Beranda » Tegal » Halaman 11

Tegal

KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mensinyalir adanya pelanggaran prosedur serius terkait penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). (5/4/2026).

​Ketua BPD Desa Brekat, Untung, mengungkapkan bahwa Pemdes diduga sengaja “melompati” peran BPD dalam proses verifikasi dokumen negara tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen LKPPD wajib diserahkan kepada BPD untuk dikaji dan dikoreksi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan. Namun, kenyataannya dokumen tersebut justru langsung dikirimkan ke pihak Kecamatan Tarub.

​Prosedur yang Terabaikan

​Untung menyatakan keheranannya atas tindakan Pemdes yang dinilai tidak tertib birokrasi. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan krusial untuk mengoreksi realisasi APBDes guna memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan.

​”Seharusnya dokumen tersebut masuk ke kami (BPD) dulu. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan tidak ada masalah, baru diteruskan ke kecamatan. Ini langkahnya langsung loncat, jelas itu salah prosedur,” tegas Untung saat memberikan keterangan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen LKPPD tersebut saat ini telah berada di tangan Camat Tarub, Abdul Syukur. Melalui konfirmasi pesan singkat, pihak kecamatan menyatakan telah menerima dokumen tersebut, meski statusnya disebutkan hanya sebagai “titipan” untuk dikoreksi.

​Persoalan Tenggat Waktu dan Dugaan Intervensi

​Selain masalah alur birokrasi, BPD juga menyoroti keterlambatan penyampaian laporan. Sesuai aturan, LKPPD tahun anggaran seharusnya sudah rampung paling lambat 31 Maret 2026. Meskipun BPD mengaku telah melayangkan surat resmi satu bulan sebelumnya untuk meminta dokumen realisasi APBDes, pihak Pemdes dinilai lamban merespons.

​Situasi kian memanas dengan munculnya dugaan tekanan internal di lingkungan perangkat desa. Bendahara Desa, Mas Hudi, disebut-sebut berada dalam posisi sulit terkait penyampaian dokumen dan undangan yang kerap terlambat.

​”Saya menduga ada tekanan dari Kepala Desa, sehingga perangkat di bawahnya tidak berdaya. Hal inilah yang membuat komunikasi antara BPD dan bendahara menjadi terhambat,” tambah Untung.

​Memperketat Fungsi Kontrol

​BPD Desa Brekat menegaskan komitmennya untuk terus mengejar transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Fokus utama BPD adalah melakukan sinkronisasi antara laporan tertulis dengan realisasi fisik di lapangan guna mencegah potensi kerugian masyarakat.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun pihak Pemerintah Desa Brekat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik keputusan menyerahkan dokumen langsung ke kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno di BPD.

Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola Pemerintahan Desa Berkat, Kecamatan Tarub, kembali menuai kritik tajam. Tokoh masyarakat setempat, Surono, menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan serta dugaan penyimpangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya terkait transparansi dan etika administrasi.

Kepada awak media, Surono menyayangkan sikap salah satu perangkat desa, Mashudi, yang dinilai menunjukkan arogansi dan mulai menjauh dari masyarakat. Menurutnya, hubungan harmonis antara pamong desa dan warga adalah fondasi utama pembangunan.

Kejanggalan Administrasi Surat Undangan

Persoalan ini mencuat saat Inspektorat melakukan peninjauan di lapangan. Ditemukan fakta bahwa surat undangan penting bagi pihak pelapor dan Badan Permusyawaratan Desa BPD disampaikan secara mendadak, melampaui batas kewajaran.

“Surat undangan tersebut tertulis dibuat tanggal 31, namun baru diinformasikan pada pukul 11.00 siang di hari H. Padahal, acara dijadwalkan pukul 08.30 pagi. Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Saya melihat ada indikasi unsur kesengajaan untuk menghambat proses yang sedang berjalan,” tegas Surono dengan nada kecewa. (5/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meskipun Saudara Mashudi telah mengakui hal tersebut sebagai bentuk kelalaian, Surono menganggap alasan itu sulit diterima secara logika administrasi, mengingat rentang waktu antara tanggal pembuatan surat dan penyampaiannya terpaut cukup lama.

