPK biasanya 60 hari), maka hal ini dapat ditingkatkan menjadi ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Catatan Redaksi (Ringkasan Temuan):

Uraian Temuan Nilai Kelebihan Bayar

Pengadaan Tenda & Kursi (Dinsos) Rp165.128.973,12

Temuan Lain (Dinas TPHP/Dinsos) Rp36.098.827,03

Ketidaksesuaian Spesifikasi Lainnya Rp145.412.423,52

Total Akumulasi Rp346.640.223,67

Tim Red

PEKANBARU, DN-II Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengimbau agar sekolah tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi membebani finansial orang tua siswa.

​Instruksi ini disampaikan Erisman usai menghadiri prosesi pelepasan siswa kelas XII SMA Plus di Pekanbaru, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa esensi kelulusan adalah syukur dan makna, bukan kemewahan lahiriah.

​Prioritaskan Kesederhanaan di Lingkungan Sekolah

​Erisman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan arahan formal agar sekolah-sekolah mengedepankan efisiensi. Fenomena perpisahan mewah di luar sekolah dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

​”Kami tidak ingin ada kegiatan yang berlebihan, apalagi sampai terkesan mewah di hotel. Silakan laksanakan perpisahan, tetapi cukup di lingkungan sekolah masing-masing secara sederhana,” tegas Erisman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah serta jangka waktunya (bukan pungutan).

​Larangan Pungutan Wajib

​Lebih lanjut, Kadisdik Riau mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak menjadikan momentum perpisahan sebagai ajang pungutan wajib. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

​”Yang penting sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan mutlak tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani untuk ikut merayakan kelulusannya,” tambahnya.

​Kesiapan PPDB 2026: Daya Tampung Riau Mencukupi

​Selain menyoroti acara perpisahan, Erisman juga memaparkan kesiapan Provinsi Riau dalam menyambut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan data pemetaan, daya tampung sekolah negeri di Riau diklaim sangat memadai.

​”Secara statistik, daya tampung sekolah negeri kita mencukupi. Bahkan, terdapat ruang sisa sekitar 12% yang diproyeksikan dapat diisi oleh sekolah swasta,” ungkapnya.

​Erisman menyayangkan adanya stigma “sekolah favorit” yang seringkali memicu penumpukan pendaftar di satu titik, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menjadi perhatian serius sesuai dengan semangat Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengedepankan jalur zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.

​Dinas Pendidikan Riau menghimbau masyarakat untuk:

​Tidak terpaku pada sekolah-sekolah tertentu (persepsi sekolah favorit).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Memanfaatkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua secara bijak.

​Mempertimbangkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.

​”Masalahnya bukan kuota yang kurang, tapi semua ingin masuk ke sekolah yang sama. Kami imbau masyarakat lebih terbuka agar pemerataan pendidikan di Riau dapat terwujud,” pungkasnya.

​Poin Penting Arahan Kadisdik Riau:

Topik Arahan Utama Dasar Hukum/Prinsip

Lokasi Perpisahan Cukup di lingkungan sekolah (Internal). Efisiensi & Kesederhanaan.

Biaya Dilarang ada pungutan wajib/memberatkan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

PPDB 2026 Daya tampung cukup (Negeri & Swasta). Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Harapan Fokus pada makna kelulusan & pemerataan. Integritas Pendidikan.

Tim Red

KEBUMEN, DN-II Operasional dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, tengah berada di bawah sorotan tajam. Fasilitas yang dikelola oleh kader Partai Gerindra tersebut terindikasi melakukan pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur sanitasi, yang kini mengancam kesehatan lingkungan pemukiman warga sekitar. (13/4/2026).

​Drainase Lumpuh Akibat Sampah dan Puing

​Berdasarkan fakta di lapangan, sistem drainase di lokasi produksi nampak sangat memprihatinkan. Saluran pembuangan air limbah sisa produksi tersumbat total oleh tumpukan sampah, puing bangunan, kayu, hingga material organik. Kondisi ini mengakibatkan air limbah tidak mengalir ke pembuangan akhir, melainkan mengendap dan meluber ke area terbuka.

