Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota resmi mengukuhkan perubahan nama Polsek Sumurpanggang menjadi Polsek Margadana. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, di Mapolsek Margadana, Senin (30/3/2026).
Perubahan nomenklatur tersebut merujuk pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/316/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Kapolres menegaskan, langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, proses perubahan telah berlangsung sejak 2023 dan melalui tahapan verifikasi yang panjang sebelum akhirnya disahkan. “Ini bagian dari optimalisasi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menekankan, perubahan ini harus dimaknai sebagai momentum menghadirkan semangat baru di tubuh Polsek Margadana. Ia mendorong seluruh personel untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Ini semangat baru—semangat hadir ditengah masyarakat. Polsek Margadana harus lebih humanis, adaptif, berdedikasi, berintegritas, dan responsif agar kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres menyoroti posisi strategis wilayah Margadana yang berada di jalur arteri Pantura dengan mobilitas tinggi. Kondisi ini menuntut kehadiran aparat kepolisian yang kuat dan sigap dalam menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta tokoh masyarakat dan agama menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres memastikan perubahan nomenklatur ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar seluruh pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih efektif.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis keamanan dan ketertiban dapat terwujud secara optimal. Perubahan ini juga akan segera kami sosialisasikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polsek Margadana dipimpin oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi, yang diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas kepolisian secara lebih profesional di wilayah tersebut. ( S. Bimantoro )
KABUPATEN TEGAL, DN-II Penggunaan gawai (handphone) yang tidak terkontrol pada anak-anak kini kian mengkhawatirkan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyerang kesehatan fisik, namun juga mengancam perkembangan psikis dan mental generasi muda.
Hal tersebut ditegaskan oleh Mumtaz, staf Tata Usaha SMP Muhammadiyah 2 Dukuhturi, Kabupaten Tegal, saat memberikan edukasi mengenai bahaya ketergantungan gawai pada Minggu (29/3/2026). Menurutnya, fenomena anak yang dibebaskan bermain HP tanpa batas akan menciptakan jarak antara anak dengan lingkungan sosialnya.
“Dengan terlalu banyak bermain HP, interaksi anak dengan dunia luar menjadi sangat minim. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan untuk mengeksplorasi lingkungan sekitar dan belajar bersosialisasi,” ujar Mumtaz.
Ancaman Kemandirian dan Emosi
Lebih lanjut, Mumtaz menyoroti hilangnya nilai kemandirian atau sikap ‘Berdikari’ pada anak-anak yang kecanduan gawai. Anak-anak cenderung menjadi pribadi yang sulit mengandalkan diri sendiri karena terbiasa dengan hiburan instan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak emosional juga menjadi perhatian serius. Mumtaz menjelaskan bahwa pola asuh yang menjadikan HP sebagai “alat penenang” saat anak menangis justru akan berdampak buruk di masa depan.
“Anak-anak menjadi gampang tersulut emosinya, cenderung apatis terhadap lingkungan, dan tumbuh menjadi pribadi yang egois. Sebenarnya anak tidak selalu butuh HP, namun karena kurangnya kontrol dari orang tua, mental dan psikis mereka akhirnya terdampak,” imbuhnya.
Bahaya Konten Kekerasan
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai konten permainan atau game yang mengandung unsur kekerasan. Anak-anak yang memiliki rasa ingin tahu tinggi cenderung meniru apa yang mereka lihat di layar.
“Ada permainan yang secara detail mengajarkan cara menyakiti bahkan membunuh orang lain. Tanpa pendampingan, anak akan menganggap itu hal biasa dan mencoba mempraktikkannya di dunia nyata. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Solusi: Batasan dan Pengawasan
Sebagai solusi, Mumtaz menyarankan agar orang tua dan guru bersinergi dalam melakukan pengawasan. Ia tidak melarang total penggunaan gawai, namun menekankan pada durasi dan kualitas konten.
Pembatasan Durasi: Anak tetap boleh bermain HP dalam durasi tertentu setiap harinya.
Literasi Konten: Orang tua dan guru wajib mengarahkan serta memberitahu mana konten yang layak tonton dan mana yang harus dihindari.