Transparansi LKPPD yang Buram

Selain masalah birokrasi surat-menyurat, Surono menyoroti belum dipublikasikannya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD. Hingga saat ini, BPD dilaporkan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.

“Pemerintahan yang sehat tercipta jika BPD dan Kepala Desa (Lurah) bisa berjalan selaras, rukun, dan transparan. Jika LKPPD saja belum dibuka ke publik, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terkait penggunaan dana desa,” lanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Berkat, Untung, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima LKPPD tahun 2025. Padahal, menurut informasi yang ia terima, laporan tersebut justru sudah ditembuskan ke pihak Kecamatan Tarub.

“Secara aturan, BPD harus mengetahui dan menerima LKPPD tahun 2025. Untuk tahun 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Namun sampai sekarang kami belum memegang dokumen tersebut,” ungkap Untung.

Tuntutan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Atas rentetan kejadian yang dianggap mencoreng etika pemerintahan, Surono melayangkan dua tuntutan utama:

Permohonan Maaf Terbuka: Saudara Mashudi dituntut segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dan jajaran BPD atas ketidakprofesionalan administrasi yang terjadi.

Klarifikasi Media: Mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan publik, permohonan maaf tersebut harus dipublikasikan melalui media massa agar masyarakat Desa Berkat mendapatkan informasi yang berimbang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebagai warga, saya sangat kecewa. Kita butuh pelayan masyarakat yang menghargai proses administrasi, bukan yang berlindung di balik kata ‘lalai’ untuk menutupi kesalahan,” pungkas Surono.

Reporter: Teguh

Kota Tegal, DN-II Menjalani profesi baru tentu memerlukan adaptasi yang tidak mudah. Hal inilah yang dirasakan oleh seorang mantan pekerja tambang yang kini memilih jalan hidup sebagai pedagang di wilayah Brebes.

Setelah empat tahun bergelut dengan kerasnya dunia pertambangan di Kalimantan, pria yang enggan disebutkan namanya ini memutuskan untuk pulang kampung dan memulai usaha mandiri. Keputusan tersebut diambilnya setelah masa kontrak atau pengabdiannya di sektor alat berat berakhir.

Rekam Jejak di Industri Pertambangan

Sebelum terjun ke dunia perdagangan, ia diketahui merupakan seorang operator alat berat jenis ekskavator (beko) di salah satu perusahaan kontraktor pertambangan terbesar di Indonesia, yakni PT Pama Persada Nusantara (Pama).

“Saya dulu bekerja di Kalimantan sebagai operator beko selama kurang lebih empat tahun di PT Pama,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Minggu (5/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengalamannya bekerja di salah satu anak perusahaan raksasa otomotif tersebut memberikannya banyak pelajaran tentang kedisiplinan dan kerja keras. Namun, panggilan untuk berwirausaha di tanah kelahiran tampaknya lebih kuat.

Baru Satu Bulan Berjualan

Meski sudah memiliki jam terbang tinggi di operasional alat berat, pria ini mengaku masih berstatus “pendatang baru” di dunia perdagangan. Ia baru menjalani profesi barunya ini selama satu bulan terakhir.

Baru satu bulan ini saya mulai jualan, tambahnya singkat.

Transisi dari seorang pekerja lapangan di industri tambang menjadi seorang pedagang menunjukkan sisi fleksibilitas dan semangat pantang menyerah dalam mencari rezeki. Kisahnya menjadi gambaran nyata bahwa pengalaman kerja di korporasi besar tidak membatasi seseorang untuk tetap produktif melalui jalur mandiri atau UMKM di daerah asal.

Editor: Casroni
Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Menjadi seorang pengusaha muda yang mandiri kini menjadi visi bagi banyak generasi zilenial. Salah satunya adalah Dede Sulaiman (23), pemuda asal Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, yang memilih tetap produktif meski baru saja melewati fase pengurangan karyawan di sektor pertambangan.

Lulusan SMK Negeri 3 Tegal tahun 2021 ini memiliki rekam jejak karier yang terbilang cukup tangguh di usianya yang masih sangat muda. Pasca kelulusan, ia sempat mengabdikan diri selama satu tahun di Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal dan Di pelabuhan, sebelum akhirnya memutuskan merantau ke Kalimantan Timur.

