PATI, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk segera menuntaskan perkara dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT. (22/7/2026).
Desakan ini disampaikan sebelum yang bersangkutan resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kapolresta Pati, mengingat penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pati. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim.
Dalam keterangannya, Elfriansyah memaparkan bahwa kasus yang dikawal pihaknya melibatkan korban seorang perempuan penyandang disabilitas hingga berbadan dua dan melahirkan. Terduga pelaku diketahui bernama Sukijan, seorang pengusaha rongsok atau barang bekas asal Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukijan hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
”Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Pati dalam menangani perkara ini,” tegas Elfriansyah di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pihak keluarga telah memberikan mandat penuh kepada MPK untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Saat ini, anak yang dilahirkan oleh korban bahkan telah menginjak usia lebih dari satu tahun, sementara keadilan bagi korban masih menggantung.
Keluhkan Minimnya Keterbukaan Informasi
MPK mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga unsur pengawasan internal kepolisian. Kendati demikian, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kejelasan mengenai langkah tegas penegakan hukum terhadap tersangka.
Kekecewaan MPK semakin bertambah karena upaya untuk beraudiensi langsung dengan Kapolresta Pati tidak pernah membuahkan hasil. Menurut Elfriansyah, pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali guna meminta pertemuan dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi, namun tidak pernah mendapat respons untuk ditemui.
”Kami sudah tiga kali mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi tidak pernah ditemui. Kami berharap seorang pimpinan kepolisian membuka ruang dialog dengan masyarakat,” keluhnya.
Pertanyakan Keberadaan Tersangka
Di sisi lain, Humas MPK Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima informasi dari pihak penyidik terkait dugaan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke wilayah Sumatera. Pihaknya lantas mempertanyakan hambatan operasional kepolisian jika informasi tersebut valid.

”Kalau memang penyidik mengetahui keberadaan tersangka, mengapa belum ada penangkapan? Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Ibrahim.
Menanggapi lambatnya penanganan perkara ini, MPK turut menyerukan perhatian serius dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum di Polresta Pati.
LSM tersebut berharap, sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi berpindah tugas, seluruh pekerjaan rumah (PR) institusi khususnya kasus perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas—dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pati masih belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh LSM MPK maupun perkembangan pencarian terhadap tersangka Sukijan. Tim Red
JAKARTA, DN-II Kebijakan pelibatan unsur TNI melalui Babinsa dan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk mendampingi pengawasan perpajakan hingga ke pemukiman warga menuai gelombang kritik tajam dan penolakan keras dari publik serta insan pers. (22/7/2026).
Berbagai dalih otoritas yang menyebut kehadiran tersebut sekadar “mendampingi” atau “berkoordinasi” dinilai sebagai alasan klasik yang mengada-ngada dan tidak masuk akal.
Meskipun diklaim tidak membawa ancaman fisik, kehadiran fisik aparat berseragam lengkap di pekarangan atau teras rumah warga sudah lebih dari cukup untuk menimbulkan teror dan intimidasi psikologis yang nyata bagi masyarakat kecil. Terlebih lagi, negara saat ini tidak sedang dalam keadaan darurat, dan kedaulatan bangsa juga tidak sedang di ambang kehancuran.
Tindakan mengerahkan aparat penegak hukum dan pertahanan ke ruang-ruang privat warga untuk urusan administratif perpajakan di tengah himpitan ekonomi rakyat—merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan dasar negara:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat mengamanatkan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, bukan mengirim aparat berseragam untuk menekan warga yang sedang kesulitan.
– Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, alih-alih ditekan secara mental di saat mereka kebingungan memikirkan pemenuhan makan sehari-hari.
Sila Kelima Pancasila (“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”) diinjak-injak ketika instrumen negara bersikap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Pelibatan ini juga secara terang-terangan menabrak mandat undang-undang masing-masing institusi.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 7) mematok tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan dan pertahanan negara dari ancaman militer, bukan mengurusi administrasi pajak warga.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 13) menetapkan fungsi Polri untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan mengayomi masyarakat, bukan menjadi instrumen penekan dalam urusan perdata-administratif perpajakan.
Kemarahan masyarakat sudah di titik nadir melihat ketidakadilan telanjang di mana korupsi merajalela di berbagai lini mulai dari oknum aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, hingga otoritas perpajakan. Para maling uang negara merampok kekayaan bangsa secara brutal, namun hukum sering kali bersikap kompromistis dengan memberikan vonis dan hukuman yang sangat ringan.
RUU Perampasan Aset Mangkrak, Undang-undang perampasan aset dari para koruptor tak kunjung disahkan secara serius oleh penguasa, menyisakan proteksi sistematis bagi para penjarah uang negara.