Pendampingan Aktif: Menjalin komunikasi yang intens agar anak tidak merasa sendirian dan lebih tertarik pada interaksi nyata dibanding dunia maya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran kolektif antara pihak sekolah dan orang tua dapat meningkat demi menyelamatkan masa depan anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terarah.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada penghujung Maret 2026. Berdasarkan informasi terkini, curah hujan yang cukup tinggi diprediksi masih akan mengguyur wilayah tersebut, sehingga berpotensi memicu banjir di sejumlah titik.
Selain faktor cuaca, perhatian publik juga tertuju pada informasi dari akun media sosial spesialis pemantau gempa, Earthquakev, yang menyebutkan adanya aktivitas seismik pada Minggu (29/03/2026). Gempa tersebut dilaporkan berpusat di wilayah perairan Krakahan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dengan kedalaman dangkal sekitar 3 km dari kerak bumi.
Prediksi Musim Kemarau 2026
Menanggapi pertanyaan netizen terkait perubahan musim, pengamat cuaca menjelaskan bahwa masa transisi dari musim hujan ke kemarau akan segera terjadi. Musim kemarau diperkirakan mulai memasuki wilayah Brebes dan sekitarnya pada minggu kedua April 2026.
Adapun puncak musim kemarau tahun ini diprediksi akan terjadi pada bulan Juni hingga Agustus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman ‘Kemarau Godzilla’
Tahun ini, para ahli mewaspadai adanya fenomena kemarau panjang yang ekstrem, atau yang mulai dikenal dengan istilah “Kemarau Godzilla”. Istilah ini merujuk pada kondisi kekeringan yang jauh lebih kuat dan lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dipicu oleh anomali iklim tertentu.
Kondisi ini menuntut langkah antisipasi dini dari pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber air bersih dan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berkedok warung sembako di pemukiman warga kembali memicu keresahan. Sebuah warung di Dukuh Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh hukum.
Analisis Hukum: Pelanggaran UU Kesehatan
Pengamat Hukum, Surono, menegaskan bahwa aktivitas di “Warung Aceh” tersebut bukan sekadar keresahan sosial, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pembaruan UU No. 36 Tahun 2009), praktik ini melanggar beberapa ketentuan utama:
Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436: Menekankan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, terutama terkait obat keras (Daftar G) seperti Tramadol dan Eximer.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Menjualnya secara bebas, apalagi kepada pelajar, adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Surono menyayangkan adanya kesan “saling lempar” tanggung jawab antara Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13-15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum, bukan meminta masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Instruksi agar warga bergerak sendiri sangat berisiko secara hukum. Warga tidak memiliki kewenangan eksekusi dan berpotensi terjerat tindak pidana kekerasan jika terjadi gesekan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara (Polri), bukan dipasrahkan ke publik,” tambah Surono.
Ancaman bagi Generasi Muda
Sasaran penjualan yang menyasar pelajar SMA/SMK juga dapat dikaitkan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak yang membiarkan atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dapat dikenakan sanksi tambahan.
Masyarakat Desa Kertaharja kini mendesak Polres Tegal untuk segera melakukan tindakan nyata:
Penggeledahan dan Penutupan lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Penyelidikan aliran pasokan untuk memutus rantai peredaran obat daftar G di Kabupaten Tegal.
Edukasi dan Sosialisasi bersama BPOM untuk membedakan warung sembako legal dan yang menyalahgunakan izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kordofa dari wilayah Kabupaten dan Kota Tegal menggelar aksi pernyataan sikap di Mako LSM Kordofa, Kelurahan Muarareja, Kota Tegal, Sabtu (28/03/2026). Aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan atas dugaan kasus penyekapan, penculikan, dan pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota mereka, Syarif.
Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, aksi berlangsung tertib. Kehadiran mereka membawa pesan kuat: masyarakat menuntut transparansi hukum dan menolak segala bentuk praktik premanisme di wilayah Tegal.
Kecewa Penanganan Kasus Lamban
Ketua KSM Kordofa, Dodi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penanganan hukum. Laporan tersebut diketahui telah dilayangkan ke Polres Tegal sejak Jumat, 5 Desember 2025. Namun, memasuki akhir Maret 2026, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka.
“Laporan sudah masuk sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami khawatir jika terus berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri sebagai pelindung dan pengayom akan luntur,” ujar Dodi di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dodi menegaskan bahwa pihaknya selama ini kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabaran anggotanya memiliki batas.