Pengalaman di Industri Pertambangan

Pada Agustus 2022, Dede bergabung dengan PT Pama Persada, salah satu perusahaan kontraktor penambangan batu bara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun, ia memegang tanggung jawab sebagai Operator Backhoe.

“Awalnya saya menjalani kontrak magang selama satu tahun, kemudian dipercaya menjadi karyawan selama kurang lebih tiga tahun di posisi operator alat berat,” ungkap Dede saat berbagi kisahnya. (5/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, dinamika industri pertambangan yang mengalami penurunan tingkat produksi memaksa perusahaan melakukan langkah efisiensi berupa pengurangan karyawan. Kondisi ini lantas membawa Dede kembali ke kampung halaman di Jalan Kemuning , Kelurahan Kejambon.

Tetap Produktif Melalui Wirausaha

Alih-alih berdiam diri sambil menunggu panggilan kerja baru, Dede memilih untuk tetap aktif. Setiap hari Minggu, ia membuka usaha mandiri di kawasan Jalan Kemuning, Gang Makam, dengan omzet harian sekitar Rp 50.000. Sementara pada hari biasa, ia dengan tekun membantu orang tuanya berjualan mie ayam di rumah.

Bagi Dede, bekerja di perusahaan besar adalah kesempatan emas untuk mengumpulkan modal dan pengalaman. Namun, visi jangka panjangnya tetap berlabuh pada kemandirian ekonomi.

Menjadi Bos bagi Diri Sendiri

Dede membagikan sudut pandang yang inspiratif bagi rekan sebaya. Menurutnya, status karyawan adalah batu loncatan yang baik, tetapi wirausaha adalah tujuan akhir yang mulia.

“Bekerja di perusahaan itu bagus untuk modal. Tapi kalau modal dan penghasilan sudah cukup, saya lebih menyarankan buka usaha sendiri. Dengan berwirausaha, kita bisa jadi bos untuk diri sendiri dan yang terpenting, bisa membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain,” pungkasnya optimis.

Kisah Dede Sulaiman menjadi bukti bahwa perubahan situasi kerja bukanlah akhir dari produktivitas, melainkan sebuah transisi menuju kemandirian yang lebih bermakna.

Reporter: Teguh

Kabupaten Tegal, DN-II Sabtu, 4 April 2026, Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M. bersama Kasat Resnarkoba Polres Tegal melaksanakan pengecekan wahana wisata Rodjo Tater dalam rangka pengamanan long weekend di wilayah hukum Polres Tegal.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan libur panjang untuk berwisata. Dalam pengecekan tersebut, petugas melakukan pemantauan situasi di area wisata, termasuk kepadatan pengunjung, kelayakan wahana, serta kesiapan pengelola dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada pengunjung agar selalu menjaga keselamatan diri dan keluarga, serta kepada pengelola agar memastikan standar keamanan wahana tetap terjaga.

Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lokasi wisata merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam momentum long weekend.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan aman dan nyaman, khususnya di tempat wisata yang mengalami peningkatan pengunjung saat libur panjang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan serta mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, para pengunjung tampak menikmati waktu liburan dengan aman dan nyaman. Kehadiran personel Polri di lokasi wisata pun mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa lebih tenang dan terlindungi saat beraktivitas bersama keluarga. ( S. Bimantoro )

KABUPATEN TEGAL, DN-II Praktik pelayanan administrasi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, surat undangan pemanggilan terkait aduan masyarakat yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) pukul 08.30 WIB, baru disampaikan kepada pihak pelapor pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

Keterlambatan yang dinilai tidak wajar ini memicu dugaan adanya upaya penghambatan proses musyawarah terkait laporan warga.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan tokoh masyarakat, Surono, pada Jumat (3/4/2026), terdapat kejanggalan dalam prosedur pemanggilan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat undangan sebenarnya sudah dibuat sejak tanggal 31 Maret 2026. Namun, pihak pelapor dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru menerima informasi lisan maupun fisik pada Kamis siang, saat acara hampir usai.