Harta Koruptor Cukup Makmurkan Seluruh Rakyat: Kerugian negara yang dirampok oleh para koruptor bernilai sangat fantastis. Jika seluruh harta haram tersebut dirampas dan dikembalikan untuk negara, jumlahnya lebih dari cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia tanpa perlu memeras keringat rakyat miskin.
Salah Sasaran yang Melukai Nalar: Mengapa justru rakyat di akar rumput yang hidupnya pas-pasan yang perutnya lapar dan bingung memikirkan apa yang bisa dimakan hari ini malah diteror secara psikologis oleh kehadiran aparat berseragam di rumah mereka?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik dan insan pers mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pendekatan koersif yang cacat nalar ini. Sekalipun diklaim hanya “mendampingi”, kehadiran fisik aparat berseragam di tengah warga yang sedang berjuang menyambung hidup adalah bentuk intimidasi struktural yang tidak bisa dibenarkan.
Negara diminta untuk segera mengembalikan TNI dan Polri ke pos masing-masing sesuai tugas pokok undang-undang, menegakkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta mengejar dan merampas harta para koruptor besar alih-alih meneror rakyat kecil di pinggiran negeri!
Publisher -Red
Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Penegak Hukum
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Kekecewaan mendalam disuarakan oleh keluarga korban kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Orang tua korban, Yasandi (53), secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa putranya tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yasandi dalam sebuah konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media pada Rabu (22/7/2026). Yasandi sendiri bukan sosok asing di dunia wartawan lokal, ia menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam agenda konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi oleh Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Kehadiran Irvan mewakili wadah bersatunya lima organisasi profesi pers di Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.
Sikap tegas pihak keluarga dipicu oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang hanya menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa. Menurut keluarga, hukuman singkat ini dinilai sangat mencederai dan belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yasandi menjelaskan, akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, putranya mengalami luka robek yang cukup serius. Korban bahkan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan dan menerima 10 jahitan pada tubuhnya.
”Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi di hadapan para wartawan.
Selain menyoroti masifnya perbedaan antara dampak luka korban dengan lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. Pihak keluarga merasa janggal karena terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses peradilan berlangsung.
Guna meluruskan kesimpangsiuran ini, ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam amar putusan hakim.
Sementara itu, Ketua FJCS Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dari aparat penegak hukum sangat krusial. Transparansi atas pertimbangan hukum pada perkara yang menyedot perhatian masyarakat seperti ini dinilai penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung maupun JPU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi menerapkan prinsip cover both sides serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
REDAKSI
Orientasi Gaji vs Keahlian: Mengapa Mengejar Skill Jauh Lebih Penting di Era Digital
Oleh: Casroni
Sumber: www.detik-nasional.com
Tanggal: 21 Juli 2026
Di era modern yang bergerak sangat dinamis, banyak dari kita terutama generasi muda yang terjebak dalam orientasi instan, mengejar besaran gaji tanpa memikirkan fondasi jangka panjang. Padahal, di tengah masifnya transformasi digital saat ini, ada satu prinsip fundamental yang sering diabaikan, yaitu mengutamakan penguasaan keterampilan (skill) di atas segalanya.
Pesan sederhana namun sarat makna ini terangkum dalam sebuah filosofi yang kuat.
”Dunia modern sekarang ini, utamakan skill untuk meraih kelayakan hidupmu. Kejar dulu skill-nya, jangan uangnya. Kalau kamu kuasai skill-nya, mau kamu dibuang di manapun, pasti bakal tetap hidup.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengapa Skill Jauh Lebih Berharga Daripada Uang?
Uang bersifat sementara dan sangat fluktuatif, bisa datang dan habis kapan saja. Sebaliknya, keahlian yang sudah melekat pada diri seseorang adalah aset abadi yang tidak akan pernah susut nilainya. Ketika seseorang fokus membangun kapasitas diri, beberapa keuntungan jangka panjang mutlak akan didapat:
Tahan Banting di Segala Situasi, Pasar tenaga kerja terus berubah, dan disrupsi teknologi dapat menggeser suatu profesi dalam sekejap. Namun, seseorang yang memiliki kemampuan adaptif dan kompetensi inti akan selalu menemukan celah untuk bertahan dan relevan.
Uang yang Akan Datang Mencari Anda: Hukum ekonomi dalam dunia profesional membuktikan bahwa kompensasi finansial yang besar selalu mengikuti tingkat kelangkaan dan kualitas keahlian seseorang (supply and demand). Semakin langka dan dicari skill Anda, semakin tinggi pula nilai tawar Anda di pasaran.