“Aksi kami hari ini murni untuk keadilan, bukan membuat keributan. Namun, jika proses hukum tetap mandek, kami tidak ragu mengerahkan ribuan massa untuk turun ke jalan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Dugaan “No Viral, No Justice”
Pihak Kordofa menilai bukti-bukti, saksi, hingga kronologi kejadian sudah sangat benderang. Oleh karena itu, macetnya proses hukum memicu kekhawatiran adanya fenomena No Viral, No Justice—di mana sebuah kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.
Secara spesifik, LSM Kordofa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepastian Hukum: Mendesak kepolisian segera mengamankan para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Transparansi: Jika memang dianggap tidak cukup bukti, kepolisian diminta segera menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) agar status perkara tidak menggantung.
Perlindungan Korban: Mengingat korban (Syarif) masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan bagi saudara kami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Dodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Aksi pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal mengungkap fakta mengejutkan. Tak sekadar praktik jual beli ilegal, petugas menemukan bukti kuat adanya dugaan aliran dana koordinasi atau “setoran” kepada sejumlah pihak.
Bukti tersebut berupa sebuah buku kas berwarna hijau yang ditemukan tim gabungan saat melakukan penertiban di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/3/2026).
Daftar Nama dan Nominal Mencurigakan
Dalam penggeledahan tersebut, buku kas itu mencatat secara rinci daftar nama individu, institusi, hingga nama media. Di samping nama-nama tersebut, tertera angka nominal yang bervariasi: 
Skala Besar: Sejumlah nama dan institusi diikuti angka 15 hingga 20.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skala Kecil: Beberapa nama lain tercatat dengan angka berkisar antara 1 hingga 3.
Meski angka tersebut belum dipastikan konversinya ke dalam nilai rupiah, kuat dugaan catatan ini merupakan daftar “upeti” untuk mengamankan operasional warung dari jangkauan hukum.
Langkah Tegas Penertiban
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk membersihkan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan warga. Temuan buku kas ini kini menjadi pintu masuk untuk mendalami sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tim
Sumber: @teropongpantura
#Tegal #TegalHariIni
#KriminalTegal
#BeritaTegal
#ObatIlegal
KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Agenda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (27/3/2026) pagi.
Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Hadir pula Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD dan camat se-Kota Tegal.
Pertanggungjawaban Tahun Pertama RPJMD
Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ Akhir TA 2025 memiliki nilai strategis karena merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.
”Seluruh substansi laporan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian program, kebijakan strategis, hingga solusi atas permasalahan yang dihadapi daerah,” ujar Dedy Yon.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LKPJ tersebut membedah secara detail penyelenggaraan urusan pemerintahan, implementasi tugas pembantuan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan DPRD pada tahun sebelumnya. 
Lima Prioritas Menuju ‘Tegal Berdikari’
Dedy Yon menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan sepanjang tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi daerah. Hal ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan visi besar: “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”.
Adapun lima prioritas pembangunan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:
Reformasi Birokrasi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik.
Kualitas Pelayanan Dasar: Penguatan sektor pendidikan dan kesehatan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul.
Struktur Ekonomi Daerah: Pemberdayaan UMKM serta optimalisasi sektor perdagangan dan jasa guna meningkatkan daya saing kota.
Penanggulangan Kemiskinan: Percepatan pengurangan angka pengangguran melalui program-program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Infrastruktur Perkotaan: Peningkatan konektivitas dan kualitas sarana publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kenyamanan warga.
Penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat segera ditelaah oleh legislatif guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan pembangunan Kota Tegal di tahun-tahun mendatang. (Bim )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak Ada Ampun Bagi Usaha Ilegal, Wali Kota Tegal Ratakan 7 Warung Aceh Penjual Obat Keras Golongan G
KOTA TEGAL, DN-II Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia terhadap sejumlah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.
Dalam operasi tersebut, pemerintah menemukan beberapa warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Dua diantaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.
“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon.
Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.
“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Selain pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.
Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. “Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” katanya tegas.
Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak berpindah ke wilayah lain. Ia turut menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut dan meminta agar hal itu dihentikan.
“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.(* Bim )
SEMARANG, DN-II Buntut penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat selama dua tahun di tingkat Polres, kuasa khusus Untung Suradi akhirnya resmi menyambangi Mapolda Jawa Tengah, Kamis (26/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan perusakan lahan kebun timun yang terjadi di Desa Brekat, Kabupaten Tegal.