“Undangan dibuat tanggal 31 Maret, tapi pelapor dan BPD baru dikabari jam 11.00 WIB hari Kamis. Padahal jadwal acaranya jam 08.30 WIB. Ini sangat janggal,” ujar Mashudi memberikan klarifikasi terkait situasi di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Akibat keterlambatan informasi tersebut, pelapor yang datang pada pukul 11.00 WIB hanya sempat mengikuti proses konfrontasi singkat. Bahkan, salah satu pihak terkait bernama Drajat dilarang masuk ke ruangan dengan alasan acara telah selesai atau terlambat.

Kelalaian Bendahara Desa

Pihak yang menjadi sorotan dalam masalah ini adalah Bendahara Desa Brekat, Mashudi. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Mashudi berdalih bahwa keterlambatan penyampaian surat tersebut merupakan bentuk “kelalaian”.

Namun, alasan tersebut sulit diterima mengingat urgensi surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pemeriksaan dari Inspektorat terkait aduan masyarakat. Semestinya, perangkat desa segera mendistribusikan surat tersebut agar kegaduhan di masyarakat dapat segera diredam melalui musyawarah yang transparan.

Tinjauan Hukum

Tindakan menunda atau menyembunyikan surat undangan resmi yang bersifat penting dapat berimplikasi pada ranah hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses hukum atau merugikan orang lain, pelaku dapat dijerat pasal penyalahgunaan dokumen.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan merusak atau menghilangkan dokumen yang bukan miliknya dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP, meskipun dalam kasus administrasi pemerintahan, pelanggaran seperti ini lebih condong pada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik berat.

“Jika surat undangan tersebut sengaja dihilangkan, disembunyikan, atau dimusnahkan untuk menghambat kegiatan yang merugikan orang lain, pelakunya bisa menghadapi ancaman pidana,” tegas seorang praktisi hukum saat dimintai tanggapan mengenai insiden ini.

Masyarakat mendesak pihak Kecamatan Tarub dan Inspektorat Kabupaten Tegal untuk mengevaluasi kinerja perangkat Desa Brekat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota melakukan sterilisasi sejumlah gereja dan tempat ibadah menjelang rangkaian Tri Hari Suci Paskah 2026, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan umat Kristiani saat menjalankan ibadah.

Sterilisasi dilakukan oleh personel Satsamapta dengan dukungan Unit K9. Petugas menyisir area gereja menggunakan metal detector serta anjing pelacak, mulai dari bagian dalam hingga lingkungan sekitar.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengatakan sterilisasi merupakan langkah antisipasi guna mencegah potensi gangguan keamanan.

“Kami pastikan seluruh gereja dan tempat ibadah dalam kondisi aman sebelum digunakan. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaat selama ibadah Tri Hari Suci,” ujarnya.

Selain sterilisasi, polisi juga menyiagakan sedikitnya 350 personel untuk pengamanan di berbagai titik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Personel kami sebar tidak hanya di gereja, tetapi juga di ruas jalan, objek wisata, dan pusat-pusat keramaian masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pengamanan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat selama perayaan keagamaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dan beraktivitas dengan tenang,” tegasnya.

Langkah pengamanan ini mendapat apresiasi dari pihak gereja. Pendeta Simon dari GPDI Mahanaim Tegal menyampaikan terima kasih atas kehadiran aparat kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih atas sterilisasi yang dilakukan. Ini memberikan rasa aman bagi jemaat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran polisi menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Hal serupa disampaikan Romo Subagyo dari Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Tegal.

“Dengan adanya sterilisasi ini, kami merasa lebih yakin dan nyaman dalam melaksanakan rangkaian ibadah Tri Hari Suci Paskah,” katanya.

Rangkaian Tri Hari Suci Paskah dimulai dari Kamis Putih, dilanjutkan Jumat Agung, hingga Minggu Paskah. Dengan pengamanan yang dilakukan, seluruh rangkaian ibadah diharapkan berlangsung aman dan khidmat. ( S. Bimantoro )

JAKARTA, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap dalam rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tegalsari Kota Tegal menjadi prioritas di tahun 2026 ini, ada penambahan luas pelabuhan sehingga dapat menampung lebih banyak kapal.

