Kota Tegal, DN-II Warga RW 5 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, mengharapkan adanya keringanan skema pembayaran bagi warga yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru air bersih dari PDAM Tirta Bahari Kota Tegal. (21/6/2926).
Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKK RW 5 Kelurahan Slerok, Ika Irmawati, di sela-sela kegiatan rapat rutin PKK di aula gedung serbaguna, Minggu (21/06/2026).
Ika menjelaskan bahwa saat ini biaya pemasangan sambungan baru mencapai Rp 2,5 juta per Kartu Keluarga (KK). Nominal tersebut dirasa cukup memberatkan warga karena mengharuskan uang muka (DP) sebesar Rp 1,5 juta, sementara sisa Rp 1 juta dicicil sebanyak 10 kali.
”Kami menginginkan adanya keringanan bagi warga. Kami mengusulkan agar uang muka bisa diturunkan menjadi Rp 500.000, dan sisanya dicicil Rp 200.000 sebanyak 10 kali,” ungkap Ika kepada awak media.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Humas PDAM Kota Tegal, Didik, yang hadir dalam acara sosialisasi sambungan pipa jaringan dan sambungan baru tersebut, memberikan penjelasannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Didik mengakui bahwa kebijakan pemasangan sambungan PDAM Tirta Bahari Kota Tegal untuk tahun 2026 ini memang diprioritaskan dengan sistem pembayaran tunai (cash). Namun, ia memastikan bahwa aspirasi warga RW 5 Kelurahan Slerok akan segera ditindaklanjuti.
”Usulan dari warga RW 5 Kelurahan Slerok ini akan saya sampaikan kepada atasan dan pihak manajemen agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Didik.
Selain membahas biaya pemasangan, dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan rincian biaya abonemen bulanan untuk penggunaan air sebesar 10 meter kubik. Rinciannya meliputi biaya pemakaian sebesar Rp 45.000, biaya perawatan Rp 8.000, dan biaya sampah Rp 3.000, sehingga total tagihan bulanan warga adalah sebesar Rp 56.000.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Polemik pembayaran material proyek pembangunan PT SHT yang berlokasi di perbatasan Desa Ketanggungan dan Desa Dukuhturi, Kabupaten Brebes, kembali memanas. Rustono, selaku pihak supplier material, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa sisa tagihan sebesar Rp113 juta telah dilunasi oleh pihak Karang Taruna Desa Dukuhturi.
Rustono mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan. Ia menilai Raswan kerap memberikan janji palsu terkait penyelesaian kewajiban utang tersebut, padahal dana proyek dari PT SHT selaku pemilik proyek diklaim sudah dicairkan kepada pihak pengelola sejak akhir tahun 2025.
Mediasi Buntu, Janji Tak Kunjung Terealisasi
Perselisihan ini sebenarnya telah menempuh jalur mediasi di Polsek Ketanggungan pada Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Raswan berkomitmen secara lisan untuk segera melunasi sisa tagihan kepada pihak supplier. Namun, hingga Minggu (21/6/2026), janji tersebut belum juga terealisasi.
”Isu yang beredar bahwa sisa Rp113 juta sudah dibayarkan kepada kami itu tidak benar. Faktanya, sampai saat ini Saudara Raswan hanya memberikan janji-janji kosong dan ingkar janji,” ujar Rustono saat dimintai keterangan, Minggu (21/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Rustono menduga adanya ketidaktransparanan dalam manajemen keuangan Karang Taruna Dukuhturi, yang mengakibatkan pengabaian kewajiban kontraktual tersebut.
Pembagian Wilayah Kelola
Sebagai informasi, operasional proyek di lapangan didasarkan pada kesepakatan kewilayahan. Kepala Desa Ketanggungan, Fatoni, sebelumnya menjelaskan bahwa posisi pabrik memang melintasi dua wilayah desa.
”Untuk wilayah Desa Ketanggungan, kegiatan dikelola melalui BUMDes. Sementara untuk wilayah Desa Dukuhturi, pengelolaannya diserahkan kepada Karang Taruna,” jelas Fatoni dalam keterangannya (20/12/2025).
Langkah Hukum dan Tinjauan Regulasi
Menanggapi sikap pihak Karang Taruna, Rustono menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Ia menyatakan tidak akan mencabut laporan di Polsek Ketanggungan sebelum haknya terpenuhi.
”Kami masih menagih janji tersebut. Jika tidak ada konfirmasi pelunasan, kami akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Kami bahkan siap meningkatkan laporan ini ke tingkat Polres jika Saudara Raswan terus menghindar,” tegas Rustono.