Temukan Kejanggalan Informasi
Langkah melaporkan kasus ini ke tingkat Polda diambil setelah tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan data antara Polres Tegal dan Polda Jateng. Awalnya, pihak pelapor hendak melakukan cross-check terkait perkembangan laporan yang sebelumnya diproses di Polres Tegal.
”Kami mengonfirmasi informasi dari Polres Tegal yang menyebut laporan sudah diteruskan ke Polda. Namun, saat berkoordinasi dengan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, hasilnya nihil atau ‘zonk’,” ujar Untung Suradi di Mapolda Jateng.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung melayangkan laporan tertulis baru yang memuat kronologi lengkap perusakan tanah kas desa tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Bagian Wasidik Polda Jateng dengan respons positif untuk segera menindaklanjuti perkara yang terkatung-katung sejak tahun 2024 tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kronologi: Diduga Atas Perintah Oknum Kades
Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar yang disewa Untung Suradi dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.
Persoalan muncul saat terjadi pergantian kepemimpinan desa. Untung mengaku telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.
”Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal bisa kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksakan pengosongan hingga terjadi perusakan massal,” jelas Untung.
Bukti Video dan Kerugian Puluhan Juta
Dalam laporannya, pihak korban menyertakan bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian. Bukti tersebut memperlihatkan sekitar 15 orang yang melakukan pemusnahan tanaman secara serentak.
Ada beberapa poin krusial yang digarisbawahi pelapor:
Keterlibatan Oknum: Diduga terdapat pelaku perusakan yang mengenakan seragam dinas saat kejadian.
Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kades petahana dengan imbalan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.
Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun siap panen tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90.000.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami berharap dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Jateng, ada kepastian hukum dan kejelasan bagi klien kami yang sudah dirugikan secara materi maupun waktu,” pungkas Untung.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci terus bersolek. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, pihak pengelola melakukan transformasi besar-besaran, mulai dari skema retribusi hingga pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pelancong. (26/3/2026).
1. Retribusi Satu Pintu: Lebih dari Sekadar Tiket Masuk
Pengelola kini memperketat sistem pembayaran satu pintu di gerbang utama. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pungutan liar serta memastikan seluruh pengunjung mendapatkan hak perlindungan asuransi yang sah.
Penting bagi Pengunjung: Tiket resmi adalah bukti otentik untuk klaim asuransi jika terjadi insiden di area wisata. Pastikan Anda menerima fisik tiket saat melakukan pembayaran.
Rincian Tarif Retribusi Terbaru:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kategori Kunjungan Tarif per Orang
Hari Biasa (Weekday) Rp15.000
Hari Libur (Weekend) Rp20.000
Kawasan Guciku (Asafana) Rp25.000
2. Proyek Jembatan April & Penataan Estetika Kawasan
Menjawab penantian publik, pembangunan jembatan besar di kawasan Guci dijadwalkan mulai digarap pada April mendatang. Jembatan ini diproyeksikan menjadi ikon baru sekaligus solusi pengurai kemacetan di titik-titik krusial.
Seiring pembangunan jembatan, pengelola akan melakukan perapian pipa-pipa air yang selama ini dinilai mengganggu pemandangan. Terkait statusnya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh pipa air panas tersebut telah memiliki izin resmi dari BKSDA, Pemerintah Kabupaten, hingga Dinas PUPR.
3. Primadona Pancuran 13 dan Aktivitas Memancing
Kabar gembira bagi pecinta relaksasi, fasilitas ikonik Pancuran 13 hingga saat ini masih dapat dinikmati pengunjung secara gratis. Air panas alami yang mengandung mineral ini tetap menjadi magnet utama wisatawan. Sementara itu, bagi pengunjung yang ingin menyalurkan hobi memancing, tetap dikenakan biaya operasional khusus di area kolam pancing yang tersedia.
Peringatan Cuaca: Waspada Hujan Deras
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada sore ini (26/3), kawasan Guci dan sekitarnya terpantau diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi.
”Kami mengimbau para wisatawan untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di jalur tanjakan dan turunan. Pastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima,” ujar perwakilan pengelola di lokasi.
Reporter: Teguh