Kepercayaan Diri yang Kokoh, Menguasai bidang tertentu memberikan kemandirian mental. Anda tidak akan mudah cemas menghadapi persaingan global atau pemutusan hubungan kerja, karena Anda tahu persis nilai jual otentik yang Anda miliki.
Saatnya Mengubah Pola Pikir (Growth Mindset)
Alih-alih terus-menerus bertanya, Berapa saya dibayar untuk pekerjaan ini, sudah saatnya kita mengubah orientasi pertanyaan tersebut menjadi, “Apa yang bisa saya pelajari dan kuasai dari pekerjaan ini?”
Dengan mentalitas pembelajar (growth mindset), setiap tantangan, kegagalan, dan proyek baru bukan lagi dipandang sebagai beban kerja semata, melainkan sebagai tangga penunjang untuk meningkatkan kualitas diri.
Ingatlah bahwa investasi terbaik di era digital bukanlah semata-mata pada instrumen finansial eksternal, melainkan investasi pada kapasitas leher ke atas yakni ketajaman berpikir dan keahlian tangan Anda sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sragen, DN-II Pemandangan kebersamaan antara prajurit TNI dan masyarakat tampak di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Selasa (21/7/2026).
Di bawah terik matahari, Serma Sumartana bersama dua anggota Koramil 02/Karangmalang Kodim 0725/Sragen turun langsung meratakan badan jalan sebagai persiapan pengecoran ruas jalan penghubung Dukuh Jimbar–Dukuh Derak.
Bersama Bayan serta warga RT 02 dan RT 03 Dukuh Jimbar, pekerjaan dilakukan secara gotong royong. Cangkul dan sekop bergerak beriringan, menunjukkan semangat kebersamaan demi mempercepat pembangunan jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Pengecoran jalan tersebut merupakan program Pemerintah Desa Guworejo yang didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Kehadiran Babinsa menjadi bukti komitmen TNI dalam mendukung percepatan pembangunan sekaligus memastikan manfaatnya dapat segera dirasakan warga.

Serma Sumartana mengatakan, karya bakti bukan sekadar membantu pekerjaan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa TNI selalu hadir, tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam pembangunan desa. Semangat gotong royong inilah yang menjadi kekuatan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tegasnya.
“ Warga pun menyambut antusias kehadiran Babinsa. Sinergi yang terjalin selama kegiatan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat mampu mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus menjaga budaya gotong royong yang menjadi ciri khas kehidupan pedesaan” Pungkas Sumartana. Red/Ak
KOTA TEGAL DN-II Akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tegal dan wilayah Pantura Barat Jawa Tengah kini semakin kuat. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meresmikan Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Tegal, Selasa (21/7/2026), sebagai wujud sinergi pemerintah dan sektor swasta dalam menghadirkan layanan kesehatan yang semakin dekat, cepat, dan berkualitas.
Peresmian rumah sakit yang berlokasi di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut dihadiri CEO RS Harapan Sehat Muhadi Setiabudi. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kota Tegal, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, sejajar dengan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Karena itu, kehadiran fasilitas kesehatan baru menjadi investasi penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi. Kehadiran RS Harapan Sehat menjadi kontribusi besar dalam memperkuat layanan kesehatan di Jawa Tengah. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi membangun rumah sakit ini,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini terus memperluas akses pelayanan kesehatan melalui program layanan kesehatan gratis bagi sekitar sembilan juta masyarakat miskin ekstrem yang tersebar di desa-desa. Menurutnya, keberadaan RS Harapan Sehat akan memperkuat pelaksanaan program tersebut, terutama dalam menghadirkan layanan dokter spesialis yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semakin banyak rumah sakit yang berkualitas, semakin kuat pula kemampuan kita memberikan pelayanan kesehatan. Harapannya masyarakat, khususnya di desa, dapat memperoleh akses terhadap dokter spesialis tanpa harus pergi jauh,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada CEO RS Harapan Sehat Muhadi Setiabudi, Pemerintah Kota Tegal, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi mewujudkan berdirinya rumah sakit tersebut.
Sementara itu, CEO RS Harapan Sehat, Muhadi Setiabudi, berharap rumah sakit yang dibangunnya mampu menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, modern, dan humanis.
“Semoga RS Harapan Sehat benar-benar menjadi harapan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Direktur RS Harapan Sehat Tegal, Husain Al Rasyid, menjelaskan bahwa RS Harapan Sehat merupakan rumah sakit tipe C yang telah dilengkapi berbagai fasilitas dan layanan kesehatan, mulai dari poliklinik kebidanan dan kandungan, anak, bedah, hingga poli umum. Rumah sakit ini juga menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, kamar bersalin, serta berbagai layanan penunjang medis.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan berkualitas,” kata Husain.