Secara yuridis, keterlambatan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji, yang mengacu pada:
Pasal 1243 KUH Perdata: Mengatur kewajiban debitur yang lalai memenuhi perikatan untuk membayar biaya, kerugian, dan bunga.
Pasal 1338 KUH Perdata: Menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga kemasyarakatan desa dalam mengelola dana pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan, belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait jadwal pelunasan utang tersebut.
Tim Casroni/Teguh
Makassar, DN-II Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ekonomi nasional dan berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin membebani kehidupan rakyat. (20/6/2026).
Aksi yang dimulai pada pukul 16.00 WITA tersebut diikuti oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, yakni PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, LMND, IMM, IMM Makassar Timur, dan KAMMI.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan hingga berada pada kisaran Rp17.900–Rp18.000 per dolar AS.
Menurut mereka, kondisi tersebut bukan sekadar gejolak pasar biasa, melainkan indikator adanya tekanan serius terhadap fondasi ekonomi nasional yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menilai pelemahan rupiah merupakan akumulasi berbagai faktor global dan domestik, mulai dari ketegangan geopolitik internasional, penguatan dolar AS, keluarnya modal asing, hingga menurunnya kemampuan domestik dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meningkatnya harga pangan dan bahan baku industri, bertambahnya biaya pendidikan dan kesehatan yang masih bergantung pada impor, meningkatnya beban utang sektor swasta berbasis dolar AS, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Ketua PMII Cabang Makassar sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Hariandi, menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi rakyat di tengah situasi ekonomi yang semakin tidak menentu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Makassar, Michael Angelo Tandiayuk, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum mampu menjawab persoalan rakyat.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang hingga saat ini belum mampu menjawab kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Ketua GMNI Cabang Makassar, Royntus A. Abu, menyoroti tata kelola dan kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum menunjukkan efektivitas serta transparansi dalam menjalankan program-program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami menyoroti tata kelola dan kinerja BGN yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan efektivitas dan transparansi yang memadai dalam menjalankan program-program strategis pemerintah. Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua GMKI Cabang Makassar, Febri Tiring, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat.
Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BGN merupakan langkah yang wajar dan perlu dilakukan.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar setiap lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat. BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi total terhadap kepemimpinan lembaga tersebut merupakan langkah yang wajar dan harus dilakukan,” tegasnya.
Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, Nur Alif, dalam orasinya menekankan bahwa lembaga negara yang mengurus persoalan gizi masyarakat tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang kuat.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional dan menciptakan nilai tambah ekonomi.
Negara harus membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berdaulat, bukan sekadar memperbesar belanja negara tanpa arah transformasi yang jelas.
“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk Program MBG, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional, menciptakan nilai tambah ekonomi, dan membangun fondasi ekonomi yang mandiri serta berdaulat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua IMM Cabang Makassar, Firman Karim, menyoroti kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kerusakan fasilitas sekolah, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat.
Ia menilai ironis apabila anggaran pendidikan justru berpotensi tergerus untuk program-program di luar sektor pendidikan.
“Di berbagai daerah masih terdapat banyak sekolah yang mengalami kerusakan, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat. Pemerintah harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan mendasar pendidikan nasional dan tidak tergerus oleh kepentingan di luar sektor pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua IMM Makassar Timur, Raihan Renanda H., menegaskan pentingnya restorasi menyeluruh terhadap aparat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Menurutnya, reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas utama.
“Sudah saatnya dilakukan restorasi menyeluruh terhadap aparat negara agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Ketua PD KAMMI Makassar, Muhammad Ilham, turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius.
Ia menyebut tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, serta sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya sebagai masalah yang harus segera mendapatkan perhatian pemerintah.

“Hingga hari ini masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, hingga sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja dan menjamin masa depan generasi muda Indonesia,” kata dia.
Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menyampaikan sejumlah catatan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar seremonial maupun momentum sesaat, melainkan bagian dari komitmen gerakan mahasiswa untuk terus mengawal berbagai persoalan rakyat.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini bukanlah seremonial dan momentum semata. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk terus menyuarakan berbagai isu yang kami bawa dan mengawal kepentingan rakyat,” tegas perwakilan Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat. (Red)***
DEMAK, DN-II Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas, Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai polemik. Kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai terlalu terburu-buru, terutama terkait mekanisme gelar perkara.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., secara terbuka mengkritisi alur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, terdapat tahapan prosedural yang tidak lazim dalam penetapan status tersangka tersebut.