“Saya berharap kalau luasannya, minimal empat kali lipat yang sudah ada. Ada penambahan paling tidak 60 hektar sehingga menjadi 77,2 hektar,” ujar Dedy Yon dalam kesempatanya saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Nelayan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gedung Mina Bahari II Lantai 12 Jakarta, Kamis (2/4/2026) siang.

Hadir dalam pertemuan tersebut
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif beserta jajaran, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, beserta OPD terkait serta Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal, Cucuk Daryanto.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di PPN Tegalsari ini sudah lima kali menelan korban dari kebakaran kapal yang hampir terjadi setiap tahun.

Wali Kota menjelaskan bahwa luas pelabuhan di Kota Tegal adalah 17,2 hektar. Sedangkan jika melihat kapasitas, saat awal perencanaanya hanya untuk 500 kapal dengan rata-rata 25 – 150 Gross Tonnage (GT). Sedangkan sekarang sudah mencapai 50 – 200 GT, sehingga dirata-rata mencapai 100 GT.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jadi pelabuhan yang sekarang ini idealnya cukup hanya 350 kapal. Sedangkan pada waktu-waktu lebaran saat nelayan sedang ramai mendarat dapat dipastikan sampai 1.300 kapal. Ini sudah over kapasitas,” ujar Dedy Yon.

Ia menambahkan karena sudah melebihi kapasitas maka akan menyulitkan kapal untuk parkir. Apalagi ketika terjadi kebakaran maka ketika satu kapal terbakar akan mudah menyebar ke kapal-kapal lain yang saling berdekatan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam pengantarnya menyampaikan bahwa di tahun 2026 kedepan ini pihaknya akan fokus pada pengembangan pelabuhan yang ada di Tegal, Cilacap dan Pekalongan.

“Sejalan dengan proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market Phase II dengan dukungan pinjaman luar negeri dari Asian Development Bank (ADB) dan kemarin beberapa bulan Ketua Komisi IV hadir di sana untuk melihat dan menyampaikan kepada kami untuk memprioritaskan dan mengakselerasi percepatan pembangunan Pelabuhan Tegalsari. Jadi diharapkan sesuai jadwal,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam kesempatannya mendorong Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng untuk segera berkoordinasi dengan Wali Kota Tegal terkait dengan aset pelabuhan sehingga aset dapat terpetakan sekaligus juga dengan pengalihannya.

“Saya tidak ingin pada saat nanti akan dibangun terjadi problem di sana,” tegasnya.(* S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Niat hati mengubah nasib dengan bekerja di Portugal, Jaji Mulyono, seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Tegal, justru terjebak dalam ketidakpastian. Selama tiga tahun, ia terkatung-katung tanpa kejelasan keberangkatan meski telah menyetorkan uang belasan juta rupiah kepada seorang oknum. (1/4/2026).

Didampingi pihak keluarga, Jaji mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan total uang sebesar Rp17 juta kepada oknum berinisial AK. Namun, janji manis untuk dipekerjakan di luar negeri tersebut tak kunjung menjadi kenyataan.

“Keponakan saya sudah menyerahkan uang total Rp17 juta sejak tiga tahun lalu. Ada bukti kuitansi untuk pembayaran Rp5 juta dan Rp7 juta, sementara sisanya Rp5 juta dikirim tanpa kuitansi,” ungkap perwakilan keluarga saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

Persoalan kian pelik lantaran Jaji tidak mengetahui secara pasti legalitas perusahaan PT maupun alamat kantor yang menaunginya sejak awal. Pihak keluarga kini menuntut pertanggungjawaban penuh. “Jika memang tidak bisa diberangkatkan, kami menuntut agar uang tersebut dikembalikan sepenuhnya,” tegasnya.

Temuan Disnaker Kabupaten Tegal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna mencari keadilan, keluarga korban mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Dalam pertemuan yang diterima oleh Kabid Hubungan Industrial, Agus Masani, dan Ovi Utami, ditemukan fakta bahwa prosedur yang dialami Jaji patut dipertanyakan.

Pihak Disnaker menyatakan bahwa hanya ada dua perusahaan penempatan resmi yang terdata di wilayah tersebut untuk sektor tertentu. Atas dasar itu, Disnaker menyarankan korban untuk segera menempuh jalur resmi.