Hadirnya RS Harapan Sehat diharapkan menjadi penguat sistem layanan kesehatan di Kota Tegal sekaligus memberikan pilihan pelayanan medis yang lebih lengkap bagi masyarakat Tegal dan daerah sekitarnya.(* S. Bimantoro )
BOGOR, DN-II Sorotan tajam kembali mengarah pada integritas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bogor tepatnya Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari. (21/7/2026).
Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial J harus berhadapan dengan ancaman hukum serius setelah resmi dilayangkan surat peringatan (somasi) terkait dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen somasi yang diperoleh tim redaksi, perkara ini bermula pada September 2021 lalu. Terlapor J diduga telah menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari seorang warga bernama Jaya. Dana jumbo tersebut diserahkan di bawah komitmen kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal kilat beserta keuntungan yang menggiurkan mencapai Rp130.000.000,-. Namun, hingga bergantinya tahun ke 2026, dana milik korban dilaporkan menguap tanpa kejelasan.
Janggal, Istri Pejabat Desa Pasang Badan Mengaku Wartawan Dua Media
Ada pemandangan menggelitik sekaligus janggal ketika tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi terkait kasus ini kepada oknum Sekdes J. Bukannya mendapatkan jawaban profesional dari sang pejabat publik, ruang komunikasi justru diambil alih oleh sang istri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pesan tanggapannya, perempuan tersebut pasang badan dan memberikan pernyataan yang dinilai sarat keanehan oleh sesama insan pers:
”Saya istrinya Bapak Jukardi. Dewi Amelia, media klikinfo dan tabloid mata lensa. Keluarga besar PWI Kabupaten Bogor,” tulisnya saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Bagaimana mungkin seorang istri pejabat desa secara bersamaan mengklaim dirinya sebagai wartawan aktif di dua media yang berbeda—yakni klikinfo dan tabloid mata lensa—serta membawa-bawa nama organisasi besar seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di tengah pusaran kasus pribadi suaminya?
Langkah sang istri yang mendadak menggunakan “kartu” profesi wartawan ini diduga kuat sebagai upaya untuk menekan arus pemberitaan atau membiaskan esensi perkara hukum yang sedang melilit suaminya. Tindakan bungkamnya sang Sekdes dan memilih berlindung di balik klaim profesi sang istri justru dinilai publik memperburuk citra aparatur desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes J tetap memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi langsung secara jantan mengenai nasib uang Rp170 juta milik korban yang kini berujung pada ancaman laporan pidana ke pihak kepolisian. Redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam, termasuk memverifikasi keabsahan klaim keanggotaan pers yang bersangkutan ke pengurus PWI Kabupaten Bogor.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II Sebuah kios berkedok warung kelontong di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G serta obat golongan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, termasuk remaja, Senin (20/07/2026).
Praktik ilegal ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja penegak hukum setempat.
Temuan di Lapangan: Warung Kelontong Jual Tramadol Terbuka
Berdasarkan investigasi tim media di lokasi pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, terlihat sejumlah remaja silih berganti keluar-masuk warung tersebut. Saat dihampiri, dua orang penjaga kios berinisial Heri dan Hans awalnya berdalih hanya menjual barang kebutuhan sehari-hari.
”Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri mengelak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, kedok keduanya terbongkar ketika seorang pembeli datang secara terang-terangan hendak membeli obat keras jenis Tramadol bahkan pembeli tersebut tampak membawa seorang anak kecil.
Dalam konfirmasi lanjutan, Heri dan Hans akhirnya mengakui bahwa mereka memperjualbelikan obat keras daftar G dan psikotropika tanpa resep dokter. Berdasarkan pengakuan mereka, Tramadol dibanderol seharga Rp40.000 per 10 butir, sementara obat psikotropika golongan IV dijual dengan kisaran harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.
Tidak lama berselang, penjaga kios menghubungi pihak pengendali via sambungan WhatsApp. Seseorang yang disebut bernama Ami sempat melontarkan nada tinggi meminta agar pewarta menghubungi nomor pribadinya. Disusul kemudian oleh seseorang bernama Dinar yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi tersebut.
Pelaporan ke Polsek Kalideres Dinilai Lamban dan Minim Respons
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Polsek Kalideres guna melaporkan peredaran obat-obatan terlarang agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim diarahkan menuju Ruang Unit Narkoba di lantai tiga. Di sana, awak media menyerahkan informasi serta bukti-bukti awal kepada penyidik yang bertugas.
”Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Mas tunggu saja di bawah, nanti kami kabari lagi,” ujar salah satu penyidik Unit Narkoba saat itu.
Kendati demikian, respons aparat penegak hukum dinilai lamban. Pasalnya, setelah menunggu lebih dari dua jam tanpa kejelasan informasi lanjutan, tim media mendapati ruang Unit Narkoba telah kosong dan terkunci dari luar. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran (omission) atau kurangnya keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kalideres.
Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana Berat bagi Pengedar Obat Ilegal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan generasi muda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian (tanpa resep dokter dan izin edar resmi), dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Setiap orang yang tanpa hak menyalurkan, memiliki, atau menyerahkan psikotropika dipidana dengan ancaman penjara maksimal hingga 10 sampai 12 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat mendesak Polres Metro Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya untuk turun tangan langsung merazia dan menutup seluruh jaringan peredaran gelap obat keras di kawasan Kalideres. Redaksi akan terus mengawal kasus ini serta meneruskan laporan dugaan pembiaran oleh oknum aparat kepolisian setempat ke Divisi Propam Polri dan Mabes Polri demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Fenomena antrean panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belakangan ini memicu kekhawatiran masyarakat. Di tengah isu kenaikan harga, muncul ancaman kelangkaan BBM yang memaksa warga harus rela mengantre berjam-jam.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Menurutnya, pemandangan antrean panjang di negara yang dikenal kaya akan sumber daya alam, termasuk minyak bumi, merupakan ironi yang tidak semestinya terjadi.
”Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi atas ketakutan yang ada di hati rakyat. Kelangkaan dan antrean panjang ini sudah menjadi horor serta dilema bagi masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dampak Sosial dan Ekonomi
Prof. Sutan menyoroti beban berat yang dipikul masyarakat, terutama bagi pengendara roda dua yang harus terpanggang panas matahari selama berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Dampaknya tidak hanya soal tenaga yang terkuras, tetapi juga produktivitas yang hilang karena waktu terbuang di antrean.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Menunggu satu hingga dua jam lebih adalah hal terburuk dalam sejarah antrean BBM. Belum lagi dampak ikutan, yakni kenaikan harga barang pokok yang menguras uang receh masyarakat,” tambahnya.
Harapan untuk Pemerintah
Guna menekan beban masyarakat, Prof. Sutan memberikan beberapa rekomendasi mendesak kepada pemerintah pusat maupun daerah:
Jaminan Stok: Memastikan ketersediaan stok BBM di lapangan aman dan terdistribusi merata agar antrean tidak terus berlarut.
Operasi Pasar: Menggelar pasar murah secara masif agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau di tengah gejolak ekonomi saat ini.
Perhatian pada Kelompok Rentan: Pemerintah diharapkan memberikan bantuan khusus bagi kelompok lansia yang tidak lagi produktif serta anak-anak yatim, baik di perkotaan maupun di pelosok pedesaan, guna memastikan kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi.
”Peran pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan harga-harga tetap terjangkau dan kesejahteraan rakyat, terutama bagi yang paling rentan, tetap terjaga,” pungkas Prof. Sutan.
Narasumber:
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan Pengasuh Ponpes As-Saqwa Plus).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026 tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus mengukur capaian menjelang memasuki tahun kedua masa pemerintahan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Sidang Kabinet Paripurna dilaksanakan untuk mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan pemerintah selama hampir dua tahun terakhir. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja, disiplin, dan fokus dalam menjalankan amanat rakyat di tengah berbagai tantangan nasional maupun global.
Presiden Prabowo mengingatkan seluruh unsur pimpinan agar tidak takut menghadapi berbagai tantangan serta terus menghadirkan solusi bagi masyarakat. “Kita sebagai anak bangsa, kita sebagai unsur pimpinan, dan kita semua di sini adalah unsur pimpinan. Kita di sini pemimpin politik, pemimpin teknokrat, pemimpin budaya, pemimpin masyarakat, dan kita diberi mandat oleh rakyat untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah. Jadi kita tidak boleh takut dengan masalah, kita tidak boleh takut dengan kesulitan, kita tidak boleh takut dengan kekurangan,” tegas Presiden.
Kehadiran Panglima TNI dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut mencerminkan komitmen TNI untuk terus mendukung kebijakan strategis pemerintah serta memperkuat sinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga dalam menjaga stabilitas nasional, memperkokoh ketahanan negara, dan menyukseskan program-program prioritas nasional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
You cannot copy content of this page