​Kondisi drainase yang lumpuh ini menjadi ironi besar bagi fasilitas yang memproduksi sedikitnya 1.460 porsi makanan setiap hari. Tersumbatnya saluran oleh material padat mencerminkan buruknya manajemen pemeliharaan (maintenance) pada titik vital produksi gizi nasional tersebut.

​IPAL Primitif dan Pelanggaran UU PPLH

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada saat ini menjadi titik lemah utama. Pihak pengelola mengakui bahwa sistem pengolahan masih dioperasikan secara manual—sebuah metode yang dianggap primitif dan tidak memadai untuk kapasitas produksi skala besar.

​Tindakan pembiaran limbah yang meluber ke lingkungan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya:

​Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

​Pasal 68: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup.

​Penanggung jawab utama (PIC) lapangan berkilah bahwa transisi ke sistem otomatis terkendala ketersediaan tenaga ahli sejak libur Lebaran lalu. Namun, alasan teknis ini dinilai tidak sebanding dengan risiko pencemaran air tanah warga yang telah berjalan selama dua bulan operasional.

​Ancaman Kontaminasi Air Sumur Warga

​Pantauan visual menunjukkan air limbah cair yang keluar mengandung residu lemak dan zat organik yang tidak tersaring sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran serius bagi warga di Desa Jabres, Sidagung, hingga Karangjambu mengenai risiko kontaminasi air sumur mereka.

​Secara regulasi, pengelola juga terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap badan usaha memastikan limbah cairnya memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

​Desakan Langkah Konkret

​Meski program ini menyerap 30% tenaga kerja lokal, dampak ekonomi tersebut tidak boleh menjadi “pemutih” atas pengabaian hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat. Sebagai fasilitas yang terafiliasi dengan kader partai pemerintah, pengelola seharusnya menunjukkan standar kepatuhan regulasi yang lebih tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Masyarakat kini mendesak langkah nyata:

​Pembersihan total saluran drainase dari puing dan sampah.

​Percepatan pembangunan IPAL otomatis yang sesuai standar SNI.

​Audit lingkungan dari dinas terkait untuk memastikan air limbah tidak melampaui ambang batas pencemaran.

​Hingga berita ini diturunkan, tumpukan puing yang menyumbat saluran limbah masih belum dibersihkan. Sementara itu, distribusi ribuan porsi makanan ke puluhan sekolah tetap berlanjut di tengah bayang-bayang ancaman krisis sanitasi.

​Publisher: Red

JAKARTA, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, angkat bicara menanggapi pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayat, yang menyarankan ulat dan belalang sebagai alternatif menu dalam program makan bergizi gratis.

Dengan nada tegas, Ali Sopyan meminta pihak BGN untuk tidak merendahkan martabat anak-anak Indonesia melalui usulan konsumsi yang dianggap tidak layak bagi standar gizi pendidikan nasional tersebut.

Kritik Tajam untuk Kepala BGN

Ali Sopyan menilai bahwa usulan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap anak didik di Indonesia. Ia bahkan menyarankan agar saran tersebut diterapkan secara pribadi terlebih dahulu sebelum dilempar ke publik.

“Pak Dadan Hidayat yang terhormat, silakan berikan ulat dan belalang itu kepada keluarga dan anak cucu Anda sendiri demi meringankan beban penghasilan Anda. Jangan menghina anak-anak bangsa Indonesia. Kami masih sangat mampu memberikan makanan bergizi yang layak,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa jika BGN merasa tidak mampu mengelola program makan bergizi dengan standar yang layak, lebih baik kepemimpinannya dievaluasi.

“Kalau Anda tidak mampu menjalankan tugas sebagai Kepala BGN, lebih baik mundur. Jangan justru mengarahkan anak didik kita untuk mengonsumsi ulat dan belalang,” lanjutnya dengan suara lantang.

Latar Belakang Keluarga Prajurit

Sebagai putra dari seorang prajurit TNI AD (Yonkav V/Kavaleri Serbu, Karang Endah, Sumsel), Ali Sopyan menekankan bahwa standar gizi yang layak adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

“Saya anak prajurit. Orang tua saya tidak pernah memberi makan ulat dan belalang kepada anak-anaknya. Kita harus memberikan yang terbaik untuk generasi penerus bangsa, bukan sisa-sisa atau makanan yang tidak lazim bagi pendidikan,” pungkasnya.