“Kami disarankan oleh pihak Disnaker untuk segera membuat aduan tertulis melalui hotline BKO Bursa Kerja Online agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum,” tambah pihak keluarga.

Klarifikasi Pihak Perusahaan

Penelusuran berlanjut ke alamat PT Noval Anugerah Tata Jaya yang berlokasi di Perumahan 29, Harjosari Lor. Namun, pemilik perusahaan tidak dapat ditemui. Awak media hanya ditemui oleh penasihat hukum perusahaan, Wahyu.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan keterlambatan keberangkatan yang mencapai tiga tahun sementara ada CPMI lain yang baru mendaftar namun sudah berangkat Wahyu berdalih hal tersebut berkaitan dengan proses birokrasi.

“Bisa jadi masih dalam pengurusan di kedutaan. Kalau tidak berangkat, perusahaan otomatis rugi. Setelah proses selesai, barulah mereka diberangkatkan,” dalih Wahyu.

Edukasi Regulasi: SIUPPAK vs SIP3MI

Terkait simpang siur perizinan di sektor maritim, Wahyu yang juga merupakan praktisi di bidang terkait, menjelaskan adanya perbedaan payung hukum dalam penempatan pekerja migran.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara perusahaan yang memegang SIP3MI (di bawah Kemnaker) dan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sektor pelayaran jalurnya berbeda, yakni melalui Hubla atau Syahbandar. Sejak 2022, memang ada penertiban administrasi dan paspor dari Pemerintah dan Kapolri untuk memastikan keamanan pekerja,” terangnya. Menurutnya, perusahaan dengan izin SIUPPAK tetap legal memberangkatkan pekerja selama mengikuti regulasi Kemenhub, meskipun tidak tercatat sebagai PJTKI umum di Disnaker.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada. Pastikan legalitas perusahaan, jenis izin yang dimiliki, serta kejelasan kontrak sebelum menyerahkan sejumlah uang agar tidak menjadi korban penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja.

Reporter: Teguh
Editor: Red/Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tegal resmi membentuk relawan hingga tingkat kelurahan. Pengukuhan Forum Relawan PMI Kelurahan se-Kota Tegal diikuti oleh sebanyak 189 relawan, dengan masing-masing kelurahan diwakili oleh tujuh orang relawan.

Pengukuhan Forum Relawan PMI Kelurahan se-Kota Tegal dilaksanakan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (1/4/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang memiliki peran vital dalam membantu masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, bencana, dan kegiatan sosial lainnya.

“Keberadaan relawan PMI menjadi ujung tombak dalam menjalankan misi kemanusiaan. Oleh karena itu, pembentukan forum relawan hingga tingkat kelurahan ini merupakan langkah yang sangat tepat,” ujar Dedy Yon.

Ia berharap, dengan adanya forum tersebut, koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar relawan semakin kuat sehingga respons terhadap berbagai situasi darurat dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan terorganisir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, Kota Tegal memiliki potensi sekaligus tantangan, termasuk risiko bencana seperti banjir rob dan genangan. Dalam kondisi tersebut, keberadaan relawan yang tangguh, terlatih, dan siap siaga menjadi sangat penting.

“Forum Relawan PMI Kelurahan tidak hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan kemanusiaan, tetapi juga sebagai agen edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesiapsiagaan dan kepedulian sosial,” tambahnya.

Dedy juga menekankan bahwa menjadi relawan membutuhkan keikhlasan, ketulusan, dan semangat pengabdian tinggi. Ia mengapresiasi komitmen para relawan yang dikukuhkan dan berharap mereka dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Kota Tegal yang tangguh dan berdaya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Forum Relawan PMI Kelurahan merupakan bagian dari pengembangan organisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

“Forum ini dibentuk untuk membantu PMI dalam tugas-tugas kepalangmerahan, khususnya dalam pengerahan pendonor darah dan kegiatan kemanusiaan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan forum ini adalah untuk mendukung ketersediaan darah di fasilitas pelayanan kesehatan serta meringankan penderitaan masyarakat akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi dalam suasana Idulfitri, sekaligus memperkuat kebersamaan dan semangat gotong royong dalam membangun Kota Tegal yang lebih maju dan sejahtera.(* S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page