“Saya cukup terkejut. Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan saksi selesai, dalam hitungan menit langsung digelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitasnya,” ujar Hono Sejati kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Keterangan Saksi Berbanding Terbalik dengan Status Tersangka
Hono menyoroti substansi kesaksian dari empat santri yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru tidak menguatkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Empat saksi santri yang diperiksa menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat, tidak mendengar, bahkan tidak merasa menjadi korban dari peristiwa yang disangkakan. Keterangan krusial seperti ini seharusnya dianalisis secara objektif sebelum penyidik melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Poin paling krusial yang disoroti Hono adalah dugaan adanya gelar perkara sebelum administrasi pemeriksaan rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan status tersangka jika hasil pemeriksaan saksi dan saksi terlapor (MT) sendiri belum ditandatangani.
“Kalau hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, dasar apa yang digunakan? Bukankah proses pemeriksaan harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu?” imbuhnya.
Kuasa Hukum Layangkan Laporan ke Mabes Polri
Senada dengan Hono, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., membeberkan fakta lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Bayu, terdapat jeda waktu di mana kliennya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat hasil pemeriksaan belum ditandatangani, kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Tidak lama setelah itu, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Bayu.
Atas dasar ketidakpuasan terhadap prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah ini diambil guna meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Demak.
Respons Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil telah melalui prosedur internal yang sah.
Hingga saat ini, polemik mengenai validitas gelar perkara dan kecepatan penetapan tersangka masih menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan penetapan tersangka menjadi poin utama yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum untuk diuji dalam langkah hukum lanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
Bangka, DN-II Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026).
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Kronologi Pengungkapan
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyitaan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.
Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.
Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pendalaman dan Proses Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Tim Red
TEGAL, DN-II Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya melepas Kontingen Tim E-Sport Siteko Polres Tegal Kota yang akan berlaga pada Turnamen E-Sport Piala Kapolda Jawa Tengah Cup 2026. Pelepasan berlangsung di Mapolres Tegal Kota, Jumat (19/6/2026) petang, didampingi Ketua ESI Kota Tegal.
Kontingen tersebut akan mewakili Kota Tegal dalam turnamen tingkat provinsi yang digelar di De Colomadu, Karanganyar, Sabtu (20/6). Ajang ini menjadi salah satu tahapan menuju kompetisi e-sport tingkat nasional dalam Piala Kapolri.
Kapolres Tegal Kota menegaskan seluruh atlet yang diberangkatkan telah dipersiapkan dengan baik melalui latihan rutin dan pembinaan yang berkelanjutan. Ia optimistis tim mampu bersaing dengan kontingen dari daerah lain di Jawa Tengah.
“Kesiapan tim sudah cukup baik. Mereka telah menjalani latihan secara rutin dan yang terpenting adalah kekompakan antar pemain terus terjaga. Ini menjadi modal utama saat bertanding nanti,” ujar AKBP Heru
Menurutnya, hasil akhir memang tidak bisa dipastikan, namun semangat juang dan kesiapan para atlet menjadi alasan untuk optimistis meraih prestasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami berharap tim bisa memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang hasil yang membanggakan. Syukur jika mampu menjadi juara sehingga dapat mewakili Polda Jawa Tengah pada ajang tingkat nasional, yaitu Piala Kapolri,” katanya.
Sementara itu, Ketua ESI Kota Tegal, Endri Irmawan mengatakan kontingen yang diberangkatkan terdiri dari dua tim, yakni kategori pelajar dan kategori umum.
Tim kategori pelajar diperkuat siswa SMA Al Irsyad Kota Tegal yang sebelumnya berhasil menjadi juara dalam Turnamen E-Sport Kapolres Tegal Kota. Sedangkan tim kategori umum merupakan para pemain yang telah lolos melalui proses seleksi yang dilakukan ESI Kota Tegal.
“Untuk kategori pelajar, kami mengirimkan tim dari SMA Al Irsyad yang berhasil meraih juara pada turnamen E-Sport Kapolres Tegal Kota. Sedangkan kategori umum diisi pemain-pemain terbaik hasil seleksi yang dilakukan ESI Kota Tegal,” jelas Endri
Ia berharap seluruh atlet mampu tampil lepas dan menunjukkan kemampuan terbaik selama pertandingan berlangsung.