Tim Red

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan kerja guna meningkatkan performa pelayanan publik. Berdasarkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 800.1.3.3/341 Tahun 2026, sejumlah pejabat Administrator dan Pengawas , nama nama yang tertera telah resmi mengemban amanah baru resmi dilatik, di Pendopo Brebes hari Senin, (13/4/2026).

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menekankan bahwa pergeseran ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penempatan personil sesuai dengan kompetensi bidangnya (the right man on the right place).

Berikut adalah daftar lengkap mutasi jabatan tersebut:

I. Jabatan Strategis (Sekretaris Dinas & Kepala Bagian)

Beberapa posisi kunci di tingkat Sekretariat Daerah dan Sekretaris Dinas mengalami perubahan sebagai berikut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

No Nama Jabatan Lama Jabatan Baru

1 Hangka Yuda Wihantopo, S.H., M.H. Kasubbag Pembinaan & Advokasi PBJ Kabag Administrasi Pembangunan Setda

2 Agus Pramono, S.T. Kabid Bina Marga DPUPR Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda

3 Murokhyati, S.Pi. Sekretaris Dinperwaskim Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda

4 dr. Arlinda Rosmelani, M.H. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sekretaris Dinas Kesehatan

5 Untung Sunoto, M.Pd. Guru Madya SMPN 2 Ketanggungan Sekretaris Dinas Dikpora

6 Wiri Yanto, S.IP. Sekretaris BKPSDMD Sekretaris Dinperwaskim

7 Susilo, S.H. Sekretaris Dinbudpar Sekretaris BKPSDMD

8 Gatot Setianugraha, ST Kabid Perencanaan Lingkungan DLH Sekretaris Dinbudpar

9 Bambang Setiyawan, SP, M.Si Sekretaris DP3AP2KB Sekretaris Dinas Sosial

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

10 dr. Ali Budiarto, MKM Direktur RSUD Ir. Soekarno

II. Jabatan Camat & Sekretaris Camat (Sekcam)

Rotasi pada lini kewilayahan untuk memperkuat koordinasi di tingkat kecamatan:

No Nama Jabatan Lama Jabatan Baru

1 Adhitya Trihatmoko, S.STP., M.M Camat Salem Camat Larangan

2 Rudy Antoro, S.STP., M.M. Sekcam Bulakamba Camat Salem

3 Widodo, S.IP, SE, M.Si. Sekcam Tonjong Sekcam Bulakamba

4 Zaenal Abidin, S.H. Sekcam Kersana Sekcam Tonjong

5 Akhmad Rofi, S.IP. Sekcam Bumiayu Sekcam Songgom

6 Budi Rakhmawan, S.E. Sekcam Songgom Sekcam Bumiayu

7 Sodikin, S.STP, MPSSp Sekcam Wanasari Sekcam Kersana

8 Ropii, S.E., M.M Kasi PMD Bulakamba Sekcam Wanasari

9 Andi Azis Amin Amrulloh, S.T. Kabid Perizinan DPMPTSP

III. Jabatan Kepala Bidang (Kabid) & Kepala Seksi (Kasi)

No Nama Jabatan Lama Jabatan Baru

1 M Adhika Pramuditya, ST Kabid Perencanaan DPUPR Kabid Bina Marga DPUPR

2 Denny Bayu Aji Motoh, ST Penata Kelola Jalan DPUPR Kabid Perencanaan DPUPR

3 dr. Dedy Iskandar Zulkarnen Direktur RSUD Bumiayu Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes

4 Andri Firdaus, S.H., M.Pd. Kabid Pengaduan DPMPTSP Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan

5 Suripudin, S.Kep, M.M. Sekcam Paguyangan Kabid Ideologi & Bangsa Kesbangpol

6 Warudin, A.KS, M.M. Penyuluh Sosial Ahli Muda Kabid Penanggulangan Kemiskinan Dinsos

7 Rojikin, S.SI Kasubbag Umum Kec. Larangan

IV. Jabatan Kasubbag, Kelurahan & Penunjang Lainnya

No Nama Jabatan Baru

1 Ajeng Kania Permanik, S.IP. Kasubbag RT & Perlengkapan Bagian Umum Setda

2 Taufik Laksmana, ST Kasubbag Program & Keuangan Dinas Dikpora

3 Eka Hendry Purwanto, S.T. Kasubbag Pembinaan & Advokasi PBJ Setda

4 Umi Arifah, S.E. Kasubbag Umum & Kepegawaian DPSA PR

5 Agus Redi Susanto, S.Kom. Kasubbag Program & Keuangan Bapenda

6 Nukhaenti, S.IP. Sekretaris Kelurahan Pasarbatang

7 Indah Dewi Susilawati, S.E. Kasi Pembangunan Kelurahan Limbangan Wetan

8 Imam Sugiarto, S.IP. Kasi Kemasyarakatan Kelurahan Limbangan Wetan

Catatan: Dengan adanya mutasi ini, diharapkan para pejabat baru segera melakukan serah terima jabatan (sertijab) dan langsung tancap gas melaksanakan program kerja yang telah direncanakan demi kemajuan masyarakat Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

Papua Tengah, DN-II Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Talenggen melakukan pembakaran rumah warga di Kampung Muara, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan lokasi, bertempat di Distik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Senin (13/4/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, tanggal 13 April 2026, dan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga dilaporkan mengungsi ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari potensi gangguan lanjutan oleh kelompok OPM.

 

Setelah menerima laporan dari warga Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli keamanan Satgas Koops TNI Habema langsung merespon cepat kejadian tersebut, dengan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Tim Patroli keamanan Koops TNI Habema melakukan penyisiran di sekitar muara dan perkampungan, guna memastikan keberadaan anggota OPM, dan mencegah adanya ancaman terhadap warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil pantauan drone Satgas Koops TNI Habema, didapatkan hasil beberapa kelompok orang tidak di kenal (OTK) membawa pucuk senjata api disekitar lokasi kejadian, yang sampai saat ini masih dilakukan penyisiran. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menegaskan, bahwa pihak TNI akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah aksi serupa serta memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga di wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya. “TNI akan meningkatkan patroli keamanan, agar peristiwa tidak terulang Kembali,” ucap Wirya.

 

Selain mengamankan lokasi, personel Satgas juga membantu masyarakat yang terdampak serta melakukan pendataan terhadap kerusakan akibat aksi pembakaran tersebut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengamanan dan pemantauan di wilayah tersebut. (Koops TNI Habema)

​JAKARTA, DN-II Menjelang tengah malam pada Minggu (12/4/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Moskow, Rusia, dalam rangka kunjungan kenegaraan. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral dan memantapkan posisi Indonesia di panggung geopolitik internasional.

​Presiden beserta rombongan menempuh penerbangan langsung (non-stop) selama kurang lebih 12 jam menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia. Kepala Negara diperkirakan tiba di Moskow pada Senin pagi waktu setempat dan dijadwalkan langsung melangsungkan pertemuan tatap muka dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada siang harinya.

​Fokus Strategis: Energi dan Perdamaian Dunia

​Di tengah dinamika global yang kian menantang, pertemuan kedua pemimpin negara ini membawa misi krusial yang menyentuh sektor vital nasional dan internasional. Beberapa poin utama yang akan dibahas meliputi:

​Ketahanan Energi Nasional: Melanjutkan kerja sama strategis dengan Pemerintah Rusia guna memastikan stabilitas pasokan energi dalam negeri, termasuk ketersediaan stok minyak nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Stabilitas Geopolitik: Menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai negara yang aktif menyuarakan perdamaian dan menjaga keseimbangan stabilitas global di tengah ketidakpastian dunia.

​Delegasi Pendamping

​Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:

​Sugiono (Menteri Luar Negeri)

​Bahlil Lahadalia (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

​Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)

​Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang memperkokoh kemandirian energi Indonesia serta memperkuat peran kepemimpinan Indonesia di level global.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan ke Rusia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

​Red/ TIW

#CatatanSeskab

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page