“Target kami tentu meraih hasil maksimal. Lebih dari itu, kami ingin atlet-atlet Kota Tegal menunjukkan kualitasnya dan membawa harum nama daerah di tingkat Jawa Tengah,” ujarnya.
Pelepasan kontingen berlangsung penuh semangat. Dukungan dari Polres Tegal Kota bersama ESI Kota Tegal diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi para atlet untuk mengukir prestasi dan membuka jalan menuju kompetisi e-sport tingkat nasional. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Pembangunan proyek pabrik PT PT Zhing King, produsen alas kaki sepatu yang berlokasi di Dusun Limbangan, Kecamatan Kersana, dipastikan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi infrastruktur lingkungan sekitar. Karang Taruna Limbangan menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek berlangsung kondusif dan tidak mengganggu aktivitas keseharian warga, khususnya para petani.
Menanggapi adanya rumor mengenai gangguan terhadap kenyamanan warga, Humas Karang Taruna Limbangan, Warsono, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, kehadiran proyek justru memberikan manfaat nyata bagi peningkatan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, dulunya jalan di sini sempit. Setelah ada proyek, jalan menjadi lebih lebar. Kami juga berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki akses bagi para petani agar aktivitas mereka tetap lancar,” ujar Warsono saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (20/06/2026).
Senada dengan hal tersebut, Pengurus Karang Taruna Limbangan, Abu Khari , menepis isu miring yang menyebutkan bahwa petani merasa terganggu dengan adanya pembangunan. Pihaknya menilai narasi negatif tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi situasi.
“Secara riil di lapangan, para petani tidak memiliki keluhan. Isu-isu yang beredar merupakan tindakan oknum yang sengaja ingin mengganggu kenyamanan dan kondusivitas proyek ini. Kami, dari Karang Taruna Limbangan dan Aliansi Jagapura, sudah satu komando dalam mendukung proyek ini karena berjalan lancar dan transparan,” tegas Abu Khari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menambahkan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Karang Taruna Limbangan, Kuslani, menegaskan bahwa organisasi kepemudaan tersebut siap menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban serta menangani segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat kenyamanan lingkungan.
Dukungan Warga dan Harapan Ekonomi
Pernyataan positif juga datang dari warga setempat, Kusnadi. Petani yang telah berdomisili di Dusun Limbangan selama dua tahun ini mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik PT PT Zhing King justru membawa perubahan infrastruktur yang signifikan. Akses jalan yang kini jauh lebih lebar membuat mobilitas warga menjadi lebih nyaman.
“Pembangunan ini tidak mengganggu aktivitas sehari-hari kami, termasuk pekerjaan sebagai petani. Meskipun jalan menjadi lebih ramai, kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif,” ungkap Kusnadi.
Kehadiran PT PT Zhing King diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut. Berdasarkan keterangan pihak Karang Taruna, pabrik ini diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga sekitar 900 orang saat beroperasi penuh nanti.
Pihak Karang Taruna Limbangan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Pembangunan ini diyakini akan menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi bagi warga Dusun Limbangan dan sekitarnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Karanganyar, DN-II Polda Jawa Tengah mengawali Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 dengan pesan kepedulian terhadap masa depan lingkungan. Sebelum pertandingan dimulai, turnamen yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di De Tjolomadoe, Karanganyar pada Sabtu (20/6/2026) ini diawali dengan Gerakan Penanaman Pohon bertema “Dari Generasi Muda Untuk Masa Depan Indonesia”.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, para Pejabat Utama Polda Jateng, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi dan dinas terkait.
Sebanyak 60 titik di sekitar kawasan De Tjolomadoe menjadi lokasi penanaman berbagai jenis tanaman batang keras, di antaranya pohon tabebuya, pohon pule, dan dadap merah. Pohon-pohon tersebut dipilih karena memiliki manfaat ekologis jangka panjang serta diharapkan dapat memperindah kawasan sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan di masa mendatang.
Berbeda dari penyelenggaraan turnamen pada umumnya, Kapolda Jateng Cup 2026 tidak hanya menghadirkan kompetisi esports, hiburan, dan ruang kreativitas bagi generasi muda, tetapi juga menyisipkan pesan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama terhadap masa depan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa kegiatan penanaman pohon tersebut memiliki makna simbolis bahwa semangat generasi muda tidak hanya diwujudkan melalui prestasi di ruang digital, tetapi juga melalui kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kapolda Jateng Cup 2026 selain menghadirkan ajang kompetisi esports, juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda yang peduli terhadap masa depan lingkungan. Melalui gerakan penanaman pohon ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Kombes Pol Artanto usai kegiatan Penanaman pohon.
Menurutnya, tema “Dari Generasi Muda Untuk Masa Depan Indonesia” mencerminkan harapan agar generasi saat ini tidak hanya dikenal sebagai generasi yang kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik kepada generasi berikutnya.

“Pohon yang ditanam hari ini beberapa tahun ke depan akan tumbuh dan memberi kehidupan. Filosofinya sama dengan pembinaan generasi muda. Apa yang ditanam hari ini, baik berupa karakter, prestasi maupun kepedulian terhadap lingkungan, akan menjadi bekal bagi bangsa Indonesia di masa mendatang,” jelasnya.
Ia menambahkan, gerakan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polri untuk terus hadir mendukung berbagai kegiatan positif yang melibatkan generasi muda, termasuk dalam isu pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat menginspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, bahwa menjaga lingkungan dapat dimulai dari langkah kecil. Semoga pohon-pohon yang ditanam hari ini menjadi simbol tumbuhnya semangat kebersamaan, kepedulian, dan optimisme dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih hijau dan lebih baik,” pungkasnya.
Selain pertandingan Mobile Legends, berbagai kegiatan lain seperti meet and greet bersama pro player, kompetisi cosplay, hiburan musik, lomba suporter, hingga festival kuliner turut dihadirkan untuk menciptakan festival generasi muda yang modern, kreatif, dan penuh semangat kebersamaan. Red
BEKASI, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan telah menabrak konstitusi negara, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya paksaan untuk membayar paket buku hingga jutaan rupiah, serta iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan dalih fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC).
“Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Jumat (19/6/2026).
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Praktik penarikan biaya di SDIT Misbahul Barokah tersebut diduga kuat melawan hukum dan menabrak sejumlah instrumen regulasi nasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024: Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Dengan adanya putusan ini, alasan “biaya operasional” tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Mengatur larangan tegas bagi satuan pendidikan dasar untuk melakukan pungutan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberatkan orang tua murid.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak dijadikan alat atau kedok untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.
Pihak Sekolah Memilih Bungkam
Saat tim media mendatangi lokasi sekolah guna melakukan konfirmasi dan perimbangan berita (cover both sides), pihak yayasan tidak memberikan jawaban memuaskan.
“Bang, Pak haji lagi enggak ada, lagi pulang kampung istrinya,” ucap salah satu pegawai yayasan di lokasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah berinisial MAS, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan tidak merespons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap menutup diri ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Desakan Audit dari Pemerhati Pendidikan
Merespons ketertutupan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pemerhati pendidikan setempat memberikan kritik keras terhadap fenomena ini. Ia menekankan bahwa fungsi pendidikan tidak boleh bergeser menjadi komoditas bisnis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil. Praktik yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan,” tegasnya.
Berita ini disusun berdasarkan keluhan wali murid, analisis regulasi pendidikan, serta yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum di lapangan. (Red)
Jakarta, DN-II Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) mendampingi Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (18/6/2026).
Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera setelah berbagai layanan dasar kembali berfungsi dan kondisi darurat telah terlewati.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian didampingi Wakil Ketua I Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Program pemulihan permanen tersebut melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.
Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan perkembangan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, sebanyak lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ada lima yang sudah dicairkan, artinya sudah ditransfer. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan kita secepatnya. Tadi kami mohon dukungan dari ketua tim pengarah, anggota pengarah, dan juga Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pengajuan tersebut. Kalau sudah ditransfer maka speed-nya akan kencang sekali,” ujar Tito didampingi Letjen TNI Richard Tampubolon.

Sambil menunggu seluruh proses penganggaran kementerian dan lembaga rampung, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada seluruh daerah terdampak sejak awal Mei 2026.
Tambahan dukungan fiskal tersebut terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat. Dana tersebut diharapkan dapat segera digunakan untuk mempercepat penanganan kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan layanan publik yang masih membutuhkan penguatan pada tahap pemulihan permanen.
Selain melalui TKD, semangat gotong royong antardaerah juga terus menguat melalui skema hibah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan kepada daerah terdampak di Aceh, sementara pemerintah daerah di Sumatera Barat turut memberikan dukungan pembiayaan bagi wilayah yang mengalami dampak paling berat.
Tito menegaskan percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemerintah daerah yang telah memperoleh tambahan TKD diminta segera mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar manfaat pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak.
“Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan TKD masing-masing. Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair seperti PU kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi,” katanya. Red/Casroni
